Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52035/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52035/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Sewing Machine Table, Sewing Machine Stand andAccessories For Sewing Machine Stand (3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 473439 tanggal 23 November 2012 Nilai Pabean sebesar total CIF USD15,233.20, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar total CIF USD18,138.72,;
Menurut Terbanding
:
bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan kembali atas nilai pabean, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp8.498.000,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding impor “sewing machine table, sewing machine stand, accessories for sewing machine stand” sudah diperiksa pada waktu sebelum “sewing machine table, sewing machine stand, accessories for sewing machine stand” kapalkan di China oleh Asean China Free Trade Area dan sudah dikeluarkannya Form E, dan di dalam Form E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa HS/klasifikasi dan nilai transaksi “sewing machine table, sewing machine stand, accessories for sewing machine stand” yang sebenarnya, berarti HS/klasifikasi dan nilai transaksi Pemohon Banding sudah benar;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-586/KPU.01/2013 tanggal 25 Januari 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 473439 tanggal November 2012 berupa Sewing Machine Table, Sewing Machine Stand and Accessories For Sewing Machine Stand (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 421378 tanggal 17 Oktober 2012 atas nama PT Puri Mandiri Sejahtera menjadi sebesar CIF USD18,138.72;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 473439 tanggal November 2012 dengan metode pengulangan (fallback) dengan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 421378 tanggal Oktober 2012 atas nama PT Puri Mandiri Sejahtera;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, Purchase Order dan Sales Contract dan harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
  • T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) tanggal 29 November 2012;
  • T.2. Print Screen SIAP;
  • T.3. Informasi Nilai Pabean tanggal 28 November 2012;
  • T.4. Deklarasi Nilai Pabean 28 November 2012;
  • T.5. Purchase Order Nomor: PO65-30102012 tanggal 30 Oktober 2012;
  • T.6. Sales Confirmation Nomor: LYJ12103001 tanggal 29 Oktober 2012;
  • T.7. Instruksi Pemeriksaan untuk PIB Nomor: 421378 tanggal 17 Oktober 2012;
  • T.8. PIB Nomor: 421378 tanggal 17 Oktober 212 sebesar CIF USD29,359.10;
  • T.9. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor: BA-…/KPU.01/BD tanpa tanggal;
  • T.10. Packing List untuk Invoice Nomor: 7551001 tanggal 27 September 2012;
  • T.11. Packing List untuk Invoice Nomor: FS2012/004 tanggal 27 September 2012;
  • T.12. Bukti Penerimaan Berkas PIB tidak jelas;
  • T.13. Bukti Penerimaan PIB untuk PIB Nomor: 421378 tanggal 17 Oktober 2012;
  • T.14. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk PIB Nomor: 421378 tanggal Oktober 2012;
  • T.15. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal setor 16 Oktober 2012 sebesar Rp35.307.000,00;
  • T.16. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 16 Oktober 2012 sebesar Rp35.307.000,00;
  • T.17. Certificate Of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E124420010100437 tanggal September 2012;
  • T.18. Certificate Of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E12470ZC36050898 tanggal Oktober 2012;
  • T.19. Marine Cargo Policy PT Asuransi Umum Videi untuk Nomor Polis: 12060383 tanggal 27 September 2012;
  • T.20. Surat Pernyataan tanggal 16 Oktober 2012;
  • T.21. Bill of Lading Nomor: 210201315296 tanggal 27 September 2012;
  • T.22. Invoice Nomor: 7551001 tanggal 27 September 2012 sebesar USD6,300.00;
  • T.23. Packing List untuk Invoice Nomor: 7551001 tanggal 27 September 2012;
  • T.24. Invoice Nomor: FS2012/004 tanggal 27 September 2012 sebesar USD23,057.10;
  • T.25. Packing List untuk Invoice Nomor: FS2012/004 tanggal 27 September 2012;
  • T.26. Surat Kuasa Pelaksanaan Pengurusan Dokumen dan Barang Import tanggal Oktober 2012;
  • T.27. Surat Tugas tanggal 16 Oktober 2012;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa:
  • P.1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-586/KPU.01/2013 tanggal 25 Januari 2013;
  • P.2. Surat Keberatan Nomor: 235/MSSM/XI/2012 tanggal 29 November 2012;
  • P.3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 023276/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 29 November 2012;
  • P.4. Purchase Order Nomor: PO65-30102012 tanggal 30 Oktober 2012 sebesar USD15,233.20;
  • P.5. Sales Confirmation Nomor: LYJ12103001 tanggal 29 Oktober 2012 sebesar USD15,233.20;
  • P.6. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: ROSKR tanggal 30 Januari 2013 sebesar USD15,233.20 (PIB);
  • P.7. Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening: 0653080198 periode tanggal Desember 2012 s.d. 31 Januari 2013;
  • P.8. PIB Nomor: 473439 tanggal 23 November 2012 CIF USD15,233.20;
  • P.9. Surat Setoran, Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 22 November 2012 sebesar Rp18.442.000,00 (PIB);
  • P.10. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 22 November 2012 sebesar Rp18.442.000,00 (PIB);
  • P.11. Commercial Invoice Nomor: LYJ12103001 tanggal 13 November 2012 sebesar USD15,233.20;
  • P.12. Packing List untuk Invoice Nomor: LYJ12103001 tanggal 13 November 2012;
  • P.13. The Schecule Marine Cargo Insurance Policy PT Asuransi Ramayana, Tbk. Nomor Polis: 16030212000672 tanggal 13 November 2012;
  • P.14. Bill of Lading Nomor: A701001658 tanggal 13 November 2012;
  • P.15. Certificate Of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E124420010100550 tanggal November 2012;
  • P.16. Surat Setoran, Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 11 Februari 2013 sebesar Rp8.498.000,00 (Keputusan);
  • P.17. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank Mandiri tanggal 11 Februari 2013 sebesar Rp8.498.000,00 (Keputusan);
  • P.18. Surat Nomor: 234/MSSM/XI/2012 tanggal 29 November 2012 perihal Permohonan penjelasan mengenai penetapan SPTNP No. 234/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 29 November 2012;
  • P.19. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: ROSKR tanggal 30 Januari 2013 sebesar USD24,000.00;
  • P.20. Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening: 0653661948 (USD) periode Desember 2012 s.d 31 Januari 2013;
  • P.21. Buku Kas Rupiah bulan November 2012;
  • P.22. Buku Kas Rupiah bulan Desember 2012;
  • P.23. Buku Bank BCA (Rupiah) bulan November 2012;
  • P.24. Buku Kas USD bulan November 2012;
  • P.25. Buku Bank BCA (Rupiah) bulan Januari 2013;
  • P.26. Buku Bank Mandiri (rupiah) bulan November 2012;
  • P.27. Buku Besar Pembelian bulan November 2012;
  • P.28. Buku Besar Hutang Pembelian bulan November 2012;
  • P.29. Buku Besar Hutang bulan Januari 2013;
  • P.30. Buku Besar Biaya Administrasi Bank & PNBP bulan November 2012;
  • P.31. Buku Besar Biaya Transfer Bank bulan Januari 2013;
  • P.32. Buku Besar Biaya Dokumen Delivery Order bulan Desember 2012;
  • P.33. Buku Besar Biaya Penumpukan bulan Desember 2012;
  • P.34. Buku Besar Biaya Asuransi bulan November 2012;
  • P.35. Buku Persediaan Barang bulan Desember 2012;
  • P.36. Purchase Order Nomor: PO065-30102012 tanggal 30 Oktober 2012;
  • P.37. Sales Confirmation Nomor: LYJ12103001 tanggal 30 Oktober 2012;
  • P.38. Certificate Of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E124420010100550 tanggal November 2012;
  • P.39. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 485093/KPU.01/2012 tanggal 03 Desember 2013;
  • P.40. PIB Nomor: 473439 tanggal 23 November 2012 CIF USD15,233.20;
  • P.41. Surat Setoran, Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 22 November 2012 sebesar Rp18.442.000,00 (PIB);
  • P.42. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 22 November 2012 sebesar Rp18.442.000,00 (PIB);
  • P.43. Commercial Invoice Nomor: LYJ12103001 tanggal 13 November 2012 sebesar USD15,233.20;
  • P.44. Packing List untuk Invoice Nomor: LYJ12103001 tanggal 13 November 2012;
  • P.45. The Schecule Marine Cargo Insurance Policy PT Asuransi Ramayana, Tbk. Nomor Polis: 16030212000672 tanggal 13 November 2012;
  • P.46. Bill of Lading Nomor: A701001658 tanggal 13 November 2012;
  • P.47. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Masa Pajak bulan Desember 2012 tanggal 30 Januari 2013;
  • P.48. Faktur Pajak Nomor: 010.000-12.00000258 tanggal 04 Desember 2012;
  • P.49. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.00000259 tanggal 04 Desember 2012;
  • P.50. Invoice Nomor: 258/KEU/XII/2013 tanggal 04 Desember 2012 sebesar USD9,010.10;
  • P.51. Invoice Nomor: 259/KEU/XII/2013 tanggal 04 Desember 2012 sebesar USD8,156.72;
  • P.52. Delivery Order Nomor: 001/DO/MSSM/XII/2013 tanggal 04 Desember 2012;
  • P.53. Delivery Order Nomor: 002/DO/MSSM/XII/2013 tanggal 04 Desember 2013;
  • P.54. Pengeluaran Kas/Bank tanggal 22 November 2012 sebesar Rp18.542.000,00;
  • P.55. Pengeluaran Kas/Bank tanggal 30 November 2012 sebesar R 8.568.000,00;
  • P.56. Pengeluaran Kas/Bank tanggal tanggal tidak jelas sebesar Rp149.716.190,00;
  • P.57. Surat Jalan Nomor: 001/SJ/MSSM/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012;
  • P.58. Surat Jalan Nomor: 002/SJ/MSSM/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012;
  • P.59. Matrik Sengketa;
  • P.60. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
  • P.61. Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk Keputusan Dirjen Bea dan Cukai: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999;
  • P.62. Slide Danny Darussalam Tax Center pada Seminar Sengketa Kepabean dan Solusinya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pengadilan Pajak tanggal 21 Oktober 2009 di Hotel Borobudur;
  • P.63. Data Pembanding (1);
  • P.63.1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 901302/KPU.01/2013 tanggal 08 Januari 2013;
  • P.63.2. PIB Nomor: 514646 tanggal 20 Desember 2012 sebesar CIF USD15,474.00;
  • P.63.3. Commercial Invoice Nomor: LYJ12112401 tanggal 28 November 2012 sebesar USD15,474.00;
  • P.63.4. Packing List untuk Invoice Nomor: LYJ12112401 tanggal 28 November 2012;
  • P.63.5. Certificate of Origin – Form E (ACFTA) Nomor: E124420010100579 tanggal; 28 November 2012;
  • P.64. Data Pembanding (2);
  • P.64.1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 013568/KPU.01/2013 tanggal 11 Januari 2013;
  • P.64.2. PIB Nomor: 525391 tanggal 28 Desember 2012 sebesar CIF USD14,352.00;
  • P.64.3. Commercial Invoice Nomor: SMS12121501 tanggal 18 Desember 2012 sebesar USD14,352.00;
  • P.64.4. Packing List untuk Invoice Nomor: SMS12121501 tanggal 18 Desember 2012;
  • P.64.5. Certificate of Origin – Form E (ACFTA) Nomor: E124420010100626 tanggal; 18 Desember 2012;
  • P.65. Data Pembanding (3)
  • P.65.1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 069543/KPU.01/2013 tanggal 22 Februari 2013;
  • P.65.2. PIB Nomor: 049408 tanggal 07 Februari 2013 CIF USD12,204.00;
  • P.65.3. Commercial Invoice Nomor: LYJ13012501 tanggal 29 Januari 2013 sebesar USD12,204.00;
  • P.65.4. Packing List untuk Invoice Nomor: LYJ13012501 tanggal 29 Januari 2013;
  • P.66. Data Pembanding (4);
  • P.66.1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 330705/KPU.01/2012 tanggal 08 Agustus 2012;
  • P.66.2. PIB Nomor: 323140 tanggal 03 Agustus 2012 CIF USD12,791.60;
  • P.66.3. Commercial Invoice Nomor: LYJ12071301 tanggal 17 Juli 2012 sebesar USD12,791.60;
  • P.66.4. Packing List untuk Invoice Nomor: LYJ12071301 tanggal 17 Juli 2012;
  • P.66.5. Certificate of Origin – Form E (ACFTA) Nomor: E124420010100335 tanggal 17 Juli 2012;
  • P.67. Data Pembanding (5);
  • P.67.1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 309924/KPU.01/2012 tanggal 27 Juli 2012;
  • P.67.2. PIB Nomor: 307154 tanggal 27 Juli 2012 CIF USD12,791.60;
  • P.67.3. Invoice Nomor: LYJ120706 tanggal 10 Juli 2012 sebesar USD12,791.60;
  • P.67.4. Packing List untuk Invoice Nomor: LYJ120706 tanggal 10 Juli 2012;
  • P.67.5. Certificate of Origin – Form E (ACFTA) Nomor: E124420010100326 tanggal 18 Juli 2012;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan PemohonBanding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: LYJ12103001 tanggal 13 November 2012 adalah Sewing Machine Table, Sewing Machine Stand and Accessories For Sewing Machine Stand (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan total harga sebesar C&USD15,233.20;
bahwa barang impor Sewing Machine Table, Sewing Machine Stand and Accessories For Sewing Machine Stand (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Invoice Nomor: LYJ12103001 tanggal 13 November 2012 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Schedule Marine Cargo Insurance Policy Nomor 16030212000672 tanggal November 2012 sebesar USD15,233.20 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Ramayana Tbk;
bahwa barang Sewing Machine Table, Sewing Machine Stand and Accessories For Sewing Machine Stand (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan Bill of Lading Nomor: A701001658 tanggal 13 November 2012 dan Invoice Nomor: LYJ12103001 tanggal 13 November 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 473439 tanggal 23 November 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD15,233.20;
bahwa nilai pabean atas impor barang Sewing Machine Table, Sewing Machine Stand and Accessories For Sewing Machine Stand (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan PIB Nomor: 473439 tanggal 23 November 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD18,138.72;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap Purchase Order dan Sales Confirmation, kedapatan sebagai berikut:
  1. Pemohon Banding menyerahkan Purchase Order Nomor: PO065-30102012 tanggal 30 Oktober 2012 pada saat mengajukan keberatan kepada Terbanding, dengan data nilai transaksi sebesar USD15,233.20 tanpa mencantumkan International Commercial Terms (Incoterm) dan tercantum term of payment 60 days after B/Date;
  2. Pemohon Banding menyerahkan Purchase Order dengan nomor yang sama, Nomor: PO065-30102012 tanggal 30 Oktober 2012 pada saat persidangan, terdapat stamp amandement, mencantumkan Incoterm C&F Jakarta, dan term of payment 90 days after B/L Date;
  3. Pemohon Banding menyerahkan Sales Confirmation Nomor: LYJ12103001 tanggal Oktober 2012 pada saat persidangan, terdapat stamp amandement, dan term payment 90 days after B/L Date, Sales Confirmation tersebut berbeda dengan Sales Confirmation yang diserahkan kepada Terbanding pada saat proses keberatan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 473439 tanggal 23 November 2012 tidak dapat diyakini sebagai nilai transaksi/harga yang sebenarnya atau seharusnyadibayar;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Sewing Machine Table, Sewing Machine Stand and Accessories For Sewing Machine Stand (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: LYJ12103001 tanggal 13 November 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 473439 tanggal 23 November 2012 sebesar CIF USD15,233.20 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yangseharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untukmenolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atasbarang impor berupa Sewing Machine Table, Sewing Machine Stand and Accessories ForSewing Machine Stand (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China,sebesar CIF USD18,138.72 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-586/KPU.01/2013tanggal 25 Januari 2013;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-586/KPU.01/2013 tanggal 25 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-023276/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 29 November 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Sewing Machine Table, Sewing Machine Stand and Accessories For Sewing Machine Stand (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 473439 tanggal 23 November 2012 menjadi sebesar total CIF USD18,138.72, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp8.498.000,00 (delapan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: