Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50668/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50668/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50668/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang Magnesium Sulphate Heptahydrate 99%, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 495179 tanggal 07 Desember 2012 Nilai Pabean sebesar total CIF USD17,250.00, dan ditetapkan Terbanding menjadi sebesar total CIF USD25,200.00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terhadap PIB Nomor: 495179 tanggal 07 Desember 2012, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sebagai harga transaksi sehingga metode I tidak dapat diterapkan karena:
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa pada sidang kali ini Pemohon Banding lampirkan fotokopi kartu persediaan, bukti penerimaan barang di gudang berserta lampirannya, surat jalan untuk customer/pembeli;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa harga transaksi Pemohon Banding adalah harga yang sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice yang telah Pemohon Banding transfer tanggal 23 November 2012 dengan bukti transfer BCA dan rekening koran. Dan Pemohon Banding sudah melampirkan bukti-bukti pendukungnya;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1198/KPU.01/2013 tanggal 27 Februari2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 495179 tanggal 07 Desember 2012 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya dengan metode nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD25,200.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 , penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 , Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 495179 tanggal 07 Desember 2012dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode III secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang serupa sesuai PIB Nomor: 433520 tanggal 25 Oktober 2012 atas nama PT Armindo Mandiri Pratama, namun Terbanding tidak melampirkan dokumen pendukung berupa PIB Pembanding, sehingga Majelis tidak dapat meneliti kebenaran penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 495179 tanggal 07 Desember 2012 sebesar CIF USD17,250.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dan Supplier Neway Chemicals Limited melakukan perjanjian berdasarkan Sales Contract Nomor: NW012-126 tanggal 31 Oktober 2012 , dengan perincian sebagai berikut:
Product : Magnesium Sulphate Heptahydrate Specification : 99% Min (On Dry Basis) Packing : 25 KGS/Bag Quantity : 150 MTS/ 6 FCL Unit Price : USD115.00/MT CNF JKT BY FCL Total Value : USD17,250.00 Shipment : In Nov 2012 Payment : T/T at Sight After Received The Copy of Documents Others : Subject to Incoterm 2000 bahwa Neway Chemicals Limited. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: NW012-126 tanggal 17 November 2012, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Neway Chemicals Limited. selanjutnya menerbitkan Packing List tanggal 04 Agustus 2010, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 800200064211 tanggal 17 November 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Neway Chemicals Limited. Consignees Name : PT XXX Port of Loading : Xingang, China Port of Discharge : Jakarta, Indonesia Description : 6 x 20 GP Containers “Magnesium Sulphate Heptahydrate 99 % Min” Gross Weight : 150,600 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: NW012-126 tanggal 17 November 2012 adalah “Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% Min” dari Neway Chemicals Limited dengan total harga sebesar CIF USD17,250.00;
bahwa barang impor “Magnesium Sulphate Heptahydrate” dengan Invoice Nomor: NW012-126 tanggal 17 November 2012 telah diasuransikan didalam negeri sesuai Policy Schedule Nomor: JKT00-G-1211-00M0006859 tanggal 17 November 2012 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia sebesar USD17,250.00;
bahwa barang “Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% Min” dari Neway Chemicals Limited. dengan Bill of Lading Nomor: 800200064211 tanggal 17 November 2012 dan Invoice Nomor: NW012-126 tanggal 17 November 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 495179 tanggal 07 Desember 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD17,250.00;
bahwa nilai pabean atas impor barang “Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% Min” dari Neway Chemicals Limited dengan PIB Nomor: 495179 tanggal 07 Desember 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD25,200.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 495179 tanggal 07 Desember 2012 adalah Impor Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% Min dari Neway Chemicals Limited, dengan total harga CIF USD 17,250.00 sesuai dengan Sales Contract Nomor: NW012-126 tanggal 31 Oktober 2012 dan Invoice Nomor: NW012-126 tanggal 17 November 2012;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer BCA KCU Asemka tanggal 23 Desember 2012 sebesar USD17,271.56 (USD17,250.00 + Provisi USD21,56) berikut biaya bank sebesar Rp50.000,00, Rekening Koran dan dalam Voucher Bank periode 31 Oktober 2012 – 30 November 2012, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Neway Chemicals Limited. sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer BCA KCU Asemka tanggal 23 Desember 2012 sebesar USD17,271.56 (USD17,250.00 + Provisi USD21,56) berikut biaya bank sebesar Rp50.000,00 di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: NW012-126 tanggal 17 November 2012 ;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Magnesium Sulphate Heptahydrate 99%, negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: NW012-126 tanggal 17 November 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 495179 tanggal 07 Desember 2012 sebesar CIF USD17,250.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% sebesar CIF USD17,250.00 sesuai PIB Nomor: 495179 tanggal 07 Desember 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Magnesium Sulphate Heptahydrate 99%, negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: NW012-126 tanggal 17 November 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 495179 tanggal 07 Desember 2012 sebesar CIF USD17,250.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% sebesar CIF USD17,250.00 sesuai PIB Nomor: 495179 tanggal 07 Desember 2012;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1198/KPU.01/2013 tanggal 27 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP025067/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 24 Desember 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Magnesium Sulphate Heptahydrate 99 %. negara asal China, sebesar CIF USD17,250.00 sesuai PIB Nomor: 495179 tanggal 07 Desember 2012, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1198/KPU.01/2013 tanggal 27 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP025067/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 24 Desember 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Magnesium Sulphate Heptahydrate 99 %. negara asal China, sebesar CIF USD17,250.00 sesuai PIB Nomor: 495179 tanggal 07 Desember 2012, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 19 November 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos.sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos.sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Terbanding, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.