Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51199/PP/M.VIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51199/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi atas PIB Nomor: 004754, tanggal 07 Desember 2012 berupa importasi Styrene Monomer negara asal Singapore dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 2902.50.00.00 tarif BM 0% (ATIGA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 2902.50.00.00 ( BM 5%, MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp411.319.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Untuk pemberlakuan Tarif dalam rangka Common Effective Preferential Tarif ( CEPT), terdapat ketentuan mengenai Surat Keterangan Asal (Form D) yang diatur dalam Persetujuan Perdagangan Barang Asean yang naskahnya merupakan bagian dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 yang telah ditetapkan tanggal 05 Januari 2010 Pasal 38, yang mengatur mengenai Surat Keterangan Asal menyatakan:”Suatu tuntutan bahwa suatu barang yang berhak mendapatkan perlakuan tarif preferensi wajib didukung oleh Surat Keterangan Asal (Formulir D), sebagaimana tercantum dalam lampiran 7 yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang ditunjuk oleh negara anggota pengekspor dan diberitahukan kepada negara anggota lain sesuai dengan Prosedur Sertifikasi Operasional, seperti yang tercantum dalam Lampiran 8″;
Menurut Pemohon
:
bahwa dasar pengenaan tarif preferensi CEPT/ATIGA ASEAN adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.011/2010 tanggal 21 Juli 2010 dan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 ;bahwa untuk penerapan lebih lanjut atas ATIGA/CEPT(FTA) Bea dan Cukai telah menerbitkan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement;bahwa dalam melakukan importasipun Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.011/2010, sehingga Pemohon Banding dapat memperoleh tarif preferensi ATIGAASEAN, dalam Pasal 3 ketentuan tersebut menyatakan:
  1. Tarif Bea Masuk dalam rangka skema ATIGA yang lebih rendah dari Tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D ATIGA) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaraASEAN bersangkutan. (Copy Form D ATIGAterlampir);
  2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan Nomor Referensi Form D ATIGA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB). (Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas, Copy PIB terlampir);
  3. Form D ATIGA lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan. (Form D-ATIGA telah Pemohon Banding sampaikan pada saat pengajuan PIB);
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan tarifatas PIB nomor: 004754 tanggal 07 Desember 2012, berupa importasi Styrene Monomer,negara asal: Singapore yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 2902.50.00.00 (BM 5 % Bebas 100%) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 2902.50.00.00 ( BM 5%, Bayar : 100%), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp411.319.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 004754 tanggal 07 Desember 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 004754 tanggal 07 Desember 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran BarangImpor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000206 tanggal 12 Desember 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 411.319.000,00;
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 11/SJT-LEG/01/2013 tanggal 15 Januari 2013 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP354/WBC.06/2013, tanggal 27 Maret 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak;bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 04/SJT-LEG/05/2013 tanggal 17 Mei 2013 kepada PengadilanPajak;bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 004754 tanggal 07 Desember 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;
  1. Identifikasi Barang bahwa Pemohon Banding di dalam PIB Nomor: 004754 tanggal 07 Desember 2012 memberitahukan Uraian Jenis Barang sebagai Styrene Monomer, negara asal Singapore dan demikian pula Terbanding sudah menyetujui pemberitahuan tersebut serta mengidentifikasi barang sebagai Styrene Monomer, negara asal Singapore;bahwa dengan demikian Majelis mengidentifikasi barang sebagai Styrene Monomer, negara asal Singapore;
  2. Klasifikasi Pos Tarif bahwa Pemohon Banding di dalam PIB Nomor: 004754 tanggal 07 Desember 2012 memberitahukan Styrene Monomer dan demikian pula Terbanding sudah menyetujui pemberitahuan untuk Styrene Monomer masuk pada pos tarif 2902.50.00.00 ;
    bahwa dengan demikian Majelis mengklasifikasikan untuk Styrene Monomer masuk pada pos tarif 2902.50.00.00
  3. Tarif Bea MasukMenurut Terbanding:
bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah Form D (fasilitas CEPT — ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA))tidak dapat diterima;
bahwa Untuk pemberlakuan Tarif dalam rangka Common Effective Preferential Tarif (CEPT), terdapat ketentuan mengenai Surat Keterangan Asal (Form D) yang diatur dalam Persetujuan Perdagangan Barang Asean yang naskahnya merupakan bagian dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 yang telah ditetapkan tanggal 05 Januari 2010 Pasal 38, yang mengatur mengenai Surat Keterangan Asal menyatakan:”Suatu tuntutan bahwa suatu barang yang berhak mendapatkan perlakuan tarif preferensi wajib didukung oleh Surat Keterangan Asal (Formulir D), sebagaimana tercantum dalam lampiran 7 yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang ditunjuk oleh negara anggota pengekspor dan diberitahukan kepada negara anggota lain sesuai dengan Prosedur Sertifikasi Operasional, seperti yang tercantum dalam Lampiran 8 “.
bahwa PEMOHON memberitahukan importasi barang dengan PIB Nomor 004754 tanggal 07 Desember 2012, jenis barang Styrene Monomer (HS 2902.50.00.00, BM: 5% ( Bebas 100%)) dengan menggunakan SKA Form D Nomor 720201 tanggal 23 November 2012 ;
bahwa berdasarkan penelitian atas fasilitas preferensi tarif SKA Form D Nomor 720201 tanggal 23 November 2012 yang dilampirkan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
  •  bahwa SKA Form D yang dilampirkan Nomor 720201 tanggal 23 November 2012 diterbitkan oleh Otoritas Singapore atas invoice Nomor 9001427728 tanggal 22 November 2012 (kolom 10) untuk Eksportir (kolom 1) Shell Eastern Chemicals (S) A Registered Business Of Shell Eastern Trading Pte. Ltd., Alamat: Shell House 83Clemenceau Avenue Singapore 239920 ;
  • bahwa Pada dokumen pelengkap PIB invoice yang dilampirkan Nomor 9001427727 dan 28 tanggal 22 November 2012, diketahui bahwa penerbit invoice adalah Sojitz Asia Pte. Ltd., RCB Nomor 199803975R, Alamat: 77 Robinson Road #32-00 Robinson 77 ,Singapore 068896, Telp. (65)6438-2566, Fax. (65)6438-2766;
bahwa berdasarkan Surat Edaran Terbanding Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, disebutkan bahwa:
  1. bahwa Butir Nomor 1.j: Third Country Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA. Saat ini hanya berlaku untuk skema AFTA, AKFTA dan IJ-EPA;
  2. bahwa Butir Nomor 3.f: Nomor invoice yang tercantum pada SKA dimungkinkan berbeda dengan nomor invoice yang dilampirkan pada dokumen PIB. SKA tersebut tetap dapat diterima sebagai dasar pemberian preferensi tarif sepanjang dapat dibuktikan keterkaitan transaksi yang melibatkan pihak ketiga, baik yang berada dalam satu negara maupun negara yang berbeda. Untuk transaksi yang melibatkan pihak ketiga di luar negara eksportir, maka: “Untuk SKA Form D dan Form AK diberi tanda (v) pada box Third Country Invoicing serta pada kolom 7 (dibawah deskripsi barang) tercantum keterangan mengenai nama dan negara dari pihak penerbit invoice”;
bahwa Form D yang dilampirkan PEMOHON, diketahui bahwa pada kolom 13, box “Third Country Invoicing” tidak diberikan tanda (v) dan pada kolom 7 (dibawah deskripsi barang) tidak tercantum mengenai nama dan negara dari pihak penerbit invoice, sehingga fasilitas preferensi tarif SKA Form D terhadap impor yang dilakukan tidak dapat diterima;
bahwa berdasarkan hal-hal diatas, terhadap importasi barang dalam PIB nomor 004754 tanggal 07 Desember 2012 tidak berhak atas fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5 %;
Menurut Pemohon Banding;
bahwa dasar pengenaan tarif preferensi CEPT/ATIGA ASEAN adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.011/2010 tanggal 21 Juli 2010 dan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 ;
bahwa untuk penerapan lebih lanjut atas ATIGA/CEPT (FTA) Bea dan Cukai telah menerbitkan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement;
bahwa dalam melakukan importasipun Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.011/2010, sehingga Pemohon Banding dapat memperoleh tarif preferensi ATIGA ASEAN, dalam Pasal 3 ketentuan tersebut menyatakan:
  1. Tarif Bea Masuk dalam rangka skema ATIGA yang lebih rendah dari Tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D ATIGA) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaraASEAN bersangkutan. (Copy Form D ATIGAterlampir);
  2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan Nomor Referensi Form D ATIGA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB). (Pemohon Banding telahmencantumkan kode fasilitas, Copy PIB terlampir);
  3. Form D ATIGA lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan. (Form D-ATIGA telah Pemohon Banding sampaikan pada saat pengajuan PIB);
”bahwa Dalam SE 05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 pada bagian contoh kasus, secara jelas disebutkan bahwa:”Impor barang yang menggunakan skema Third Country Invoicing tetap diberikan tarif preferensi sesuai masing-masing FTA, sepanjang dapat ditemukan bukti-bukti sating keterkaitan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi”;
bahwa Meskipun CoO Form D ATIGA No. 720201 yang Pemohon Banding sampaikan tidak terdapat tanda tick mark (-0 pada kolom 13 mengenai Third Country Invoicing dan tidak ada nama dan alamat perusahaan penerbit invoice, Pemohon Banding dapat membuktikan keterkaitan adanya third country invoicing, sebagai berikut:
  1. bahwa Pemohon Banding, membeli barang dari Sojitz Asia Pte Ltd dan Sojitz Asia PteLtd mendapatkan supply barang dari Shell Eastern Chemicals;
  2. bahwa Pada kolom 10 Pemohon Banding telah menyebutkan tanggal dan invoice number yaitu 9001427727 & 28 serta tanggal 22/11/2012 yang diterbitkan oleh Sojitz Asia Pte Ltd sesuai dengan invoice yang Pemohon Banding sampaikan pada saat pengajuan PIB ( terlampir);
  3. bahwa Sojitz Asia Pte Ltd membeli dari Shell Eastern Chemicals dan menerbitkan 2 invoice yaitu 9001427727 dan 9001427728 dengan total quantity untuk seluruh invoice tersebut adalah 477.090 MT ( terlampir);
  4. bahwa Sebagai produsen, Shell Eastern Chemicals telah tercantum pada kolom 1 dariCoO Form D ATIGA( terlampir);
  5. bahwa Pengiriman barang dilakukan langsung oleh Shell Eastern Chemicals sesuai dengan B/L dan dalam B/L dicantumkan Notify Party yaitu Pemohon Banding;
bahwa pihak yang berwenang penerbit CoO Form D di Singapore yaitu Director General of Customs tidak dapat memberikan tanda tick mark (V) pada kolom 13 mengenai Third Country Invoicing karena Shell Eastern Chemicals dan Sojitz Asia Pte Ltd kedua-duanya berkedudukan di Singapore (masih dalam satu negara) meskipun skema ini masuk kedalam third country invoicing dan diperbolehkan dalam rangka ATIGA FTA. Kewenangan yang dimiliki oleh pihak penerbit di Singapore tentu saja tidak dapat Pemohon Banding intervensi sehingga Pemohon Banding mengikuti kebijakan dari negara penerbit CoO Form D;
bahwa No. Invoice yang dimaksud dalam CoO Form D ATIGA yaitu No. 9001427727 & 28 adalah nomor invoice yang diterbitkan oleh Sojitz Asia Pte Ltd telah Pemohon Banding sampaikan pada saat penyampain PIB dan hal ini telah diakui oleh Bea dan Cukai sesuai dengan Surat KEP- 354/VVBC.06/2013 tanggal 27 Maret 2013 bagian 2.11. PemohonBanding tidak berkewajiban untuk menyampaikan invoice lainnya pada saat pengajuan PIB sehingga invoice yang diterbitkan oleh Sojitz Asia Pte Ltd telah cukup memenuhi syarat untuk pengeluaran barang/pengajuan PIB;
bahwa tujuan dari ATIGA adalah pengurangan dan penghapusan tarif yang disertai dengan penyampaian CoO Form D sehingga sepanjang keabsahan CoO Form D tidak diragukan, maka pihak Bea dan Cukai tidak dapat menggugurkan CoO form D. Hal ini sesuai dengan Anex 8 Operational Certification Procedure for the Rules of Origin, Article 16 menyatakan sebagai berikut:
“Where the ASEAN origin of the goods is not in doubt, the discovery of minor discrepancies, such as typographical error in the statements made in the Certificate of Origin (Form D) and those made in the documents submitted to the customs authorities of the importing Member State for the purpose of carrying out the formalities for importing the goods shall not ipso facto invalidate the Certificate of Origin (Form D), if it does in fact correspond to the goods submitted.”
bahwa Dalam OCP tersebut mengatur bahwa minor discrepancies hanya contoh saja dan sepanjang asal produk tidak diragukan, maka apabila masih ada keterkaitan antar dokumen/pihak yang melakukan transaksi, CoO Form ATIGAtidak dapat digugurkan; bahwa Dalam CoO Form ATIGA Pemohon Banding tidak menyatakan dengan jelas adanya third country invoicing tetapi dokumen-dokumen yang Pemohon Banding sampaikan dalam melakukan impor dapat menyatakan adanya schema third country invoicing, sehingga CoO Form ATIGA yang Pemohon Banding sampaikan tidak dapat digugurkan karena Pemohon Banding dapat membuktikan keterkatian satu sama lain;
bahwa sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan keterkaitan third country invoicing (sebagaimana tersebut diatas) Pemohon Banding berhak untuk memperoleh preferensial tarif yang mana hal ini dapat diterima oleh Pengadilan Pajak; sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 33626/PP/M.III/19/2011 Diucapkan tanggal 20 September 2011 mengenai banding dari Pemohon Banding (putusan lengkap terlampir). Terbandingpun tidak melakukan Peninjauan Kembali atas putusan ini sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa Pengadilan Pajak telah mengambil keputusan yang benar dan tepat, dan Bea Cukai mempunyai pendapat yang sama mengenai pembuktian keterkaitan satu sama lain dalam skema third country invoicing. Bersama ini Pemohon Banding lampirkan pula fotocopy permohonan pengembalian bea masuk dan bukti penerimaan bea masuk tersebut ke rekening perusahaan Pemohon Banding;
bahwaberdasarkanalasanalasantersebut diatas, Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan fasilitas ATIGAFTA dengan tarif Bea Masuk 0 %; Menurut Majelis:
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , menyatakan:
“(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  • barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  •  … dst. …
(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ”. Huruf a“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;
bahwa demikian pula pemberlakuan Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkat dibawahnya;
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
  1. bahwa menurut pendapat Majelis, mengenai keraguan mengenai keabsahan tanda tangan pada Form E, dapat dipedomani Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE – 05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, terdapat petunjuk mengenai Indikasi Keabsahan SKA Diragukan antara lain adalah:
  • ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.
  • tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.
  • dst. …”

2. bahwa menurut pendapat Majelis, apa yang dimaksud dengan Third Party / Country Invoicing dapat dipahami dari:

  1. Appendix 1, Annex 5, Rule of Origin For The Asean – China Free Trade Area, Rule 1 Definition : For The Purpose of This Annex, menyatakan : “ :“a Party” means the individual parties the agreement i.e. Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, the Lao People’s Democratic Republic (“Lao PDR”), Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand, the Sosialist Republic of Vietnam and the People’s Republic of China ( “China”).”
  2. Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, pada Angka 1 huruf j menyebutkan :“Third Country Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA”.
  3. Rule 23, Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area, menyatakan:“The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third party invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party.”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 004754 tanggal 07 Desember 2012, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut:
Kolom
Uraian
Nomor
tanggal
Keterangan
15
Invoice
9001427727 & 28
22-11-2012
17
BL/AWB
319/12
22-11-2012
19
Fasilitas Impor Surat Keputusan (Form D)
720201
23-11-2012
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Pemasok pada PIB Nomor 004754 tanggal 07 Desember 2012 adalah Sojitz Asia Pte. Ltd., (RCB Nomor 199803975R), Alamat: 77 Robinson Road #32-00 Robinson 77, Singapore 068896;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor 9001427727 & 28 tanggal 22 November 2012 diketahui Penerbitnya adalah Shell Eastern Chemicals (S), Alamat: Shell House, #08-00, 83 Clemenceau Avenue, Singapore 239920;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor 319/12 tanggal 22 November 2012, diterbitkan oleh VLK Traders (S) PTE LTD dengan menyebut Shipper: Shell Eastern Chemicals (S). dan barang diangkut dengan MT Eagle Asia, Port of Loading: Singapore;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form D Nomor 720201 tanggal 23 November 2012 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Shell Eastern Chemicals (S), Alamat: Shell House, #08-00, 83 Clemenceau Avenue, Singapore 239920 ;bahwa dari data Invoice, B/L, dan Form D tersebut, dapat disimpulkan :
  • bahwa Form D Nomor No. 720201 tanggal 23 November 2012 benar diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Singapore;
  • bahwa nama dan alamat perusahaan yang disebut di dalam PIB, Invoice, demikian pula yang disebut di dalam B/L maupun di dalam Form E, seluruhnya berada di Singapore, bukan di negara ketiga, sehingga tidak dapat disebut dan dinyatakan menggunakan mekanisme Third Country Invoicing;bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Styrene Monomer, Negara asal Singapore oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-000206 tanggal 12 Desember 2012 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-354/WBC.06/2013 tanggal 27 Maret 2013 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Styrene Monomer, Negara asal : Singapore masuk dalam pos tarif 2902.50.00.00 dengan tarif bea masuk 5% Bebas 100%;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Styrene Monomer, Negara asal: Singapore masuk dalam pos tarif 2902.50.00.00 dengan tarif bea masuk 5% Bebas 100%;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-354/WBC.06/2013, tanggal 27 Maret 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000206 tanggal 12 Desember 2012, atas nama: PT XXX, sehingga klasifikasi barang atas importasi Styrene Monomer, negara asal Singapore, dengan PIB Nomor: 004754, tanggal 07 Desember 2012 ditetapkan masuk pada pos tarif 2902.50.00.00 dengan tarif bea masuk 0% (ATIGA);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata: sebagaiHakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos: sebagaiHakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko: sebagaiHakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H: sebagaiPanitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: