Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52017/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52017/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos 1, jenis barang Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 025650 tanggal 10 September 2012 Klasifikasi Pos Tarif 3104.90.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3104.30.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5%;
Menurut Terbanding
:
bahwa pokok permasalahan adalah mengenai Klasifikasi atas jenis barang Patentkali Granular Fertilizer pada PIB Nomor: 025650 sebagaimana disebutkan dalam surat banding Pemohon Banding, yang pada dasarnya merupakan pengelompokan Pos Tarif berdasarkan identifikasi atas barang impor yang bersangkutan;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan SNI Pupuk Kalium Sulfat yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), dijelaskan bahwa kandungan pupuk Kalium Sulfat adalah: min 50% K20, min 17% S, maks 2,5% Asam bebas sebagai H2SO4, maks 2,5% kadar Klorida dan maks 1% kadar air;
Menurut Majelis
:
bahwa PIB Nomor: 025650 tanggal 10 September 2012, jenis barang Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Taiwan, Pos Tarif 3104.90.0000 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0%;
bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang Patentkali Granular Fertilizer ke dalam Pos Tarif 3104.30.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5%;
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah klasifikasi Pos Tarif jenis barang Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Taiwan, Pos Tarif 3104.90.0000 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0%, ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3104.30.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5%;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:
  1. P.26. Invoice Nomor: 4200347923 tanggal 07 Agustus 2012 sebesar USD431,091.37;
  2. P.27. Packing List untuk Invoice Nomor: 4200347923 tanggal 07 Agustus 2012;
  3. P.28. Certificate of Analysis untuk Order Nomor: 4000378335 tanggal 07 Asgustus 2012;
  4. P.29. Certificate of Origin untuk Invoice Nomor: 4200347923 tanggal 07 Agustus 2012;
  5. P.30. Bill of Lading Nomor: 557539424 tanggal 07 Agustus 2012;
  6. P.31. Lembar Tagihan Premi ACA Asuransi untuk Nomor Polis: 11-41-12-002798 tanggal 07 Agustus 2012 sebesar USD 499,03;
  7. P.32. Marine Cargo Policy/Polis Pengangkutan Barang ACA Asuransi Nomor Polis: 11-41-12-002798 tanggal 07 Agustus 2012;
  8. P.33. Order Confirmation Nomor: 4000378335 tanggal 28 Mei 2012;
  9. P.34. PIB Nomor: 025650 tanggal 10 September 2012 sebesar CIF USD431,091.37;
  10. P.35. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 04 September 2012 sebesar Rp515.524.000,00 (PIB);
  11. P.36. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank Mandiri tanggal 04 September 2012 sebesar Rp515.524.000,00 (PIB);
  12. P.37. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 025561/WBC.02/KPP.MP.01/2012 tanggal 10 September 2012;
  13. P.38. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 001947/WBC.02/KPP.MP.01/2012tanggal 09 Oktober 2012;
  14. P.39. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp231.941.000,00 (Keputusan);
  15. P.40. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp231.941.000,00 (Keputusan);
  16. P.41. Laporan Hasil Uji Nomor: KA.1212.00013 tanggal 07 Desember 2012;
  17. P.42. Surat Direktur Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor: 1520/DAGLU.6.2/6/2006 tanggal 14 Juni 2006 perihal Surat Keterangan;
  18. P.43. Material Safety Data Sheet According to Regulation (EC) no. 1907/2006 Patentkali Version: 2.2 Revision Date 12 Januari 2012;
  19. P.44. Kantor Pos Patentkali production flow sheet;
  20. P.45. Tabel Invoice periode bulan November 2012;
  21. P.46. Application Form For Bank HSBC tanggal 09 November 2012 sebesar USD4,936,880.00;
  22. P.47. Standar Nasional Indonesia Nomor: SNI 02-2809-2005 produk Pupuk Kalium Sulfat oleh Badan Standardisasi Nasional ICS 65.080;
  23. P.48. Akta Notaris Nomor 7 tanggal 16 Mei 2009 yang dibuat oleh Drs. Sugisno SH, MM, MKn., Notaris di Medan;
  24. P.49. Pengesahan Akta Notaris Nomor 7 tanggal 16 Mei 2009 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0037333.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 26 Juni 2009;
  25. P.50. Ijin Usaha Perdagangan Nomor: 0692/0543/1.1/1312/02/2013 tanggal 07 Februari 2013;
  26. P.51. Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) Nomor: 022200123-P tanggal 11 Februari 2013;
  27. P.52. Nomor Identitask Kepabeanan (NIK) Nomor: 01.001667 tanggal 26 Februari 2013;
  28. P.53. Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon Banding Nomor 01.100.447.0-123.000 tanggal 05 November 1982;
  29. P.54. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM- 00027/WPJ.01/KP.0703/2007 tanggal 26 Juli 2011;
  30. P.55. Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-00052/WPJ.01/KP.0703/2011 tanggal 26 Juli 2011;
  31. P.56. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor TDP: 02.12.1.51.00374/1240/1167/1184/04/2011 tanggal 21 April 2011;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan fotokopi bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:
  • T.1. Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan Nomor: S- 827/WBC.02/BPIB/2012 tanggal 08 Oktober 2012 perihal Hasil Pengujian Laboratorium;
  • T.2. Risalah Penetapan Nilai Pabean untuk PIB Nomor: 025650 tanggal 10 September 2012 tanggal 05 November 2012;
  • T.3. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor: 08 tanggal 03 Desember 2012;
  • T.4. Berita Acara Pengambilan Contoh Nomor: ST1-115/BC.02/KPP.MP.0702/2012 tanggal 05 Oktober 2012;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung dalam berkas banding, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Invoice Nomor: 4200347923 tanggal 07 Agustus 2012 dan sebesar USD141,750.00 dan Certificate of Analysis tanggal 07 Agustus 2012, tercantum jenis barang: EC Fertiliser Sulphate of Potash Containing Magnesium 30 (+10+42) 30% K2O, water-soluble potassium oxide 10% MgO, water-soluble magnesium oxide 42% SO3, water-soluble Sulphur trioxide
bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium sesuai Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan Nomor: S-827/WBC.02/BPIB/2012 tanggal 08 Oktober 2012 menyatakan Contoh uji adalah pupuk kimia mengandung unsur Kalium dari jenis Kalium Sulfat;
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Balai Besar Kimia dan Kemasan, Kementerian Perindustrian Nomor: 0272/KA/12 tanggal 07 Desember 2012 terdapat Kandungan Kalium sebagai K2O 30,14%;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis mengindentifikasi barang yang diimpor Patentkali Granular Fertilizer adalah pupuk kimia yang dengan kandungan mengandung unsur Kalium dari jenis Kalium Sulfat dengan kandungan K2O 30,14%;
bahwa berdasarkan ketentuan BSN, pupuk kimia dengan kandungan K2O min 50% wajib SNI, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pupuk kimia dengan kandungan K2O 30,14% tidak wajib SNI;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap klasifikasi barang sesuai BTKI 2012, dikemukakan sebagai berikut:- Butir 1 KUM HS- Pos 31.04 Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung Kalium- Pos Tarif 3104.20.00.00 Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung Kalium Klorida- Pos Tarif 3104.30.00.00 Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung Kalium Sulfat- Pos Tarif 3104.90.00.00 Lain-lain (Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung selain Kalium Klorida dan Kalium Sulfat)
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan identifikasi barang Patentkali Granular Fertilizer adalah merupakan pupuk kimia mengandung kalium (30% K2O) dari jenis kalium sulfat yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 025650 tanggal 10 September 2012 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3104.30.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5% dan tidak wajib SNI;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 025650 tanggal 10 September 2012 Klasifikasi Pos Tarif 3104.90.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 0% diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3104.30.00.00 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5% dan tidak wajib SNI. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Taiwan diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3104.30.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5% dan tidak wajib SNI sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-122/WBC.02/2012 tanggal 11 Desember 2012;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-122/WBC.02/2012 tanggal 11 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT Meroke Tetap Jaya Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-001947/WBC.02/KPP.MP.01/2012 tanggal 09 Oktober 2012, atas nama PT XXX dan menetapkan klasifikasi barang impor Patentkali GranularFertilizer, negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 025650 tanggal 10 September 2012 menjadi Pos Tarif 3104.30.00.00 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5% dan tidak wajib SNI, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Rp231.941.000,00 (dua ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Pemohon Banding, serta tidak dihadiri oleh Terbanding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: