Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52035/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52035/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52035/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Sewing Machine Table, Sewing Machine Stand andAccessories For Sewing Machine Stand (3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 473439 tanggal 23 November 2012 Nilai Pabean sebesar total CIF USD15,233.20, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar total CIF USD18,138.72,;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan kembali atas nilai pabean, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp8.498.000,00;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding impor “sewing machine table, sewing machine stand, accessories for sewing machine stand” sudah diperiksa pada waktu sebelum “sewing machine table, sewing machine stand, accessories for sewing machine stand” kapalkan di China oleh Asean China Free Trade Area dan sudah dikeluarkannya Form E, dan di dalam Form E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa HS/klasifikasi dan nilai transaksi “sewing machine table, sewing machine stand, accessories for sewing machine stand” yang sebenarnya, berarti HS/klasifikasi dan nilai transaksi Pemohon Banding sudah benar;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-586/KPU.01/2013 tanggal 25 Januari 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 473439 tanggal November 2012 berupa Sewing Machine Table, Sewing Machine Stand and Accessories For Sewing Machine Stand (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 421378 tanggal 17 Oktober 2012 atas nama PT Puri Mandiri Sejahtera menjadi sebesar CIF USD18,138.72;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 473439 tanggal November 2012 dengan metode pengulangan (fallback) dengan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 421378 tanggal Oktober 2012 atas nama PT Puri Mandiri Sejahtera;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, Purchase Order dan Sales Contract dan harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa:
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan PemohonBanding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: LYJ12103001 tanggal 13 November 2012 adalah Sewing Machine Table, Sewing Machine Stand and Accessories For Sewing Machine Stand (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan total harga sebesar C&USD15,233.20;
bahwa barang impor Sewing Machine Table, Sewing Machine Stand and Accessories For Sewing Machine Stand (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Invoice Nomor: LYJ12103001 tanggal 13 November 2012 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Schedule Marine Cargo Insurance Policy Nomor 16030212000672 tanggal November 2012 sebesar USD15,233.20 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Ramayana Tbk;
bahwa barang Sewing Machine Table, Sewing Machine Stand and Accessories For Sewing Machine Stand (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan Bill of Lading Nomor: A701001658 tanggal 13 November 2012 dan Invoice Nomor: LYJ12103001 tanggal 13 November 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 473439 tanggal 23 November 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD15,233.20;
bahwa nilai pabean atas impor barang Sewing Machine Table, Sewing Machine Stand and Accessories For Sewing Machine Stand (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan PIB Nomor: 473439 tanggal 23 November 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD18,138.72;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap Purchase Order dan Sales Confirmation, kedapatan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 473439 tanggal 23 November 2012 tidak dapat diyakini sebagai nilai transaksi/harga yang sebenarnya atau seharusnyadibayar;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Sewing Machine Table, Sewing Machine Stand and Accessories For Sewing Machine Stand (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: LYJ12103001 tanggal 13 November 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 473439 tanggal 23 November 2012 sebesar CIF USD15,233.20 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yangseharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untukmenolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atasbarang impor berupa Sewing Machine Table, Sewing Machine Stand and Accessories ForSewing Machine Stand (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China,sebesar CIF USD18,138.72 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-586/KPU.01/2013tanggal 25 Januari 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Sewing Machine Table, Sewing Machine Stand and Accessories For Sewing Machine Stand (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: LYJ12103001 tanggal 13 November 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 473439 tanggal 23 November 2012 sebesar CIF USD15,233.20 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yangseharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untukmenolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atasbarang impor berupa Sewing Machine Table, Sewing Machine Stand and Accessories ForSewing Machine Stand (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China,sebesar CIF USD18,138.72 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-586/KPU.01/2013tanggal 25 Januari 2013;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-586/KPU.01/2013 tanggal 25 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-023276/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 29 November 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Sewing Machine Table, Sewing Machine Stand and Accessories For Sewing Machine Stand (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 473439 tanggal 23 November 2012 menjadi sebesar total CIF USD18,138.72, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp8.498.000,00 (delapan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-586/KPU.01/2013 tanggal 25 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-023276/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 29 November 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Sewing Machine Table, Sewing Machine Stand and Accessories For Sewing Machine Stand (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 473439 tanggal 23 November 2012 menjadi sebesar total CIF USD18,138.72, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp8.498.000,00 (delapan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,