Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51199/PP/M.VIIA/19/2014
Tinggalkan komentar14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51199/PP/M.VIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51199/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi atas PIB Nomor: 004754, tanggal 07 Desember 2012 berupa importasi Styrene Monomer negara asal Singapore dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 2902.50.00.00 tarif BM 0% (ATIGA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 2902.50.00.00 ( BM 5%, MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp411.319.000,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Untuk pemberlakuan Tarif dalam rangka Common Effective Preferential Tarif ( CEPT), terdapat ketentuan mengenai Surat Keterangan Asal (Form D) yang diatur dalam Persetujuan Perdagangan Barang Asean yang naskahnya merupakan bagian dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 yang telah ditetapkan tanggal 05 Januari 2010 Pasal 38, yang mengatur mengenai Surat Keterangan Asal menyatakan:”Suatu tuntutan bahwa suatu barang yang berhak mendapatkan perlakuan tarif preferensi wajib didukung oleh Surat Keterangan Asal (Formulir D), sebagaimana tercantum dalam lampiran 7 yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang ditunjuk oleh negara anggota pengekspor dan diberitahukan kepada negara anggota lain sesuai dengan Prosedur Sertifikasi Operasional, seperti yang tercantum dalam Lampiran 8″;
|
||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dasar pengenaan tarif preferensi CEPT/ATIGA ASEAN adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.011/2010 tanggal 21 Juli 2010 dan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 ;bahwa untuk penerapan lebih lanjut atas ATIGA/CEPT(FTA) Bea dan Cukai telah menerbitkan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement;bahwa dalam melakukan importasipun Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.011/2010, sehingga Pemohon Banding dapat memperoleh tarif preferensi ATIGAASEAN, dalam Pasal 3 ketentuan tersebut menyatakan:
|
||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan tarifatas PIB nomor: 004754 tanggal 07 Desember 2012, berupa importasi Styrene Monomer,negara asal: Singapore yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 2902.50.00.00 (BM 5 % Bebas 100%) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 2902.50.00.00 ( BM 5%, Bayar : 100%), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp411.319.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 004754 tanggal 07 Desember 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 004754 tanggal 07 Desember 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran BarangImpor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000206 tanggal 12 Desember 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 411.319.000,00;
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 11/SJT-LEG/01/2013 tanggal 15 Januari 2013 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP354/WBC.06/2013, tanggal 27 Maret 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak;bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 04/SJT-LEG/05/2013 tanggal 17 Mei 2013 kepada PengadilanPajak;bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 004754 tanggal 07 Desember 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;
bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah Form D (fasilitas CEPT — ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA))tidak dapat diterima;
bahwa Untuk pemberlakuan Tarif dalam rangka Common Effective Preferential Tarif (CEPT), terdapat ketentuan mengenai Surat Keterangan Asal (Form D) yang diatur dalam Persetujuan Perdagangan Barang Asean yang naskahnya merupakan bagian dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 yang telah ditetapkan tanggal 05 Januari 2010 Pasal 38, yang mengatur mengenai Surat Keterangan Asal menyatakan:”Suatu tuntutan bahwa suatu barang yang berhak mendapatkan perlakuan tarif preferensi wajib didukung oleh Surat Keterangan Asal (Formulir D), sebagaimana tercantum dalam lampiran 7 yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang ditunjuk oleh negara anggota pengekspor dan diberitahukan kepada negara anggota lain sesuai dengan Prosedur Sertifikasi Operasional, seperti yang tercantum dalam Lampiran 8 “.
bahwa PEMOHON memberitahukan importasi barang dengan PIB Nomor 004754 tanggal 07 Desember 2012, jenis barang Styrene Monomer (HS 2902.50.00.00, BM: 5% ( Bebas 100%)) dengan menggunakan SKA Form D Nomor 720201 tanggal 23 November 2012 ;
bahwa berdasarkan penelitian atas fasilitas preferensi tarif SKA Form D Nomor 720201 tanggal 23 November 2012 yang dilampirkan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Edaran Terbanding Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, disebutkan bahwa:
bahwa Form D yang dilampirkan PEMOHON, diketahui bahwa pada kolom 13, box “Third Country Invoicing” tidak diberikan tanda (v) dan pada kolom 7 (dibawah deskripsi barang) tidak tercantum mengenai nama dan negara dari pihak penerbit invoice, sehingga fasilitas preferensi tarif SKA Form D terhadap impor yang dilakukan tidak dapat diterima;
bahwa berdasarkan hal-hal diatas, terhadap importasi barang dalam PIB nomor 004754 tanggal 07 Desember 2012 tidak berhak atas fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5 %;
Menurut Pemohon Banding;
bahwa dasar pengenaan tarif preferensi CEPT/ATIGA ASEAN adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.011/2010 tanggal 21 Juli 2010 dan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 ;
bahwa untuk penerapan lebih lanjut atas ATIGA/CEPT (FTA) Bea dan Cukai telah menerbitkan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement;
bahwa dalam melakukan importasipun Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.011/2010, sehingga Pemohon Banding dapat memperoleh tarif preferensi ATIGA ASEAN, dalam Pasal 3 ketentuan tersebut menyatakan:
”bahwa Dalam SE 05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 pada bagian contoh kasus, secara jelas disebutkan bahwa:”Impor barang yang menggunakan skema Third Country Invoicing tetap diberikan tarif preferensi sesuai masing-masing FTA, sepanjang dapat ditemukan bukti-bukti sating keterkaitan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi”;
bahwa Meskipun CoO Form D ATIGA No. 720201 yang Pemohon Banding sampaikan tidak terdapat tanda tick mark (-0 pada kolom 13 mengenai Third Country Invoicing dan tidak ada nama dan alamat perusahaan penerbit invoice, Pemohon Banding dapat membuktikan keterkaitan adanya third country invoicing, sebagai berikut:
bahwa pihak yang berwenang penerbit CoO Form D di Singapore yaitu Director General of Customs tidak dapat memberikan tanda tick mark (V) pada kolom 13 mengenai Third Country Invoicing karena Shell Eastern Chemicals dan Sojitz Asia Pte Ltd kedua-duanya berkedudukan di Singapore (masih dalam satu negara) meskipun skema ini masuk kedalam third country invoicing dan diperbolehkan dalam rangka ATIGA FTA. Kewenangan yang dimiliki oleh pihak penerbit di Singapore tentu saja tidak dapat Pemohon Banding intervensi sehingga Pemohon Banding mengikuti kebijakan dari negara penerbit CoO Form D;
bahwa No. Invoice yang dimaksud dalam CoO Form D ATIGA yaitu No. 9001427727 & 28 adalah nomor invoice yang diterbitkan oleh Sojitz Asia Pte Ltd telah Pemohon Banding sampaikan pada saat penyampain PIB dan hal ini telah diakui oleh Bea dan Cukai sesuai dengan Surat KEP- 354/VVBC.06/2013 tanggal 27 Maret 2013 bagian 2.11. PemohonBanding tidak berkewajiban untuk menyampaikan invoice lainnya pada saat pengajuan PIB sehingga invoice yang diterbitkan oleh Sojitz Asia Pte Ltd telah cukup memenuhi syarat untuk pengeluaran barang/pengajuan PIB;
bahwa tujuan dari ATIGA adalah pengurangan dan penghapusan tarif yang disertai dengan penyampaian CoO Form D sehingga sepanjang keabsahan CoO Form D tidak diragukan, maka pihak Bea dan Cukai tidak dapat menggugurkan CoO form D. Hal ini sesuai dengan Anex 8 Operational Certification Procedure for the Rules of Origin, Article 16 menyatakan sebagai berikut:
“Where the ASEAN origin of the goods is not in doubt, the discovery of minor discrepancies, such as typographical error in the statements made in the Certificate of Origin (Form D) and those made in the documents submitted to the customs authorities of the importing Member State for the purpose of carrying out the formalities for importing the goods shall not ipso facto invalidate the Certificate of Origin (Form D), if it does in fact correspond to the goods submitted.”
bahwa Dalam OCP tersebut mengatur bahwa minor discrepancies hanya contoh saja dan sepanjang asal produk tidak diragukan, maka apabila masih ada keterkaitan antar dokumen/pihak yang melakukan transaksi, CoO Form ATIGAtidak dapat digugurkan; bahwa Dalam CoO Form ATIGA Pemohon Banding tidak menyatakan dengan jelas adanya third country invoicing tetapi dokumen-dokumen yang Pemohon Banding sampaikan dalam melakukan impor dapat menyatakan adanya schema third country invoicing, sehingga CoO Form ATIGA yang Pemohon Banding sampaikan tidak dapat digugurkan karena Pemohon Banding dapat membuktikan keterkatian satu sama lain;
bahwa sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan keterkaitan third country invoicing (sebagaimana tersebut diatas) Pemohon Banding berhak untuk memperoleh preferensial tarif yang mana hal ini dapat diterima oleh Pengadilan Pajak; sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 33626/PP/M.III/19/2011 Diucapkan tanggal 20 September 2011 mengenai banding dari Pemohon Banding (putusan lengkap terlampir). Terbandingpun tidak melakukan Peninjauan Kembali atas putusan ini sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa Pengadilan Pajak telah mengambil keputusan yang benar dan tepat, dan Bea Cukai mempunyai pendapat yang sama mengenai pembuktian keterkaitan satu sama lain dalam skema third country invoicing. Bersama ini Pemohon Banding lampirkan pula fotocopy permohonan pengembalian bea masuk dan bukti penerimaan bea masuk tersebut ke rekening perusahaan Pemohon Banding;
bahwaberdasarkanalasanalasantersebut diatas, Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan fasilitas ATIGAFTA dengan tarif Bea Masuk 0 %; Menurut Majelis:
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , menyatakan:
“(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ”. Huruf a“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;
bahwa demikian pula pemberlakuan Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkat dibawahnya;
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
2. bahwa menurut pendapat Majelis, apa yang dimaksud dengan Third Party / Country Invoicing dapat dipahami dari:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 004754 tanggal 07 Desember 2012, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Pemasok pada PIB Nomor 004754 tanggal 07 Desember 2012 adalah Sojitz Asia Pte. Ltd., (RCB Nomor 199803975R), Alamat: 77 Robinson Road #32-00 Robinson 77, Singapore 068896;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor 9001427727 & 28 tanggal 22 November 2012 diketahui Penerbitnya adalah Shell Eastern Chemicals (S), Alamat: Shell House, #08-00, 83 Clemenceau Avenue, Singapore 239920;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor 319/12 tanggal 22 November 2012, diterbitkan oleh VLK Traders (S) PTE LTD dengan menyebut Shipper: Shell Eastern Chemicals (S). dan barang diangkut dengan MT Eagle Asia, Port of Loading: Singapore;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form D Nomor 720201 tanggal 23 November 2012 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Shell Eastern Chemicals (S), Alamat: Shell House, #08-00, 83 Clemenceau Avenue, Singapore 239920 ;bahwa dari data Invoice, B/L, dan Form D tersebut, dapat disimpulkan :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Styrene Monomer, Negara asal : Singapore masuk dalam pos tarif 2902.50.00.00 dengan tarif bea masuk 5% Bebas 100%;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Styrene Monomer, Negara asal: Singapore masuk dalam pos tarif 2902.50.00.00 dengan tarif bea masuk 5% Bebas 100%;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Styrene Monomer, Negara asal: Singapore masuk dalam pos tarif 2902.50.00.00 dengan tarif bea masuk 5% Bebas 100%;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-354/WBC.06/2013, tanggal 27 Maret 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000206 tanggal 12 Desember 2012, atas nama: PT XXX, sehingga klasifikasi barang atas importasi Styrene Monomer, negara asal Singapore, dengan PIB Nomor: 004754, tanggal 07 Desember 2012 ditetapkan masuk pada pos tarif 2902.50.00.00 dengan tarif bea masuk 0% (ATIGA);
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-354/WBC.06/2013, tanggal 27 Maret 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000206 tanggal 12 Desember 2012, atas nama: PT XXX, sehingga klasifikasi barang atas importasi Styrene Monomer, negara asal Singapore, dengan PIB Nomor: 004754, tanggal 07 Desember 2012 ditetapkan masuk pada pos tarif 2902.50.00.00 dengan tarif bea masuk 0% (ATIGA);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata: sebagaiHakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos: sebagaiHakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko: sebagaiHakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H: sebagaiPanitera Pengganti.
Ir. J.B. Bambang Widyastata: sebagaiHakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos: sebagaiHakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko: sebagaiHakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H: sebagaiPanitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.