Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50337/PP/M.XVII/19/2014
Tinggalkan komentar13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50337/PP/M.XVII/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50337/PP/M.XVII/19/2014
JENIS PAJHAK
Bea dan cukai
Bea dan cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Nilai Pabean;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding kedapatan pembayaran ditujukan kepada pihak ketiga, United Impact Pte. Ltd. sebagai eksportir sebenarnya, tidak ada penjelasan hubungan antara United Impact Pte. Ltd. dengan Thailand New Era International Co. Ltd. sehingga tidak diketahui mekanisme pembentukan harga sebenarnya dan apakah harga yang tercantum dalam dokumen pendukung transaksi adalah harga yang sebenarnya;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD46,149.05 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 009132 tanggal 8 Januari 2013 sebesar CIF USD29,854.68;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwaPemohon Banding menyerahkan kronologisimportasi disertai dengan dokumen pendukungnya, yaitu sebagai berikut:
1. Korespondensi
bahwa menurut Pemohon Banding, korespondensi untuk negosiasi harga, mekanisme terbentuknya harga pembelian kepada supplier adalah dari Pemohon Banding melakukan negosiasi kepada supplier melalui telepon, adapun supplier yang Pemohon Banding dapatkan biasanya dari internet atau informasi dari sesama pengusaha, setelah dilakukan tawar menawar harga maka Pemohon Banding dapatkan dalam suatu Proforma Invoice; 2. Sales Confirmation bahwa menurut Pemohon Banding, pada transaksi yang terjadi saat itu Pemohon Banding dan supplier tidak menerbitkan Sales Confirmation dikarenakan harga sudah disepakati lewat kontrak langsung; 3. Proforma Invoice Nomor: NEI/13/00011 tanggal 8 Desember 2012 , 4. Purchase Order Nomor: PO 3891-10 tanggal 10 Desember 2012 , 5. Sales Contract Nomor: NE 3969-10 tanggal 12 Desember 2012 , 6. Invoice Nomor: NEI/13/00011 tanggal 22 Desember 2012 , 7. Packing List tanggal 22 Desember 2012 , 8. Letter of Credit bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran atas Invoice Pemohon Banding lakukan dengan T/T (Telegraphic Transfer) dengan mendebet langsung dari rekening Pemohon Banding di Bank CIMB Niaga sehingga tidak memakai L/C; 9. Bill of Lading Nomor: NLBKK0033086 tanggal 28 Desember 2012 , 10. Freight Cost bahwa menurut Pemohon Banding, tata cara pembayaran Pemohon Bandingatas transaksi ini adalah C & F dimana freight ditanggung langsung oleh supplier; 11. Freight Insurance, 12. Pemberitahuan Impor Barang ( PIB), bahwa menurut Pemohon Banding, PIB dikeluarkan pada tanggal 8 Januari 2013 dan sudah di debetkan di Buku Besar Pembelian pada tanggal 8 Januari 2013 dan sudah Pemohon Banding kreditkan di Buku Besar Hutang Dagang pada tanggal 8 Januari 2013 selanjutnya Pemohon Banding debetkan dengan melakukan pembayaran hutang ke supplier dengan cara telegraphic transfer pada Bank CIMB Niaga, dan sudah Pemohon masukkan dalam SPT Masa PPN pada masa Januari2013 ; 13. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang ( SPPB), 14. Telegraphic Transfer Bank/Nota Debet Bank, dilakukan untuk pembayaran hutang ke supplier dengan Nomor Voucher BKR/13/01/00063 sebesar Rp230.688.033,00 pada tanggal 25 Januari 2013 dan sudah di debetkan di Bank CIMB Niaga, dengan Jurnal Hutang Dagang pada Bank, dengan rincian: Jurnal: Hutang Dagang Rp230.174.616,00 Selisih Kurs Rp 513.417,00 Bank Rp230.688.033,00 15. Rekening Koran Bank: bahwa menurut Pemohon Banding, Rekening Koran diterima setiap akhirbulan dan direkonsiliasi dengan pembayaran PIB setiap harinya; 16. Bank Voucher: bahwa menurut Pemohon Banding, untuk KEP-1649/KPU.01/2013, dengan Nomor Voucher BKR/13/01/00011 sebesar Rp41.184.000,00 pada tanggal 8 Januari 2013 dan untuk notulnya dengan Nomor Voucher BKR/13/01/00058 sebesar Rp139.746.000,00 pada tanggal 23 Januari 2013, dan semua sudah dikreditkan di Bank Mandiri cabang Tanjung Priok; 17. Buku Besar Kas / Bank bahwa menurut Pemohon Banding, untuk setiap transaksi Pemohon Banding bukukan dalam Buku Besar Kas, Buku Besar Penjualan, dan Buku Besar Bank, dan sudah Pemohon Banding debetkan di Buku Besar Bea Masuk, PPN, PPnBM Impor, PPh Pasal 22 Impor dan Buku Besar PNBP, semuanya masuk pada tanggal 8Januari 2013, dengan rincian: Jurnal: Bea Masuk Rp10.824.000,00 PPN Impor Rp24.152.000,00 PPh Ps. 22 Rp6.038.000,00 PNBP Rp100.000,00 Administrasi Rp70.000,00 Bank Rp41.184.000,00 18. Buku Besar Persediaan bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak menggunakan Buku Besar Persediaan karena tidak ada barang yang Pemohon Banding sediakan, semuanya langsung ke costumer; 19. Kartu Stok bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak menggunakanKartu Stok; Kesimpulan:
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan data-data dan bukti-bukti yang otentik dan valid tersebut, maka dengan ini Pemohon Banding nyatakan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB telah sesuai dengan yang sebenarnya, untuk itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk membatalkan keputusan Terbanding sehingga kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor nilainya menjadi nihil; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan surat tanpa nomor dan tanggal yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 130/PDI/X-13 tanggal 18 November 2013, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, sehubungan dengan tanggapan Terbanding atas dokumen pendukung nilai pabean, maka bersama ini Pemohon Banding akan membantahnya, yaitu:
bahwa dalam persidangan terakhir tanggal 22 Januari 2014, Terbanding menyerahkan fotokopi surat dari Kedutaan Besar Indonesia di Singapore, dengan Surat Nomor: S-01/BC/I/2013 tanggal 29 Januari 2013, yang isinya adalah sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukal Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-191/KPU.01/2013 tanggal 18 Januari 2013 hal Permintaan Bantuan Penelitian Eksistensi Pemasok dan Validitas Invoice, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Sesuai dengan data base kami, terdata bahwa perusahaan Singapura dengan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081, telah 2 (dua) kali di survey dalam rangka banding, yakni untuk dan atas nama PT Artha Kreasi Abadi dan untuk dan atas nama PT Prima Daya Indotama;
Dalam kasus sebagaimana tersebut pada butir 1, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melalui Surat Nomor: S-06333/KPU.01/BD.02/2009 tanggal 11 Juni 2009, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melalui Surat Nomor: S-1510/KPU.01/2010 tanggal 9 Nopember 2010 hal Permintaan Bantuan Penelitian Eksistensi Pemasok telah pernah mempertanyakan tentang eksistensi pemasok untuk United Impact Pte., Ltd, yang juga menggunakan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081 ;Sesuai permasalahan pada pokok surat, dalam kasus terkini PT Artha Kreasi Abadi, importir yang mengimpor beraneka jenis barang melalui KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, mendapatkan pasokan dari Sunset Trading (S) Pte., Ltd, dengan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081 ;
Atas importasi barang tersebut telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan kedapatan bahwa nilai pabean tidak wajar. Dengan demikian maka agar dilakukan penelitian eksistensi, nature of business, pemilik perusahaan (pemasok) dan kebenaran pemasok sebagai eksportir barang-barang yang diimpor oleh importir dimaksud;
Berkaitan dengan hal-hal tersebut pada butir 3 dan 4 di atas, setelah dilakukan penelitian eksistensi pemasok tersebut pada lembaga yang berwenang untuk menangani hal itu di Singapura maupun lokasi alamat perusahaan dimaksud, maka diketahui bahwa: Sunset Trading (S) Pte., Ltd, telah terdaftar di Singapura sejak 27 Mei 1994 dengan principal activity sebagai General Wholesale Trade (including general importers and exporters), alamat lokasinya kedapataa di 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081 (lampiran 1 dan 2) ;
Nama pengurus perusahaan tersebut adalah Lan Jin Ling (Singapore Citizen Director); Tan Hock Kwee (Singapora Citizen – Director) dan Liew Chwee Hwoon (Singapore Citizen – Secretary);Adapun pemilik perusahaan tersebut adalah Lan Jin Ling (Singapore Citizen) dengan alamat 123 Rivervale Drive #02-115 Singapore 540123, dengan kepemilikan 99 ,50% dan Tan Hock Kwee (Singapore Citizen) dengon alamat 123 Rivervale Drive #02-115 Singapore 540123 dengan kepemilikan 0 ,50%;
Dalam kasus sebelumnya tersebut pada butir 2, Tan Hock Kwee (Singapore Citizen) dengan alamat 123 Rivervale Drive #02-115 Singapore 540123 juga adalah salah seorang pemilik perusahaan United Impact Pte, Ltd;Sesuai dengan alamat kediaman yang digunakan para pemegang saham, serta komposisi kepemilikan yang tidak seimbang, dapat disimpulkan bahwa pemilik perusahaan/saham Sunset Trading (S) Pte., Ltd, adalah keluarga;
Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa bangunan yang terletak pada alamat No. 4 Kim Chuan Drive tersebut berfungsi sebagai area pergudangan yang kondisinya kurang terawat dibandingkan dengan lingkungan sekitarnya, kegiatan yang dilakukan sepanjang pengamatan adalah terbatas pada pengepakan dan pemaletan (lampiran 3 dan 4) ;
Mencermati kegiatan General Wholesale Trade (Including general importers and exporters) yang dilakukan di bangunan termaksud, semua kendaraan yang digunakan (termasuk forklift) mengindikasikan bahwa yang berkantor di bangunan tersebut adalah Paragon Cargo Pte., Ltd (lampiran 5 dan 6) ;
Dari keterangan yang diberikan oleh para pekerja di bangunan dimaksud, barangbarang yang dikemas seluruhnya berasal dari lokal Singapura dan setelah proses pengemasan selesai, barulah dilakukan pengiriman ke Indonesia.
Dari penelusuran terhadap status perusahaan, diperoleh informasi bahwa Sunset Trading (S) Pte., Ltd., adalah “single location”, yakni hanya menggunakan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081 terbatas pada “transaction address”, dengan demikian tidak terdapat nomer telpon ataupun faximili di profil perusahaan tersebut, Singapore Telephone Directory juga tidak mencantumkan perusahaan Sunset Trading (S) Pte., Ltd;
Mengingat nature of business perusahaan Sunset Trading (S) Pte., Ltd., adalah perusahaan trading, namun keberadaan kantornya di Singapura tidak jelas, kami berpendapat Sunset Trading (S) Pte., Ltd., hanya menggunakan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081 untuk kegiatan ekspor dengan negara tujuan Indonesia, dengan demikian dapat disimpulkan perusahaan dan kegiatannya tidak nyata (disamarkan) untuk tujuan tertentu;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160 /PMK. 04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “ Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: ” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai Nilai Pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
bahwa mengenai nilai pabean berdasarkan pemeriksaan Majelis Pemohon Banding melakukan perdagangan dengan beberapa eksportir yang berbeda dan berasal dari negara yang berbeda pula antara lain New Era International Co. Ltd., Mammoth Trading Co.,China, Indo Trans Logistic Pte., Ltd., Fujian Tiem Cheng dengan cara pembayarannya yang selalu dan terus menerus dilakukan melalui United Impact Pte., Ltd;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat pola perdagangan tersebut dikendalikan oleh pihak ketiga (United Impact), sehingga memenuhi unsur importasi yang dilakukan oleh orang saling berhubungan atau berhubungan sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 3 (f) Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa setelah dilakukan tes harga oleh Terbanding sesuai Lampiran III angka 3 c Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, ternyata hubungan tersebut mempengaruhi harga transaksi, sehingga terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang;
bahwa karena terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga maka berakibat nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan dapat diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana disebutkan pasal 7 ayat (1.d) Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan harga sehingga penetapan Terbanding dipertahankan;
bahwa mengenai pengenaan denda administrasi berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan: “Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurangdibayar“;
bahwa mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan, disebutkan antara lain: ”Dalam hal denda yang dasar perhitungannya adalah persentase kekurangan bea masuk, ternyata bea masuk atas barang yang dilakukan pelanggaran tersebut tarif atau tarif akhirnya 0% (nol persen), maka sanksi yang dijatuhkan tidak lagi bersifat proporsional, tetapi didasarkan pada satuan jumlah rupiah yaitu sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Kekurangan bayar yang mengakibatkan denda terhadap barang yang pembebanannya 0% (nol persen) hanya dikenai 1 (satu) kali untuk 1 (satu) pemberitahuan pabean atas impor barang, sepanjang pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut tidak ada barang impor lain yang harus dikenai denda. Dalam hal pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut ada barang impor lain yang harus dikenai denda, maka besarnya denda dihitung berdasarkan denda untuk barang impor lainnya tersebut”;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Majelis, sanksi administrasi berupa denda dihitung berdasarkan perbandingan antara kekurangan bea masuk dengan jumlah bea masuk yang telah dibayar yang dihitung secara kumulatif di dalam satu pemberitahuan pabean, sehingga keputusan Terbanding mengenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung secara parsial per pos tarif tidak dapat dipertahankan;
bahwa perhitungan Denda Administrasi:
Rp 10.081.000,00 : Rp 10.824.000,00 x 100% = 93 ,14% Masuk ke kategori denda 7 kali Sehingga Denda Administrasi Rp 10.081.000,00 x 7 = Rp 70.567.000,00 ; |
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan menetapkan Denda Administrasi menjadi 700% (tujuh ratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean barang impor berupa 13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB Nomor: 009132 tanggal 8 Januari 2013 sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF USD46,149.05;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan menetapkan Denda Administrasi menjadi 700% (tujuh ratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean barang impor berupa 13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB Nomor: 009132 tanggal 8 Januari 2013 sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF USD46,149.05;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1649/KPU.01/2013 tanggal 26 Maret 2013, tentang Penetapan atas SPTNP Nomor: SPTNP-00856/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Januari 2013, atas nama XXX, sehingga Denda Administrasi ditetapkan menjadi 700% (tujuh ratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean barang impor berupa 13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB Nomor: 009132 tanggal 8 Januari 2013 sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF USD46,149.05;
Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1649/KPU.01/2013 tanggal 26 Maret 2013, tentang Penetapan atas SPTNP Nomor: SPTNP-00856/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Januari 2013, atas nama XXX, sehingga Denda Administrasi ditetapkan menjadi 700% (tujuh ratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean barang impor berupa 13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB Nomor: 009132 tanggal 8 Januari 2013 sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF USD46,149.05;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Rabu tanggal 22 Januari 2013, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M.sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M.sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayunisebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M.sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M.sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayunisebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.