Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52222/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52222/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan Bea Masuk atas importasi radiator (TCG 2020V20), jumlah barang 7 NIU, negara asal China, Pos Tarif 8419.50.1000 dengan pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 506999 tanggal 14 Desember 2012 atas pembebanan Bea Masuk 0% sedangkan ditetapkan oleh Terbanding pembebanan Bea Masuk 5% (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 506999 tanggal 14 Desember 2012 tidak berhak menggunakan fasilitas Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka AC-FTA sehingga pembebanan bea masuknya dlkenakan tarif barang masuk yang berlaku umum (MFN);
bahwa berkaitan dengan masalah Tarif Bea Masuk, Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1296/KPU.01/2013 tanggal 6 Maret 2013 menyatakan:
  • bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sedangkan klasifikaslpos twit ditetapkan sesuai pemberitahuan,
  • bahwa ditetapkan pembebanan tarif BM yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% alas importasi dengan PIB Nomor: 506999 tanggal 14 Desember 2012 yang dilakukan oleh PT Siantar Tara Sajati dengan dasar penetapan Form E Nomor: E123401900100375 tanggal 27 November 2012 diragukan keabsahannya karena tarikan tanda tangan berbeda dengan contoh pada specimen,
  • bahwa berdasarkan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 pada poin 5, Terbanding (PFPD) meneliti keabsahan dokumen SKA terutarna pada butir 8, diragukan keabsahannya dalam hal:
a) Ukuran kertas dan format SKA Mak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan material SKA masing-masing FTA,
b) Tanda tangan pejabat yang berwenang menandatanaani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan,c) dst.
bahwa dalam LPPT nya disebutkan bahwa alasan penetapan karena keabsahan form E diragukan (tarikan tanda tangan);
Menurut Pemohon
:
bahwa Terbanding tidak dapat memastikan perbedaan specimen tersebut karena sampai dengan terbitnya Keputusan Keberatan, hasil konfirmasi dari Otoritas Penerbit Form E tersebut belum diperoleh;
bahwa sengketa Form E Nomor: E123401900100375 tanggal 27 November 2012 milik Pemohon Banding adalah:
– bahwa Formal Form E adalah:
  1. Telah memenuhi ketentuan yang berlaku,
  2. Benar diterbitkan oleh Pemerintah China.
– bahwa Form E yang diberikan oleh Supplier Pemohon Banding di China untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA),
– bahwa Pencantuman Form E Nomor: E123401900100375 pada P1B telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi radiator (TCG 2020V20), jumlah barang 7 NIU, negara asal China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 506999 tanggal 14 Desember 2012 dengan klasifikasi pos tarif 8419.50.10.00 dengan tarif BM (AC-FTA) 0% dan oleh Terbanding ditetapkan dengan klasifikasi pos tarif yang sama, yaitu 8419.50.10.00 dengan tarif BM (MFN) 5% karena tanda tangan yang tertera pada Form E berbeda dengan tanda tangan pejabat yang berwenang dari Anhui Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-900144/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 3 Januari 2013 (menurut Pemohon Banding adalah SPTNP Nomor: SPTNP-900025/NOTUL/ KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 2 Januari 2013) dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp139.795.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 506999 tanggal 14 Desember 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 506999 tanggal 14 Desember 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-900144/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 3 Januari 2013 (menurut Pemohon Banding adalah SPTNP Nomor: SPTNP-900025/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 2 Januari 2013) yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp139.795.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor SK/STS/002/I/2013 tanggal 8 Januari 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 9 Januari 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 1296/KPU.01/2013 tanggal 6 Maret 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding tanpa nomor tanggal 18 April 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa mengenai perbedaan Nomor SPTNP tersebut diatas, Terbanding dalam persidangan mengatakan bahwa perbedaan tersebut dikarenakan ada perubahan system dari APPEXIMP ke system CEISA Impor.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 506999 tanggal 14 Desember 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat DJBC.
bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean–China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk.bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 506999 tanggal 14 Desember 2012 adalah radiator (TCG 2020V20), jumlah barang 7 NIU, negara asal China, sama dengan nama barang impor yang diidentifikasi Terbanding dalam LPPT.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang yaitu radiator (TCG 2020V20), jumlah barang 7 NIU, negara asal China.
bahwa menurut Pemohon Banding barang impor berupa radiator (TCG 2020V20), jumlah barang 7 NIU, negara asal China, yang diberitahukan pada PIB Nomor 506999 tanggal 14 Desember 2013 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8419.50.10.00, sama dengan klasifikasi yang ditetapkan oleh Terbandingdalam LPPT.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi barang diimpor, yaitu diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8419.50.10.00.bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2. … dst. …
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.Huruf a“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (ACFTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkanperjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain.
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCo-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa AsiaTenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, memberi petunjuk mengenai Indikasi keabsahan SKA diragukan, yang antara lain adalah:
  1. ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA,
  2. tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan,
  3. kriteria Ketentuan Asal Barang diragukan, hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang telah diyakini kebenarannya antara lain dari:
  • perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negeri/tempat barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri,
  • nstansi pemerintah di dalam/luar negeri, hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,dan/atau hasil pemeriksaan pembukuan.
bahwa Pemohon Banding dalam berkas bandingnya melampirkan fotocopy form E Nomor E123401900100375 tanggal 27-11-2013 yang ditelah ditandatangani di Wuhu, Anhui tanggal 27 November 2012.
bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyerahkan surat “confirmation on certificate of origin to Anhui Entry-Exit Inspections on Quarantine Bureauof The People Republic of China dengan Nomor: S-31/KPU.01/2013 tanggal 09-01-2013 tentang “Different with Specimen of signature”.
bahwa sampai dengan persidangan ini dinyatakan cukup oleh Majelis, Terbanding tidak menyerahkan jawaban konfirmasi dari Anhui Entry-ExitInspections on Quarantine Bureau of The People Republic of China, dengan alasan belum menerima jawaban tersebut.
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan “specimen signature of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” yang dikeluarkan oleh Anhui Entry-Exit Inspections on Quarantine Bureau of The People Republic of China, yang berisi contoh tandatangan.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis kemudian mencocokkan tandatangan Pejabat Anhui Entry-Exit Inspections on Quarantine Bureau ofThe People Republic of China, yang berhak menandatangani form E tersebut.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan bahwa dalam specimen signature no urut 13, nama pejabat Li Jan, dari Wuhu, China, terdapatkecocokan atau kesesuaian tarikan tandatangan pada form E Nomor E123401900100375 tanggal 27-11-2013 dengan sample of stamp dan specimen of signature yang dikeluarkan oleh Anhui Entry-Exit Inspections on Quarantine Bureau of The People Republic of China.
bahwa dengan demikian, menurut Majelis, walaupun belum ada jawaban konfirmasi dari Anhui Entry-Exit Inspections on Quarantine Bureau of ThePeople Republic of China, namun terdapat kecocokkan atau kesesuaian pada stempel dan tanda tangan, sehingga Pemohon Banding berhak menggunakan fasilitas ACFTA.
bahwa berdasarkan butir 7029 dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 8419.50.10.00 ditetapkan tarif bea masuknya sebesar 0%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk radiator (TCG 2020V20), jumlah barang 7 NIU, negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai Surat Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-900144/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 3 Januari 2013(menurut Pemohon Banding adalah SPTNP Nomor: SPTNP-900025/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 2 Januari 2013) yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1296/KPU.01/2013 tanggal 6 Maret 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas radiator (TCG 2020V20), jumlah barang 7 NIU, negara asal China masuk dalam pos tarif 8419.50.10.00 dengan tarif bea masuk (AC-FTA) 0%.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1296/KPU.01/2013 tanggal 6 Maret 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-900144/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 3 Januari 2013 (menurut Pemohon Banding adalah SPTNP Nomor: SPTNP- 900025/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 2 Januari 2013), dan menetapkan pos tarif atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 506999 tanggal 14 Desember 2012, masuk dalam pos tarif 8419.50.10.00 dengan tarif BM-ACFTA 0 %.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata Sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. Sebagai Hakim Anggota,Drs.
Bambang Sudjatmoko Sebagai Hakim Anggota,Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: