Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52032/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52032/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 7219.34.0000, jenis barang Stainless Steel in Coil, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 456452 tanggal 12 November 2012 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea (Umum/MFN) sebesar 10%;
Menurut Terbanding
:
bahwa atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diberikan fasilitas Preferensi Tarif AC-FTA dengan pertimbangan belum ada konfirmasi dari pihak Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau akan keabsahan penerbitan Form E dimaksud, dan menetapkan klasifikasi atas barang berupa Stainless Steel in Coil yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 456452 tanggal 12 November 2012, dengan Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) 10%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN China Free Trade Area (ACFTA), yaitu keraguan akan keaslian tandatangan yang terterapada Form E, tanda tangan pada Form E tidak sama pada list spesiment tandatangan dari Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic China;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1522/KPU.01/2013 tanggal 19 Maret 2013, berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah Pembebanan Tarif Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 7219.34.0000, jenis barang Stainless Steel in Coil, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 456452 tanggal 12 November 2012 dengan Pembebanan Tarif Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10% karena keraguan akan keaslian tandatangan dan cap jabatan yang tertera pada Form E, tanda tangan dan cap jabatan pada Form E tidak sama dengan list speciment tanda tangan dan cap jabatan Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic China;
bahwa PIB Nomor: 456452 tanggal 12 November 2012, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 7219.34.0000, jenis barang Stainless Steel in Coil, negara asal China, dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, sesuai Form E Nomor: E123112200680005 tanggal 15 Oktober 2012 dari Shanghai Entry-Exit Inspection Quarantine of The People’s Republic of China;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan dokumen sebagai berikut:
  • T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor tanggal 05 Februari 2013;
  • T.2. Formulir Konsultasi;
  • T.3. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E123112200680005 tanggal Oktober 2012;
  • T.4. Surat Nomor: S-2593/KPU.01/2013 tanggal 07 Desember 2012 perihal Confirmation on Certificate of Origin
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebagai berikut:
  • P.1. Surat Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 201209062 tanggal 25 Maret 2013;
  • P.2. Korespondensi email tanggal 22 Maret s.d. 27 November 2013;
  • P.3. Nota Debet Bank BII tanggal 02 April 2013 sebesar Rp35.817.000,00;
  • P.4. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BII tanggal 02 April 2013 sebesar Rp35.817.000,00;
  • P.5. Surat Keputusan Terbanding KEP-1522/KPU.01/2013 tanggal 19 Maret 2013;
  • P.6. SPTNP Nomor: SPTNP-022746/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal November 2012;
  • P.7. SSPCP tanggal 02 April 2013 sebesar Rp35.817.000,00 (PIB);
  • P.8. Terjemahan Surat Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 201209062 tanggal 23 April 2013;
  • P.9. Surat Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 201209062 tanggal 23 April 2013;
  • P.10. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 455489/KPU.01/2012 tanggal 12 November 2012;
  • P.11. PIB Nomor: 456452 tanggal 12 November 2012 sebesar CIF USD33,063.35;
  • P.12. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E123112200680005 tanggal Oktober 2012;
  • P.13. Bill of Lading Nomor: APLI 067388892 tanggal 15 Oktober 2012;
  • P.14. Commercial Invoice Nomor: LC4YT08-01 tanggal 15 Oktober 2012 sebesar USD33,063.35;
  • P.15. Packing List untuk Invoice Nomor: LC4YT08-01 tanggal 15 Oktober 2012;
  • P.16. Fumigation/Disinfection Certificate Nomor: 310400212035106 tanggal 17 Oktober 2012;
  • P.17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tanggal 03 Desember 2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan;
bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-sebagai berikut:
bahwa yang menjadi permasalahan adalah Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 7219.34.0000, jenis barang Stainless Steel in Coil, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 456452 tanggal 12 November 2012 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10% karena keraguan akan keaslian tandatangan dan cap jabatan yang tertera pada Form E, tanda tangan dan cap jabatan pada Form E tidak sama dengan list speciment tanda tangan dan cap jabatan dari Shanghai Entry-Exit Inspection Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa PIB Nomor: 456452 tanggal 12 November 2012, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 7219.34.0000, jenis barang Stainless Steel in Coil, negara asal China, Form E Nomor: E123112200680005 tanggal 15 Oktober 2012 dari Shanghai Entry-Exit Inspection Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 7219.34.0000, jenis barang Stainless Steel in Coil, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 456452 tanggal 12 November 2012 sebesar 10% (MFN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Masuk Dalam Rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (ACFTA);
bahwa Shanghai Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People Republic China dengan surat Nomor: 201209062 tanggal 25 Maret 2013 telah mengirimkan hasil konfirmasi atas surat Terbanding Nomor: S-2593/KPU.01/2012 tanggal 07 Desember 2012, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E123112200680005 tanggal 15 Oktober 2012 adalah sah dan benar dan ditandatangani oleh Xiong Yanlan;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juncto Keputusan Presiden RI Nomor: Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
  1. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
  2. The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
  3. The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond supporting documentary evidence submitted;
  4. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to exported;
  5. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan Tarif Bea Masuk impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan Negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka .ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal(Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Pos Tarif 7219.34.0000, jenis barang Stainless Steel in Coil, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 456452 tanggal 12 November 2012 menggunakan Form E Nomor: E123112200680005 tanggal 15 Oktober 2012 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan Pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0%;
MENIMBANG
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pembebanan TarifBea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Pos Tarif 7219.34.0000, jenis barang Stainless Steelin Coil, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 456452 tanggal 12 November 2012, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Pos Tarif 7219.34.0000, jenis barang Stainless Steel in Coil, negara asal China, sebesar 0% (AC-FTA) sesuai PIB Nomor: 456452 tanggal 12 November 2012;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1522/KPU.01/2013 tanggal 19 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan CV XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: 022746/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 21 November 2012, atas nama CV XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk Pos 1 PIB Pos Tarif 7219.34.0000, jenis barang Stainless Steel in Coil, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 456452 tanggal 12 November 2012, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: