Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50804/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50804/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50804/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Vitamin A-Palmitate 1.0 Mio IU/G dan Vitamin E-Acetate (DL-Alpha-Tocopheryl Acetate), Negara asal Jerman, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 260786 tanggal 26 Juni 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD33,380.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD36,700.00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa memang benar pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan tidak menyerahkan Bukti Transfer, Rekening Koran, Faktur Pajak dan Buku Besar Hutang karena Pemohon Banding membuat Surat Keberatan pada tanggal 5 Juli 2012 dan menyerahkan Surat Keberatan beserta Bank Garansi pada tanggal 5 Juli 2012 ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan pada tanggal 9 Juli 2012, BPJ ( Bukti Penyerahan Jaminan) diterbitkan dan Pemohon Banding terima. Dilihat dari tanggal proses pengajuan keberatan, sangatlah tidak memungkinkan bagi Pemohon Banding jika harus menyerahkan Bukti Transfer, Rekening Koran, Faktur Pajak karena memang pada saat pengajuan Surat Keberatan Pemohon Banding belum melakukan pembayaran ke supplier;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5844/KPU.01/2012 tanggal 22 Oktober 2012, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa atas pembelian produk Dextrose Anhydous BP 2009 sebanyak 63 MT Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai dengan Invoice yang diterbitkan oleh Supplier Hebei Shengxue Glucose Co., Ltd – China sebesar USD 45,045.00, hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen Invoice, bukti transfer ke supplier, bukti pendebetan senilai Invoice di rekening Pemohon Banding;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4885/KPU.01/2012 tanggal05 September 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 039 /GCM/IS/IX/ 2012 tanggal 18 September 2012 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-4885/KPU.01/2012 tanggal 05 September 2012, dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut:
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160 /PMK. 04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 260786 tanggal 26 Juni 2012 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sesuai PIB Nomor 243260 tanggal 14 Juni 2012 atas nama PT. Menjangan Sakti dan PIB Nomor: 270622 tanggal 03 Juli 2012 atas nama PT. Mandom Indonesia, Tbk sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 36,700.00, namun Terbanding tidak melampirkan data/dokumen pendukung berupa PIB pembanding dimaksud.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Supplier BASF South East Asia Pte. Ltd. dengan Purchase Order Nomor: 2012000639 tanggal 28 Mei 2012 dengan rincian sebagai berikut:
Term of payment: T/T 30 days after Invoice date Term of delivery: CIF Jakarta via Sea Freight bahwa Supplier BASF South East Asia Pte. Ltd., menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 6554068673 tanggal 12 Juni 2012, dengan perincian sebagai berikut:
CIF JakartaGW: 829.34 Kg, NW: 740.00 Kg bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: GCC/JKT/12061101 tanggal 14 Juni 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : BASF South East Asia Pte. Ltd. Consignee : PT. XXXPort of Loading : Singapore Destination : Jakarta Description : 240 kgm of Vit A Palmitate 1.0 mio IU/G Stabilized with Tocopherol dan 500 kgm of Vitamin E-Acetate (DL Alpha Tocopheryl Acetate) Gross Weight : 829.34 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 6554068673 tanggal 12 Juni 2012 adalah Vitamin A-Palmitate 1.0 Mio IU/G dan Vitamin E-Acetate (DL-AlphaTocopheryl Acetate) dari BASF South East Asia Pte. Ltd. dengan harga sebesar CIF USD33,380.00. bahwa barang impor Vitamin A-Palmitate 1.0 Mio IU/G dan Vitamin EAcetate (DL-Alpha-Tocopheryl Acetate) dengan Bill of Lading Nomor: GCC/JKT/12061101 tanggal 14 Juni 2012 dan Invoice Nomor: 6554068673 tanggal 12 Juni 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 260786 tanggal 26 Juni 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD33,380.00.
bahwa nilai pabean atas impor Vitamin A-Palmitate 1.0 Mio IU/G dan Vitamin E-Acetate (DL-Alpha-Tocopheryl Acetate) dengan PIB Nomor: 260786 tanggal 26 Juni 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD36,700.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 260786 tanggal 26 Juni 2012 adalah Vitamin A-Palmitate 1.0 Mio IU/G dan Vitamin E-Acetate (DL-Alpha-Tocopheryl Acetate) dari BASF South East Asia Pte. Ltd., dengan harga CIF USD33,380.00 sesuai dengan Invoice Nomor: 6554068673 tanggal 12 Juni 2012 dan Bill of Lading Nomor: GCC/JKT/12061101 tanggal 14 Juni 2012.
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 6554068673 tanggal 12 Juni 2012 sebesar USD 33,380.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti transfer dari Bank BCA pada tanggal 13 Juli 2013 sebesar USD58,340.00, yang merupakan pembayaran untuk beberapa Invoice dengan rincian sebagai berikut:
dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank BCA pada tanggal 13 Juli 2013 sebesar USD58,340.00 sesuai Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 2753690000 periode 30 Juni 2012 s/d 31 Juli 2012.
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 6554068673 tanggal 12 Juni 2012 sebesar USD33,380.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 260786 tanggal 26 Juni 2012 sebesar CIF USD33,380.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Keterangan Terbanding, Hasil Pemeriksaan serta bukti-bukti dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Keterangan Terbanding, Hasil Pemeriksaan serta bukti-bukti dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4885/KPU.01/2012 tanggal 05 September 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP- 012632/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 03 Juli 2012, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Vitamin A-Palmitate 1.0 Mio IU/G dan Vitamin E-Acetate (DL-Alpha-Tocopheryl Acetate) sesuai PIB Nomor: 260786 tanggal 26 Juni 2012 sebesar CIF USD33,380.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil.
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4885/KPU.01/2012 tanggal 05 September 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP- 012632/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 03 Juli 2012, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Vitamin A-Palmitate 1.0 Mio IU/G dan Vitamin E-Acetate (DL-Alpha-Tocopheryl Acetate) sesuai PIB Nomor: 260786 tanggal 26 Juni 2012 sebesar CIF USD33,380.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.