Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52324/PP/M.XIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52324/PP/M.XIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Klasifikasi Pos Tarif;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 114155 tanggal 24 November 2012, dengan pemberitahuan Jenis barang Polypropylene Grade HP401H, Negara Asal Australia, Pos Tarif 3902.10.9020 (BM 0%-Fas. AANZFTA) menjadi sebesar BM 10%- tarif MFN tanpa fasilitas);
Menurut Pemohon
:
bahwa atas Penetapan Pabean tersebut menurut pendapat Pemohon Banding adalah cacat secara hukum oleh karena Pemohon Banding ditetapkan kurang bayar atas Bea masuk PPN dan PPh Pasal 22 hanya berdasarkan jawaban konfirmasi kebenaran yang belum diterima atas surat KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan Surat Nomor: S-9938/WBC.10/ KPP.MP.01/2012 tanggal 5 Desember 2012 kepada Australian Industry Group terkait pengujian keaslian tanda tangan yang tertera dalam Form AANZ Nomor: 00143000474 tanggal 14 Nopember 2012;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor jenis barang Polypropylene Grade HP401H, Negara Asal Australia, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 114155 tanggal 24 November 2012 ke dalam Pos Tarif 3902.10.9020 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 0% berdasarkan preferensi Fasilitas ASEAN Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sesuai Form AANZ nomor 00143000474 tanggal 14 November 2012;
bahwa Terbanding menggugurkan Fasilitas (AANZFTA) karena tidak ditemukan persamaan tanda tangan pada form AANZ dengan Authorised Signatures to Sign Documentary Evidence of Origin under ASEAN Australian New Zealand FTA sehingga importasi barang Pemohon Banding diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sesuai Pos Tarif 3902.10.9020 dikenakan Bea Masuk sebesar 10%;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal nomor: PER-55/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Persetujuan ASEAN Australia New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), disebutkan bahwa dalam hal Form AANZ diragukan keabsahannnya, “Melakukan retroactive check dengan mengirimkan surat dilampiri fotokopi SKA kepada instansi Penerbit / Issuing Authority yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pabean dengan tembusan kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepabeanan Internasional, Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai / Unit yang menangani keberatan dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan yang berisi :
Pemberitahuan bahwa keabsahan SKA diragukan disertai dengan alasanna; Permintaan konfirmasi tentang keabsahan SKA tersebut.”
bahwa Terbanding telah mengirimkan surat nomor: S-9938M/BC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 5 Desember 2012 kepada AuStralian Industry Group untuk menanyakan keaslian / keabsahan tanda tangan yang tertera di Form AANZ nomor 00143000474 tanggal 14 November 2012;
bahwa sampai dibuatnya surat keputusan ini, jawaban dari Surat Terbanding nomor: S-9938/WBC.10/KPP.MP.01/2012tanggal 5 Desember 2012 belum diterima;
bahwa menurut Pemohon Banding penetapan Terbanding tersebut cacat secara hukum karena jawaban Surat Terbanding kepada Australian Industry Group perihal konfirmasi kebenaran keaslian tanda tangan yang tertera dalam Form AANZ Nomor: 00143000474 tanggal 14 Nopember 2012 belum diterima;
bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 17 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor: PER-55/BC/2011 tentang Pedoman Tehnis Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Persetujuan ASEAN Australia New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), disebutkan ” bahwa dalam hal Instansi Penerbit/Issuing Authority tidak memberikan jawaban atas konfirmasi SKA dalam jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari sejak diterimanya permintaan konfirmasi SKA, Pejabat Bea dan Cukai dapat mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku“;
bahwa sebagaimana termaktub dalam A Guide for Asean Business ASEAN Australia New Zealand Free Trade Area khususnya dimaksud pada Bagian 2 Guide tersebut dijelaskan tentang penggunaan media elektronik baik sebagai sertifikat maupun tanda tangan electronic yang diakui oleh Pemerintah berdasarkan standard yang diterima secara internasional dapat dipersamakan sebagai dokumen yang legal dalam pelaksanaan penggunaan form AANZ tersebut, sehingga menurut Pemohon Banding tidak ada alasan bagi pihak Terbanding untuk melakukan pengguguran penggunaan form tersebut;
bahwa sampai dengan berakhirnya persidangan untuk sengketa banding ini tanggal 23 Januari 2014 Terbanding belum juga menerima jawaban Surat Konfirmasi keabsahan Form AANZ yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sehingga apabila dihitung telah melampaui jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari sejak Surat Terbanding tanggal 5 Desember 2012;
bahwa dengan demikian ketidakyakinan Terbanding terhadap keabsahan Form AANZ yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikonfirmasikan kebenarannya oleh karenanya menurut pendapat Majelis penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan / Atau Nilai Pabean Tahun 2012 Nomor SPTNP-008051/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 05 Desember 2012 yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-229/WBC.10/2013 tanggal 14 Februari 2013 tidak tepat dan harus dibatalkan;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan, dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding 
Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-229/WBC.10/2013 tanggal 14 Februari 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan / Atau Nilai Pabean Tahun 2012 Nomor: SPTNP-008051/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 05 Desember 2012, atas nama : XXX, dan menetapkan Klasifikasi Pos Tarif Polypropylene Grade HP401H, atas PIB nomor 114155 tanggal 24 November 2012 adalah Pos Tarif 3902.10.9020 dengan pembebanan BM 0%-Fas. AANZFTA;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00849/PP/PM/IX/2013 tanggal 13 September 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: