Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50666/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50666/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean pos 4 s.d. 10 PIB, jenis barang berupa TG Brand Gate Valve 10K Grey With Hole Excluding Waterline 3”, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 413893 tanggal 11 Oktober 2012 Total Nilai Pabean sebesar CIF USD45,640.02, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Total Nilai Pabean sebesar CIF USD63,731.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 413893 tanggal 11 Oktober 2012 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (nilai transaksi barang impor yang bersangkutan gugur), sehingga Penetapan Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa adapun alasan mengajukan banding tersebut adalah sebagai berikut: Pemohon Banding keberatan atas denda administrasi yang dikenakan oleh Terbanding atas pembebanan jenis sedangkan yang sebenarnya adalah terjadinya kesalahan nilai pabean dalarn invoice USD45,640.02 yang ditetapkan menjadi nilai pabean USD63,731.00;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6979/KPU.01/2012 tanggal 13 Desember 2012, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 413893 tanggal 11 Oktober 2012 berupa TG Brand Gate Valve 10K Grey With Hole Excluding Waterline 3”, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 286748 tanggal 13 Juli 2012 dan PIB Nomor 347539 tanggal 30 Agustus 2012 menjadi sebesar CIF USD63,731.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  • diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  • membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
  • tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  • tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  • tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
  • barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  • nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  • penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  • pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 413893 tanggal 11 Oktober 2012 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 286748 tanggal 13 Juli 2012 dan PIB Nomor 347539 tanggal 30 Agustus 2012, namun Terbanding tidak melampirkan PIB pembanding dimaksud;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah Pemohon Banding keberatan atas denda administrasi yang dikenakan oleh Terbanding atas pembebanan jenis sedangkan yang sebenarnya adalah terjadinya kesalahan nilai pabean dalam invoice USD45,640.02 yang ditetapkan menjadi nilai pabean USD63,731.00;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
  1. P.1.Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6979/KPU.01/2012 tanggal 13 Desember 2012 ;
  2. P.2.Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 07 Januari 2013 ;
  3. P.3. SSPCP tanggal 20 Desember 2012 sebesar Rp26.694.000,00 ( Keputusan Terbanding);
  4. P.4. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 20 Desember 2012 sebesar Rp26.694.000,00 (Keputusan Terbanding);
  5. P.5. Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) Tunai Nomor: 03609/JT/KBR/2012 tanggal 17 Oktober 2012 ;
  6. P.6. Surat Keberatan Nomor: 264/SPKPBM/TLMC/VII/12 tanggal 16 Oktober 2012 ;
  7. P.7.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP020408/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 Oktober 2012 ;
  8. P.8. Tanda Terima Setoran Pajak tanggal 06 Oktober 2012 seebsar Rp54.929.000,00 ;
  9. P.9. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 10 Oktober 2012 sebesar Rp54.829.000,00 ;
  10. P.10.SSPCP tanggal 10 Oktober 2012 sebesar Rp54.829.000,00 ( PIB);
  11. P.11.PIB Nomor: 413893 tanggal 11 Oktober 2012 CIF 45 ,640.02;
  12. P.12.Surat Pemberitahuan Jalur Merah untuk PIB Nomor: 413893 tanggal 11 Oktober 2012 ;
  13. P.13.Bill of Lading Nomor: COAU7020096150 tanggal 22 September 2012 ;
  14. P.14.Invoice Nomor: KF/P063/2012 tanggal 20 September 2012 ;
  15. P.15.Packing List untuk Invoice Nomor: KF/P063/2012 tanggal 20 September 2012 ;
  16. P.16.Sales Contract Nomor: KF/P063/2012 tanggal 20 September 2012 ;
  17. P.17. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) nomor tidak jelas tanggal 22 September 2012 ;
  18. P.18.Delivery Order Nomor: OGS-DO/I/201210/96150 tanggal 20 Oktober 2012 ;
  19. P.19.Deklarasi Nilai Pabean tanggal 16 Oktober 2012 ;
  20. P.20. Schedule Cargo Policy Puri Asih Asuransi Umum Nomor: 20.7.20.2404.10.12.P.M.D tanggal 22 September 2012 ;
  21. P.21.Akta Nomor 61 tanggal 24 Oktober 2008, yang dibuat oleh Hilda Sari Gunawan, SH, Notaris di Jakarta;
  22. P.22. Pengesahan Akta Notaris Nomor 61 tanggal 24 Oktober 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0019653.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 15 Maret 2010 ;
  23. P.23. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-247/PP/IKH/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Izin Kuasa Hukum;
  24. P.24.Surat Keterangan tanggal 03 Juni 2013 ;
  25. P.25.Application For Remittance Bank KEB Indonesia tanggal 25 Januari 2013 ;
  26. P.26. Buku Kas Januari 2013 ;
  27. P.27.Buku Kas Desember 2012 ;
  28. P.28.Kartu Persediaan Nama Barang: Gate Valves periode September s.d November 2012 ;
  29. P.29.Kartu Hutang periode September 2012 s.d Januari 2013 ;
  30. P.30.Kartu Piutang Nama: Sarimas Bahtera Sukses periode Oktober-Desember 2012 ;
  31. P.31.Kartu Piutang Nama: Samuel periode November s.d Desember 2012 ;
  32. P.32.Kartu Piutang Nama: Dharmasurya periode November s.d Desember 2012 ;
  33. P.33.Faktur Pajak Nomor: 010.000-12.00000033 tanggal 29 Oktober 2012 ;
  34. P.34.Invoice Nomor: 033/X/Inv./MS/12 tanggal 29 Oktober 2012 ;
  35. P.35.Faktur Pajak Nomor: 010.000-12.00000037 tanggal 29 November 2012 ;
  36. P.36.Invoice Nomor: 037/X/Inv./MS/12 tanggal 29 Oktober 2012 ;
  37. P.37.Faktur Pajak Nomor: 010.000-12.00000038 tanggal 30 November 2012 ;
  38. P.38.Invoice Nomor: 038/X/Inv./MS/12 tanggal 29 Oktober 2012 ;
  39. P.39. Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01088828/PPN1111/WPJ.05/KP.0603/2012 tanggal 30 November 2012 ;
  40. P.40. Tanda Terima Setoran Pajak Bank BCA tanggal 28 November 2012 sebesar Rp25.524.522,00 ;
  41. P.41.SSP tanggal 28 November 2012 sebesar Rp25.524.522,00 ;
  42. P.42. Bukti Penerimaan Negara tanggal 29 November 2012 sebesar Rp25.524.522,00 ;
  43. P.43.SPT Masa PPN Masa Oktober 2012 tanggal 30 November 2012 ;
  44. P.44. Surat Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3578/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 02 September 2013 perihal Tanggapan Dokumen Pendukung PT. XXX;
  45. P.45.Aplication for Remittance Nomor: 5647-OTT tanggal 25 Januari 2013 ;
  46. P.46.Payment Confirmastion tanggal 28 Januari 2013 ;
  47. P.47.Surat Keterangan tanggal 03 Juni 2013 ;
  48. P.48.Invoice Nomor: KF/P068/2012 tanggal 08 Oktober 2012 ;
  49. P.49. PIB Nomor Aju:000000-005496-20121107-102166 tanggal 08 November 2012 ;P.50.Buku Kas Januari 2013 ;
  50. P.51.Buku Kas Desember 2012 ;
  51. P.52.Kartu Hutang Nama Supplier: Tianjin Winland Trading Co. Ltd;
  52. P.53.Kartu Persediaan Nama Barang: Gate Valves;
  53. P.54.SSPCP tanggal 08 November 2012 sebesar Rp47.389.000,00 ;
  54. P.55. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42786/PP/M.IX/19/2013 tanggal 22 Januari 2013 ;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding dan Supplier Tianjin Winland Trading Co. Ltd. melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract Nomor: KF/P063/2012 tanggal 20 September 2012 dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Tianjin Winland Trading Co. Ltd. Selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: KF/P063/2012 tanggal 20 September 2012 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Tianjin Winland Trading Co. Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: A570 tanggal 18 Juni 2012, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: COAU7020096150 tanggal 22 September 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
  • Shipper : Tianjin Winland Trading Co. Ltd.
  • Consignees Name : PT XXX
  • Port of Loading : Xingang
  • Port of Discharge : Jakarta, Indonesia
  • Description : 1 x 20’ HC “TG Brand Gate Valve10K Grey With Hole Excluding Waterline3”, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)”
  • Gross Weight : 17,890.20 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai denganInvoice Nomor: KF/P063/2012 tanggal 20 September 2012 adalah TG Brand Gate Valve 10K Grey With Hole Excluding Waterline 3”, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Tianjin Winland Trading Co. Ltd. dengan total harga sebesar C&F USD45,640.02;
bahwa barang impor TG Brand Gate Valve 10K Grey With Hole Excluding Waterline 3 ”, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Invoice Nomor: KF/P063/2012 tanggal 20 September 2012 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Schedule Cargo Policy Nomor: 20.7.20.2404.10.12.P.M.D tanggal 22 September 2012 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Puri Asih;
bahwa barang TG Brand Gate Valve 10K Grey With Hole Excluding Waterline 3”, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Tianjin Winland Trading Co. Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: COAU7020096150 tanggal 22 September 2012 dan Invoice Nomor: KF/P063/2012 tanggal 20 September 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 413893 tanggal 11 Oktober 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD45,640.02;
bahwa nilai pabean atas impor barang TG Brand Gate Valve 10K Grey With Hole Excluding Waterline 3”, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Tianjin Winland Trading Co. Ltd. dengan PIB Nomor: 413893 tanggal 11 Oktober 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD63,731.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 413893 tanggal 11 Oktober 2012 adalah Impor TG Brand Gate Valve 10K Grey With Hole Excluding Waterline 3 ”, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Tianjin Winland Trading Co. Ltd., dengan total harga CIF USD45,640.02 sesuai dengan Sales Contract Nomor: KF/P063/2012 tanggal 20 September 2012 dan Invoice Nomor: KF/P063/2012 tanggal20 September 2012;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank KEB Indonesia tanggal 25 Januari 2013 sebesar USD84,927.91 (USD84,854.88 + Outward Special Comm-Others USD53.03 + Cable Charge USD15.00 + Corres Charge USD5.00), Rekening Koran bulan Januari 2013 serta dalam Buku Kas/Bank bulan Januari 2013, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Tianjin Winland Trading Co. Ltd. sebesar tersebut di atas. Berdasarkan Surat Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 27 September 2013, dinyatakan pembayaran sebesar USD84,854.88 adalah untuk Invoice Nomor: KF/P063/2012 tanggal 20 September 2012 sebesar USD45,640.02 dan Invoice Nomor: KF/P068/2012 tanggal 08 Oktober 2012 sebesar USD39,287.89. Dengan demikian, Majelis berpendapat Aplikasi Transfer Bank KEB Indonesia tanggal 25 Januari 2013 sebesar USD84,927.91, sejumlah USD45,640.02 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: KF/P063/2012 tanggal 20 September 2012 ;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga TG Brand Gate Valve 10K Grey With Hole Excluding Waterline 3”, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: KF/P063/2012 tanggal 20 September 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 413893 tanggal 11 Oktober 2012 sebesar CIF USD45,640.02 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang TG Brand Gate Valve 10K Grey With Hole Excluding Waterline 3”, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CIF USD45,640.02 sesuai PIB Nomor: 413893 tanggal 11 Oktober 2012 ;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6979/KPU.01/2012 tanggal 13 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT Muktitrans Sejati Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-020408/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 Oktober 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor TG Brand Gate Valve 10K Grey With Hole Excluding Waterline 3”, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 413893 tanggal 11 Oktober 2012 sebesar CIF USD45,640.02, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 12 November 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, SSos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E.N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding:
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: