Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50673/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50673/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas Pos 1 s.d 9 BC 2.5, jenis barang berupa Bekas Jerigen Plastik, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan BC 2.5), Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5) Nomor: 012194 tanggal 01 November 2012 Total Nilai Pabean sebesar CIF IDR12.568.000,00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Total Nilai Pabean sebesar CIF IDR43.592.000,00,;
Menurut Terbanding
:
bahwa penelitian atas dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan Pemohon Banding, berdasarkan Surat perjanjian kerjasama Pengambilan dan Pengangkutan Limbah dan Sampah tercantum nama pembeli adalah UD Tania Limbah bukan UD Limbah Jaya sehingga tidak dapat dibuktikan kebenaran perjanjian jual beli dan kebenaran nilainya, berikut detail/rincian tertulis yang menyangkut para pihak yang membuat kontrak, syarat perjanjian, uraian barang, pelaksanaan penyerahan barang serta cara pembayaran dan halhal penting lainnya, dengan demikian tidak dapat diyakini pula kebenaran harga yang diberitahukan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi nilai pabean atas BC 2.5 Nomor 02194 tanggal 01 Nopember 2012 yang harus dibayar sebesar Rp32.566.000,00 menurut Pemohon Banding bahwa seharusnya tidak terdapat kurang bayar yang telah ditetapkan oleh Terbanding, hal ini dikarenakan Pemohon Banding sudah ada perjanjian kerjasama mengenai harga limbah dan sampah produksi sesuai dengan addendum pasal 2, sehingga harga limbah yang Pemohon Banding jual telah sesuai dengan perjanjian tersebut dan juga dari pihak Terbanding mempermasalahkan nama antara UD Limbah Jaya dan UD. Tania Limbah, hal ini Pemohon Banding sudah memberikan surat pernyataan dari pihak yang membeli limbah tersebut, yang menyatakan bahwa kepemilikan UD tersebut adalah sama yaitu H. Jasim;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor (pengeluaran sisa dari proses produksi/limbah (waste/scrap) dan/atau sisa atau bekas pengemas dari Kawasan Berikat dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean) yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor (pengeluaran sisa dari proses produksi/limbah (waste/scrap) dan/atau sisa atau bekas pengemas dari Kawasan Berikat dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean) Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-061/WBC.06/2013 tanggal 17 Januari 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB (BC 2.5) Nomor: 012194 tanggal 01 November 2012 berupa Bekas Jerigen Plastik, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan BC 2.5), Negara asal Korea, tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator menjadi sebesar CIF IDR43.592.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  2. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  3. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
  4. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  5. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  6. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
  • barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  • nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  • penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  • pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena seharusnya tidak terdapat kurang bayar yang telah ditetapkan oleh Terbanding, hal ini dikarenakan Pemohon Banding sudah ada perjanjian kerjasama mengenai harga limbah dan sampah produksi sesuai dengan addendum pasal 2, sehingga harga limbah yang Pemohon Banding jual telah sesuai dengan perjanjian tersebut dan juga dari pihak Terbanding mempermasalahkan nama antara UD. Limbah Jaya dan UD. Tania Limbah, hal ini Pemohon Banding sudah memberikan surat pernyataan dari pihak yang membeli limbah tersebut, yang menyatakan bahwa kepemilikan UD tersebut adalah sama yaitu H. Jasim;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa:
  1. T.1. Data Penetapan Harga dan Tarif tanggal 10 November 2012 ;
  2. T.2. Faktur tanggal 10 November 2012 sebesar Rp210.450,00 ;
  3. T.3. Perhitungan Faktor Multiplikator;
  4. T.4. Risalah Penetapan tanggal 13 November 2012 ;
  5. T.5. Lembar Penelitian & Penetapan Nilai Pabean ( LPPNP);
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
  1. P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-061/WBC.06/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
  2. P.2. SSPCP tanggal 19 Februari 2013 sebesar Rp32.566.000,00 ( SPTNP);
  3. P.3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000090/WBC.06/KPP.MP.0306/2012tanggal 12 November 2012 ;
  4. P.4. Surat Pernyataan;
  5. P.5. SPPB Nomor: 12944 tanggal 29 November 2012 ;
  6. P.6. Instruksi Pemeriksaan untuk BC 2.5 Nomor: 012194 tanggal 01 November 2012 ;
  7. P.7. SPJM untuk BC 2.5 Nomor: 012194 tanggal 01 November 2012 ;
  8. P.8. Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 05 November 2012 ;
  9. P.9. Foto Barang Impor;
  10. P.10. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang untuk BC 2.5 Nomor: 012194 tanggal 01 November 2012 ;
  11. P.11. Formulir Setoran Rekening PIB/PIBT Pajak Impor tanggal 01 November 2012 sebesar Rp2.623.000,00 ;
  12. P.12. SSPCP tanggal 01 November 2012 sebesar Rp2.548.000,00 ( PIB);
  13. P.13. Invoice Nomor: 20121101-KGS2-PIB-005 tanggal 01 November 2012 ;
  14. P.14. Packing List Nomor: 20121101-KGS2-PIB-005 tanggal 01 November 2012 ;
  15. P.15. BC 2.5 Nomor: 012194 tanggal 01 November 2012 CIF IDR12.568.000,00 ;
  16. P.16. Surat Perjanjian Kerjasama antara PT XXX dengan UD Tania Limbah tentang Pengambilan dan Pengankutan Limbah dan Sampah Nomor:004/SPK/GA/IM/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 ;
  17. bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 4 (empat) kali persidangan walaupun telah diberitahukan secara patut, untuk memberikan keterangan dan bukti-bukti pendukung serta sanggahan atas koreksi Terbanding;
bahwa nilai pabean barang Bekas Jerigen Plastik, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan BC 2.5), Negara asal Korea dengan PIB (BC 2.5) Nomor: 012194 tanggal 01 November 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF IDR43.592.000,00;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB (BC 2.5) Nomor: 012194 tanggal 01 November 2012 dengan menggunakan metode pengulangan dengan menerapkan metode deduksi secara fleksibel berdasarkan harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF IDR43.592.000,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti pada berkas banding dan penjelasan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa harga Bekas Jerigen Plastik, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan BC 2.5), Negara asal Korea, yang diberitahukan dalam PIB (BC 2.5) Nomor: 012194 tanggal 01 November 2012 sebesar CIF IDR12.568.000,00 merupakan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang Bekas Jerigen Plastik, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan BC 2.5) , Negara asal Korea, yang tercantum dalam Invoice Nomor: 20121101-KGS2- PIB -005 tanggal 01 November 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB ( BC 2.5) Nomor: 012194 tanggal 01 November 2012 sebesar CIF IDR12.568.000,00 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai pabean tetap dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean barang Bekas Jerigen Plastik, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan BC 2.5), Negara asal Korea, sebesar CIF IDR43.592.000,00 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-061/WBC.06/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-061/WBC.06/2013 tanggal 17 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor : SPTNP-000090/WBC.06/KPP.MP.0306/2012 tanggal 12 November 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang Bekas Jerigen Plastik, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan BC 2.5), Negara asal Korea, yang diberitahukan dengan PIB (BC 2.5) Nomor: 012194 tanggal 01 November 2012 sebesar CIF IDR43.592.000,00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp32.566.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,Zulfenny E. N.
Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: