Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52322/PP/M.XIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52322/PP/M.XIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-593/ WBC.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012 adalah dengan alasan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 076477 tanggal 03 Agustus 2012 sudah benar, dengan melampirkan dokumen dan data pendukung sebagai berikut:
  1. Purchase Order Nomor: P0-1/ 12-V/ AER-Y12/ 21a tanggal 11 Juni 2012;
  2. Sales Contract Nomor: SW120004AF04 tanggal 03 Juli 2012;
  3. Commercial Invoice Nomor: SW120004AF04 tanggal 03 Juli 2012;
  4. Packing List Nomor: 5W120004AF04 tanggal 03 Juli 2012;
  5. Bill of Lading Nomor: SITNBHKG159819V tanggal 09 Juli 2012;
  6. Form E;
  7. Bukti transfer T/T Bank Central Asia;

 

Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding pada Pengadilan Pajak atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-593/WBC.10/2012 tangaal 24 Oktober 2012 Tentang Penolakan atas keberatan Surat Penetapan Tarif dan / Atau Nilai Pabean Tahun 2012 Nomor: SPTNP-004556/ NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 16 Agustus 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk/PPN/PPh Ps.22 dalam rangka impor sejumlah Rp8.668.000,00 (Delapan Juta Enam Ratus Enam Pu1uh Delapan Ribu Rupiah);
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan PIB Nomor 076477 tanggal 03 Agustus 2012 dengan pemberitahuan sebagai berikut:
Jenis barang: Pos 3. Head Shower SC 05 C With PackagingPos 4. Head Shower SC 05 W With PackagingPos 5. Head Shower BD 03 C With PackagingPos 6. Head Shower BD 03 w With PackagingNegara Asal: ChinaJumlah barang: 144 ctn = 1.614 kg
Yass Industries Co., Ltd.Supplier: Wuma Road of Wuma Industrial Areas Lubu Town Yuyao City Zhejiang Province, China.FOB: USD10,133.50Freight: USD154.40Jumlah Nilai: CIF USD10,291.90
Asuransi Dalam Negeribahwa sesuai Lembar Penelitian & Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), Pejabat KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan Klasifikasi atas barang yang diimpor tersebut, sebagai berikut:
443.PNG
bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan hal-hal sebagai berikut:
  • Harga yang diberitahukan tidak wajar;
  • Barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  • Pemohon tidak melampirkan Bukti Korespondensi;
  • Rekening Koran;
  • Polis asuransi dalam negeri;
  • SPT Masa PPN;
  • Bukti-bukti pendukung lainnya untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi. Data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK-217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, harga pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I tidak terpenuhi);
bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan VI secara hierarkis;
bahwa tidak ditemukan data barang identik sebagaimana diatur pada Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 untuk barang yang diimpor pada data importasi sebelumnya, sehingga metode II (barang identik) tidak dapat diterapkan;
bahwa tidak ditemukan data barang serupa sebagaimana diatur pada Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 untuk barang yang diimpor pada data importasi sebelumnnya, sehingga metode III (barang serupa) tidak dapat diterapkan;
bahwa tidak ditemukan data harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importer dalam pasar di dalam daerah pabean untuk barang yang diimpor sebagaimana diatur pada Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, sehingga metode IV (deduksi) tidak dapat diterapkan;
bahwa tidak ditemukan data komponen harga sebagai unsur-unsur pembentuk nilai pabean untuk barang yang diimpor sebagaimana diatur pada Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/ PMK.04/ 2010, sehingga metode V (komputasi) tidak dapat diterapkan;
bahwa dengan demikian penetapan nilai pabean oleh Terbanding terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB 076477 atas nama Pemohon Banding menjadi sebesar CIF USD13,378.42 dengan menggunakan Metode VI fleksibel IV telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
bahwa menurut Pemohon Banding Nilai Pabean yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 076477 tanggal 03 Agustus 2012 sudah benar, dengan melampirkan dokumen dan data pendukung sebagai berikut:
  • Purchase Order Nomor: P0-1/ 12-V/ AER-Y12/ 21a tanggal 11 Juni 2012;
  • Sales Contract Nomor: SW120004AF04 tanggal 03 Juli 2012;
  • Commercial Invoice Nomor: SW120004AF04 tanggal 03 Juli 2012;
  • Packing List Nomor: 5W120004AF04 tanggal 03 Juli 2012;
  • Bill of Lading Nomor: SITNBHKG159819V tanggal 09 Juli 2012;
  • Form E;Bukti transfer T/T Bank Central Asia;
bahwa sementara, dalam pemeriksaan Terbanding, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan:
  • Bukti Korespondensi;
  • Rekening koran;
  • Polis asuransi dalam negeri;
  • SPT Masa PPN;
  • Bukti-bukti pendukung lainnya untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan uraian tertulis atas penjelasan mengenai faktor multiplikator sebagai berikut:
  1. Importir tidak menunjukkan bukti yang menguatkan bahwa harga yang diajukan importir merupakan harga transakasi yang sebenar-benarnya, sehingga harga tersebut diragukan dan tidak dapat diterima, tidak ditemukan harga barang barang identik / serupa di profil harga I dan II
  2. Sebagai bahan pertimbangan hasil cek pasar di UD. Delta Bangunan Jalan Baliwerti 68/11, Surabaya pada tanggal 15 Agustus 2012 kedapatan harganya sebagai berikut:
Seri 3 harga pasar Rp35.000,00/PCE, setelah dilakukan perhitungan multiplikator didapat harga CIF USD1.71/PCE Seri 4 harga pasar Rp31.500,00/PCE, setelah dilakukan perhitungan multiplikator didapat harga CIF USD1.55/PCE
Seri 5 harga pasar Rp30.000,00/PCE, setelah dilakukan perhitungan multiplikator didapat harga CIF USD1.48/PCE
Seri 6 harga pasar Rp26.000,00/PCE, setelah dilakukan perhitungan multiplikator didapat harga CIF USD1.29/PCE
bahwa menurut Terbanding dalam persidangan koreksi Nilai Pabean dikarenakan Pemohon Banding tidak melampirkan korespondensi, Rekening Koran dan bukti pendukung lain berupa pembukuan untuk menunjukkan kewajaran nilai transaksi dan tidak menunjukkan TT Asli;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen impor yang terdiri dari: PIB, Purchase Order, Sales Contract, Packing List, Bill of Lading, bukti korespondensi, asuransi, aplikasi transfer, rekening Koran, form E;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan yang terdiri dari: PIB, Purchase Order, Sales Contract, Packing List, Bill of Lading, bukti korespondensi, asuransi, aplikasi transfer, rekening Koran, form E, diketahui Pemohon Banding melakukan importasi 6 jenis barang dengan PIB Nomor 076477 tanggal 03 Agustus 2012, Negara Asal China, dengan jumlah barang 144 ctn = 1.614 kg dengan supplier Yass Industries Co., Ltd. Wuma Road of Wuma Industrial Areas Lubu Town Yuyao City Zhejiang Province, China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD10,291.90 dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD13,378.42;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Purchase Order Nomor Y12/21a tanggal 25 Mei 2012, Sales Contract, Invoice, dan Packing List Nomor SW120004AF04 tanggal 3 Juli 2012 diketahui Pemohon Banding melakukan pembelian 6 jenis barang sebagaimana diberitahuan pada Lampiran Pemberitahuan Impor Barang Nomor 076477 tanggal 03 Agustus 2012 sebesar FOB USD10.133.50;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bill of Lading SITNBHKG159819V tanggal 9 Juli 2012 disebutkan bahwa pembeli yang membayar biaya pengangkutan (Freight Collect) dan Invoice nomor I-HKG201297 tanggal 31 Juli 2012 besarnya tagihan biaya pengangkutan (Ocean Freigt) sebesar USD158.40;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Certificate Marine Open Cover Nomor 5145 tanggal 9 Juli 2012 yang dikeluarkan PT Asuransi Parolamas atas importasi barang berdasarkan Invoice Nomor SW120004AF04 tanggal 3 Juli 2012 dan Bill of Lading SITNBHKG159819V tanggal 9 Juli 2012 dijamin dengan asuransi di dalam negeri;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bukti Pengiriman Uang pada Bank BCA sebagai berikut:
444.PNG
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bukti Pengiriman Uang terdapat kesesuaian dengan nilai dalam PIB Nomor 076477 sebesar FOB USD10,133.50;
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Rekening Koran dan bukti dokumen impor, menurut Terbanding dalam penjelasan tertulisnya menyatakan apabila dokumen impor dan bukti pembayaran tersebut disampaikan pada saat proses keberatan maka Nilai Pabean menurut Pemohon Banding dapat diterima;
bahwa Majelis berkesimpulan berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan merupakan fakta yang dapat dipertimbangkan, dan berdasarkan dokumen tersebut Nilai Pabean adalah sebagaimana yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 076477 tanggal 03 Agustus 2012 yaitu sebesar CIF USD10,291.90, sehingga penetapan Terbanding sebesar CIF USD13,378.42 dengan menggunakan Metode VI fleksibel IV tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan mengabulkan banding Pemohon Banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean adalah sesuai yang diberitahukan dalam PIB Nomor 076477 tanggal 03 Agustus 2012 sebesar CIF USD10,291.90;
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-593/WBC.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012, tentang penetapan atas keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan / Atau Nilai Pabean Tahun 2012 Nomor: SPTNP-004556/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 16 Agustus 2012, atas nama: XXX, sehingga Nilai Pabean adalah sesuai yang diberitahukan dalam PIB Nomor 076477 tanggal 03 Agustus 2012 sebesar CIF USD10,291.90;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00466/PP/PM/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 yang direvisi dengan Penetapan Nomor: Pen.1205/PP/PM/VI/2013 tanggal 20 Juni 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, 8 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: