Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52151/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52151/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor: 423468 tanggal 18 Oktober 2012, yaitu importasi 2 jenis barang sesuai Lampiran PIB, Negara asal: Finlandia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD74,235.00, dan oleh Terbanding ditetapkan Nilai Pabeannya menjadi CIF USD76,650.00,;
Menurut Terbanding
:
bahwa nilai transaksi yang diberitahukan pada PIB Nomor: 423468 tanggal 18 Oktober 2012 sebesar CIF USD74,235, tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga nilai pabean tidak dapat diterapkan dengan metode I, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan VI secara hirarki.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Avizyme 1502 dari supplier Pemohon Banding, Danisco Singapore Pte., Ltd., dan harga dari barang tersebut adalah benar USD4,07 / kg, sesuai kesepakatan Pemohon Banding dengan supplier
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor: 423468 tanggal 18 Oktober 2012 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 2 jenis barang sesuai Lampiran PIB, Negara asal: Finlandia dengan Nilai Pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD74,235.00 dan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD76,650.00, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022170/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 9 November 2012 sebesar Rp7.896.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding.
bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding, hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, memenuhi Panggilan Panitera Pengganti atas nama Majelis Hakim terakhir dengan Surat Panggilan Nomor: Pang-130/SP/Pg.14/2013, tanggal 23 Desember 2013 untuk menghadiri persidangan dalam rangka Permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 53 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak.
bahwa wakil Pemohon Banding hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, memenuhi Undangan Sidang Panitera Pengganti Pengadilan Pajak, terakhir dengan Surat Undangan Nomor: Und-509/SP/Pg.14/2013, tanggal 23 Desember 2013 untuk menghadiri persidangan dalam rangka Permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 53 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa dalam menimbang huruf (h) s.d. (i) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1205/KPU.01/2013 , tanggal 27 Februari 2013, menyatakan:h. bahwa berdasarkan data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon, maka dilakukan penelitian atas nilai pabean yang diberitahukan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, dimana kedapatan hal hal sebagai berikut:
  • bahwa tidak terlampir fotokopi Rekening Koran, Buku Besar Bank, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang nilai transaksi,
  • bahwa tidak diserahkan pembukuan dan pencatatan perusahaan sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diuji silang untuk membuktikan kebenaran harga transaksi yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar,
  • bahwa berdasarkan Lampiran X pada PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang bentuk dan tata cara pengisian DNP telah disebutkan mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon, namun Pemohon tidak melampirkan data dimaksud,
  • bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor: 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 hari, sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon,
  • bahwa Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010, antara lain: Sales Contract, Rekening Koran, SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Pembukuan dan data pendukung transaksi lainnya, sehingga kebenaran harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi
bahwa mengacu pada uraian di atas, dimana tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang dibertahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, maka disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya.
i. bahwa berdasarkan penelitian tersebut, disimpulkan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan pada PIB Nomor: 423468 tanggal 18 Oktober 2012 sebesar CIF USD74,235, tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga nilai pabean tidak dapat diterapkan dengan metode I, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan VI secara hirarki,
j. bahwa metode penetapan nilai pabean yang digunakan ialah Metode Nilai Transaksi Barang Identik , sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD76,650. Majelis meminta kepada Terbanding agar menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), dan Print Out PIB Pembanding.
bahwa dalam persidangan, Terbanding hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), dan Print Out PIB Pembanding.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa selanjutnya dalam sidang, Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli dan menyerahkan dokumen pendukung berupa:
  • Purchase Order,
  • Invoice,
  • Packing List,
  • Bill of Lading,
  • Insurance,
  • PIB,
  • Kartu Stock,
  • Faktur Pajak,
  • Faktur Penjualan,
  • Rekening Koran,
  • Aplikasi Transfer.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 423468 tanggal 18 Oktober 2012 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-022170/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 9 November 2012 sebesar Rp7.896.000.
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1205/KPU.01/2013 tanggal 27 Februari 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: IMP.1301.0013, tanggal 2 Januari 2013.
  1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1205/KPU.01/2013 tanggal 27 Februari 2013
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 423468 tanggal 18 Oktober 2012 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan
bahwa:
Pasal 7(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean,
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan, atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 8Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1205/KPU.01/2013 tanggal 27 Februari 2013 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu “Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan:“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: f. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor”;
bahwa Majelis menyatakan dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor: SR-637/KPU.01/2013 tanggal 18 Juni 2013, Terbanding menyatakan:
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010, antara lain: Sales Contract, Rekening Koran, SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Pembukuan dan data pendukung transaksi lainnya, sehingga kebenaran harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi.
bahwa mengacu pada uraian di atas, dimana tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, maka disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya.
bahwa berdasarkan penelitian tersebut, disimpulkan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan pada PIB Nomor: 423468 tanggal 18 Oktober 2012 sebesar CIF USD74,235, tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga nilai pabean tidak dapat diterapkan dengan metode I, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan VI secara hirarki.
bahwa terdapat data pembanding barang serupa pada sistem aplikasi impor sebagai berikut:
bahwa dari uraian di atas, dapat disampaikan hal sebagai berikut:
bahwa jangka waktu B/L to B/L kurang dari 30 hari, sehingga metode penetapan nilai pabean yang dipakai adalah menggunakan metode nilai transaksi barang identik.
bahwa berdasarkan hasil penetapan nilai pabean di atas, maka nilai pabean untuk PIB Nomor: 423468 tanggal 18 Oktober 2012 ditetapkan total sebesar CIF USD76,650.00.bahwa keberatan yang diajukan Pemohon Banding ditolak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 423468 tanggal 18 Oktober 2012 ditetapkan sebesar CIF USD76,650.00.
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan PIB Pembanding.
bahwa Terbanding dalam butir 11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) menyatakan:“Kesimpulan/Catatan Lainnya: berdasarkan bukti / data yang obyektif dan terukur nilai transaksi sebagai nilai abean tidak dapat diterima.
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode II, yaitu berdasarkan Metode Barang Identik.
bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
Dua barang dianggap identik apabila keduanya sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta:a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama, ataub. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama“. bahwa tentang pendekatan Metode II Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan sebagai berikut:“(1) Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi,
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
  2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
  3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah;”bahwa pada Print Out PIB Pembanding yang diajukan oleh Terbanding dapat diketahui sebagai berikut:·
  • No. PIB Pembanding: 374613 tanggal 15 September 2012·
  • Nama Importir: PT. JCI·
  • Nama Barang: Avizyme 1502·
  • Jumlah: 7,500 Kgm·
  • Harga CIF: USD32,250.00·
  • Negara Pemasok: Singapore·
  • Nomor/Tgl. B/L: MOLU13300881018 tgl. 01-09-2012
bahwa pada PIB Pembanding atas nama PT. JCI sebagai data pembanding, tertulis nama dan negara pemasok sama dengan PIB yang diberitahukan yaitu Danisco Singapore Pte. Ltd., Singapore.
bahwa tanggal Bill of Lading pada PIB Pembanding adalah 01-09-2012 sedangkan tanggal Bill of Lading yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor: 423468 tanggal 18 Oktober 2012 adalah 15-09-2012, sehingga tanggal B/L PIB Pembanding masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal B/L PIB yang diberitahukan.
bahwa jenis barang impor pada PIB Pembanding dengan jenis barang impor pada PIB Nomor: 423468 tanggal 18 Oktober 2012 adalah sama yaitu Avizyme 1502, namun jumlah dan harganya berbeda, dimana pada PIB Pembanding berjumlah 7,500 Kgm dengan harga CIF USD32,250.00 sedangkan pada PIB yang diberitahukan berjumlah 10,500.00 Kgm dengan harga sebesar CIF USD42,735.00.
bahwa oleh karena jumlah barang dan tingkat perdagangan antara PIB Pembanding dengan PIB Nomor: 423468 tanggal 18 Oktober 2012 berbeda, maka sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian. Pasal 10 Peraturan Menteri tersebut berbunyi:
Pasal 10(1) Dalam hal tidak terdapat barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
  1. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama,
  2. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama, atau
  3. jumlah dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data obyektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3) Dalam hal tidak tersedia bukti nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean.
(5) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Terbanding tidak melakukan penyesuaian berdasarkan bukti nyata dan/atau data obyektif dan terukur, sehingga Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding berdasarkan metode II (barang identik) tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010.
bahwa Terbanding dalam keputusannya Nomor: KEP-1205/KPU.01/2013, tanggal 27 Februari 2013 huruf i, menyatakan: “bahwa berdasarkan penelitian diatas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 423468 tanggal 18 Oktober 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya, karena data yang disampaikan tidak memadai untuk dilakukan penelitiankebenaran nilai transaksi (Metode Nilai Transaksi gugur) dan selanjutnya menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hirarki penggunaannya”.
bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding yang menjadikan Metode I Gugur.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf (i) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1205/KPU.01/2013, tanggal 27 Februari 2013 tersebut diatas, tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1205/KPU.01/2013, tanggal 27 Februari 2013.
2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 385/07/2012 tanggal 31 Juli 2012 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, diperoleh keterangan bahwa bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan pembelian barang yaitu 4,500 kg Phyzyme XP 5000G harga USD31,500.00, dan 10,500.00 kg Avizyme 1502, harga USD42,735.00 negara asal Finlandia kepada Danisco Singapore Pte. Ltd., Singapore dengan total nilai sebesar USD74,235.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 1120014092 tanggal 05/09/2012 yang diterbitkan oleh Danisco Singapore Pte Ltd.,Singapore diperoleh petunjuk bahwa Danisco Singapore Pte Ltd., Singapore membebankan kepada Pemohon Banding atas pembelian barang impor berupa 4,500 kg Phyzyme XP 5000G harga USD31,500.00, dan 10,500.00 kg Avizyme 1502, harga USD42,735.00 dengan total nilai sebesar CIF USD74,235.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List yang diterbitkan oleh Danisco Singapore Pte Ltd., Singapore diperoleh petunjuk bahwa barang impor berupa berupa 4,500 kg Phyzyme XP 5000G harga USD31,500.00, dan 10,500.00 kg Avizyme 1502, harga USD42,735.00 dengan berat netto 15,000.00 Kgm.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: MOLU28004382150 tanggal 15-09-2012 yang diterbitkan oleh Mitsui O.S.K. Lines, Ltd. diketahui bahwa barang impor yang diangkut dengan Kapal Osaka Express 031E36, dari Rotterdam, Netherlands ke Jakarta, Indonesia adalah 4,500 kg Phyzyme XP 5000G harga USD31,500.00, dan 10,500.00 kg Avizyme 1502 sehinga total berat bersih 15,000.00 Kgm.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti Aplikasi Transfer Bank BCA tertanggal 27-12-2011 atas nama Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding telah men-transfer uang kepada Danisco Singapore Pte Ltd., Singapore, sebesar USD74,235.00. Bukti Aplikasi Transfer ini telah di-crosschek dengan Bukti Pengeluaran Bank, kedapatan sesuai.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA atas nama Pemohon Banding periode 01-12-2012 s.d. 31-12-2012 diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 27-12-2012 telah men-debet uang sebesar USD74,240.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Pembelian Pemohon Banding diketahui bahwa, Pemohon Banding pada tanggal 19-10-2012 telah mencatat pembelian barang Avizyme 1502 sebanyak 10,500 Kgm dengan harga USD42,735.00, Reff. PO Nomor 385/07/2012. Terhadap pembelian barang Phyzyme XP 5000G, Pemohon Banding tidak menyerahkan pembukuan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Inventory Card ”Avizyme 1502”, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 19-10-2012 telah mencatat pemasukan barang Avizyme 1502 sebanyak 10,500 Kgm, Reff. PO Nomor 385/07/2012, Bought-DANIS Terhadap Inventory Card “Phyzyme XP 5000G”, Pemohon Banding tidak menyerahkan pembukuan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 423468 tanggal 18 Oktober 2012, Pemohon Banding telah melakukan importasi 4,500 kgPhyzyme XP 5000G harga USD31,500.00, dan 10,500.00 kg Avizyme 1502, negara asal Finlandia dengan total nilai sebesar CIF USD74,235.00, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 4,500 kg Phyzyme XP 5000G harga USD31,500.00, dan 10,500.00 kgAvizyme 1502, negara asal Finlandia dengan total nilai sebesar CIF USD74,235.00 sama dibanding dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 423468 tanggal 18 Oktober 2012 atas importasi 4,500 kg Phyzyme XP 5000G harga USD31,500.00, dan 10,500.00 kg Avizyme 1502, negara asal Finlandia dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD74,235.00 telah benar.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1205/KPU.01/2013 tanggal 27 Februari 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD76,650.00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi 4,500 kg Phyzyme XP 5000G harga USD31,500.00, dan 10,500.00 kg Avizyme 1502, negara asal Finlandia, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 423468 tanggal 18 Oktober 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD74,235.00.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1205/KPU.01/2013 tanggal 27 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022170/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 9 November 2012, sehingga nilai pabean atas importasi 4,500 kg Phyzyme XP 5000G hargaUSD31,500.00, dan 10,500.00 kg Avizyme 1502, negara asal Finlandia, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 423468 tanggal 18 Oktober 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD74,235.00.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua
,Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 dengan dihadiri oleh
para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: