Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50632/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50632/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Form E diragukan keabsahannya, sehingga tidak dapat diberikan fasilitas tarif AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum, atas importasi Jenis Barang: 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: 3 PK, Negara Asal: China, Supplier: Far East Machineries Limited, diberitahukan dalam PIB Nomor: 466511 tanggal 20 November 2012 yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1994/KPU.01/2013 tanggal 10 April 2013 dengan rincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding: Pembebanan sebesar BM 0% ( AC-FTA);
Menurut Terbanding: Pembebanan sebesar BM 5% (MFN), dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp32.041.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap PIB Nomor: 466511 tanggal 20 November 2012 tidak dapat diberikan fasilitas tarif AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum, sebesar BM (AC-FTA): 5 %;
Menurut Pemohon
:
bahwa mengenai hal yang dinyatakan dalam surat uraian banding, maka Pemohon Banding menyatakan tidak setuju, karena sebagai irnportir produsen, melalui Kementrian Perdagangan Republik Indonesia Pemohon Banding mengajukan dispensasi dikarenakan dalam rangka Skema Free Trade Agreement, SKA Form E diberikan supaya Pemohon Banding sebagai importir produsen bisa bersaing menghadapi produk-produk import yang masuk ke Indonesia;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan penelitian terhadapForm E Nomor: E123800081051992 tanggal 21 Oktober 2012 dan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Tianjin disimpulkan bahwa keabsahan Form E diragukan ( berbeda dengan specimen tanda tangan);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan yang dilakukan Terbanding dengan alasan karena Form E yang Pemohon Banding terima adalah benar yang diterbitkan oleh pihak Tianjin Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau untuk Pemohon Banding untuk memberikan pembebasan bea masuk;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China ( persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012 , merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
  2. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;
bahwa terhadap importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 466511 tanggal 20 November 2012, Terbanding meragukan keabsahan Form E Nomor: E123800081051992 tanggal 21 Oktober 2012 dengan alasan terdapat keraguan atas keabsahan Form E Nomor: E123800081051992 tanggal 21 Oktober 2012 dibandingkan dengan yang diterbitkan oleh Hebei Entry-Exit Inspection And Quaratine Bureau Of The People’s Republic of China;bahwa Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding dengan alasan karena Form E yang Pemohon Banding terima adalah benar yang diterbitkan oleh pihak Tianjin Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau;
bahwa atas permasalahan tersebut Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada Head of Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dengan mengirimkan Surat Nomor: S-91/KPU.01/2013 tanggal 16 Januari 2013, hal: Confirmation on Certificate of Origin kepada Hebei Entry-Exit Inspection And Quaratine Bureau Of The People’s Republic of China;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: (2013)82 tanggal 11 Maret 2013 dari Tianjin Entry-Exit Inspection And Quaratine Bureau Of The People’s Republic of China atas Surat Terbanding Nomor: S-91/KPU.01/2013 tanggal 16 Januari 2013, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E123800081051992 tanggal 21 Oktober 2012 tidak diterbitkan maupun ditandatangani oleh pejabat berwenang dari Tianjin Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China sebagaimana kutipan: “Upon investigation, we confirm that the enclosed certificate of No. E123800081051992 was not actually signed and issued by this bureau. The stamp in box 12 was not that used by thi bureau. The signature in box 12 was not signed by the authorized officer in this bureau”;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor: E123800081051992 tanggal 21 Oktober 2012 tidak dapat diterima atau tidak sah sebagai dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) karena tidak pernah diterbitkan dan ditandatangani oleh pihak penerbit yaitu Tianjin Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 466511 tanggal 20 November 2012 berupa Duplex 2205 Stainless Steel Seamless Tube & Pipe (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 3.028 kgs, Negara Asal China, tidak berhak memperoleh preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) karena Form E Nomor: E123800081051992 tanggal 21 Oktober 2012 yang dilampirkan Pemohon Banding tidak pernah diterbitkan dan ditandatangani oleh Tianjin Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
MENIMBANG
berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut, Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP1994/KPU.01/2013 tanggal 10 April 2013 tetap dipertahankan serta menetapkan atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 466511 tanggal 20 November 2012 berupa Duplex 2205 Stainless Steel Seamless Tube & Pipe (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 3.028 kgs, Negara Asal China, sebagaimana Keputusan Terbanding a quo dengan pada Pos Tarif 7304.41.00.00 (pos 1 dan 2) dengan pembebanan BM 5% ( MFN);
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor: 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1994/KPU.01/2013 tanggal 10 April 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-024657/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 18 Desember 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan pos tarif dan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 466511 tanggal 20 November 2012 berupa Duplex 2205 Stainless Steel Seamless Tube & Pipe (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 3.028 kgs, Negara Asal China, sebagaimana Keputusan Terbanding a quo pada Pos Tarif 7304.41.00.00 (pos 1 dan 2) dengan pembebanan BM 5% (MFN);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.Msebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: