Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52017/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52017/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52017/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos 1, jenis barang Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 025650 tanggal 10 September 2012 Klasifikasi Pos Tarif 3104.90.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3104.30.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5%;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pokok permasalahan adalah mengenai Klasifikasi atas jenis barang Patentkali Granular Fertilizer pada PIB Nomor: 025650 sebagaimana disebutkan dalam surat banding Pemohon Banding, yang pada dasarnya merupakan pengelompokan Pos Tarif berdasarkan identifikasi atas barang impor yang bersangkutan;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan SNI Pupuk Kalium Sulfat yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), dijelaskan bahwa kandungan pupuk Kalium Sulfat adalah: min 50% K20, min 17% S, maks 2,5% Asam bebas sebagai H2SO4, maks 2,5% kadar Klorida dan maks 1% kadar air;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa PIB Nomor: 025650 tanggal 10 September 2012, jenis barang Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Taiwan, Pos Tarif 3104.90.0000 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0%;
bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang Patentkali Granular Fertilizer ke dalam Pos Tarif 3104.30.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5%;
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah klasifikasi Pos Tarif jenis barang Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Taiwan, Pos Tarif 3104.90.0000 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0%, ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3104.30.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5%;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan fotokopi bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung dalam berkas banding, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Invoice Nomor: 4200347923 tanggal 07 Agustus 2012 dan sebesar USD141,750.00 dan Certificate of Analysis tanggal 07 Agustus 2012, tercantum jenis barang: EC Fertiliser Sulphate of Potash Containing Magnesium 30 (+10+42) 30% K2O, water-soluble potassium oxide 10% MgO, water-soluble magnesium oxide 42% SO3, water-soluble Sulphur trioxide
bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium sesuai Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan Nomor: S-827/WBC.02/BPIB/2012 tanggal 08 Oktober 2012 menyatakan Contoh uji adalah pupuk kimia mengandung unsur Kalium dari jenis Kalium Sulfat;
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Balai Besar Kimia dan Kemasan, Kementerian Perindustrian Nomor: 0272/KA/12 tanggal 07 Desember 2012 terdapat Kandungan Kalium sebagai K2O 30,14%;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis mengindentifikasi barang yang diimpor Patentkali Granular Fertilizer adalah pupuk kimia yang dengan kandungan mengandung unsur Kalium dari jenis Kalium Sulfat dengan kandungan K2O 30,14%;
bahwa berdasarkan ketentuan BSN, pupuk kimia dengan kandungan K2O min 50% wajib SNI, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pupuk kimia dengan kandungan K2O 30,14% tidak wajib SNI;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap klasifikasi barang sesuai BTKI 2012, dikemukakan sebagai berikut:- Butir 1 KUM HS- Pos 31.04 Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung Kalium- Pos Tarif 3104.20.00.00 Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung Kalium Klorida- Pos Tarif 3104.30.00.00 Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung Kalium Sulfat- Pos Tarif 3104.90.00.00 Lain-lain (Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung selain Kalium Klorida dan Kalium Sulfat)
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan identifikasi barang Patentkali Granular Fertilizer adalah merupakan pupuk kimia mengandung kalium (30% K2O) dari jenis kalium sulfat yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 025650 tanggal 10 September 2012 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3104.30.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5% dan tidak wajib SNI;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 025650 tanggal 10 September 2012 Klasifikasi Pos Tarif 3104.90.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 0% diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3104.30.00.00 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5% dan tidak wajib SNI. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Taiwan diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3104.30.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5% dan tidak wajib SNI sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-122/WBC.02/2012 tanggal 11 Desember 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 025650 tanggal 10 September 2012 Klasifikasi Pos Tarif 3104.90.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 0% diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3104.30.00.00 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5% dan tidak wajib SNI. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Taiwan diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3104.30.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5% dan tidak wajib SNI sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-122/WBC.02/2012 tanggal 11 Desember 2012;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-122/WBC.02/2012 tanggal 11 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT Meroke Tetap Jaya Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-001947/WBC.02/KPP.MP.01/2012 tanggal 09 Oktober 2012, atas nama PT XXX dan menetapkan klasifikasi barang impor Patentkali GranularFertilizer, negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 025650 tanggal 10 September 2012 menjadi Pos Tarif 3104.30.00.00 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5% dan tidak wajib SNI, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Rp231.941.000,00 (dua ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-122/WBC.02/2012 tanggal 11 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT Meroke Tetap Jaya Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-001947/WBC.02/KPP.MP.01/2012 tanggal 09 Oktober 2012, atas nama PT XXX dan menetapkan klasifikasi barang impor Patentkali GranularFertilizer, negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 025650 tanggal 10 September 2012 menjadi Pos Tarif 3104.30.00.00 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5% dan tidak wajib SNI, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Rp231.941.000,00 (dua ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Pemohon Banding, serta tidak dihadiri oleh Terbanding.