Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50339/PP/M.XVII/19/2014
Tinggalkan komentar13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50339/PP/M.XVII/19/2014
Bea dan Cukai
2013
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa terdapat kontradiksi keterangan yang tercantum dalam dokumen Sales Contract dengan surat perintah pembayaran, dimana pada Sales Contract disetujui bahwa barang impor yang dipermasalahkan didapat dari Sales and Clearance stocks in Hongkong Mammoth Trading Co, sedangkan dalam surat perintah pembayaran disebutkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan ‘Purchase from United Impact Pte., Ltd., Singapore, sehingga kebenaran terjadinya transaksi jual beli antara importir dengan pemasok diragukan;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD49,345.04 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 007557 tanggal 7 Januari 2013 sebesar CIF USD34,581.49;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan kronologis importasi disertai dengan dokumen pendukungnya, yaitu sebagai berikut:
bahwa Terbanding dalam persidangan tanggal 6 November 2013 menyerahkan surat tanpa nomor dan tanggal yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
a. bahwa menurut Terbanding, terdapat inkonsistensi data dalam bukti-bukti yang berkaitan dengan importasi, yaitu dalam Invoice Nomor: MMT/13/01204 tanggal 19 Desember 2012, disebutkan bahwa menurut Terbanding, total nilai Invoice adalah CNF USD34,409.16 sedangkan dalam PIB Nomor: 7557 tanggal 7 Januari 2013 diberitahukan bahwa menurut Terbanding, Nilai Pabean adalah CIF USD34,581.49;
b. bahwa menurut Terbanding, dalam PIB diberitahukan asuransi L/N sebesar USD247.22, namun tidak terdapat polis asuransi, bukti pembayaran asuransi dan pencatatan pembayaran asuransi dalam pembukuan, sehingga masih ada biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, sesuai Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 maka Terbanding menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; c. bahwa menurut Terbanding, format Sales Contract tidak memerinci barang yang dipesan, hal ini tidak lazim dalam praktek perdagangan internasional, dan dalam hal Pemohon Banding atas seluruh berkas permohonan banding yang sedang menjalani sidang ini, untuk supplier yang berbeda format Sales Contract tetap sama, padahal setiap supplier tersebul merupakan entitas terpisah, format yang sama untuk supplier yang berbeda-beda juga sama untuk Proforma Invoice; d. bahwa menurut Terbanding, dokumen-dokumen berupa porforma Invoice, Invoice, Packing List dan Sales Contract diterbitkan oleh Mammoth Trading Co., namun bukti transfer pembayaran ditujukan kepada United Impact Pte.Ltd; e. bahwa menurut Terbanding, bukti transfer CIMB Niaga menunjukkan pembayaran kepada United Impact Pte., Ltd, bukan kepada Mammoth Trading Co., selaku penerbit Invoice; f. bahwa menurut Terbanding, berdasarkan surat dari Mammoth Trading Co., Re: PO 3897-10 tanggal 1 Desember 2012 yang menyatakan, “our good is purchase from United Impac. Pte., Ltd” dan pembayaran harus ditujukan kepada United Impact Pte., Ltd, maka Terbanding berpendapat bahwa menurut Terbanding, hal ini menunjukkan ketidakjelasan pihak-pihak yang melakukan transaksi jual beli apakah antara Pemohon Banding dengan Mammoth Trading Co., atau antara Pemohon Banding dengan United Impact Pte., Ltd; g. bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyebutkan bahwa menurut Terbanding,:(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran atas barang yang diimpor, yang telah dibayar atau akan dibayar oleh pembeli kepada penjual atau untuk kepentingan penjual; h. bahwa menurut Terbanding, sehubungan dengan tanggapan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa menurut Terbanding,, “yang bersangkutan tidak menggunakan Buku Besar Persediaan karena tidak ada barang yang disediakan, semuanya langsung ke customer” maka Terbanding berpendapat bahwa menurut Terbanding, kepemilikan barang impor a.n Pemohon Banding diragukan kebenarannya; i. bahwa menurut Terbanding, berdasarkan pembukuan, hutang dagang atas importasi ini dicatat sebagai pembayaran hutang kepada Mammoth Trading Co., padahal tidak didukung dengan bukti pembayaran yang ditujukan kepada Mammoth Trading Co., sehingga atas hal tersebut nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 129/PDI/XI-13 tanggal 18 November 2013, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan tanggapan Terbanding atas dokumen pendukung nilai pabean, maka bersama ini Pemohon Banding akan membantahnya, yaitu:
bahwa dalam persidangan terakhir tanggal 22 Januari 2014, Terbanding menyerahkan fotokopi surat dari Kedutaan Besar Indonesia di Singapore, dengan Surat Nomor: S-01/BC/I/2013 tanggal 29 Januari 2013, yang isinya adalah sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukal Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-191/KPU.01/2013 tanggal 18 Januari 2013 hal Permintaan Bantuan Penelitian Eksistensi Pemasok dan Validitas Invoice, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Sesuai dengan data base kami, terdata bahwa perusahaan Singapura dengan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081, telah 2 (dua) kali di survey dalam rangka banding, yakni untuk dan atas nama PT Artha Kreasi Abadi dan untuk dan atas nama PT Prima Daya Indotama; Dalam kasus sebagaimana tersebut pada butir 1, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melalui Surat Nomor: S-06333/KPU.01/BD.02/2009 tanggal 11 Juni 2009, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melalui Surat Nomor: S-1510/KPU.01/2010 tanggal 9 Nopember 2010 hal Permintaan Bantuan Penelitian Eksistensi Pemasok telah pernah mempertanyakan tentang eksistensi pemasok untuk United Impact Pte., Ltd, yang juga menggunakan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081 ; Sesuai permasalahan pada pokok surat, dalam kasus terkini PT Artha Kreasi Abadi, importir yang mengimpor beraneka jenis barang melalui KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, mendapatkan pasokan dari Sunset Trading (S) Pte., Ltd, dengan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081 ; Berkaitan dengan hal-hal tersebut pada butir 3 dan 4 di atas, setelah dilakukan penelitian eksistensi pemasok tersebut pada lembaga yang berwenang untuk menangani hal itu di Singapura maupun lokasi alamat perusahaan dimaksud, maka diketahui bahwa: Sunset Trading (S) Pte., Ltd, telah terdaftar di Singapura sejak 27 Mei 1994 dengan principal activity sebagai General Wholesale Trade (including general importers and exporters), alamat lokasinya kedapataa di 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081 (lampiran 1 dan 2) ;
Nama pengurus perusahaan tersebut adalah Lan Jin Ling (Singapore Citizen Director); Tan Hock Kwee (Singapora Citizen – Director) dan Liew Chwee Hwoon (Singapore Citizen – Secretary);Adapun pemilik perusahaan tersebut adalah Lan Jin Ling (Singapore Citizen) dengan alamat 123 Rivervale Drive #02-115 Singapore 540123, dengan kepemilikan 99 ,50% dan Tan Hock Kwee (Singapore Citizen) dengon alamat 123 Rivervale Drive #02-115 Singapore 540123 dengan kepemilikan 0 ,50%; Dalam kasus sebelumnya tersebut pada butir 2, Tan Hock Kwee (Singapore Citizen) dengan alamat 123 Rivervale Drive #02-115 Singapore 540123 juga adalah salah seorang pemilik perusahaan United Impact Pte, Ltd;Sesuai dengan alamat kediaman yang digunakan para pemegang saham, serta komposisi kepemilikan yang tidak seimbang, dapat disimpulkan bahwa pemilik perusahaan/saham Sunset Trading (S) Pte., Ltd, adalah keluarga;
Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa bangunan yang terletak pada alamat No. 4 Kim Chuan Drive tersebut berfungsi sebagai area pergudangan yang kondisinya kurang terawat dibandingkan dengan lingkungan sekitarnya, kegiatan yang dilakukan sepanjang pengamatan adalah terbatas pada pengepakan dan pemaletan (lampiran 3 dan 4) ;
Mencermati kegiatan General Wholesale Trade (Including general importers and exporters) yang dilakukan di bangunan termaksud, semua kendaraan yang digunakan (termasuk forklift) mengindikasikan bahwa yang berkantor di bangunan tersebut adalah Paragon Cargo Pte., Ltd (lampiran 5 dan 6) ;
Dari keterangan yang diberikan oleh para pekerja di bangunan dimaksud, barangbarang yang dikemas seluruhnya berasal dari lokal Singapura dan setelah proses pengemasan selesai, barulah dilakukan pengiriman ke Indonesia.Dari penelusuran terhadap status perusahaan, diperoleh informasi bahwa Sunset Trading (S) Pte., Ltd., adalah “single location”, yakni hanya menggunakan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081 terbatas pada “transaction address”, dengan demikian tidak terdapat nomer telpon ataupun faximili di profil perusahaan tersebut, Singapore Telephone Directory juga tidak mencantumkan perusahaan Sunset Trading (S) Pte., Ltd;
Mengingat nature of business perusahaan Sunset Trading (S) Pte., Ltd., adalah perusahaan trading, namun keberadaan kantornya di Singapura tidak jelas, kami berpendapat Sunset Trading (S) Pte., Ltd., hanya menggunakan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081 untuk kegiatan ekspor dengan negara tujuan Indonesia, dengan demikian dapat disimpulkan perusahaan dan kegiatannya tidak nyata (disamarkan) untuk tujuan tertentu;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan: “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160 /PMK. 04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “ Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: ” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
bahwa mengenai nilai pabean berdasarkan pemeriksaan Majelis Pemohon Banding melakukan perdagangan dengan beberapa eksportir yang berbeda dan berasal dari negara yang berbeda pula antara lain Guangzhou Suiyuan Logistics Co. Ltd., New Era International Co. Ltd., Mammoth Trading Co.,China, Indo Trans Logistic Pte., Ltd., Fujian Tiem Cheng dengan cara pembayarannya yang selalu dan terus menerus dilakukan melalui United Impact Pte., Ltd;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat pola perdagangan tersebut dikendalikan oleh pihak ketiga (United Impact), sehingga memenuhi unsur importasi yang dilakukan oleh orang saling berhubungan atau berhubungan sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 3 (f) Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa setelah dilakukan tes harga oleh Terbanding sesuai Lampiran III angka 3 c Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, ternyata hubungan tersebut mempengaruhi harga transaksi, sehingga terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang;
bahwa karena terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga maka berakibat nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan dapat diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana disebutkan pasal 7 ayat (1.d) Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan harga sehingga penetapan Terbanding dipertahankan;
bahwa mengenai pengenaan denda administrasi berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan: “Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar“;
bahwa mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan, disebutkan antara lain: ”Dalam hal denda yang dasar perhitungannya adalah persentase kekurangan bea masuk, ternyata bea masuk atas barang yang dilakukan pelanggaran tersebut tarif atau tarif akhirnya 0% (nol persen), maka sanksi yang dijatuhkan tidak lagi bersifat proporsional, tetapi didasarkan pada satuan jumlah rupiah yaitu sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Kekurangan bayar yang mengakibatkan denda terhadap barang yang pembebanannya 0% (nol persen) hanya dikenai 1 (satu) kali untuk 1 (satu) pemberitahuan pabean atas impor barang, sepanjang pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut tidak ada barang impor lain yang harus dikenai denda. Dalam hal pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut ada barang impor lain yang harus dikenai denda, maka besarnya denda dihitung berdasarkan denda untuk barang impor lainnya tersebut”;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Majelis, sanksi administrasi berupa denda dihitung berdasarkan perbandingan antara kekurangan bea masuk dengan jumlah bea masuk yang telah dibayar yang dihitung secara kumulatif di dalam satu pemberitahuan pabean, sehingga keputusan Terbanding mengenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung secara parsial per pos tarif tidak dapat dipertahankan;
bahwa perhitungan Denda Administrasi:
Rp 10.411.000,00 : Rp 25.597.000,00 x 100% = 40 ,67% Masuk ke kategori denda 2 kali Sehingga Denda Administrasi Rp 10.411.000,00 x 2 = Rp 20.822.000,00 ; |
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan menetapkan Denda Administrasi menjadi 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean barang impor berupa 89 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1: Fishing rods… dst) pada PIB Nomor: 007557 tanggal 7 Januari 2013 sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF USD49,345.04;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ;
Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1793/KPU.01/2013 tanggal 1 April 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP001397/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Januari 2013, atas nama XXX, sehingga Denda Administrasi ditetapkan menjadi 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean barang impor berupa 89 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1: Fishing rods… dst) pada PIB Nomor: 007557 tanggal 7 Januari 2013 sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF USD49,345.04;
Drs. Sumardjana, M.M.sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M.sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayunisebagai Panitera Pengganti,