Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52019/PP/M.IXA/19/2014 RISALAH
Tinggalkan komentar14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52019/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52019/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean, jenis barang berupa Copper Wire 1 PEW (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 449635 tanggal 06 November 2012 Total Nilai Pabean sebesar CIF USD10,329.71, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Total Nilai Pabean sebesar CIF USD196,196.84,;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik maupun barang serupa tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat importasi barang identik maupun barang serupa dalam jangka waktu tanggal B/L 30 hari;
bahwa penetapan nilai pabean menggunakan metode deduksi dan metode komputasi tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data, sehingga nilai pabean harus ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback);
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan dengan nilai Pabean yang ditetapkan oleh Ditjen Bea dan Cukai atas importasi dengan PIB Nomor: 449635 tanggal 06 November 2013 berupa Coper Wire seperti data terlampir dimana Dirjen Bea dan Cukai menetapkan total Tambah Bayar (NOTUL) untuk barang-barang tersebut sebesar Rp2.212243.000,00;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-507/KPU.01/2013 tanggal 21 Januari 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 449635 tanggal 06 November 2012 berupa Copper Wire 1 PEW (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode pengulangan dengan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD196,196.84;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan dengan nilai Pabean yang ditetapkan oleh Ditjen Bea dan Cukai atas importasi dengan PIB Nomor: 449635 tanggal 06 November 2013 berupa Coper Wire seperti data terlampir dimana Dirjen Bea dan Cukai menetapkan total Tambah Bayar (NOTUL) untuk barang-barang tersebut sebesar Rp2.212243.000,00. nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB sebesar Rp99.351.150,00 adalah merupkan nilai transaksi yang sesungguhnya dan hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen-dokumen Purchase Order, Invoice, Bill of Lading, Packing List, Rekening Koran, Bukti Transfer, PIB, dan Sales Contract;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Teranding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa:
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 449635 tanggal 06 November 2012 adalah Copper Wire 1 PEW (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Tai Yang Electric Wire & Cable Co.,Ltd., dengan total harga sebesar CIF USD10,329.71 dengan mendapat jalur kuning (tidak dilakukan pemeriksaan fisik);
bahwa Pemohon Banding mengimpor jenis barang yang sama dengan PIB Nomor 438954 tanggal 30 Oktober 2012 dari supplier yang sama, yaitu Tai Yang Electric Wire & Cable Co.,Ltd., atas PIB tersebut dilakukan pemeriksaan fisik dan dilakukan uji laboratorium. Berdasarkan Hasil pengujian identifikasi barang sesuai Surat Kepala BPIB Nomor: S-1208/WBC.07/BPIB/2012 tanggal 27 November 2012 menyatakan jenis barang kawat dari tembaga dengan lapisan terluar Dienamel;
bahwa berdasarkan penelusuran pada website supplier Tai Yang Electric Wire & Cable Co.,Ltd., diketahui bahwa supplier yang bersangkutan memproduksi Enamel Copper Wire;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 449635 tanggal 06 November 2012 dengan menggunakan metode pengulangan dengan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD196,196.84;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Sales Contract Nomor: 011028 tanggal 20 Oktober 2012 tidak tercantum term of delivery, term of payment; tertulis Shipment: within ( ) Days after receipt of your L/C; pembayaran dilakukan dengan Telegraphic Transfer (T/T) tanggal 29 Oktober 2012 sebelum barang diterima (Bill of Lading (B/L) Nomor KELJKT21026EA017 yaitu tanggal 28 Oktober 2012), sehingga Majelis berpendapat bahwa data dan proses transaksi tidak jelas dan tidak konsisten;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Invoice, Packing List dan Bill of Lading, terdapat 8 item barang Copper Wire (Kawat Tembaga) berbagai ukuran dengan harga USD0.20/KG – USD0.65/KG, dengan nilai total C&F Jakarta USD10,278.32, adapun jumlah barang sesuai Packing List dan Bill of Lading adalah Brutto 24,473.00 KG dan Netto 23,006.94 KG, sehingga harga rata-rata Copper Wire (Kawat Tembaga) adalah C&F Jakarta USD0.45/KG;
bahwa adapun harga barang tambang berupa biji tembaga di pasar internasional adalah rata-rata USD3.50/KG sehingga menurut perhitungan atau logika umum atau secara professional judgement
bahwa harga barang jadi (finish good) berupa kawat tembaga tidak mungkin lebih murah atau tidak logis apabila berada di bawah harga bahan bakunya yaitu harga tembaga itu sendiri;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Majelis tidak dapat meyakini kebenaran nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga Copper Wire 1 PEW (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor 011028 tanggal 25 Oktober 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 449635 tanggal 06 November 2012 sebesar CIF USD10,329.71 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Copper Wire 1 PEW (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sebesar CIF USD196,196.84 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-507/KPU.01/2013 tanggal 21 Januari 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga Copper Wire 1 PEW (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor 011028 tanggal 25 Oktober 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 449635 tanggal 06 November 2012 sebesar CIF USD10,329.71 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Copper Wire 1 PEW (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sebesar CIF USD196,196.84 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-507/KPU.01/2013 tanggal 21 Januari 2013;
MENIMBANG
Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IX A, Sudirman S., SH, MH, menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding, surat banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini, Hakim Dissenting berpendapat sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam Surat Keputusan Nomor KEP-507/KPU.01/2013 tanggal 21 Januari 2013 atas PIB Nomor: 449635 tanggal 06 November 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD10,329.71 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD196,196.84 dengan alasan berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan oleh Pemohon Banding kedapatan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 449635 tanggal 06 November 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya;
bahwa Nilai Pabean ditetapkan menurut Terbanding berdasarkan metode Metode Pengulangan (fallback) nilai transaksi barang serupa dengan menggunakan PIB permbanding yang diterima dengan nilai transaksi sebagai dasar penetapan, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD196,196.84;
bahwa berdasarkan data yang diserahkan pada saat persidangan dan hasil pemeriksaan dalam persidangan, alasan Terbanding tidak menerima harga yang diberitahukan dalam PIB adalah Nilai Transaksi, terbantahkan dengan data dan fakta sebagai berikut:
bahwa PIB Nomor: 449635 tanggal 06 November 2012 nilai pabean CIF USD10,329.71 (C&F USD10,278.32) Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Telegraphic Transfer (T/T) dari Bank Central Asia pada tanggal 29 Oktober 2012 sebesar USD10,278.32 untuk pembayaran Invoice Nomor 011028 tanggal 25 Oktober 2012;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan data yang mendukung terbentuknya nilai transaksi dan (T/T) yang dilengkapi dengan data Invoice dan telah diperiksa oleh Terbanding;
bahwa ketentuan nilai transansi antara lain diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,


Dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk:
bahwa Pasal 1 angka 7 menyebutkan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB bukti pembayaran;


bahwa persyaratan diterimanya nilai transansi sebagai nilai pabean antara lain diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk:
![]()
bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transansi barang serupa dengan syarat nilai transansi gugur atau tidak diterima atau melanggar Pasal 7 ayat (1);
![]()
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dasar hukum (pasal dan ayatnya) aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagai mana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 (persyaratan gugur atau tidak diterimanya nilai transaksi),
bahwa sampai dengan berakhirnya persidangan Terbanding tidak menyerahkan PIB pembanding barang serupa yang dijadikan dasar penetapan Terbanding sebagai bukti adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk menetapkan nilai pabean, sehingga Hakim dissenting tidak dapat memeriksa apakah PIB pembanding tersebut benar PIB yang ditetapkan dengan nilai transaksi (bukan dari PIB ex Koreksi kurang bayar atau SPTNP) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 11 PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 (syarat penetapan dengan nilai transaksi barang serupa);
bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-507/KPU.01/2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-022791/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 22 November 2012, dengan Tagihan sebesar Rp2.212.243.000,00 (dua millar dua ratus dua belas juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah), batal demi hukum;
Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IX A, Sudirman S., SH, MH, menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding, surat banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini, Hakim Dissenting berpendapat sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam Surat Keputusan Nomor KEP-507/KPU.01/2013 tanggal 21 Januari 2013 atas PIB Nomor: 449635 tanggal 06 November 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD10,329.71 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD196,196.84 dengan alasan berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan oleh Pemohon Banding kedapatan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 449635 tanggal 06 November 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya;
bahwa Nilai Pabean ditetapkan menurut Terbanding berdasarkan metode Metode Pengulangan (fallback) nilai transaksi barang serupa dengan menggunakan PIB permbanding yang diterima dengan nilai transaksi sebagai dasar penetapan, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD196,196.84;
bahwa berdasarkan data yang diserahkan pada saat persidangan dan hasil pemeriksaan dalam persidangan, alasan Terbanding tidak menerima harga yang diberitahukan dalam PIB adalah Nilai Transaksi, terbantahkan dengan data dan fakta sebagai berikut:
bahwa PIB Nomor: 449635 tanggal 06 November 2012 nilai pabean CIF USD10,329.71 (C&F USD10,278.32) Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Telegraphic Transfer (T/T) dari Bank Central Asia pada tanggal 29 Oktober 2012 sebesar USD10,278.32 untuk pembayaran Invoice Nomor 011028 tanggal 25 Oktober 2012;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan data yang mendukung terbentuknya nilai transaksi dan (T/T) yang dilengkapi dengan data Invoice dan telah diperiksa oleh Terbanding;
bahwa ketentuan nilai transansi antara lain diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,
Dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk:
bahwa Pasal 1 angka 7 menyebutkan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB bukti pembayaran;
bahwa persyaratan diterimanya nilai transansi sebagai nilai pabean antara lain diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk:
bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transansi barang serupa dengan syarat nilai transansi gugur atau tidak diterima atau melanggar Pasal 7 ayat (1);
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dasar hukum (pasal dan ayatnya) aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagai mana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 (persyaratan gugur atau tidak diterimanya nilai transaksi),
bahwa sampai dengan berakhirnya persidangan Terbanding tidak menyerahkan PIB pembanding barang serupa yang dijadikan dasar penetapan Terbanding sebagai bukti adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk menetapkan nilai pabean, sehingga Hakim dissenting tidak dapat memeriksa apakah PIB pembanding tersebut benar PIB yang ditetapkan dengan nilai transaksi (bukan dari PIB ex Koreksi kurang bayar atau SPTNP) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 11 PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 (syarat penetapan dengan nilai transaksi barang serupa);
bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-507/KPU.01/2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-022791/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 22 November 2012, dengan Tagihan sebesar Rp2.212.243.000,00 (dua millar dua ratus dua belas juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah), batal demi hukum;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Terbanding tidak mempertimbangkan dasar hukum aturan yang digunakan untuk menggugurkan atau tidak diterimanya nilai pabean sebagai nilai transaksi dan tidak dapat membuktikan data pendukung yang digunakan sebagai dasar penetapan (bukti nyata atau data yang objektif dan terukur) berupa PIB pembanding, oleh karenanya Hakim dissenting berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-507/KPU.01/2013 tanggal 21 Januari 2013 dengan tagihan sebesar Rp2.212.243.000,00 (dua millar dua ratus dua belas juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 449635 tanggal 06 November 2012 sebesar USD10,329.71 adalah nilai transaksi yatu harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga tagihannya menjadi nihil;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Terbanding tidak mempertimbangkan dasar hukum aturan yang digunakan untuk menggugurkan atau tidak diterimanya nilai pabean sebagai nilai transaksi dan tidak dapat membuktikan data pendukung yang digunakan sebagai dasar penetapan (bukti nyata atau data yang objektif dan terukur) berupa PIB pembanding, oleh karenanya Hakim dissenting berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-507/KPU.01/2013 tanggal 21 Januari 2013 dengan tagihan sebesar Rp2.212.243.000,00 (dua millar dua ratus dua belas juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 449635 tanggal 06 November 2012 sebesar USD10,329.71 adalah nilai transaksi yatu harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga tagihannya menjadi nihil;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-507/KPU.01/2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-022791/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 22 November 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Copper Wire 1 PEW (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 449635 tanggal 06 November 2012 menjadi sebesar total CIF USD196,196.84, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp2.212.243.000,00 (dua millar dua ratus dua belas juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-507/KPU.01/2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-022791/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 22 November 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Copper Wire 1 PEW (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 449635 tanggal 06 November 2012 menjadi sebesar total CIF USD196,196.84, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp2.212.243.000,00 (dua millar dua ratus dua belas juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2013 berdasarkan suara terbanyak Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: