Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52040/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52040/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas Pos 1 PIB, jenis barang berupa Bromhexine, Allopurinol,Thiamphenicol Base, Aminophylline Anhydrous, Ampicillin Powder dan Colistin Sulphate (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 515014 tanggal 20 Desember 2012 Total Nilai Pabean sebesar CIF USD142,150.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Total Nilai Pabean sebesar CIF USD150,900.00,;
Menurut Terbanding
:
bahwa PIB Nomor 515014 tanggal 20 Desember 2012 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa dan identik sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD150,900.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa harga Allopurinol, Thiamphenicol Base dan Colistin Sulphate yang Pemohon banding impor adalah benar dan sesuai dengan transaksi yang tercantum dalam Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice dan Bukti Pembayaran;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Bromhexine, Allopurinol, Thiamphenicol Base, Aminophylline Anhydrous, Ampicillin Powder dan Colistin Sulphate (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 515014 tanggal 20 Desember 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD142,150.00;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1340/KPU.01/2013 tanggal 07 Maret 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Bromhexine, Allopurinol, Thiamphenicol Base, Aminophylline Anhydrous, Ampicillin Powder dan Colistin Sulphate (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 515014 tanggal 20 Desember 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik dan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD150,900.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 515014 tanggal 20 Desember 2012 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik dan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti pendukung berupa PIB Pembanding;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga Allopurinol, Thiamphenicol Base dan Colistin Sulphate yang Pemohon banding impor adalah benar dan sesuai dengan transaksi yang tercantum dalam Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice dan Bukti Pembayaran;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/\ dokumen berupa:
  • T.1. PIB Nomor Aju: 000000-005969-20120911-000387 tanggal 17 September 2012;
  • T.2. Bill of Lading Nomor: 780200185668 tanggal 08 September 2012;
  • T.3. Commercial Invoice Nomor: 2121070149 tanggal 05 September 2012;
  • T.4. Packing List untuk Invoice Nomor: 2121070149 tanggal 05 September 2012;
  • T.5. Cargo Transportation Insurance Policy Ping An Property & Casualty Insurance Company of China, Ltd Nomor: 10126001900063165791 tanggal 07 September 2012;
  • T.6. Material Safety Data Sheet – Levofloxacin Hemihydrat;
  • T.7. Certificate of Analysis Nomor: 20120815 tanggal 15 Agustus 2012;
  • T.8. Certificate of Analysis Nomor: 20120805 tanggal 11 Agustus 2012;
  • T.9. Certificate of Analysis Nomor: 1120320571 tanggal 27 Maret 2012;
  • T.10. Certificate of Analysis Nomor: MA-120832 tanggal 18 Agustus 2012;
  • T.11. Certificate of Analysis Nomor: MA-120833 tanggal 19 Agustus 2012;
  • T.12. Certificate of Analysis Nomor: 120621-62 tanggal 27 Juni 2012;
  • T.13. Certificate of Analysis Nomor: 120621-64 tanggal 27 Juni 2012;
  • T.14. Certificate of Analysis Nomor: CML20120302 tanggal 17 Maret 2012;
  • T.15. Certificate of Analysis Nomor: C0102-12080301 tanggal 01 Agustus 2012;
  • T.16. Certificate of Analysis Nomor: C0102-12080301 tanggal 01 Agustus 2012;
  • T.17. Certificate of Analysis Nomor: TN98-120734 tanggal 23 Juli 2012;
  • T.18. Form E Nomor: E12110E015710228 tanggal 10 September 2012;
  • T.19. Letter of Credit Nomor: 014ITSY030859 tanggal 17 September 2012;
  • T.20. PIB Nomor Aju: 000000-000084-20121016-00406 tanggal 16 Oktober 2012;
  • T.21. Bill of Lading Nomor: SNL2SHIL5202038 tanggal 23 September 2012;
  • T.22. Commercial Invoice Nomor: 2012APE40654 tanggal 18 September 2012;
  • T.23. Packing List untuk Invoice Nomor: 2012APE40654 tanggal 18 September 2012;
  • T.24. Surat Keterangan Badan POM RI Nomor: PO.03.01.321.1.083367 tanggal 28 September 2012;
  • T.25. Surat Keterangan Badan POM RI Nomor: PO.03.01.321.1.083984 tanggal 09 Oktober 2012;
  • T.26. Surat Keterangan Badan POM RI Nomor: PO.03.01.321.1.084141 tanggal 11 Oktober 2012;
  • T.27. Surat Keterangan Badan POM RI Nomor: PO.03.01.321.1.083371 tanggal 28 September 2012;
  • T.28. Surat Keterangan Badan POM RI Nomor: PO.03.01.321.1.083375 tanggal 28 September 2012;
  • T.29. Surat Keterangan Badan POM RI Nomor: PO.03.01.321.1.083382 tanggal 28 September 2012;
  • T.30. Form E Nomor: E123302033510100 tanggal 23 September 2012;
  • T.31. Instruksi Pemeriksaan untuk PIB Nomor: 432129 tanggal 24 Oktober 2012;
  • T.32. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor;
  • T.33. PIB Nomor: 432129 tanggal 24 Oktober 2012;
  • T.34. Surat Pemberitahuan Jalur Merah untuk PIB Nomor: 432129 tanggal 24 Oktober 2012;
  • T.35. Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL) untuk PIB Nomor: 432129 tanggal 24 Oktober 2012;
  • T.36. Commercial Invoice Nomor: TP12L231 tanggal 21 September 2012;
  • T.37. Packing List untuk Invoice Nomor: TP12L231 tanggal 21 September 2012;
  • T.38. Bill of Lading Nomor: 0272620239 tanggal WG453E00032 tanggal 05 Oktober 2012;
  • T.39. Material Safety Data Sheet – Oxytetracycilne Base;
  • T.40. Material Safety Data Sheet – Erythromycin Thiocyanate;
  • T.41. Material Safety Data Sheet – Cyromazine 10%;
  • T.42. Material Safety Data Sheet – Niclosamide;
  • T.43. Material Safety Data Sheet – Colistin Sulphate;
  • T.44. Material Safety Data Sheet – Doxycycline Hcl;
  • T.45. Certificate of Analysis Nomor: 120905 tanggal 22 September 2012;
  • T.46. Certificate of Analysis Nomor: 120904 tanggal 21 September 2012;
  • T.47. Certificate of Analysis Nomor: 120902 tanggal 20 September 2012;
  • T.48. Certificate of Analysis Nomor: 120901 tanggal 20 September 2012;
  • T.49. Certificate of Analysis Nomor: NX12195 tanggal 08 September 2012;
  • T.50. Certificate of Analysis Nomor: N1-120904-7 tanggal 30 Agustus 2012;
  • T.51. Certificate of Analysis Nomor: Y21208060 tanggal 22 Agustus 2012;
  • T.52. Certificate of Analysis Nomor: Y21208071 tanggal 25 Agustus 2012;
  • T.53. Certificate of Analysis Nomor: 1221202059 tanggal 24 Februari 2012;
  • T.54. Certificate of Analysis Nomor: 1221202046 tanggal 17 Februari 2012;
  • T.55. Certificate of Analysis Nomor: 122201112097 tanggal 30 Desember 2011;
  • T.56. Certificate of Analysis Nomor: K12-187 tanggal 08 Juni 2012;
  • T.57. Certificate of Analysis Nomor: Nomor: 1209041 tanggal 16 September 2012;
  • T.58. Cargo Transportation Policy PICC Property and Casualty Company Limited Nomor: XA/YWB010000404 tanggal 05 Oktober 2012;
  • T.59. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) tanggal 05 Oktober 2012;
  • T.60. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E126100011200052 tanggal tidak jelas;
  • T.61. Purchase Order Nomor: I121-084 tanggal 19 September 2012;
  • T.62. Sales Contract Nomor: 12EF0917 tanggal 17 September 2012;
  • T.63. Inward Manifes;
  • T.64. Surat Keterangan Nomor: 01023/HK.340/F/10/2012 tanggal 01 Oktober 2012;
  • T.65. SSPCP tanggal 23 Oktober 2012 sebesar Rp 170.108.000,00;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
  • P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1340/KPU.01/2013 tanggal 07 Maret 2013;
  • P.2. SSPCP tanggal 25 Maret 2013 sebesar Rp 15.565.000,00 (Keputusan Terbanding);
  • P.3. Surat Keberatan Nomor: 017/SK-SSN/I/2013 tanggal 10 Januari 2013;
  • P.4. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 900076/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Januari 2013;
  • P.5. Purchase Order Nomor: 158P/PO-SSN/Imp/XI/2012 tanggal 14 November 2012;
  • P.6. Sales Contract tanggal 14 November 2012;
  • P.7. Bill of Lading Nomor: 751202542309 tanggal 28 November 2012;
  • P.8. Commercial Invoice Nomor: 11/28/SSN-1 tanggal 28 November 2012;
  • P.9. Packing List untuk Invoice Nomor: 11/28/SSN-1 tanggal 28 November 2012;
  • P.10. Certificate of Origin (Form E) Nomor: E124401821001031 tanggal 28 November 2012;
  • P.11. Cargo Transportation Insurance Policy Pingan Property & Casualty Insurance Company of China, Ltd Nomor: ASUZ58124212Q0085 tanggal 27 November2012;
  • P.12. Certificate of Analysis Nomor: 20121107 tanggal 20 November 2012;
  • P.13. Certificate of Analysis Nomor: 2012659 tanggal 30 Oktober 2012;
  • P.14. Certificate of Analysis Nomor: 2012660 tanggal 31 Oktober 2012;
  • P.15. PIB Nomor: 515014 tanggal 20 Desember 2012 CIF USD 142,150.00;
  • P.16. SSPCP tanggal 17 Desember 2012 sebesar Rp 171.729.000,00 (PIB);
  • P.17. Deklarasi Nilai Pabean tanggal Desember 2012;
  • P.18. SPPB Nomor: 901539/KPU.01/2013 tanggal tidak jelas;
  • P.19. Kartu Persediaan Nama Barang: Bromhexine Hydrochloride, Allopurinol, Thiamphenicol, Aminophylline Anhydrous, Ampicillin Trihydrate, dan Colistin Sulfate;
  • P.20. Kartu Hutang Nama Supplier: Guangzhou East Rise Trade Limited Company;
  • P.21. Faktur nomor dan tanggal tidak jelas;
  • P.22. Surat Pengantar Barang Nomor: 14067 tanggal 28 Januari 2013;
  • P.23. Surat Pesanan Nomor: 019/HF/I/13 tanggal 14 Januari 2013;
  • P.24. Faktur Nomor: INV-1300399 tanggal 01 Maret 2013;
  • P.25. Delivery Order Nomor: DO-1300433 tanggal 01 Maret 2013;
  • P.26. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 900076/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Januari 2013;
  • P.27. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1340/KPU.01/2013 tanggal 07 Maret 2013;
  • P.28. Payment Receipt tanggal 23 Desember 2013;
  • P.29. Payment Receipt tanggal 27 Desember 2013;
  • P.30. Payment Receipt tanggal 30 Desember 2013;
  • P.31. Buku Besar Account Cash in BII – IDR periode Desember 2012;
  • P.32. Buku Besar Account Cash in BCA – IDR periode Maret 2013;
  • P.33. Buku Besar Account Cash in BII – USD periode Februari 2013;
  • P.34. Buku Besar Account Cash in BII – USD periode November 2012;
  • P.35. Buku Besar Account Cash in BII – USD periode Maret 2013;
  • P.36. Buku Besar Account Cash in BII – USD periode Oktober 2012;
  • P.37. Buku Besar Account Cash on Hand – USD periode Desember 2013;
  • P.38. Trial Balance Periode Oktober 2012;
  • P.39. Trial Balance Periode November 2012;
  • P.40. Trial Balance Periode Februari 2013;
  • P.41. Trial Balance Periode Maret 2013;
  • P.42. Purchase Order Nomor: 158P/PO-SSN/Imp/XI/2012 tanggal 14 November 2012;
  • P.43. Sales Contract tanggal 14 November 2012;
  • P.44. Certificate of Origin (Form E) Nomor: E124401821001031 tanggal 28 November 2012;
  • P.45. SPPB Nomor: 901539/KPU.01/2013 tanggal tidak jelas;
  • P.46. PIB Nomor: 515014 tanggal 20 Desember 2012 CIF USD 142,150.00;
  • P.47. SSPCP tanggal 17 Desember 2012 sebesar Rp 171.729.000,00 (PIB);
  • P.48. Commercial Invoice Nomor: 11/28/SSN-1 tanggal 28 November 2012;
  • P.49. Packing List untuk Invoice Nomor: 11/28/SSN-1 tanggal 28 November 2012;
  • P.50. Cargo Transportation Insurance Policy Pingan Property & Casualty Insurance Company of China, Ltd Nomor: ASUZ58124212Q0085 tanggal 27 November 2012;
  • P.51. Bill of Lading Nomor: 751202542309 tanggal 28 November 2012;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan PemohonBanding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 11/28/SSN-1 tanggal 28 November 2012 adalah Bromhexine, Allopurinol, Thiamphenicol Base, Aminophylline Anhydrous, Ampicillin Powder dan Colistin Sulphate (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Guangzhou East Rise Trade Limited Company dengan total harga sebesar CIF USD142,150.00. telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 515014 tanggal 20 Desember 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD142,150.00
bahwa barang Bromhexine, Allopurinol, Thiamphenicol Base, Aminophylline Anhydrous, Ampicillin Powder dan Colistin Sulphate (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Guangzhou East Rise Trade Limited Company dengan Bill of Lading Nomor: 751202542309 tanggal 28 November 2012 dan Commercial Invoice Nomor: 11/28/SSN-1 tanggal 28 November 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 515014 tanggal 20 Desember 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD142,150.00;
bahwa nilai pabean atas impor barang Bromhexine, Allopurinol, Thiamphenicol Base, Aminophylline Anhydrous, Ampicillin Powder dan Colistin Sulphate (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Guangzhou East Rise Trade Limited Company dengan PIB Nomor: 515014 tanggal 20 Desember 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD150,900.00 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik dan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, namun Terbanding tidak melampirkan data/buktipendukung berupa PIB Pembanding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti pendukung nilai pabean, kedapatan sebagai berikut:
  1. Commercial Invoice Nomor: 11/28/SSN-1 tanggal 28 November 2012 dengan nilai CIF USD142,150.00 diterbitkan oleh Guangzhou East Rise Trade Limited Company;
  2. Sales Contract tanpa nomor tanggal 14 November 2012 antara Pemohon Banding dengan Guangzhou East Rise Trade Limited Company dengan nilai CIF USD142,150.00;
  3. Dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran dilakukan secara tunai (cash payment) sebanyak 3 kali sesuai Payment Receipt dengan Beneficiary Guangzhou Hantangheng Trading Co., Ltd., berbeda dengan nama supplier yang tertera pada Commercial Invoice Nomor: 11/28/SSN-1 tanggal 28 November 2012 maupun Sales Contract tanpa nomor tanggal 14 November 2012;
  4. Dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran dilakukan secara tunai (cash payment) sebanyak 3 kali di Indonesia, tetapi Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kehadiran supplier atau biaya kehadirannya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yag terdapat dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Bromhexine, Allopurinol, Thiamphenicol Base, AminophyllineAnhydrous, Ampicillin Powder dan Colistin Sulphate (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 11/28/SSN-1 tanggal 28 November 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 515014 tanggal 20 Desember 2012 sebesar CIF USD142,150.00 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Bromhexine, Allopurinol, Thiamphenicol Base, Aminophylline Anhydrous, Ampicillin Powder dan Colistin Sulphate (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1340/KPU.01/2013 tanggal 07 Maret 2013 sebesar CIF USD150,900.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1340/KPU.01/2013 tanggal 07 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-900076/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 03 Januari 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Bromhexine, Allopurinol, Thiamphenicol Base, Aminophylline Anhydrous, Ampicillin Powder dan Colistin Sulphate (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 515014 tanggal 20 Desember 2012 menjadi sebesar total CIF USD150,900.00 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah Rp15.565.000,00 (lima belas juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: