Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50348/PP/M.XVII/19/2014
Tinggalkan komentar14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50348/PP/M.XVII/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1256/KPU.01/2013 tanggal 4 Maret 2013;
Menurut Terbanding |
: |
bahwa bagian menimbang huruf h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1256/KPU.01/2013 tanggal 4 Maret 2013 menyatakan berdasarkan hasil penelitian disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 496138 tanggal 7 Desember 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi; |
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Pemohon Banding menyerahkan kronologis importasi disertai dengan dokumen pendukungnya, yaitu sebagai berikut: 18. Buku Besar Persediaanbahwa Pemohon Banding tidak menggunakan Buku Besar Persediaan karena tidak ada barang yang Pemohon Banding sediakan, semuanya langsung ke costumer; Kesimpulan: bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan data-data dan bukti-bukti yang otentik dan valid tersebut, maka dengan ini Pemohon Banding nyatakan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB telah sesuai dengan yang sebenarnya, untuk itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk membatalkan keputusan Terbanding sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nilainya menjadi nihil; bahwa Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-100/KPU.01/BD.0205/2013 tanpa tanggal Oktober 2013, bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) yang telah diserahkan ke Majelis Hakim, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK160/PMK.04/2010 sebagaimana telah Terbanding sampaikan dalam SUB tersebut; bahwa menurut Terbanding, sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Terbanding sampaikan bahwa:
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 125/PDI/X-13 tanggal 28 Oktober 2013, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:bahwa menurut Pemohon Banding, bukti-bukti yang Pemohon Banding ajukan valid dan tidak terdapat inkonsistensi data dalam Invoice karena selisih nilai Invoice CNF US$41,284.53 dan di PIB CIF US$41,491.23 adalah asuransi, perkalian 0,5% dari CNF = US$155.62, yang mana peraturan itu sudah lama berlaku, dan sesuai dengan ketentuan untuk importasi yang tidak diasuransikan harus dibebankan sebesar 0,5% dari nilai untuk bisa menghitung besaran bea masuk dan pembebanan ini sebenarnya menambah penerimaan bea masuk; bahwa menurut Pemohon Banding, dalam Sales Contract memang tidak ada perincian barang, tetapi dalam Sales Contract telah menunjuk Proforma Invoice yang menjadi acuan dari perinciannya. Dalam hal format Sales Contract dan proforma Invoice yang sama untuk setiap supplier yang berbeda, Pemohon Banding hanya menyerahkan apa yang Pemohon Banding terima dari supplier dan menurut Pemohon Banding tidak mengurangi keabsahan dari dokumen tersebut dan tidak ada aturan menyatakan setiap supplier harus berbeda format, yang penting dalam importasi tersebut kewajiban dari setiap orang/badan hukum yang memasukkan barang dari luar negeri dipenuhi; bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran ke United Impact Pte., Ltd melalui T/T adalah karena adanya surat permintaan dari pihak supplier, dan PemohonBanding hanya menjalankan perintah tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding, sudah jelas pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah Pemohon Banding dengan Mammoth Trading Co.; bahwa menurut Pemohon Banding tidak salah kalau barang yang Pemohon Banding impor langsung Pemohon Banding antarkan ke pemesan dan berdasarkan dari fakta tersebut Pemohon Banding tidak memerlukan buku persediaan/kartu stock. Dan sangat aneh bila Terbanding meragukan kepemilikan dari barang yang Pemohon Banding impor dan Pemohon Banding bayar bea masuknya; bahwa menurut Pemohon Banding, memang dalam pembukuan, Hutang Dagang atas importasi ini dicatat sebagai pembayaran hutang ke Mammoth Trading Co. Dalam hal tidak adanya bukti pendukung pembayaran kepada Mammoth Trading Co., karena sudah ada permintaan dari pihak Mammoth Trading Co., Ltd untuk membayar ke United Impact Pte., Ltd.; bahwa menurut Pemohon Banding, berikut juga Pemohon Banding sampaikan dasar hukum sanksi administrasi berupa denda, yaitu Lampiran IX Keputusan Direktur jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-07/BC/2003 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 28 tahun 2008 ; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160 /PMK. 04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “ Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”. bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: ” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai Nilai Pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: bahwa mengenai nilai pabean berdasarkan pemeriksaan Majelis Pemohon Banding melakukan perdagangan dengan beberapa eksportir yang berbeda dan berasal dari negara yang berbeda pula antara lain Guangzhou Suiyuan Logistics Co. Ltd., New Era International Co. Ltd., Mammoth Trading Co.,China, Indo Trans Logistic Pte., Ltd., Fujian Tiem Cheng dengan cara pembayarannya yang selalu dan terus menerus dilakukan melalui United Impact Pte., Ltd; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat pola perdagangan tersebut dikendalikan oleh pihak ketiga (United Impact), sehingga memenuhi unsur importasi yang dilakukan oleh orang saling berhubungan atau berhubungan sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 3 (f) Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa setelah dilakukan tes harga oleh Terbanding sesuai Lampiran III angka 3 c Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, ternyata hubungan tersebut mempengaruhi harga transaksi, sehingga terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang; bahwa karena terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga maka berakibat nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan dapat diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana disebutkan pasal 7 ayat (1.d) Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan harga sehingga penetapan Terbanding dipertahankan; bahwa mengenai pengenaan denda administrasi berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan: “Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar“; bahwa mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan, disebutkan antara lain: ”Dalam hal denda yang dasar perhitungannya adalah persentase kekurangan bea masuk, ternyata bea masuk atas barang yang dilakukan pelanggaran tersebut tarif atau tarif akhirnya 0% (nol persen), maka sanksi yang dijatuhkan tidak lagi bersifat proporsional, tetapi didasarkan pada satuan jumlah rupiah yaitu sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Kekurangan bayar yang mengakibatkan denda terhadap barang yang pembebanannya 0% (nol persen) hanya dikenai 1 (satu) kali untuk 1 (satu) pemberitahuan pabean atas impor barang, sepanjang pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut tidak ada barang impor lain yang harus dikenai denda. Dalam hal pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut ada barang impor lain yang harus dikenai denda, maka besarnya denda dihitung berdasarkan denda untuk barang impor lainnya tersebut”; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Majelis, sanksi administrasi berupa denda dihitung berdasarkan perbandingan antara kekurangan bea masuk dengan jumlah bea masuk yang telah dibayar yang dihitung secara kumulatif di dalam satu pemberitahuan pabean, sehingga keputusan Terbanding mengenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung secara parsial per pos tarif tidak dapat dipertahankan; bahwa perhitungan |
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan menetapkan Denda Administrasi menjadi 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean barang impor berupa 96 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB Nomor: 496138 tanggal 7 Desember 2012 sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF USD56,861.86;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1256/KPU.01/2013 tanggal 4 Maret 2013, tentang Penetapan atas SPTNP Nomor: SPTNP-024884/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 20 Desember 2012, atas nama XXX, sehingga Denda Administrasi ditetapkan menjadi 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean barang impor berupa 96 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB Nomor: 496138 tanggal 7 Desember 2012 sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF USD56,861.86;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Rabu tanggal 6 November 2013, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M.sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M.sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayunisebagai Panitera Pengganti,