Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52109/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52109/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Kembali Bea Keluar atas barang Activated Kaolin Clay, Negara asal Indonesia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 480481 tanggal 7 Agustus 2012 Pos Tarif 3802.90.2000, tarif Bea Keluar dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pos Tarif 2507.00.0000, Tarif Bea Keluar 20%
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-66/KPU.01/2013 tanggal 4 Januari 2013 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor oleh PT. XXX, Terbanding pada pokoknya mengemukakan antara sebagi berikut:
  1. PT. XXX mengekspor 18 TNE Activated Kaolin Clay dengan PEB nomor 480481 tanggal 07 Agustus 2012, pos tarif 3802.90.20.00, dan Nilai Bea Keluar Rp0;
  2. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan berdasarkan uji laboratorium atas eksportasi yang sama yang diberitahukan dengan PEB no. 463543 tanggal 31 Juni 2012, 4775501 tanggal 04 Agustus 2012 dan 477909 tanggal 06 Agustus 2012 sebelumnya kedapatan jenis barang adalah produk mineral dari jenis kaolin yang tidak dikalsinasi dengan pos tarif 2507.00.00.00 sehinggga kedapatan jenis dan klasifikasi pos barang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas Tarif Keluar dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-66/KPU.01/2013 tanggal 4 Januari 2013 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor oleh PT. XXX;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 480481 tanggal 7 Agustus 2012 diberitahukan jenis barang Activated Kaolin Clay 325 Mesh (Powder Form) Kaolin Super Grade 325 Mesh 1 dan Activated Kaolin Clay (325 Mesh Cake Form) Kaolin Super Grade 325 Mesh 2, pos tarif 3802.90.20.00 dengan Bea Keluar 0%;
bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-66/KPU.01/2013 tanggal 4 Januari 2013 dan menetapkan klasifikasi barang dalam pos tarif 2507.00.00.00, Bea Keluar 20% dan Harga Ekspor USD200.00/MT
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan Badan Pengujian dan Identifikasi Barang nomor S-862/WBC.07/BPIB/2012 disimpulkan barang ekspor dikategorikan sebagai produk mineral dari jenis kaolin tidak dikalsinasi;
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: S-446/BC.2/2012 tanggal 5 Juli 2012 atas permohonan Penetapan Tarif Pos Pemohon Banding dengan menunjuk hasil laboratorium sesuai Surat Nomor: 566/SHPIB/BC.25/BPIB/2012, menyatakan jenis barang produk mineral alam aktif jenis kaolin diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3802.90.20.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis sebagai berikut:
bahwa Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang yang dilakukan sebelum pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 480481 tanggal 7 Agustus 2012 tersebut sesuai Surat Nomor: S-566/SHPIB/BC.25/BPIB/2012 tanggal 29 Juni 2012 dinyatakan Kaolin Super Grade 325 Mesh 1 dan Kaolin Super Grade 325 Mesh 2 merupakan produk mineral alam aktif dari jenis kaolin;
bahwa berdasarkan Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: S-446/BC.2/2012 tanggal 5 Juli 2012 atas permohonan Penetapan Tarif Pos oleh Pemohon Banding dengan menunjuk hasil laboratorium sesuai Surat Nomor: S-566/SHPIB/BC.25/BPIB/2012, menyatakan jenis barang produk mineral alam aktif dari jenis kaolin diklasifikasikan dalam Pos Tarif 3802.90.20.00;
bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang yang dilakukan sesudah pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 480481 tanggal 7 Agustus 2012 tersebut, sesuai Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor: 862/WBC.07/BPIB/2012 tanggal 12 September 2012, menyatakan Activated Kaolin Clay merupakan produk mineral dari jenis kaolin tidak dikalsinasi;
bahwa Majelis berpendapat bahwa jenis barang yang diekspor oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 480481 tanggal 7 Agustus 2012 tidak sama dengan jenis barang yang dimaksud dalam Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: S-446/BC.2/2012 tanggal 5 Juli 2012, sehingga Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: S-446/BC.2/2012 tanggal 5 Juli 2012 tidak bisa dijadikan dasar Pemohon Banding dalam memberitahukan klasifikasi pos tarif;
bahwa Majelis berpendapat bahwa jenis barang yang diekspor oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 480481 tanggal 7 Agustus 2012 sama dengan jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor: S-862/WBC.07/BPIB/2012 tanggal September 2012, yaitu Activated Kaolin Clay yang merupakan produk mineral dari jenis kaolin tidak dikalsinasi;
bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, Kaolin dan tanah liat kaolin lainnya, dikalsinasi maupun tidak, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 2507.00.00.00;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2012 tanggal Mei 2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Keluar, Lampiran IV Nomor Urut 24 tercantum Kaolin dan tanah liat kaolin lainnya, dikalsinasi maupun tidak, dengan pos tarif 2507.00.00.00 dikenakan tarif Bea Keluar 20%;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2379/KM.4/2012 tanggal Juli 2012 tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Perhitungan Bea Keluar, berlaku periode 1 Agustus 2012 -31 Agustus 2012, Lampiran IV Nomor Urut 36 tercantum Kaolin dan tanah liat kaolin lainnya, dikalsinasi maupun tidak, dengan pos 2507.00.00.00 , dengan Harga Ekspor USD200.00/MT;
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Activated Kaolin Clay dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 480481 tanggal 7 Agustus 2012 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2507.00.00.00 BTKI 2012 dengan Bea Keluar 20%, dengan demikian koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Activated Kaolin Clay yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 480481 tanggal 7 Agustus 2012 ditetapkan klasifikasinya ke dalam pos 2507.00.00.00 BTKI 2012 dengan Bea Keluar sebesar 20%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait
MEMTUSKAN
Menyatakan menolak 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-66/KPU.01/2013 tanggal 4 Januari 2013 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor oleh XXX, atas nama : PT. XXX, dan menetapkan atas Activated Kaolin Clay yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 480481 tanggal Agustus 2012 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2507.00.00.00 BTKI 2012 dikenakan tarif Bea Keluar sebesar 20%, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar sebesar Rp6.822.720,00;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: