Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52040/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52040/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52040/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas Pos 1 PIB, jenis barang berupa Bromhexine, Allopurinol,Thiamphenicol Base, Aminophylline Anhydrous, Ampicillin Powder dan Colistin Sulphate (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 515014 tanggal 20 Desember 2012 Total Nilai Pabean sebesar CIF USD142,150.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Total Nilai Pabean sebesar CIF USD150,900.00,;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa PIB Nomor 515014 tanggal 20 Desember 2012 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa dan identik sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD150,900.00;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa harga Allopurinol, Thiamphenicol Base dan Colistin Sulphate yang Pemohon banding impor adalah benar dan sesuai dengan transaksi yang tercantum dalam Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice dan Bukti Pembayaran;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Bromhexine, Allopurinol, Thiamphenicol Base, Aminophylline Anhydrous, Ampicillin Powder dan Colistin Sulphate (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 515014 tanggal 20 Desember 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD142,150.00;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1340/KPU.01/2013 tanggal 07 Maret 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Bromhexine, Allopurinol, Thiamphenicol Base, Aminophylline Anhydrous, Ampicillin Powder dan Colistin Sulphate (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 515014 tanggal 20 Desember 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik dan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD150,900.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 515014 tanggal 20 Desember 2012 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik dan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti pendukung berupa PIB Pembanding;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga Allopurinol, Thiamphenicol Base dan Colistin Sulphate yang Pemohon banding impor adalah benar dan sesuai dengan transaksi yang tercantum dalam Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice dan Bukti Pembayaran;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/\ dokumen berupa:
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan PemohonBanding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 11/28/SSN-1 tanggal 28 November 2012 adalah Bromhexine, Allopurinol, Thiamphenicol Base, Aminophylline Anhydrous, Ampicillin Powder dan Colistin Sulphate (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Guangzhou East Rise Trade Limited Company dengan total harga sebesar CIF USD142,150.00. telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 515014 tanggal 20 Desember 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD142,150.00
bahwa barang Bromhexine, Allopurinol, Thiamphenicol Base, Aminophylline Anhydrous, Ampicillin Powder dan Colistin Sulphate (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Guangzhou East Rise Trade Limited Company dengan Bill of Lading Nomor: 751202542309 tanggal 28 November 2012 dan Commercial Invoice Nomor: 11/28/SSN-1 tanggal 28 November 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 515014 tanggal 20 Desember 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD142,150.00;
bahwa nilai pabean atas impor barang Bromhexine, Allopurinol, Thiamphenicol Base, Aminophylline Anhydrous, Ampicillin Powder dan Colistin Sulphate (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Guangzhou East Rise Trade Limited Company dengan PIB Nomor: 515014 tanggal 20 Desember 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD150,900.00 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik dan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, namun Terbanding tidak melampirkan data/buktipendukung berupa PIB Pembanding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti pendukung nilai pabean, kedapatan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yag terdapat dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Bromhexine, Allopurinol, Thiamphenicol Base, AminophyllineAnhydrous, Ampicillin Powder dan Colistin Sulphate (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 11/28/SSN-1 tanggal 28 November 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 515014 tanggal 20 Desember 2012 sebesar CIF USD142,150.00 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Bromhexine, Allopurinol, Thiamphenicol Base, Aminophylline Anhydrous, Ampicillin Powder dan Colistin Sulphate (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1340/KPU.01/2013 tanggal 07 Maret 2013 sebesar CIF USD150,900.00;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Bromhexine, Allopurinol, Thiamphenicol Base, AminophyllineAnhydrous, Ampicillin Powder dan Colistin Sulphate (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 11/28/SSN-1 tanggal 28 November 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 515014 tanggal 20 Desember 2012 sebesar CIF USD142,150.00 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Bromhexine, Allopurinol, Thiamphenicol Base, Aminophylline Anhydrous, Ampicillin Powder dan Colistin Sulphate (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1340/KPU.01/2013 tanggal 07 Maret 2013 sebesar CIF USD150,900.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1340/KPU.01/2013 tanggal 07 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-900076/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 03 Januari 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Bromhexine, Allopurinol, Thiamphenicol Base, Aminophylline Anhydrous, Ampicillin Powder dan Colistin Sulphate (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 515014 tanggal 20 Desember 2012 menjadi sebesar total CIF USD150,900.00 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah Rp15.565.000,00 (lima belas juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1340/KPU.01/2013 tanggal 07 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-900076/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 03 Januari 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Bromhexine, Allopurinol, Thiamphenicol Base, Aminophylline Anhydrous, Ampicillin Powder dan Colistin Sulphate (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 515014 tanggal 20 Desember 2012 menjadi sebesar total CIF USD150,900.00 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah Rp15.565.000,00 (lima belas juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: