Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52016/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52016/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean, jenis barang berupa D-Biotin, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 135764 tanggal 10 Agustus 2012 Total Nilai Pabean sebesar CIF USD2,400.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Total Nilai Pabean sebesar CIF USD2,800.00,;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana diatur pada Lampiran VIII PMK160, nilai pabean untuk D-Biotin ditetapkan sebesar CIF USD1,400.00/Kg, sehingga total nilai pabean adalah CIF USD2,800.00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP-997 (Bukti T-3) telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah dengan benar dan lengkap memberikan bukti pendukung atas kebenaran transaksi Pemohon Banding, antara lain:
bahwa Proforma Invoice (PI), Purchase Order (PO), dan Bukti Transfer pembayaran ke supplier yang membuktikan bahwa Pemohon Banding benar membeli 2 Kg D-Biotin dengan harga CIF USD1,200.00/Kg sehingga total invoice CIF USD2,400.00 (Nilai Pabean Sebesar CIF USD2,800.00);
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-997/WBC.06/2012 tanggal 09 Oktober 2012, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 135764 tanggal 10 Agustus 2012 berupa D-Biotin tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 083870 tanggal 23 Mei 2012 atas nama PT Global Chemindo Megatrading menjadi sebesar CIF USD2,800.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  2. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  3. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
  4. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  5. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  6. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  7. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 135764 tanggal 10 Agustus 2012 dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 083870 tanggal 23 Mei 2012 atas nama PT Global Chemindo Megatrading;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena Pemohon Banding telah dengan benar dan lengkap memberikan bukti pendukung atas kebenaran transaksi Pemohon Banding, antara lain Proforma Invoice (PI), Purchase Order (PO), dan Bukti Transfer pembayaran ke supplier yang membuktikan bahwa kami benar membeli 2 Kg DBiotin dengan harga CIF USD1,200.00/Kg sehingga total invoice CIF USD2,400.00 (Nilai Pabean Sebesar CIF USD2,800.00). Jurnal berupa Inventory Value (COGS) yang menerangkan harga pokok penjualan barang tersebut, untuk membenarkan bahwa barang yang Pemohon Banding jual tersebut melebihi dari HPP. Pemohon Banding juga telah benar membayar kepada supplier Pemohon Banding Beijing Infoark dengan harga USD2,650.00 via transfer BCA pada tanggal 5 September 2012;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP);T.2. Print Screen PIB Pembanding;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
  1. P.1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-997/WBC.06/2012 tanggal 09 Oktober 2012;P.2. Formulir Setoran tanggal 21 November 2012 sebesar Rp 5.474.000,00;
  2. P.3. SSPCP tanggal tidak jelas sebesar Rp 5.474.000,00 (SPTNP);
  3. P.4. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 21 November 2012 sebesar Rp 5.474.000,00 (SPTNP);
  4. P.5. Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) Tunai tanggal 16 Agustus 2012 sebesar Rp5.474.000,00;P.6. Surat Keberatan Nomor: 02/PPGRMT/DJBC/VIII/2012 tanggal 14 Agustus 2012;
  5. P.7. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007879/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 14 Agustus 2012;
  6. P.8. PIB Nomor: 135764 tanggal 10 Agustus 2012 CIF USD2,400.00;P.9. Informasi Nilai Pabean tanggal 13 Agustus 2012;
  7. P.10. Surat Keterangan tanggal 13 Agustus 2012;
  8. P.11. Purchase Order Nomor: 2475620 tanggal 31 Juli 2012;
  9. P.12. Sales Contract Nomor: 2121070147 tanggal 25 Juli 2012;
  10. P.13. Air Waybill Nomor: 618BJS60471902 tanggal 07 Agustus 2012;
  11. P.14. Commercial Invoice Nomor: 2121070147 tanggal 06 Agustus 2012;
  12. P.15. Packing List untuk Invoice Nomor: 2121070147 tanggal 24 Juli 2012;
  13. P.16. Certificate of Analysis Batch Number: 20120506 tanggal 07 Mei 2012;
  14. P.17. Cargo Policy Chartis Insurance Company China Limited Nomor: EM72502102 tanggal 06 Agustus 2012;
  15. P.18. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: WJ1OM tabggak 05 September 2012;
  16. P.19. Rekening Koran Nomor Rekening: 0033188886 periode 31 Agustus 2012 s.d 30 September 2012;
  17. P.20. Jurnal BDP Import RMT Beijing Infoark Technology tahun 2012;
  18. P.21. Korespondensi tanggal 01 November 2012 perihal COGS yang diminta;
  19. P.22. Data Penjualan D-Biotin;
  20. P.23. Purchase Order Nomor: 2475680 tanggal 31 Juli 2012;
  21. P.24. Sales Contract Nomor: 2121070148 tanggal 25 Juli 2012;
  22. P.25. Air Waybill Nomor: 8892661 tanggal 08 Agustus 2012;
  23. P.26. Commercial Invoice Nomor: 2121070148 tanggal 06 Agustus 2012;
  24. P.27. Packing List untuk Invoice Nomor: 2121070148 tanggal 06 Agustus 2012;
  25. P.28. Certificate of Analysis Batch Number: 1207030 tanggal 29 Juli 2012;
  26. P.29. PIB Nomor Aju: 000000-005969-20120813-0200372 tanggal 29 Mei 2013;
  27. P.30. Dokumen Pembanding:
  28. P.30.1. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 28 Agustus 2012 sebesar USD2,465,00;
  29. P.30.2. Rekening Koran Nomor Rekening: 0033188886 periode 29 Februari 2012 s.d 31 Maret 2012;
  30. P.30.3. Bukti Bank Keluar Nomor Vo.: 63 tanggal 28 Maret 2012;
  31. P.30.4. Memo Nomor: 015/2012/Beijing Infoark Technology (RMT) tanggal 15 Maret 2012;
  32. P.30.5. Commercial Invoice Nomor: 2121070033 tanggal 27 Februari 2012;
  33. P.30.6. Purchase Order Nomor: 195801 tanggal 22 Februari 2012;
  34. P.30.7. Sales Contact Nomor: 2121070033 tanggal 17 Februari 2012;
  35. P.30.8. Air Waybill Nomor: 618BJS51459763 tanggal 27 Februari 2012;
  36. P.30.9. Certificate of Analysis Batch Number: 20111227 tanggal 01 Januari 2012;
  37. P.30.10. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 01 Maret 2012 sebesar Rp 2.885.000,00;
  38. P.30.11. SSPCP tanggal 01 Maret 2012 sebesar Rp 2.885.000,00;
  39. P.30.12. PIB Nomor Aju: 000000-005969-20120229-000291 tanggal 21 Mei 2013;
  40. P.30.13. Form Receiving Supplier PT Tas Puninar tanggal 07 Maret 2012;
  41. P.30.14. Delivery Order Nomor: 025133/SJ/12/03 tanggal 02 Maret 2012;
  42. P.31. Dokumen Pembanding:
  43. P.31.1. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 01 Maret 2012 sebesar Rp 2.885.000,00;
  44. P.31.2. SSPCP tanggal 01 Maret 2012 sebesar Rp 2.885.000,00;
  45. P.31.3. PIB Nomor: 035590 tanggal 03 Maret 2012;
  46. P.31.4. SPPB Nomor: 037180/WBC.06/KPP.01/SPPB/2012 tanggal 06 Maret 2012;
  47. P.31.5. Purchase Order Nomor: 195801 tanggal 22 Februari 2012;
  48. P.31.6. Air Waybill Nomor: 618BJS51459763 tanggal 27 Februari 2012;
  49. P.31.7. Commercial Invoice Nomor: 2121070033 tanggal 27 Februari 2012;
  50. P.31.8. Packing List untuk Invoice Nomor: 2121070033 tanggal 27 Februari 2012;
  51. P.31.9. Cargo Policy Chartis Insurance Company China Limited Nomor: EM72502102 tanggal 27 Februari 2012;
  52. P.31.10. Certificate of Analysis Batch Number: 20111227 tanggal 01 Januari 2012;
  53. P.31.11. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: C3KGC tanggal tidak jelas sebesar USD2,465.00;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan PemohonBanding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 135764 tanggal 10 Agustus 2012 adalah D-Biotin dari Beijing Infoark Co. Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD2,400.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan sebagai berikut:
  1. Pemohon Banding memesan barang berupa D-Biotin, Negara asal China, kepada Beijing Infoark Co. Ltd. dengan Purchase Order Nomor: 2475620 tanggal 31 Juli 2012 dengan nilai sebesar CIF USD2,400.00;
  2. Pemohon Banding dan Beijing Infoark Co. Ltd. membuat perjanjian jula beli barang berupa D-Biotin, Negara asal China, dengan Sales Contract Nomor: 2121070147 tanggal 24 Juli 2012 dengan nilai sebesar CIF USD2,400.00;
  3. Beijing Infoark Co. Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 2121070147 tanggal 06 Agustus 2012 dengan jenis barang berupa D-Biotin, Negara asal China, dengan nilai sebesar CIF USD2,400.00;
  4. Pemohon Banding melakukan pembayaran dengan Aplikasi Transfer melalui Bank Central Asia (BCA) tanggal 05 September 2012 sebesar USD2,645.00 dengan biaya provisi bank sebesar USD5.00 dan tercatat dalam rekening koran tanggal 05 September 2012 sebesar USD2,650.00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas, terdapat selisih pembayaran sebesar USD245.00 sehingga Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga DBiotin, Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 2121070147 tanggal 06 Agustus 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 135764 tanggal 10 Agustus 2012 sebesar CIF USD2,400.00 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai pabean tetap dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang D-Biotin, Negara asal China, sebesar CIF USD2,800.00 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-997/WBC.06/2012 tanggal 09 Oktober 2012;
Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IXA, Sudirman S., SH, MH, menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding, surat banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini, Hakim Dissenting berpendapat sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam Surat Keputusan Nomor KEP-997/WBC.06/2012 tanggal 09 Oktober 2012 atas PIB Nomor 135764 tanggal 10 Agustus 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD2,400.00 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD2,800.00 dengan alasan:
berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan oleh Pemohon Banding kedapatan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 135764 tanggal 10 Agustus 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya;
bahwa Nilai Pabean ditetapkan menurut Terbanding berdasarkan metode Metode Pengulangan (fallback) nilai transaksi barang serupa dengan menggunakan PIB permbanding yang diterima dengan nilai transaksi sebagai dasar penetapan, sehingga Nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD2,800.00;
bahwa berdasarkan data yang diserahkan pada saat persidangan dan hasil pemeriksaan dalam persidangan, alasan Terbanding tidak menerima harga yang diberitahukan dalam PIB adalah Nilai Transaksi, terbantahkan dengan data dan fakta sebagai berikut:
bahwa PIB Nomor 135764 tanggal 10 Agustus 2012 nilai pabean CIF USD2,400.00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Telegraphic Transfer (T/T) dari Bank Central Asia pada tanggal 05 September 2012 sebesar USD2,650.00 untuk pembayaran 2 (dua) Invoice, dengan rincian sebagai berikut:
Invoice Nomor: 2121070147 tanggal 06 Agustus 2012 USD2,400.00Invoice Nomor: 2121070148 tanggal 06 Agustus 2012 USD245.00Biaya Provisi USD5.00sehingga nilai total adalah USD2,650.00;
bahwa system pembayaran yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan supplier adalah dengan cara Pembayaran dilakukan oleh Pemohon Banding kepada supplier berdasarkan Sales Contract dan Purchase Order dan Invoice setelah 90 (Sembilan puluh) hari diterimanya Bill of Lading (B/L), sehingga terjadi pembayaran sekali gus terhadap B/L – B/L yang diterima;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan data yang mendukung terbentuknya nilai transaksi dan metrik pembayaran (T/T) yang dilengkapi dengan data Invoice dan telah diperiksa oleh Terbanding. Terbanding tidak mempermasalahkan dokumen invoice dan PIB sebagai data pendukung metrik, karena semua data asli PIB dan Invoice ada pada Terbanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses penyerahan dokumen dan data software semua tersedia dalam data base komputer (pelayanan dengan system komputerisasi) Terbanding;
bahwa ketentuan nilai transansi antara lain diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,

Dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk:
221.PNG
222.PNG
bahwa Pasal 1 angka 7 menyebutkan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB bukti pembayaran;
223.PNG
bahwa persyaratan diterimanya nilai transansi sebagai nilai pabean antara lain diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk:

bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transansi barang serupa dengan syarat nilai transansi gugur atau tidak diterima atau melanggar Pasal 7 ayat (1);


bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang serupa dengan menggunakan PIB permbanding yang diterima dengan nilai transaksi sebagai dasar penetapan;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dasar hukum (pasal dan ayatnya) aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagai mana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 (persyaratan gugur atau tidak diterimanya nilai transaksi),
bahwa sampai dengan berakhirnya persidangan Terbanding tidak menyerahkan PIB pembanding barang serupa yang dijadikan dasar penetapan Terbanding sebagai bukti adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk menetapkan nilai pabean, Terbanding hanya menyerahkan Header PIB dari hasil cetak computer, sehingga Hakim dissenting tidak dapat memeriksa apakah PIB pembanding tersebut benar PIB yang ditetapkan dengan nilai transaksi (bukan dari PIB ex Koreksi kurang bayar atau SPTNP) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 11 PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 (syarat penetapan dengan nilai transaksi barang serupa);
bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-997/WBC.06/2012 tanggal 09 Oktober 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007879/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 14 Agustus 2012, dengan Tagihan sebesar Rp5.474.000,00 (lima juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), batal demi hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Terbanding tidak mempertimbangkan dasar hukum aturan yang digunakan untuk menggugurkan atau tidak diterimanya nilai pabean sebagai nilai transaksi dan tidak dapat membuktikan data pendukung yang digunakan sebagai dasara penetapan (bukti nyata atau data yang objektif dan terukur) berupa PIB pembanding, oleh karenanya Hakim dissenting berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-997/WBC.06/2012 tanggal 09 Oktober 2012 dengan tagihan sebesar Rp5.474.000,00 (lima juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 135764 tanggal 10 Agustus 2012 sebesar CIF USD2,400.00 adalah nilai transaksi yatu harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga tagihannya menjadi nihil;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-997/WBC.06/2012 tanggal 09 Oktober 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT Parit Padang Global Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-007879/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 14 Agustus 2012, atas nama PT. XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor D-Biotin, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 135764 tanggal 10 Agustus 2012 menjadi sebesar CIF USD2,800.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp5.474.000,00 (lima juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 03 September 2013 berdasarkan suara terbanyak Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: