Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52154/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52154/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52154/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Pembebanan Bea Masuk atas PIB Nomor: 510858 tanggal 18 Desember 2012, yaitu importasi beberapa barang sebagaberikut:
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa importir tidak dapat melampirkan Form D yang diterbitkan di negara produsen (Thailand), keabsahan Form D diragukan, maka terhadap barang yang diimpor pada pos 1 sampai dengan 5 dengan PIB Nomor: 510858 tanggal 18 Desember 2012, tidak berhak menggunakan fasilitas Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka ATIGA sehingga pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) untuk pos tarif 6203.43.0000 adalah sebesar 15% (lima belas persen).
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena pembebanan tarif untuk pos tarif 6203.43.0000 yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB atas pemasukan barang berupa 9 jenis barang sesuai PIB, AS Flat Front Tech Short dan AS Stripe Short, Negara asal Singapore, dengan bea masuk sebesar 0% (15% Bebas) dengan Skema Tarif CEPT/ATIGA adalah telah benar dan didukung dengan bukti, dengan demikian kewajibanimpor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Pemohon Banding Nomor: 510858 tanggal 18 Desember 2012.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas AS Flat Front Tech Short dan AS Stripe Short (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Thailand, dengan pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding sebagai berikut:
sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-900138/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 3 Januari 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp34.552.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 510858 tanggal 18 Desember 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 510858 tanggal 18 Desember 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-900138/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 3 Januari 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp34.552.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 001/NT/I/13 tanggal 4 Januari 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 8 Januari 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 277/BD/MAP/SR/IV/2013 tanggal 24 April 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut: bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 510858 tanggal 18 Desember 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk.
1. Identifikasi Barang
bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 510858 tanggal 18 Desember 2012 diidentifikasi sebagai AS Flat Front Tech Shortdan AS Stripe Short (pos 1 s.d 5 pada PIB). bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 510858 tanggal 18 Desember 2012 adalah AS Flat Front Tech Short dan AS Stripe Short (pos 1 s.d 5 pada PIB), negara asal: Thailand.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu AS Flat Front Tech Short dan AS Stripe Short (pos 1 s.d 5 pada PIB).
2. Klasifikasi Barang
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa AS Flat Front Tech Short dan AS Stripe Short (pos 1 s.d 5 pada PIB).diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6203.43.00.00. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketaantara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu AS Flat Front Tech Short dan AS Stripe Short (pos 1 s.d 5 pada PIB). diklasifikasi ke dalam pos tarif6203.43.00.00.
3. Tarif Bea Masuk
Menurut Majelis
bahwa untuk pemberlakuan tarif ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin set out in Chapter 3 (hereinafter referred to as “ASEAN ROO”) yang telah disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN). bahwa dalam Annex 8 Operational Certification Procedure for The Rules of Origin Under Chapter 3, rule 1 dijelaskan:Rule 1 DefinitionsFor the purposes of this Annex:
(a) Back to back certificate of origin means a certificate of origin issued by an intermediate exporting member state based on the certificate of origin issued by the first exporting member state; bahwa dalam Annex 8 Operational Certification Procedure for The Rules of Origin Under Chapter 3, rule 11 disebutkan bahwa:
Rule 11 Back to back certificate of originThe Issuing authority of the intermediate member state may issue a Back to back certificate of origin in an application is made by the exporter, provided that:
a) a valid origin (form D) is presented. In the case where no original certificate of origin (Form D) is presented, its certified true copy shall be presented, b) the back to back certificate of origin issued should contain some of the same information as the original certificate of origin (form D). In particular, every comumn in the back to back certificate of origin should be completed. FOB price of the intermediate member state in box 9 should also be reflected in the Back to back certificate of origin,
c) For partial export shipments, the partial export value shall be shown instead of the full value of the original certificate of origin (form D). The intermediate member state will ensure thet the total quantity re-exported under the partial shipment does not exceed the total quantity of the certificate of origin (form D) from the first member state when approving the back to back certificate of origin to the exporters,
d) In the event thet the information is not complete and/or circumvention is suspected, the final importing member state (s) could request that the original certificate of origin (form D) be submitted to their respective customs authority,
e) Verification procedures as set out in rules 18 and 19 are also applied to member state issuing the back to back certificate of origin. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut:bahwa dalam persidangan tanggal 14 November 2013 Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tertulis pengganti bantahan nomor S-363/BD/MAP/SR/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013 kepada Majelis.
bahwa dalam penjelasan tertulis pengganti bantahan Pemohon Banding menyatakan:
bahwa adalah benar bahwa importasi Pemohon Banding menggunakan fasilitas ATIGA, dengan SKA yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pihak otoritas Singapura (Director General of Customs Singapore) dengan nomor referensi COO Form D 202401 tanggal 13 Desember 2012 dengan menyebutkan eksportir dari Thailand pada kolom 11 SKA (Declaration by the exporter).
bahwa adalah benar bahwa pada saat importasi dan keberatan Pemohon Banding belum dapat menunjukkan triplicate Form D, the first original COO dari Thailand. hal tersebut disebabkan oleh karena hingga batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding belum menerimanya dari pihak Nike Singapore Pte Ltd (Supllier).
bahwa pada kesempatan banding ini Pemohon Banding menyampaikan copy Form D the first original COO dari Thailand dengan nomor referensi ID 2012-0101507.
bahwa dalam persidangan tanggal 5 Desember 2013 Terbanding menyerahkan tanggapan atas penjelasan tertulis pengganti bantahan tanggal 13 November 2013 kepada Majelis.
bahwa dalam tanggapan atas penjelasan tertulis pengganti bantahan, Terbanding menyatakan:
bahwa terdapat perbedaan mengenai informasi yang disebutkan pada Form D antara Form D yang diterbitkan oleh Negara Singapore (sertifikat back to back) dengan form D yang diterbitkan oleh Negara Thailand (sertifikat asli) sebagai berikut:
berdasarkan hal tersebut diketahui terdapat perbedaan deskripsi, jumlah dan origin criteria antara Form D yang diterbitkan dari Negara Thailand dengan Form D yang diterbitkan dari Negara Singapore.
bahwa dalam persidangan tanggal 9 Januari 2014 Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tertulis jawaban atas tanggapan Terbanding nomor S-395/BD/MAP/SR/XII/2013 tanggal 04 Desember 2013 kepada Majelis.
bahwa dalam penjelasan tertulis atas tanggapan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan:
bahwa adalah benar jika disebutkan terdapat perbedaan antara SKA Form D dari Thailand (the first exporting member state) jika dibandingkan dengan back to back SKA Form D yang diterbitkan oleh pihak Singapore (intermediate exporting member state).
bahwa hal tersebut disebabkan oleh karena tidak seluruh barang yang disebutkan di dalam SKA Form D dari Thailand diimpor oleh Nike Singapore Pte Ltd untuk kemudian diekspor kembali kepada Pemohon Banding.
bahwa terhadap barang pada SKA Form D dari Thailand dengan kode material 517826-010 diimpor oleh pihak Nike Singapore Pte Lte untuk memenuhi pesanan dari pihak lain, bukan dari Pemohon Banding.
bahwa terhadap barang-barang dengan kode material 543514-010 dan 543514-100 sebagaimana diinformasikan melalui back to back SKA Form D yang diterbitkan oleh pihak Singapore, diimpor oleh Nike Singapore Pte Ltd dari Thailand dengan SKA Form D yang berbeda, yang hingga saat ini tidak bisa kami dapatkan.
bahwa berdasarkan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement pada Ketentuan Umum dan Definisi huruf (k), menyatakan:
“Back-to-back Certificate of Origin adalah SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor yang kedua (intermediate exporting party/member state) berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama”.
bahwa dalam huruf B Lampiran SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, menyatakan:”
Dalam skema FTA, skema AFTA, AKFTA dan IJ-EPA dimungkinkan untuk menggunakan back to back COO, sedangkan untuk ACFTA sampai saat ini belum diberlakukan. back to back COO dapat diterbitkan oleh negara kedua (intermediate exporting party/member state) berdasarkan COO/SKA asli dan memperbolehkan eksportir untuk mengapalkan barangnya ke negara anggota FTA dengan tujuan untuk diekspor kembali ke negara anggota FTA yang lain, sepanjang terhadap barang tersebut belum dikeluarkan dari kawasan pabean/belum dilakukan customs clearance di negara kedua. Dalam hal terdapat keragu-raguan atas back to back COO, Bea Cukai di negara pengimpor dapat meminta fotokopi COO asli yang digunakan sebagai dasar penerbitan back to back COO”.
bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku Terbanding telah melakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit form D yaitu DirectorGeneral of Customs Singapore dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-27/KPU.01/2013 tanggal 9 Januari 2013, namun sampai sidang dinyatakan cukup pada tanggal 9 Januari 2014, jawaban atau tanggapannya belum diterima.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan copy Form D dari Negara produsen (Thailand) Nomor ID2012-0101507 tanggal 11 Juni 2012 yang merupakan Surat Keterangan asal (Form D) untuk pos 1 s.d. 3,
sedangkan untuk pos 4 dan 5 sampai sidang dinyatakan cukup Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan/membuktikan kepada Majelis.
bahwa Majelis berpendapat bahwa untuk pos 1 s.d. 3 dapat diberikan fasilitas tarif bea masuk barang impor dalam rangka ATIGA sehingga pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (Bebas, ATIGA) dikarenakan telah dibuktikan adanya SKA dari Thailand nomor ID2012-0101507 tanggal 11 Juni 2012.
bahwa Majelis berpendapat bahwa untuk pos 4 dan 5 tidak dapat diberikan fasilitas tarif bea masuk barang impor dalam rangka ATIGA sehingga pembebanan bea masuknya dikenakan tariff bea masuk yang berlaku umum (MFN) untuk pos tariff 6203.43.0000 sebesar 15%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk AS Flat Front Tech Short dan AS Stripe Short (untuk pos 1 s.d 5 pada PIB), negara asal: Thailand, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-900138/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 3 Januari 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1271/KPU.01/2013 tanggal 5 Maret 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan tarif bea masuk untuk pos 1, 2, dan 3 dengan pos taruf 6203.43.0000 sebesar 0% (nol persen, bebas fasilitas ATIGA) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) dan tarif bea masuk untuk pos 4 dan 5 dengan pos tarif 6203.43.0000 sebesar 15% (lima belas persen, MFN).
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1271/KPU.01/2013 tanggal 5 Maret 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-900138/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 3 Januari 2013, dan menetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 510858 tanggal 18 Desember 2012 yaitu AS Flat Front Tech Short yang diberitahukan pada pos 1,2, dan 3, negara asal: Thailand dengan tarif bea masuk 0% (ATIGA) dan As Stripe Short yang diberitahukan pada pos 4 dan 5 dengan tarif bea masuk 15% (MFN).
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 April 2014, dengan dihadiri oleh
para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
Menyatakan Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1271/KPU.01/2013 tanggal 5 Maret 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-900138/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 3 Januari 2013, dan menetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 510858 tanggal 18 Desember 2012 yaitu AS Flat Front Tech Short yang diberitahukan pada pos 1,2, dan 3, negara asal: Thailand dengan tarif bea masuk 0% (ATIGA) dan As Stripe Short yang diberitahukan pada pos 4 dan 5 dengan tarif bea masuk 15% (MFN).
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 April 2014, dengan dihadiri oleh
para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.