Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50347/PP/M.XVII/19/2014
Tinggalkan komentar14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50347/PP/M.XVII/19/2014
Bea dan Cukai
2012
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa bagian menimbang huruf j Keputusan Terbanding Nomor: KEP1235/KPU.01/2013 tanggal 1 Maret 2013 menyatakan berdasarkan bukti/data yang objektif dan terukur nilai transaksi sebagai nilai pabean tidak dapat diterima;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD39,054.95 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 507887 tanggal 15 Desember 2012 sebesar CIF USD31,172.46;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwaPemohon Banding menyerahkan kronologisimportasi disertai dengan dokumen pendukungnya, yaitu sebagai berikut:
1. Korespondensibahwa korespondensi untuk negosiasi harga, mekanisme terbentuknya harga pembelian kepada supplier adalah dari Pemohon Banding melakukan negosiasi kepada supplier melalui telepon, adapun supplier yang Pemohon Banding dapatkan biasanya dari internet atau informasi dari sesama pengusaha, setelah dilakukan tawar menawar harga maka Pemohon Banding dapatkan dalam suatu Proforma Invoice;; 2. Sales Confirmationbahwa pada transaksi yang terjadi saat itu Pemohon Banding dan supplier tidak menerbitkan Sales Confirmation dikarenakan harga sudah disepakati lewat kontrak langsung; 3. Proforma Invoice Nomor: MMT/12/01202 tanggal 14 November 2012 , 4. Purchase Order Nomor: PO 3849 tanggal 16 November 2012 , 5. Sales Contract Nomor: SC 3929 tanggal 18 November 2012 , 6. Invoice Nomor: MMT/12/01202 tanggal 28 November 2012 , 7. Packing List tanggal 28 November 2012 , 8. Letter of Creditbahwa pembayaran atas Invoice Pemohon Banding lakukan dengan T/T (Telegraphic Transfer) dengan mendebet langsung dari rekening Pemohon Banding di Bank CIMB Niaga sehingga tidak memakai L/C; 9. Bill of Lading Nomor: 010201314859 tanggal 4 Desember 2012 , 10. Freight Costbahwa tata cara pembayaran Pemohon Banding atas transaksi ini adalah C & F dimana freight ditanggung langsung oleh supplier; 11. Freight Insurance, 12. Pemberitahuan Impor Barang ( PIB),bahwa PIB dikeluarkan pada tanggal 15 Desember 2012 dan sudah di debetkan di Buku Besar Pembelian pada tanggal 15 Desember 2012 dan sudah Pemohon Banding kreditkan di Buku Besar Hutang Dagang pada tanggal 15 Desember 2012 selanjutnya Pemohon Banding debetkan dengan melakukan pembayaran hutang ke supplier dengan cara telegraphic transfer pada Bank CIMB Niaga, dan sudah Pemohon masukkan dalam SPT Masa PPN pada masa Desember 2012 ; 13. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang ( SPPB), 14. Telegraphic Transfer Bank/Nota Debet Bank, dilakukan untuk pembayaran hutang ke supplier dengan Nomor Voucher BKR/12/12/00077 sebesar Rp304.461.301,44 pada tanggal 27 Desember 2012 dan sudah di debetkan di Bank CIMB Niaga, dengan Jurnal Hutang Dagang pada Bank, dengan rincian: Jurnal: Hutang Dagang Rp301.094.791,00 Selisih Kurs Rp 3.366.510,44 Bank Rp304.461.301,44 15. Rekening Koran Bank:bahwa Rekening Koran diterima setiap akhir bulan dan direkonsiliasi dengan pembayaran PIB setiap harinya; 18. Buku Besar Persediaanbahwa Pemohon Banding tidak menggunakan Buku Besar Persediaan karena tidak ada barang yang Pemohon Banding sediakan, semuanya langsung ke costumer; Kesimpulan:
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan data-data dan bukti-bukti yang otentik dan valid tersebut, maka dengan ini Pemohon Banding nyatakan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB telah sesuai dengan yang sebenarnya, untuk itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk membatalkan keputusan Terbanding sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nilainya menjadi nihil;bahwa Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-99/KPU.01/BD.0205/2013 tanpa tanggal Oktober 2013,
Perihal: Tanggapan atas Dokumen Pendukung Nilai Pabean, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1235/KPU.01/2013 tanggal 1 Maret 2013 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) yang telah diserahkan ke Majelis Hakim, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK160/PMK.04/2010 sebagaimana telah Terbanding sampaikan dalam SUB tersebut;
bahwa menurut Terbanding,sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Terbanding sampaikan bahwa:
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 124/PDI/X-13 tanggal 28 Oktober 2013, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:bahwa menurut Pemohon Banding, bukti-bukti yang Pemohon Banding ajukan valid dan tidak terdapat inkonsistensi data dalam Invoice karena selisih nilai Invoice CNF US$31,016.84 dan di PIB CIF US$31,172.46 adalah asuransi, perkalian 0,5% dari CNF = US$155.62, yang mana peraturan itu sudah lama berlaku, dan sesuai dengan ketentuan untuk importasi yang tidak diasuransikan harus dibebankan sebesar 0,5% dari nilai untuk bisa menghitung besaran bea masuk dan pembebanan ini sebenarnya menambah penerimaan bea masuk;
bahwa menurut Pemohon Banding, dalam Sales Contract memang tidak ada perincian barang, tetapi dalam Sales Contract telah menunjuk Proforma Invoice yang menjadi acuan dari perinciannya. Dalam hal format Sales Contract dan proforma Invoice yang sama untuk setiap supplier yang berbeda, Pemohon Banding hanya menyerahkan apa yang Pemohon Banding terima dari supplier dan menurut Pemohon Banding tidak mengurangi keabsahan dari dokumen tersebut dan tidak ada aturan menyatakan setiap supplier harus berbeda format, yang penting dalam importasi tersebut kewajiban dari setiap orang/badan hukum yang memasukkan barang dari luar negeri dipenuhi;
bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran ke United Impact Pte., Ltd melalui T/T adalah karena adanya surat permintaan dari pihak supplier, dan PemohonBanding hanya menjalankan perintah tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding, sudah jelas pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah Pemohon Banding dengan Mammoth Trading Co.;
bahwa menurut Pemohon Banding tidak salah kalau barang yang Pemohon Banding impor langsung Pemohon Banding antarkan ke pemesan dan berdasarkan dari fakta tersebut Pemohon Banding tidak memerlukan buku persediaan/kartu stock. Dan sangat aneh bila Terbanding meragukan kepemilikan dari barang yang Pemohon Banding impor dan Pemohon Banding bayar bea masuknya;
bahwa menurut Pemohon Banding, memang dalam pembukuan, Hutang Dagang atas importasi ini dicatat sebagai pembayaran hutang ke Mammoth Trading Co. Dalam hal tidak adanya bukti pendukung pembayaran kepada Mammoth Trading Co., karena sudah ada permintaan dari pihak Mammoth Trading Co. untuk membayar ke United Impact Pte., Ltd.;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160 /PMK. 04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “ Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: ” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai Nilai Pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.” bahwa mengenai nilai pabean berdasarkan pemeriksaan Majelis Pemohon Banding melakukan perdagangan dengan beberapa eksportir yang berbeda dan berasal dari negara yang berbeda pula antara lain New Era International Co. Ltd., Mammoth Trading Co.,China, Indo Trans Logistic Pte., Ltd., Fujian Tiem Cheng dengan cara pembayarannya yang selalu dan terus menerus dilakukan melalui United ImpactPte., Ltd;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat pola perdagangan tersebut dikendalikan oleh pihak ketiga (United Impact), sehingga memenuhi unsur importasi yang dilakukan oleh orang saling berhubungan atau berhubungan sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 3 (f) Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa setelah dilakukan tes harga oleh Terbanding sesuai Lampiran III angka 3 c Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, ternyata hubungan tersebut mempengaruhi harga transaksi, sehingga terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang;
bahwa karena terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga maka berakibat nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan dapat diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana disebutkan pasal 7 ayat (1.d) Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan harga sehingga penetapan Terbanding dipertahankan;
bahwa mengenai pengenaan denda administrasi berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan: “Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar“;
bahwa mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan, disebutkan antara lain: ”Dalam hal denda yang dasar perhitungannya adalah persentase kekurangan bea masuk, ternyata bea masuk atas barang yang dilakukan pelanggaran tersebut tarif atau tarif akhirnya 0% (nol persen), maka sanksi yang dijatuhkan tidak lagi bersifat proporsional, tetapi didasarkan pada satuan jumlah rupiah yaitu sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Kekurangan bayar yang mengakibatkan denda terhadap barang yang pembebanannya 0% (nol persen) hanya dikenai 1 (satu) kali untuk 1 (satu) pemberitahuan pabean atas impor barang, sepanjang pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut tidak ada barang impor lain yang harus dikenai denda. Dalam hal pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut ada barang impor lain yang harus dikenai denda, maka besarnya denda dihitung berdasarkan denda untuk barang impor lainnya tersebut”;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Majelis, sanksi administrasi berupa denda dihitung berdasarkan perbandingan antara kekurangan bea masuk dengan jumlah bea masuk yang telah dibayar yang dihitung secara kumulatif di dalam satu pemberitahuan pabean, sehingga keputusan Terbanding mengenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung secara parsial per pos tarif tidak dapat dipertahankan;
bahwa perhitungan
Denda Administrasi:Rp7.471.000,00 : Rp20.974.000,00 x 100% = 35,62% Masuk ke kategori denda 2 kali Sehingga Denda Administrasi Rp 7.471.000,00 x 2 = Rp14.942.000,00 ; |
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan menetapkan Denda Administrasi menjadi 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean barang impor berupa 142 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB Nomor: 507887 tanggal 15 Desember 2012 sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF USD39,054.95;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ;
Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1235/KPU.01/2013 tanggal 1 Maret 2013, tentang Penetapan atas SPTNP Nomor: SPTNP-024991/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 21 Desember 2012, atas nama XXX, sehingga Denda Administrasi ditetapkan menjadi 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean barang impor berupa 142 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB Nomor: 507887 tanggal 15 Desember 2012 sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF USD39,054.95;
Drs. Sumardjana, M.M.sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M.sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayunisebagai Panitera Pengganti,