Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52023/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52023/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52023/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas Pos 1 PIB, jenis barang berupa Caffine Anhydrous RP2007/USP31, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 477467 tanggal 26 November 2012 Total Nilai Pabean sebesar CIF USD81,500.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Total Nilai Pabean sebesar CIF USD192,000.00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 477467 tanggal 26 Nopember 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang disampaikan tidak memadai untuk dilakukan penelitian kebenaran nilai transaksi (Metode Nilai Transaksi gugur) selanjutnya menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa harga Caffeine Anhydrous BP2007/USP31 yang Pemohon Banding impor adalah benar dan sesuai dengan transaksi yang tercantum dalam Purchase Order, Sates Contract, Commercial Commercial Invoice dan Bukti Pembayaran. Adapun juga Pemohon Banding lampirkan Purchase Order (PO) customer yang mencantumkan harga jual Pemohon Banding ($8.50 Et $9.15), dan harga jual itu lebih rendah dari yang di tetapkan oleh Bea Cukai ($19.20). Harga yang ditetapkan oleh Bea Cukai adalah Food Grade (kelas makanan), sedangkan yang Pemohon Banding impor adalah Pharma Grade (kelas farmasi) yang di uji dengan standard British Pharmacopia (BP) dan US Pharmacopia (USP);
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Caffeine Anhydrous\ BP2007/USP31, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 477467 tanggal 26 November 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD81,500.00;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-843/KPU.01/2013 tanggal Februari 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Caffeine Anhydrous BP2007/USP31 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 477467 tanggal 26 November 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD192,000.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 477467 tanggal November 2012 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti pendukung;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga Caffeine Anhydrous BP2007/USP31 yang Pemohon Banding impor adalah benar dan sesuai dengan transaksi yang tercantum dalam Purchase Order, Sates Contract, Commercial Commercial Invoice dan Bukti Pembayaran. Adapun juga Pemohon Banding lampirkan Purchase Order (PO) customer yang mencantumkan harga jual Pemohon Banding ($8.50 Et $9.15), dan harga jual itu lebih rendah dari yang di tetapkan oleh Bea Cukai ($19.20). Harga yang ditetapkan oleh Bea Cukai adalah Food Grade (kelas nnakanan), sedangkan yang Pemohon Banding impor adalah Pharma Grade (kelas farmasi) yang di uji dengan Standard British Pharmacopia (BP) dan US Pharmacopia (USP);
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumenberupa:
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Supplier melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: HJSCTSXN2G598100 tanggal 15 Oktober 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Tianjin Zhongan Pharmaceutical Co., Ltd.Consignees
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: ZAC12099 tanggal 07 September 2012 adalah Caffeine Anhydrous BP2007/USP31 dari Tianjin Zhongan Pharmaceutical Co., Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD81,500.00;
bahwa barang impor Caffeine Anhydrous BP2007/USP31 dengan Commercial Invoice Nomor: ZAC12099 tanggal 07 September 2012 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: PYIE201212000000016004 tanggal Oktober 2012 sebesar USD89,650.00 yang diterbitkan oleh PICC Property and Casualty Company Limited;
bahwa barang Caffeine Anhydrous BP2007/USP31 dari Tianjin Zhongan Pharmaceutical Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: HJSCTSXN2G598100 tanggal 15 Oktober 2012 dan Commercial Invoice Nomor: ZAC12099 tanggal 07 September 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 477467 tanggal 26 November 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD81,500.00;
bahwa nilai pabean atas impor barang Caffeine Anhydrous BP2007/USP31 dari Tianjin Zhongan Pharmaceutical Co., Ltd. dengan PIB Nomor: 477467 tanggal 26 November 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD192,000.00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yag terdapat dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Caffeine Anhydrous BP2007/USP31, Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: ZAC12099 tanggal 07 September 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 477467 tanggal 26 November 2012 sebesar CIF USD81,500.00 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Caffeine Anhydrous BP2007/USP31, Negara asal China, sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-843/KPU.01/2013 tanggal 08 Februari 2013 sebesar CIF USD192,000.00;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Caffeine Anhydrous BP2007/USP31, Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: ZAC12099 tanggal 07 September 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 477467 tanggal 26 November 2012 sebesar CIF USD81,500.00 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Caffeine Anhydrous BP2007/USP31, Negara asal China, sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-843/KPU.01/2013 tanggal 08 Februari 2013 sebesar CIF USD192,000.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-843/KPU.01/2013 tanggal 08 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-023749/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 06 Desember 2012, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Caffeine Anhydrous BP2007/USP31, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 477467 tanggal 26 November 2012 menjadi sebesar CIF USD192,000.00 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah Rp137.849.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-843/KPU.01/2013 tanggal 08 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-023749/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 06 Desember 2012, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Caffeine Anhydrous BP2007/USP31, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 477467 tanggal 26 November 2012 menjadi sebesar CIF USD192,000.00 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah Rp137.849.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: