Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52205/PP/M.XVIIA/19/2014
Tinggalkan komentar14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52205/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean jenis barang impor berupa 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 106913 tanggal 2 November 2012 sebesar CIF USD 18,874.88, dan ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 24,353.58;
Menurut Terbanding |
: |
bahwa nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi); |
Menurut Pemohon |
: |
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga yang diberikan oleh Shipper Pemohon Banding di Singapore; |
Menurut Majelis |
: |
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-90/WBC.10/2013 tanggal 23 Januari 2013, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi). bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
bahwa Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 758/INS/X/2013 tanggal 2 Oktober 2013 tentang Penjelasan Tambahan dan bukti pendukung nilai transaksi yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding adalah produsen sepeda dengan merek dagang Polygon yang beralamatkan di JI YY; bahwa guna keperluan produksi, Pemohon Banding menggunakan komponenkomponen asal lokal, komponen buatan sendiri, dan sisanya adalah komponen-komponen asal impor. bahwa salah satu pemasok adalah Shimano yang merupakan perusahaan besar dengan anak-anak perusahaan di China, Malaysia, Singapore, dan Jepang. Untuk komponen-komponen low range Shimano memproduksinya di China, sedangkan untuk komponen-komponen medium range diproduksi di Singapore/Malaysia, dan untuk komponen-komponen high end diproduksi di Jepang. bahwa tidak ada hubungan istimewa antara Pemohon banding dengan pemasok tersebut. bahwa pada tanggal 21 November 2012, Pemohon Banding telah menerima SPTNP – 007436/NOTUL/WBC10/KPP.01/2012 tanggal 20 November 2012, yang diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak (KPPBC TMP Tanjung Perak). Seharusnya pejabat fungsional pemeriksa dokumen (PFPD) yang menerbitkan SPTNP a quo menuliskan “Nomor Urut Barang” yang ditetapkan nilai pabeannya, namun Terbanding (PFPD) sama sekali tidak menuliskan “Nomor Urut Barang” tersebut. Dengan demikian, Terbanding telah melanggar Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa. bahwa pelanggaran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 khususnya Lampiran I telah menghilangkan hak Pemohon Banding untuk memperoleh informasi pos mana yang ditetapkan nilai pabeannya dan dasar pengenaannya. bahwa Terbanding dalam SPTNP a quo hanya menyebutkan besarnya kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor beserta sanksi administrasi yang harus dilunasi sebelum tanggal 19 Januari 2013. bahwa Pemohon Banding sebagai pengusaha tidak mempunyai pilihan lain selain melakukan tambah bayar tersebut agar barang Pemohon Banding yang tertahan di Bea Cukai bisa segera dikeluarkan untuk keperluan produksi Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding tanpa mengetahui secara pasti pos mana yang ditetapkan kembali nilai pabeannya serta dasar penetapannya. bahwa setelah itu pada tanggal 30 Januari 2013 Pemohon Banding menerima Surat Keputusan no. KEP-90/WBC.10/2013 tanggal 23 Januari 2013 dari Dirjen Bea dan Cukai tentang penetapan atas keberatan PEMOHON BANDING terhadap penetapan yang dilakukan oleh Penjabat Bea dan Cukai dalam SPTNP no 007436/NOTUL/WBC10/KPP.01/2012 tanggal 20 November 2012, dan disimpulkan bahwa keberatan PEMOHON BANDING ditolak. Pada Surat Keputusan no. KEP¬90/WBC.10/2013 tanggal 23 Januari 2013 tersebut sekali lagi tidak dijelaskan secara detil mengenai item-item yang dipermasalahkan dan tercantum pada DIKTUM KEDUA dan KETIGA disebutkan bahwa: a. Nilai impor pabean ditetapkan sebesar CIF USD 24,353.58b. Tagihan yang seharusnya dibayar menjadi Rp. 66.922.000 dengan rincian:- BM : Rp. 23.595.000,– PPN : Rp. 25.955.000,– PPh : Rp. 6.489.000,– Denda : Rp. 10.883.000,-c. Terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp. 23.805.000 dengan rincian:- BM : Rp. 5.441.000,– PPN : Rp. 5.985.000,– PPh : Rp. 1.496.000,– Denda : Rp. 10.883.000,- bahwa pada saat tersebut Pemohon Banding menanyakan kepada Kasi Kepatuhan Internal (Bp. Haryono) dan menurut beliau sanksi yang dikenakan wajib diberikan penjelasan, untuk itu Pemohon Banding mengirimkan surat no. 284/IMP/INS/11/2013 tanggal 27 Februari 2013 yang Pemohon Banding tujukan kepada Kepala KPPBC TMP Tanjung Perak. Namun sampai dengan saat ini surat tersebut tidak ditanggapi. bahwa pada tanggal 1 Agustus 2013 Pemohon Banding menerima Surat Uraian Banding (SUB) no. 446/BC.8/2013 tanggal 15 Juli 2013 yang mana ada hal yang perlu diluruskan yaitu:
Dalam kasus a quo, data harga pabean PIB 088933 tanggal 30-08-2012 yang digunakan sebagai data pembanding untuk penetapan nilai pabean yang tercantum dalam SUB no SR-446/BC.8/2013 telah berumur lebih dari 30 hari. Oleh karena itu penetapan Terbanding cacat menurut hukum dan harus dibatalkan demi hukum. bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan fakta-fakta sebagai berikut:
bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, Shimano mempunyai banyak varian untuk Rear Derailleur dan Front Derailleur dengan fungsi yang sama, namun mempunyai harga yang berbeda. Sebagai contoh Pemohon Banding lampirkan foto beserta harga dan barang bukti pendukungnya. bahwa perlu Pemohon Banding tambahkan bahwa perusahaan Shimano (perusahaan public) yang berasal dari Jepang adalah perusahaan besar dengan sales revenue setahun USD. $2.6 milyard/tahun. Shimano mempunyai beberapa anak perusahaan diantaranya ada di China, Malaysia, Singapore, dan Jepang. Sedangkan Pemohon Banding, PEMOHON BANDING, adalah perusahaan kecil bagi Shimano dimana pembelian perusahaan PemohonBanding tidak sampai 1% dari sales revenue Shimano. Perusahaan besar seperti Shimano tidak mungkin berani mempertaruhkan reputasinya dengan memanipulasi harga dan lebih tidak mungkin bagi perusahaan kecil seperti Pemohon Banding untuk meminta Shimano mengatur harga pada Invoice. bahwa selanjutnya Pemohon Banding memberikan tanggapan tertulis dengan Surat Nomor: 781/INS/XI/2013 tanggal 12 November 2013 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Demikian tanggapan Pemohon Banding. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim V Pengadilan Pajak berpendapat lain mohon putusan lain yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (Ex Aequo et Bono). bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti-bukti nilai transaksi. bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding. bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai jumlah T/T yang dibayarkan kepada supplier sebesar USD 64,602.00 sedangkan tagihan invoice sebesar USD 18,624.48, dan tanggal T/T mendahului tanggal invoice, Pemohon Banding menjelaskan bahwa sistem pembayaran yang diterapkan oleh Supplier adalah dengan memberikan deposit yaitu Pemohon Banding mentranfer sejumlah uang untuk rencana barang-barang yang akan Pemohon Banding order (Plan order). bahwa selanjutnya Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran sebesar USD 64,602.00 untuk beberapa shipment periode 8 Agustus 2012 dan 29 Agustus 2012 namun realisasinya ada perbedaan pengiriman order yang disesuaikan dengan produksi supplier sehingga selalu ada saldo lebih yang ada pada supplier Pemohon Banding yang dibuktikan dengan balance statement. bahwa pembayaran sebesar USD 64,602.00 terdiri dari beberapa invoice dengan perincian sebagai berikut: bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan data dan atau bukti pendukung yang diserahkan tidak memadai untuk dapat meyakini nilai transaksi sebagai nilai pabean yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain, Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Asuransi, Rekening Koran, T/T, Buku Besar Kas/Bank, Kartu Stock. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 106913 tanggal 2 November 2012 sebesar CIF USD 18,874.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; 1. Purchase Order Nomor: 45085335 tanggal 3 September 2012,2. Sales Contract Nomor:TJ-091112/SBY tanggal 9 November 20123. Commercial Invoice Nomor: INS-92J045 tanggal 8 Oktober 2012,4. Packing List tanggal 8 Oktober 2012,5. PIB Nomor:106913 tanggal 2 November 2012,6. B/L Nomor: TJSESUB2900428 tanggal 14 Oktober 2012,7. T/T Bank OCBC NISP tanggal 31 Juli 2012 sebesar USD 64,602.00,8. Rekening Koran Bank OCBC NISP,9. Bukti Bank Keluar,10. Kartu Stok,11. General Ledger Kas, Bank,. bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada pihak supplier Shimano (Tianjin) Bicycle Component CO.LTD. dengan Purchase Order Nomor: 45085335 tanggal 3 September 2012. bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu Shimano (Tianjin) Bicycle Component CO.LTD. membuat Sales Contract Nomor: TJ-091112/SBY tanggal 9 November 2012. bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu Shimano (Tianjin) Bicycle Component CO.LTD. membuat Commercial Invoice Nomor: INS-92J045 tanggal 8 Oktober 2012, sebesar USD 18,624.48 Gross Weight: 2,682.1000 MT, Net Weight: 2,462.8600 MT. bahwa supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: TJSESUB2900428 tanggal 14 Oktober 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : Shimano (Tianjin) Bicycle Component CO.LTD.Consignee : Pemohon BandingPort of Loading : XingangPort of Discharge : SurabayaDescription : 53 PKGSGross Weight : 2682.100 KGS bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: INS-92J045 tanggal 8 Oktober 2012 adalah 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Shimano (Tianjin) Bicycle Component CO.LTD. dengan harga sebesar USD 18,624.48. bahwa Pemohon Banding mencantumkan biaya asuransi sebesar 0,5 % dari nilai C&F sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk. bahwa impor 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: TJSESUB2900428 tanggal 14 Oktober 2012 dan Commercial Invoice Nomor: INS-92J045 tanggal 8 Oktober 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 106913 tanggal 2 November 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 18,874.88. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 106913 tanggal 2 November 2012 adalah 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 18,874.88 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: INS-92J045 tanggal 8 Oktober 2012, Packing List tanggal 8 Oktober 2012 dan Bill of Lading Nomor: TJSESUB2900428 tanggal 14 Oktober 2012. bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: INS-92J045 tanggal 8 Oktober 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 18,624.48 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank OCBC NISP tanggal 13 Juli 2013 sebesar USD 64,602.00. bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai jumlah pembayaran sebesar USD 64,602.00 sedangkan tagihan sesuai invoice Nomor: INS-92J045 tanggal 8 Oktober 2012 sebesar USD 18,624.48, Pemohon Banding mengemukakan bahwa pembayaran sebesar USD 64,602.00 diperuntukkan untuk beberapa invoice PIB dengan perincian sebagai perikut: bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD 64,602.00 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank OCBC NISP tanggal 31 Juli 2012 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran bulan Juli 2012, dan telah dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding pada tanggal 31 Juli 2012. bahwa mengingat Pemohon Banding melakukan impor dalam FOB, sedangkan untuk menentukan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) berlaku harga CIF (Cost, Insurance dan Freight) dan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 106913 tanggal 2 November 2012 telah mencantumkan besarnya jumlah Freight sebesar USD 156.50 dan besarnya asuransi sebesar 0.5 % dari C & F. bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 106913 tanggal 2 November 2012, data barang impor Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Nama Pemasok : Shimano (Tianjin) Bicycle Component CO.LTD.Importir : Pemohon BandingPelabuhan Muat : XingangPelabuhan bongkar : Tangjung PerakNilai FOB : USD 18,624.48Freight : USD 156.50Asuransi : USD 93.90Nilai CIF : USD 18,874.88 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: INS-92J045 tanggal 8 Oktober 2012 telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 106913 tanggal 2 November 2012sebesar CIF USD 18,874.88. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari yaitu Shimano (Tianjin) Bicycle Component CO.LTD. bahwa sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: INS- 92J045 tanggal 8 Oktober 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 106913 tanggal 2 November 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 18,624.88 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: INS-92J045 tanggal 8 Oktober 2012 adalah harga yangsebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 106913 tanggal 2 November 2012 sebesar CIF USD 18,874.88. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. |
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan Perpajakan.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-90/WBC.10/2013 tanggal 23 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007436/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 20 November 2012, sehingga Nilai Pabean atas importasi 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Negara Asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 106913 tanggal 2 November 2012 sebesarCIF USD 18,874.88.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,Bambang Sriwijatno, S.H., M.M.
sebagai Hakim Anggota,Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R.Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.