Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52022/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52022/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52022/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Caffeine Anhydrous dan Theophylline Anhydrous, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 386466 tanggal 24 September 2012 Total Nilai Pabean sebesar CIF USD102,000.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Total Nilai Pabean sebesar CIF USD108,000.00,;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Nilai Transaksi Barang ldentik tidak dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk barang identik yang memenuhi persyaratan;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa harga Theophylline Anhydrous yang Pemohon Banding impor adalah benar dan sesuai dengan transaksi yang tercantum dalam Purchase Order, Sales Contract dan Commercial Invoice. Adapun juga Pemohon Banding lampirkan Purchase Order (PO) customer yang mencantumkan harga jual Pemohon Banding, dan harga jual itu lebih rendah dari yang ditetapkan oleh Terbanding;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 2 jenis barang berupa Caffeine Anhydrous dan Theophylline Anhydrous, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 386466 tanggal 24 September 2012 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6632/KPU.01/2012 tanggal 27 November 2012, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean pos 2 berupa Theophylline Anhydrous BP2010/USP34 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 386466 tanggal 24 September 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan Data Base Nilai Pabean I Nomor 28 Tanggal 28 Mei 2008 sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD108,000.00 dengan rincian sebagai berikut:
|
MENIMBANG
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 386466 tanggal 24 September 2012 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan Profil Harga (Data Base Nilai Pabean) I Nomor 28 Tanggal 28 Mei 2008, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti pendukung;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga Theophylline Anhydrous yang Pemohon Banding impor adalah benar dan sesuai dengan transaksi yangtercantum dalam Purchase Order, Sales Contract dan Commercial Invoice. Adapun juga Pemohon Banding lampirkan Purchase Order (PO) customer yang mencantumkan harga jual Pemohon Banding, dan harga jual itu lebih rendah dari yang ditetapkan oleh Terbanding;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) tanggal 08 Oktober 2012;
T.2. Print Screen Profil Harga Pusat (Data Base Nilai Pabean) I Nomor 28 Tanggal 28 Mei 2008;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6632/KPU.01/2012 tanggal 27 November 2012;
P.2. SSPCP tanggal 19 Desember 2012 sebesar Rp10.810.000,00 (Keputusan);
P.3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-019698/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 08 Oktober 2012;
P.4. Surat Keberatan Nomor: 010/SK-SSN/X/2012 tanggal 09 Oktober 2012;
P.5. Purchase Order Nomor: POI-12100112 tanggal 22 Agustus 2012;
P.6. Purchase Order Nomor: POI-12100091 tanggal 22 Agustus 2012;
P.7. Aplikasi Pengiriman Uang BII tanggal 06 September 2012 sebesar USD102,000.00;
P.8. Rekening Koran Bank BII Periode September 2012;
P.9. Bill of Lading Nomor: HJSCDLDU22667700 tanggal 02 September 2012;
P.10. Invoice Nomor: 2J0112080002 tanggal 30 Agustus 2012;
P.11. Packing List untuk Invoice Nomor: 2J0112080002 tanggal 30 Agustus 2012;
P.12. Form E Nomor: EI22200070660003 tanggal 03 September 2012;
P.13. Cargo Transportation Insurance Policy PICC Property and Casualty Company Limited Nomor: PYIE201221020000013658 tanggal 30 Agustus 2012;
P.14. Certificate of Analysis Nomor: 2012052 tanggal 17 Agustus 2012;
P.15. Certificate of Analysis Nomor: 2012053 tanggal 19 Agustus 2012;
P.16. Certificate of Analysis Nomor: 20120111 tanggal 30 Juli 2012;
P.17. Certificate of Analysis Nomor: 20120112 tanggal 29 Juli 2012;
P.18. Certificate of Analysis Nomor: 20120113 tanggal 29 Juli 2012;
P.19. Certificate of Analysis Nomor: 20120114 tanggal 31 Juli 2012;
P.20. Certificate of Analysis Nomor: 20120115 tanggal 31 Juli 2012;
P.21. Certificate of Analysis Nomor: 20120121 tanggal 03 Agustus 2012;
P.22. Certificate of Analysis Nomor: 20120123 tanggal 04 Agustus 2012;
P.23. Certificate of Analysis Nomor: 20120124 tanggal 04 Agustus 2012;
P.24. Certificate of Analysis Nomor: 20120125 tanggal 05 Agustus 2012;
P.25. Certificate of Analysis Nomor: 20120126 tanggal 05 Agustus 2012;
P.26. SSPCP tanggal 19 September 2012 sebesar RP122.284.000,00 (PIB);
P.27. PIB Nomor: 386466 tanggal 24 September 2012 CIF USD102,000.00;
P.28. Deklarasi Nilai Pabean tanggal September 2012;
P.29. SPPB Nomor: 410699/KPU.01/2012 tanggal 10 Oktober 2012;
P.30. Kartu Hutang Nama Supplier: Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical Co., Ltd;
P.31. Kartu Persediaan Nama Barang:Caffeine Anhydrous dan Theophylline Anhydrous;
P.32. Faktur Nomor: INV-1200609 tanggal 21 November 2012;
P.33. Delivery Order Nomor: DO-1200630 tanggal 20 November 2012;
P.34. Purchase Order Nomor: BL/EH.12/180 tanggal 20 November 2012;
P.35. Faktur Nomor: INV-1300023 tanggal 03 Januari 2013;
P.36. Delivery Order Nomor: DO-1300028 tanggal 03 Januari 2013;
P.37. Purchase Order nomor tidak jelas tanggal 22 Desember 2012;
P.38. Faktur Nomor: INV-1300027 tanggal 04 Januari 2013;
P.39. Delivery Order Nomor: DO-1300013 tanggal 04 Januari 2013;
P.40. Surat Pesanan Nomor: 1221206331 tanggal 29 November 2012;
P.41. Material Safety Data Sheet Theophylline;
P.42. Material Safety Data Sheet Caffeine Anhydrous tanggal 07 April 2010;
P.43. G/L Account/BP Name: Cash in BII-IDR;
P.44. G/L Account/BP Name: Cash in BCA-IDR;
P.45. G/L Account/BP Name: Cash in BII-USD;
P.46. Trial Balance periode September 2012;
P.47. G/L Account/BP Name: Theophulline Anhydrous Ex Jilin Shulan;
P.48. Purchase Order Nomor: POI-12100112 tanggal 22 Agustus 2012;
P.49. Purchase Order Nomor: POI-12100091 tanggal 22 Agustus 2012;
P.50. Sales Contract tanpa nomor tanggal 23 Agustus 2012;
P.51. SSPCP tanggal 19 September 2012 sebesar RP122.284.000,00 (PIB);
P.52. Proforma Invoice Nomor: PI2J0112080002 tanggal 14 Agustus 2012;
P.53. Proforma Invoice Nomor: 2J0112070004 tanggal 13 Juli 2012;
P.54. Invoice Nomor: PI2J0112080002 tanggal 14 Agustus 2012;
P.55. Matriks PIB;
P.56. Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01149528/PPN1111/WPJ.08/KP.0303/2012 tanggal 30 Oktober 2012;
P.57. SPT Masa PPN Masa September tanggal 31 Oktober 2012;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical. Co., Ltd., menerbitkan Proforma Invoice Nomor: 2J0112070004 tanggal 13 Juli 2012, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical. Co., Ltd., menerbitkan Proforma Invoice Nomor: PI2J0112080002 tanggal 14 Agustus 2012, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical. Co., Ltd. Selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: 2J0112080002 tanggal 30 Agustus 2012 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 386466 tanggal 24 September 2012 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan Profil Harga (Data Base Nilai Pabean) I Nomor 28 Tanggal 28 Mei 2008, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti pendukung;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga Theophylline Anhydrous yang Pemohon Banding impor adalah benar dan sesuai dengan transaksi yangtercantum dalam Purchase Order, Sales Contract dan Commercial Invoice. Adapun juga Pemohon Banding lampirkan Purchase Order (PO) customer yang mencantumkan harga jual Pemohon Banding, dan harga jual itu lebih rendah dari yang ditetapkan oleh Terbanding;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) tanggal 08 Oktober 2012;
T.2. Print Screen Profil Harga Pusat (Data Base Nilai Pabean) I Nomor 28 Tanggal 28 Mei 2008;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6632/KPU.01/2012 tanggal 27 November 2012;
P.2. SSPCP tanggal 19 Desember 2012 sebesar Rp10.810.000,00 (Keputusan);
P.3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-019698/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 08 Oktober 2012;
P.4. Surat Keberatan Nomor: 010/SK-SSN/X/2012 tanggal 09 Oktober 2012;
P.5. Purchase Order Nomor: POI-12100112 tanggal 22 Agustus 2012;
P.6. Purchase Order Nomor: POI-12100091 tanggal 22 Agustus 2012;
P.7. Aplikasi Pengiriman Uang BII tanggal 06 September 2012 sebesar USD102,000.00;
P.8. Rekening Koran Bank BII Periode September 2012;
P.9. Bill of Lading Nomor: HJSCDLDU22667700 tanggal 02 September 2012;
P.10. Invoice Nomor: 2J0112080002 tanggal 30 Agustus 2012;
P.11. Packing List untuk Invoice Nomor: 2J0112080002 tanggal 30 Agustus 2012;
P.12. Form E Nomor: EI22200070660003 tanggal 03 September 2012;
P.13. Cargo Transportation Insurance Policy PICC Property and Casualty Company Limited Nomor: PYIE201221020000013658 tanggal 30 Agustus 2012;
P.14. Certificate of Analysis Nomor: 2012052 tanggal 17 Agustus 2012;
P.15. Certificate of Analysis Nomor: 2012053 tanggal 19 Agustus 2012;
P.16. Certificate of Analysis Nomor: 20120111 tanggal 30 Juli 2012;
P.17. Certificate of Analysis Nomor: 20120112 tanggal 29 Juli 2012;
P.18. Certificate of Analysis Nomor: 20120113 tanggal 29 Juli 2012;
P.19. Certificate of Analysis Nomor: 20120114 tanggal 31 Juli 2012;
P.20. Certificate of Analysis Nomor: 20120115 tanggal 31 Juli 2012;
P.21. Certificate of Analysis Nomor: 20120121 tanggal 03 Agustus 2012;
P.22. Certificate of Analysis Nomor: 20120123 tanggal 04 Agustus 2012;
P.23. Certificate of Analysis Nomor: 20120124 tanggal 04 Agustus 2012;
P.24. Certificate of Analysis Nomor: 20120125 tanggal 05 Agustus 2012;
P.25. Certificate of Analysis Nomor: 20120126 tanggal 05 Agustus 2012;
P.26. SSPCP tanggal 19 September 2012 sebesar RP122.284.000,00 (PIB);
P.27. PIB Nomor: 386466 tanggal 24 September 2012 CIF USD102,000.00;
P.28. Deklarasi Nilai Pabean tanggal September 2012;
P.29. SPPB Nomor: 410699/KPU.01/2012 tanggal 10 Oktober 2012;
P.30. Kartu Hutang Nama Supplier: Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical Co., Ltd;
P.31. Kartu Persediaan Nama Barang:Caffeine Anhydrous dan Theophylline Anhydrous;
P.32. Faktur Nomor: INV-1200609 tanggal 21 November 2012;
P.33. Delivery Order Nomor: DO-1200630 tanggal 20 November 2012;
P.34. Purchase Order Nomor: BL/EH.12/180 tanggal 20 November 2012;
P.35. Faktur Nomor: INV-1300023 tanggal 03 Januari 2013;
P.36. Delivery Order Nomor: DO-1300028 tanggal 03 Januari 2013;
P.37. Purchase Order nomor tidak jelas tanggal 22 Desember 2012;
P.38. Faktur Nomor: INV-1300027 tanggal 04 Januari 2013;
P.39. Delivery Order Nomor: DO-1300013 tanggal 04 Januari 2013;
P.40. Surat Pesanan Nomor: 1221206331 tanggal 29 November 2012;
P.41. Material Safety Data Sheet Theophylline;
P.42. Material Safety Data Sheet Caffeine Anhydrous tanggal 07 April 2010;
P.43. G/L Account/BP Name: Cash in BII-IDR;
P.44. G/L Account/BP Name: Cash in BCA-IDR;
P.45. G/L Account/BP Name: Cash in BII-USD;
P.46. Trial Balance periode September 2012;
P.47. G/L Account/BP Name: Theophulline Anhydrous Ex Jilin Shulan;
P.48. Purchase Order Nomor: POI-12100112 tanggal 22 Agustus 2012;
P.49. Purchase Order Nomor: POI-12100091 tanggal 22 Agustus 2012;
P.50. Sales Contract tanpa nomor tanggal 23 Agustus 2012;
P.51. SSPCP tanggal 19 September 2012 sebesar RP122.284.000,00 (PIB);
P.52. Proforma Invoice Nomor: PI2J0112080002 tanggal 14 Agustus 2012;
P.53. Proforma Invoice Nomor: 2J0112070004 tanggal 13 Juli 2012;
P.54. Invoice Nomor: PI2J0112080002 tanggal 14 Agustus 2012;
P.55. Matriks PIB;
P.56. Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01149528/PPN1111/WPJ.08/KP.0303/2012 tanggal 30 Oktober 2012;
P.57. SPT Masa PPN Masa September tanggal 31 Oktober 2012;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical. Co., Ltd., menerbitkan Proforma Invoice Nomor: 2J0112070004 tanggal 13 Juli 2012, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical. Co., Ltd., menerbitkan Proforma Invoice Nomor: PI2J0112080002 tanggal 14 Agustus 2012, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical. Co., Ltd. Selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: 2J0112080002 tanggal 30 Agustus 2012 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical. Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List untuk Invoice Nomor: 2J0112080002 tanggal 30 Agustus 2012, dengan rincian sebagai berikut:![]()
MENIMBANG
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: HJSCDLDU22667700 tanggal 02 September 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical. Co., Ltd.Consignees
Name : PT XXX
Port of Loading : Dalian
Port of Discharge : Jakarta, Indonesia
Description : 1 x 20’ HC “Caffeine Anhydrous & Theophylline Anhydrous”Gross
Weight : 12,928.00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 2J0112080002 tanggal 30 Agustus 2012 adalah Caffeine Anhydrous BP2010/USP34 dan Theophylline Anhydrous BP2010/USP34 dari Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical. Co., Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD102,000.00;
bahwa barang impor Caffeine Anhydrous BP2010/USP34 dan Theophylline Anhydrous BP2010/USP34 dengan Invoice Nomor: 2J0112080002 tanggal 30 Agustus 2012 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: PYIE201221020000013658 tanggal 30 Agustus 2012 sebesar USD112,200.00 yang diterbitkan oleh PICC Property and Casualty Company Limited;
bahwa barang Caffeine Anhydrous BP2010/USP34 dan Theophylline Anhydrous BP2010/USP34 dari Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical. Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: HJSCDLDU22667700 tanggal 02 September 2012 dan Invoice Nomor: 2J0112080002 tanggal 30 Agustus 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 386466 tanggal 24 September 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD102,000.00;
bahwa nilai pabean atas impor barang Caffeine Anhydrous BP2010/USP34 dan Theophylline Anhydrous BP2010/USP34 dari Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical. Co., Ltd. dengan PIB Nomor: 386466 tanggal 24 September 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD108,000.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 386466 tanggal 24 September 2012 adalah impor Caffeine Anhydrous BP2010/USP34 dan Theophylline Anhydrous BP2010/USP34 dari Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical. Co., Ltd., dengan total harga CIF USD102,000.00 sesuai dengan Proforma Invoice Nomor: 2J0112070004 tanggal 13 Juli 2012, Proforma Invoice Nomor: PI2J0112080002 tanggal 14 Agustus 2012 dan Invoice Nomor: 2J0112080002 tanggal 30 Agustus 2012;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank International Indonesia (BII) tanggal 06 September 2012 sebesar USD102,000.00, Rekening Koran periode 01 September 2012 s.d. 30 September 2012 serta dalam Buku Bank bulan September 2012, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical. Co., Ltd. sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat terhadap Aplikasi Transfer Bank International Indonesia (BII) tanggal 06 September 2012 sebesar USD102,000.00 di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: 2J0112080002 tanggal 30 Agustus 2012;
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: HJSCDLDU22667700 tanggal 02 September 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical. Co., Ltd.Consignees
Name : PT XXX
Port of Loading : Dalian
Port of Discharge : Jakarta, Indonesia
Description : 1 x 20’ HC “Caffeine Anhydrous & Theophylline Anhydrous”Gross
Weight : 12,928.00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 2J0112080002 tanggal 30 Agustus 2012 adalah Caffeine Anhydrous BP2010/USP34 dan Theophylline Anhydrous BP2010/USP34 dari Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical. Co., Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD102,000.00;
bahwa barang impor Caffeine Anhydrous BP2010/USP34 dan Theophylline Anhydrous BP2010/USP34 dengan Invoice Nomor: 2J0112080002 tanggal 30 Agustus 2012 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: PYIE201221020000013658 tanggal 30 Agustus 2012 sebesar USD112,200.00 yang diterbitkan oleh PICC Property and Casualty Company Limited;
bahwa barang Caffeine Anhydrous BP2010/USP34 dan Theophylline Anhydrous BP2010/USP34 dari Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical. Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: HJSCDLDU22667700 tanggal 02 September 2012 dan Invoice Nomor: 2J0112080002 tanggal 30 Agustus 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 386466 tanggal 24 September 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD102,000.00;
bahwa nilai pabean atas impor barang Caffeine Anhydrous BP2010/USP34 dan Theophylline Anhydrous BP2010/USP34 dari Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical. Co., Ltd. dengan PIB Nomor: 386466 tanggal 24 September 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD108,000.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 386466 tanggal 24 September 2012 adalah impor Caffeine Anhydrous BP2010/USP34 dan Theophylline Anhydrous BP2010/USP34 dari Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical. Co., Ltd., dengan total harga CIF USD102,000.00 sesuai dengan Proforma Invoice Nomor: 2J0112070004 tanggal 13 Juli 2012, Proforma Invoice Nomor: PI2J0112080002 tanggal 14 Agustus 2012 dan Invoice Nomor: 2J0112080002 tanggal 30 Agustus 2012;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank International Indonesia (BII) tanggal 06 September 2012 sebesar USD102,000.00, Rekening Koran periode 01 September 2012 s.d. 30 September 2012 serta dalam Buku Bank bulan September 2012, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical. Co., Ltd. sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat terhadap Aplikasi Transfer Bank International Indonesia (BII) tanggal 06 September 2012 sebesar USD102,000.00 di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: 2J0112080002 tanggal 30 Agustus 2012;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Caffeine Anhydrous BP2010/USP34 dan Theophylline AnhydrousBP2010/USP34, Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: 2J0112080002 tanggal 30 Agustus 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 386466 tanggal 24 September 2012 sebesar CIF USD102,000.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Caffeine Anhydrous BP2010/USP34 dan Theophylline Anhydrous BP2010/USP34, Negara asal China, sesuai PIB Nomor: 386466 tanggal 24 September 2012 sebesar CIF USD102,000.00;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Caffeine Anhydrous BP2010/USP34 dan Theophylline AnhydrousBP2010/USP34, Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: 2J0112080002 tanggal 30 Agustus 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 386466 tanggal 24 September 2012 sebesar CIF USD102,000.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Caffeine Anhydrous BP2010/USP34 dan Theophylline Anhydrous BP2010/USP34, Negara asal China, sesuai PIB Nomor: 386466 tanggal 24 September 2012 sebesar CIF USD102,000.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6632/KPU.01/2012 tanggal 27 November 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP- 019698/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 08 Oktober 2012, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Caffeine AnhydrousBP2010/USP34 dan Theophylline Anhydrous BP2010/USP34, Negara asal China, sesuai PIB Nomor: 386466 tanggal 24 September 2012 menjadi sebesar total CIF USD102,000.00 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6632/KPU.01/2012 tanggal 27 November 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP- 019698/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 08 Oktober 2012, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Caffeine AnhydrousBP2010/USP34 dan Theophylline Anhydrous BP2010/USP34, Negara asal China, sesuai PIB Nomor: 386466 tanggal 24 September 2012 menjadi sebesar total CIF USD102,000.00 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: