Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52018/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52018/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos 1, jenis barang Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 032814 tanggal 19 November 2012 Klasifikasi Pos Tarif 3104.90.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3104.30.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5%;
Menurut Terbanding
:
bahwa pokok permasalahan adalah mengenai Klasifikasi atas jenis barang Patentkali Granular Fertilizer pada PIB Nomor: 032814 sebagaimana disebutkan dalam surat banding Pemohon Banding, yang pada dasarnya merupakan pengelompokan Pos Tarif berdasarkan identifikasi atas barang impor yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan BTKI 2012 atas jenis barang Patentkali Granular Fertilizer yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB 032814 diklasifikasikan ke dalam Pos 3104.90.0000 dengan BM 0%;
Menurut Pemohon
:
bahwa No H.S 3104.90.0000 yang diberitahukan pada PIB tersebut merupakan H.S yang uraian barangnya adalah Pupuk Mineral atau kimia yang mengandung unsur kalium jenis Lain Lain. Hal ini dikarenakan mengandung unsur 30% K20, 10% MgO dan 42% S03. Dan merupakan jenis pupuk majemuk, bukan merupakan pupuk tunggal Kalium Sulfat;
Menurut Majelis
:
bahwa PIB Nomor: 032814 tanggal 19 November 2012, jenis barang Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Taiwan, Pos Tarif 3104.90.0000 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0%;
bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang Patentkali Granular Fertilizer ke dalam Pos Tarif 3104.30.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5%;
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah klasifikasi Pos Tarif jenis barang Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Taiwan, Pos Tarif 3104.90.0000 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0%, ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3104.30.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5%;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:
  1. P.26. Invoice Nomor: 4200354113 tanggal 08 Oktober 2012 sebesar USD555,017.23;
  2. P.27. Packing List untuk Invoice Nomor: 4200354113 tanggal 08 Oktober 2012;
  3. P.28. Certificate of Analysis untuk Order Nomor: 4000390904 tanggal 08 Oktober 2012;
  4. P.29. Certificate of Origin untuk Invoice Nomor: 4200354113 tanggal 08 Oktober 2012;
  5. P.30. Waybill Non Negotiable Nomor: HBG0878449A tanggal 08 Oktober 2012;
  6. P.31. Kwitansi PT Asuransi QBE Pool Indonesia Nomor: 0238420 tanggal 25 Oktober 2012;
  7. P.32. Marine Cargo Policy Schedule New Business PT Asuransi QBE Pool Indonesia Nomor Polis: 16-M0645792-CAN tanpa tanggal;
  8. P.33. Order Confirmation Nomor: 4000390904 tanggal 08 Oktober 2012;
  9. P.34. PIB Nomor: 032814 tanggal 19 November 2012 sebesar CIF USD555.017.23;
  10. P.35. Kantor Pos Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 12 Novemer 2012 sebesar Rp668.134.000,00 (PIB);
  11. P.36. Impor Bank Mandiri tanggal 12 Novemer 2012 sebesar Rp668.134.000,00 (PIB);
  12. P.37. Surat Bank Mandiri Nomor 1.Branch.MIB/1298/2012 tanggal 12 November 2012 perihal Kesalahan Pencantuman Kode MAP pada SSPCP (Impor);
  13. P.38. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 032722/WBC.02/KPP.MP.01/2012 tanggal 19 November 2012;
  14. P.39. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 002173/WBC.02/KPP.MP.01/2012tanggal 07 Desember 2012;
  15. P.40. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 01 April 2013 sebesar Rp300.615.000,00(SPTNP);
  16. P.41. Impor Bank Mandiri tanggal 01 April 2013 sebesar Rp300.615.000,00 (SPTNP);
  17. P.42. Laporan Hasil Uji Nomor: KA.1212.00013 tanggal 07 Desember 2012;
  18. P.43. Surat Direktur Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor: 1520/DAGLU.6.2/6/2006 tanggal 14 Juni 2006 perihal Surat Keterangan;
  19. P.44. Material Safety Data Sheet According to Regulation (EC) no. 1907/2006 Patentkali Version: 2.2 Revision Date 12 Januari 2012;
  20. P.45. Patentkali production flow sheet;
  21. P.46. Standar Nasional Indonesia Nomor: SNI 02-2809-2005 produk Pupuk Kalium Sulfat oleh Badan Standardisasi Nasional ICS 65.080;
  22. P.47. Akta Notaris Nomor 37 tanggal 11 Februari 1985 yang dibuat oleh Kusmulyanto Ongko, Notaris di Medan;
  23. P.48. Surat Kuasa untuk Menyetor Bea dan Denda Bea Meterai Nomor: 1110605119 tanggal 19 Februari 1985;
  24. P.49. Akta Notaris Nomor 7 tanggal 16 Mei 2009 yang dibuat oleh Drs. Sugisno SH, MM, MKn., Notaris di Medan;
  25. P.50. Akta Notaris Nomor 7 tanggal 16 Mei 2009 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0037333.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 26 Juni 2009;
  26. P.51. Ijin Usaha Perdagangan Nomor: 0692/0543/1.1/1312/02/2013 tanggal 07 Februari 2013;
  27. P.52. Surat Keterangan Kepala Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi Nomor: 195/Pusido/10/2013 tanggl 07 Oktober 2013;
  28. P.53. Standar Nasional Indonesia Pupuk Kalium Sulfat Nomor SNI 02-2809-2005;
  29. P.54. Surat Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pertanian Nomor: 2712/SR.130/A.8/03/2013 tanggal 28 Maret 2013 perihal Pemyampaian Kepmentan;
  30. P.55. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3949/Kpts/SR.130/3/2013 tanggal 27 Maret 2013 tentang Pemberian Nomor Pendaftaran Ulang Pupuk An-Organik dengan Nama Dagang Merokesop;
  31. P.56. Surat Kepala Pusat Perizinan dan Investasi Nomor: 1805/SR.130/A.10/5/2009 tanggal 22 Mei 2009 perihal Pemberian Nomor Pendaftaran Ulang Pupuk Anorganik;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan fotokopi bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:
  • T.1. Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan Nomor: S- 827/WBC.02/BPIB/2012 tanggal 08 Oktober 2012 perihal Hasil Pengujian Laboratorium;
  • T.2. Risalah Penetapan Nilai Pabean untuk PIB Nomor: 032814 tanggal 19 November 2012 tanggal 05 November 2012;
  • T.3. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor: 08 tanggal 03 Desember 2012;
  • T.4. Berita Acara Pengambilan Contoh Nomor: ST1-115/BC.02/KPP.MP.0702/2012 tanggal 05 Oktober 2012;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung dalam berkas banding, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Invoice Nomor: 4200354113 tanggal 08 Oktober 2012 dan sebesar USD555,017.23 dan Certificate of Analysis tanggal 08 Agustus 2012, tercantum jenis barang: EC FertiliserSulphate of Potash Containing Magnesium 30 (+10+42)30% K2O, water-soluble potassium oxide10% MgO, water-soluble magnesium oxide42% SO3, water-soluble Sulphur trioxide
bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium sesuai Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan Nomor: S-827/WBC.02/BPIB/2012 tanggal 08 Oktober 2012 menyatakan Contoh uji adalah pupuk kimia mengandung unsur Kalium dari jenis Kalium Sulfat;
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Balai Besar Kimia dan Kemasan, Kementerian Perindustrian Nomor: 0272/KA/12 tanggal 07 Desember 2012 terdapat Kandungan Kalium sebagai K2O 30,14%;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis mengindentifikasi barang yang diimpor Patentkali Granular Fertilizer adalah pupuk kimia yang dengan kandungan mengandung unsur Kalium dari jenis Kalium Sulfat dengan kandungan K2O 30,14%;
bahwa berdasarkan ketentuan BSN, pupuk kimia dengan kandungan K2O min 50% wajib SNI, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pupuk kimia dengan kandungan K2O 30,14% tidak wajib SNI;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap klasifikasi barang sesuai BTKI 2012, dikemukakan sebagai berikut:- Butir 1 KUM HS- Pos 31.04 Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung Kalium- Pos Tarif 3104.20.00.00 Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung Kalium Klorida- Pos Tarif 3104.30.00.00 Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung Kalium Sulfat- Pos Tarif 3104.90.00.00 Lain-lain (Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung selain Kalium Klorida dan Kalium Sulfat)
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan identifikasi barang Patentkali Granular Fertilizer adalah merupakan pupuk kimia mengandung kalium (30% K2O) dari jenis kalium sulfat yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 032814 tanggal 19 November 2012 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3104.30.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5% dan tidak wajib SNI;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 032814 tanggal 19 November 2012 Klasifikasi Pos Tarif 3104.90.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 0% diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3104.30.00.00 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5% dan tidak wajib SNI. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Taiwan, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3104.30.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5%, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-49/WBC.02/2013 tanggal 22 Maret 2013;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-49/WBC.02/2013 tanggal 22 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT Meroke Tetap Jaya Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-002173/WBC.02/KPP.MP.01/2012 tanggal 07 Desember 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan klasifikasi barang impor Patentkali GranularFertilizer, negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 032814 tanggal 19 November 2012 menjadi Pos Tarif 3104.30.00.00 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5% dan tidak wajib SNI, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Rp300.615.000,00 (tiga ratus juta enam ratus lima belas ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 26 November 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Pemohon Banding,serta tidak dihadiri oleh Terbanding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: