Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50788/PP/M.XVA/19/2014
Tinggalkan komentar14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50788/PP/M.XVA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50788/PP/M.XVA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa LOW GRADE DRIED CHILLI negara asal India yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 035159 tanggal 02 Oktober 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD31,200.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD74,360.00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas PIB Nomor: 035159 tanggal 02 Oktober 2012 kemudian ditetapkan Nilai Pabeannya menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan penerapan metode nilai transaksi barang identik secara fleksibel, berdasarkan profil harga tersebut;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju Nilai Pabean ditetapkan sebesar USD1,430.00/TNE dengan sumber data Data Base I sebesar USD1,430.00/TNE, karena data base hanya mencatat 1 (satu) grade Dried Chilli yaitu “High Grade”, sedangkan ada 5 (lima) grade Dried Chilli yang diproduksi dan diperdagangkan oleh supplier Pemohon Banding dari grade A hingga Grade E dan Dried Chilli yang Pemohon Banding impor adalah yang Grade E (yang paling rendah);
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, sengketa terjadi terhadap impor barang berupa Low Grade Dried Chilli, Negara asal : India yang oleh Terbanding pada Keputusan Keberatan ditetapkan nilai transaksinya sebesar CIF USD31,200.00, sedangkan menurut Pemohon Banding nilai transaksinya adalah sebesar CIF USD74,360.00, sehingga nilai sengketa atas impor barang tersebut adalah sebesar CIF USD43,160.00;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis nomor SR-123/WBC.09/2013 tanggal 03 Desember 2013 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa sesuai risalah penetapan, Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas menetapkan sebagai berikut:
bahwa alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding, setelah dilakukan uji kewajaran dinyatakan tidak wajar, sehingga nilai transaksi tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode nilai transaksi gugur).
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) juncto Pasal 15 ayat (6) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ( selaniutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan) diatur sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 160/PMK.04/2010) diatur sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian harga yang tercantum dalam Invoice dengan jenis barang Low Grade Dried Chilli diketahui bahwa harga transaksi dalam Invoice tidak wajar atau terlalu rendah. Hal ini dibuktikan dengan data Profil Harga Pusat/Data Base Harga I ( DBHI):
bahwa atas PIB Nomor 035159 tanggal 02 Oktober 2012, kemudian ditetapkan Nilai Pabeannya menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan penerapan metode nilai transaksi barang identik secara fleksibel, berdasarkan Profil Harga Pusat (DBH I) tersebut.
bahwa dari hasil penelitian tersebut maka Terbanding menerbitkanKeputusan atas SPTNP Nomor: SPTNP-003945/SPKPN/WBC.09/KP.01/2012 tanggal 23 Oktober 2012 dengan Keputusan Nomor: KEP-0034/WBC.09/2013 tanggal 22 Januari 2013.
bahwa tagihan BM dan PDRI serta denda yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebagaimana tersebut pada Surat Keputusan Nomor: KEP-0034/WBC.09/2013 tanggal 22 Januari 2013.
bahwa terdapat kekurangan pembayaran yang harus dilunasi oleh Pemohon sebagaimana tersebut pada Surat Keputusan Nomor: KEP-0034/WBC.09/2013 tanggal 22 Januari 2013
bahwa penerbitan Surat Keputusan Terbanding tersebut di atas telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang kepabeanan.bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, disimpulkan bahwa NilaiPabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 035159 tanggal 02 Oktober2012 tidak dapat diyakini sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur).
bahwa Nilai Pabean atas PIB Nomor 035159 tanggal 02 Oktober 2012 tidak dapat menggunakan metode II-V disebabkan karena tidak tersedianya data, demikian pula untuk metode VI dengan penerapan metode I tidak dapat digunakan.
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Nilai Pabean atas PIB Nomor035159 tanggal 02 Oktober 2012 kemudian ditetapkan menggunakan metode VI dengan penerapan metode II secara fleksibel.
bahwa Nilai Pabean atas PIB Nomor 035159 tanggal 02 Oktober 2012 kemudian ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hirarki (Metode VI dengan penerapan Metode II secara fleksibel) sesuai dengan lampiran VIII tentang ketentuan mengenai penggunaan Metode Pengulangan (fallback) pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010.
bahwa untuk mendukung pernyataannya, Terbanding dalam persidangan menyampaikan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
T-9. Risalah Penetapan Klasifikasi/Nilai Pabean/Cukai/Sanksi Administrasi tanggal 21 Desember 2012 , T-10.Profil Harga Pusat. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis nomor : 025/BTSS/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa dasar hukum yang dipergunakan untuk menghitung kembali dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi Pemohon Banding lemah. Hal ini karena pihak pejabat KPPBC menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Data Base I atas barang impor yang serupa, tetapi tidak sama. Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomot 160/PMK/04/2010 mengatur bahwa Nilai Pabean yang ditentukan oleh Pejabat KPPBC adalah atas jenis barang yang identik.
bahwa barang yang Pemohon Banding impor bukan jenis Indian Sanam Dried Chillies, karena Indian Sanam Dried Chillies adalah jenis cabe kering dengan kualitas baik. Sedangkan yang Pemohon Banding impor adalah Low Grade Dried Chilli, yaitu cabe kering dengan kualitas paling rendah. Dan hal ini sudah dibuktikan dengan Surat dari Karantina.
bahwa barang yang Pemohon Banding dengan barang yang tercatat di Database adalah TIDAK IDENTIK. Sehingga pemenuhan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 pun gugur.
bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB adalah Nilai Transaksi yang sesungguhnya. Hal ini telah dibuktikan dengan dokumen-dokumen transaksi berupa:
bahwa copy dokumen tersebut di atas sudah Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim.
bahwa Profil Database I yang digunakan oleh Terbanding dalam menghitung Nilai Pabean Pemohon Banding, sebagai dasar penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-003945/SPKPN/WBC.09/KP.01/2012 adalah Profil yang berlaku per 1 Nopember 2012. Sedangkan SPTNP tersebut terbit pada tanggal 23 Oktober 2012. Jadi menurut Pemohon Banding, SPTNP tersebut cacat hukum.
bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-003945/SPKPN/WBC.09/KP.01/2012 tanggal 23 Oktober 2012 cacat hukum, dan telah diterbitkan atas barang yang tidak identik.
bahwa oleh karena itu, atas SPTNP Nomor: SPTNP-003945/SPKPN/WBC.09/KP.01/2012 tanggal 23 Oktober 2012, Pemohon Banding mohon dari semula sebesar Rp281.826.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) menjadi NIHIL.
bahwa untuk mendukung pernyataannya, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti T-9 diketahui Terbanding menetapkan harga transaksi Low Grade Dried Chilli sebesar USD1,430.00/TNE berdasarkan data Profil Harga Pusat/Data Base Harga I ( DBH I) dengan nomor key 281 tanggal 27 September 2012 yang berlaku sejak tanggal 1 November 2012 sedangkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-003945/SPKPN/WBC.09/KP.01/2012 yang menjadi dasar koreksi Terbanding diterbitkan tanggal 23 Oktober 2012.
bahwa Majelis berpendapat Terbanding menggunakan data Profil Harga Pusat/Data Base Harga I (DBH I) yang belum berlaku sebagai dasar koreksi sehingga koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding yang menyatakan “Harga Transaksi tidak wajar” tidak terbukti, sehingga Majelis berpendapat sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 maka Nilai Pabean yang digunakan adalah berdasarkan nilai transaksi.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 berbunyi sebagai berikut :“Nilai Pabean untuk menghitung Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”.
bahwa untuk meyakini kebenaran harga transaksi Majelis berpendapat untuk meneliti kelengkapan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan untuk menilai kebenaran nilai transaksi Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, diperoleh hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 040812 tanggal 04 Agustus 2012 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada ACE Commodities Export Ltd berupa Low Grade Dried Chili sebanyak 52 TNE dengan harga total USD31,200.00, dengan syarat Term of Payment: By TT Will pay maximal three month after ETD.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract diterbitkan oleh ACE Commodities Export Ltd diperoleh petunjuk bahwa ACE Commodities Export Ltd menyetujui pesanan Pemohon Banding berupa berupa Low Grade Dried Chilli sebanyak 52 TNE dengan harga total USD31,200.00, dengan syarat:
– Packing : pack in gunny bag(s). Net weight: 52,000.00kgs, Gross weight: 53,040.00kgs, – Delivery Time : 5×40’ will be shipped at Sep 17,12 (PIL), – Shipment Partial : not allowed, – Port of Discharge : Semarang, Indonesia, – Payment : by TT will pay maximal three month after ETD, – Documents Required :
– Force Majeure : As according to Cahmber of International Commerce
– Arbitration : Two parties pledge to realize full term and conditions of this contract. If any dispute arising out of this contract or breach there of which can not be settle amicably by both parties will be transferred to the arbitration of cahmber of commerce and industry of India, whose decision is final settlement for both parties. bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis atas Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan/Pengawasan Keamanan PSAT Nomor: 2012.2.14.00.K02.I.004721 tanggal 02 Oktober 2012 diperoleh petunjuk bahwa atas importasi Low Grade Dried Chilli Pemohon Banding dapat membawa keluar media pembawa/kemasan kayu/PSAT dari tempat pemasukan dengan tetap memperhatikan prosedur kepabeanan yang berlaku atas tindakan karantina tumbuhan/pengawasan keamanan PSAT.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : ACEL/EXP/BNG/6037/2012-13 tanggal 06 September 2012 yang diterbitkan oleh ACE Commodities Export Ltd diperoleh petunjuk
bahwa Pemohon Banding membebankan tagihan atas pembelian Low Grade Dried Chilli sebanyak 52.000 MTS dengan harga total CIF Jakarta USD32,200.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List atas Invoice Nomor : ACEL/EXP/BNG/6037/2012-13 tanggal 06 September 2012 yang diterbitkan oleh ACE Commodities Export Ltd diperoleh petunjuk bahwa Low Grade Dried Chilli sebanyak 52,000.00 Kgs tersebut dikemas dalam 2,080 Gunny bags dengan berat kotor 53,040 Kgs.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 035159 tanggal 02 Oktober 2012 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding mengenai importasi Low Grade Dried Chilli sebanyak 52,000.00 Kgs negara asal India dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD31,200.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Payment Statement tanggal 12 Oktober 2012 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada ACE Commodities Export Ltd, sebesar USD31,200.00.
bahwa Majelis berpendapat alasan Terbanding tidak mengakui nilai transaksi sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB adalah karena harga tersebut tidak wajar atau dibawah Profil Harga Pusat/ Data Base Harga I (DBH I) adalah bertentangan dengan Pasal 8 PMK No.16/PMK.04/2010 jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan terbukti Terbanding tidak tepat dalam menetapkan Nilai Pabean karena dalam menetapkan Nilai Pabean Terbanding menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan penerapan metode nilai transaksi berdasarkan Profil Harga Pusat (DBH I) dengan menggunakan barang tidak identik secara fleksibel.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 035159 tanggal 02 Oktober 2012 atas importasi Low Grade Dried Chilli, negara asal India sebesar CIF USD31,200.00 sudah benar dan sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003945/SPKPN/WBC.09/KP.01/2012 tanggal 23 Oktober 2012 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tanjung Emas yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-0034/WBC.09/2013 tanggal 22 Januari 2013 tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Keterangan para pihak serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Keterangan para pihak serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-0034/WBC.09/2013 tanggal 22 Januari 2013, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP003945/SPKPN/WBC.09/KP.01/2012 tanggal 23 Oktober 2012, sehingga nilai PIB ditetapkan sebesar CIF USD31,200.00 sesuai dengan PIB Nomor 035159 tanggal 02 Oktober 2012, dan penghitungan Bea Masuk dan pungutan impor lainnya yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:
a. Bea Masuk Rp14.953.000,00
b. Cukai Rp0,00
c. PPN Rp31.401.000,00
d. PPnBM Rp0,00
e. PPh Pasal 22 Rp7.851.000,00
f. Denda Rp0,00
Jumlah Rp54.205.000,00
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-0034/WBC.09/2013 tanggal 22 Januari 2013, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP003945/SPKPN/WBC.09/KP.01/2012 tanggal 23 Oktober 2012, sehingga nilai PIB ditetapkan sebesar CIF USD31,200.00 sesuai dengan PIB Nomor 035159 tanggal 02 Oktober 2012, dan penghitungan Bea Masuk dan pungutan impor lainnya yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:
a. Bea Masuk Rp14.953.000,00
b. Cukai Rp0,00
c. PPN Rp31.401.000,00
d. PPnBM Rp0,00
e. PPh Pasal 22 Rp7.851.000,00
f. Denda Rp0,00
Jumlah Rp54.205.000,00
Demikian diputus di Yogyakarta pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2014, berdasarkan musyawarah Majelis XV Pengadilan Pajak, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00883/PP/PM/IX/2013 tanggal 20 September 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., LL.M sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., LL.M sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.