Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52323/PP/M.XIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52323/PP/M.XIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 108629 tanggal 8 November 2012 dengan pemberitahuan jenis barang Low Density Polyethylene Cosmothene Grade L420, negara asal Singapore, Nilai Pabean CIF USD72,842.40, menjadi sebesar CIF USD80,976.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah bahwa nilai transaksi atas barang tersebut adalah sebesar USD72,842.40 sesuai dengan harga kontrak pada saat itu. Sebagai bukti terlampir Sales Contract dari Pihak Supplier;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding sesuai dengan PIB nomor 108629 tanggal 8 November 2012 yang diberitahukan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak telah melakukan importasi jenis barang Low Density Polyethylene Cosmothene Grade L420, negara asal Singapore, Nilai Pabean CIF USD72,842.40, yang ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Terbanding dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-201/WBC.10/2013 tanggal 11 Februari 2013 menjadi sebesar CIF USD80,976.00;
bahwa berdasarkan Nota Penelitian dan Pendapat, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean, dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-201/WBC.10/2013 tanggal 11 Februari 2013 serta Surat Uraian Banding dapat disampaikan alasan dan dasar penetapan Terbanding sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti korespondensi, purchase order, bukti pembayaran atas transaksi berupa TT, rekening koran, faktur pajak standar, SPT Masa PPN, faktur penjualan, pencatatan/pembukuan atas transaksi dan buktibukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;
bahwa harga transaksi metode I digugurkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/Peraturan Menteri Keuangan.04/2010 Pasal 23 ayat (1) dan ditemukan bukti/data yang objektif dan terukur sehingga metode I tidak digunakan, nilai pabean ditetapkan dengan Metode VI/II digunakan dikarenakan ditemukan barang identik dalam jangka waktu B/L sebelum atas sesudah 30 hari, ditetapkan dengan pembanding Nopen 100676 tanggal 23 Oktober 2012 dengan B/L tanggal 10 Oktober 2012;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (“UU Kepabeanan”) menyebutkan: Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, mengatur antara lain:
Pasal 2 ayat (1)Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
Pasal 8Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
Pasal 23 ayat (1)Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;
  2. persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan;
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Banding bahwa Nilai Pabean yang digunakan adalah harga yang sebenarnya dibayar maka Pemohon Banding menyampaikan dokumen-dokumen pendukung transaksi sebagai berikut:
Korespondensi untuk negosiasi harga,Sales Contract,Shipping Instruction,Commercial Invoice,Packing List,Certificate of Origin (Form D),Certificate of Analysis,Bill of Lading,Pemberitahuan Impor Barangh,Surat Persetujuan Pengeluaran Barang,Bukti Pembayaran Bank,Rekening Koran,Bank Voucher,Buku Besar Bank,Buku Besar Persediaan,Kartu Stock,
bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen impor dan buktibukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyampaikan alamat, nomor telepon dan facsimili serta contct person dari supplier Sumitomo Corporation Asia Pte Ltd yang berada di Singapura dan perwakilannya yang ada di Surabaya;
bahwa Supplier Sumitomo Corporation Asia Pte Ltd menandatangani Sales Contract Nomor: SQZSE-12-2007 tanggal 07 September 2012, dengan perincian sebagai berikut:
113.PNG
Insurance: to be covered by buyerPayment: D/A 60 days after B/L
bahwa Supplier Sumitomo Corporation Asia Pte Ltd, menerbitkan Commercial Invoice Nomor: SQZSE-12-2007-4 tanggal 02 November 2012 dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut:
114.PNG
bahwa Supplier Sumitomo Corporation Asia Pte Ltd selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: SINSUB120000650 tanggal 02 November 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: Sumitomo Corporation Asia Pte LtdPort of Loading: SingaporePort of Discharge: JakartaDescription: Low Density PolyethyleneGross Weight: 48,231.00kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: SQZSE-12-2007-4 tanggal 02 November 2012 yaitu Low Density Polyethylene dengan harga sebesar CFR USD72,480.00;
bahwa barang impor Low Density Polyethylene dengan Bill of Lading Nomor: SINSUB120000650 tanggal 02 November 2012 dan Invoice Nomor: SQZSE-12-2007-4 tanggal 02 November 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 108629 tanggal 8 November 2012 dengan nilai sebesar CFR USD72,480.00 ditambah dengan asuransi sebesar USD362.40 sehingga nilai pabean sebesar total CIF USD72,842.40;
bahwa nilai pabean atas impor Low Density Polyethylene dengan PIB Nomor: 108629 tanggal 8 November 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD80,976.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 108629 tanggal 8 November 2012 adalah Low Density Polyethylene dengan harga CIF USD72,842.40 sesuai dengan Invoice Nomor: SQZSE-12-2007-4 tanggal 02 November 2012 dan Bill of Lading Nomor: SINSUB120000650 tanggal 02 November 2012;
bahwa menurut Pemohon Banding, atas barang impor dengan Invoice Nomor: SQZSE-12-2007-4 tanggal 02 November 2012 sebesar CFR USD72,480.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti transfer berupa Nota Debit Bank BII tanggal 3 Januari 2013 yang dilaporkan pada rekening koran dengan nomor rekening 2108000067 serta dibukukan dengan Bukti Pengeluaran Bank Nomor BDK/13/01/0001 dan Buku Besar Bank;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan terdapat kesesuaian antara nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 108629 tanggal 8 November 2012 dengan bukti pembayaran yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan banding ini, dan apabila bukti pembayaran tersebut disampaikan pada saat pengajuan keberatan maka keberatan Pemohon Banding akan diterima;
bahwa Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan tanggal 08 November 2012 belum melakukan pembayaran tagihan karena berdasarkan SQZSE-12-2007 tanggal 07 September 2012 jatuh tempo adalah 60 hari setelah tanggal B/L yakni tanggal 02 November 2012 sehingga pembayaran baru dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2013 melalui Bank BII;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 108629 tanggal 8 November 2012 sebesar CIF USD72,842.40 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-201/WBC.10/2013 tanggal 11 Februari 2013 dengan penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD80,976.00 tidak tepat sehingga harus dibatalkan;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan, dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-201/WBC.10/2013 tanggal 11 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008059/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 6 Desember 2012, atas nama: XXX, dan menetapkan Nilai Pabean Low Density Polyethylene Cosmothene Grade L420, atas PIB nomor 108629 tanggal 8 November 2012 adalah sebesar CIF USD72,842.40;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00849/PP/PM/IX/2013 tanggal 13 September 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: