Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52150/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52150/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap importasi enam jenis barang sesuai lembar lanjutan PIBjumlah barang 827 cartons, negara asal China, dengan Pembebanan Bea Masuk atas Pos Tarif 7323.93.1000 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding 0% (ACFTA) namun ditetapkan oleh Terbanding 15% (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Bararig Impor dafam rangka Skema ASEAN China Free Trade Area (ACFTA) sehingga Pemohon dikenakan tanibary bayar Sebesar Rp72 270 000,00.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang PIB Nomor 049656 dari China dengan menggunakan Form E nomor E13470ZC39840173 TANGGAL 29 JANUARI 2013 namun Form E tersebut tidak diakui keabsahannya oleh pihak Bea dan Cukai karena tidak termasuk kreteria barang yang mendapat pembebasan (karena validitas origin criteria diragukan) Pemohon Banding sangat berkeberatan atas penolakan Form E tersebut karena Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah asli dan telah sesuai dengan ketentuanyang berlaku (sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012).
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi enam jenis barang sesuai lembar lanjutan PIBjumlah barang 827 cartons, negara asal China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 049656 tanggal 7 Februari 2013 dengan pos tarif bea masuk diberitahukan 7323.93.1000, BM ACFTA sebesar 0%, yangkemudian ditetapkan sama oleh Terbanding dengan pos tarif yang sama yaitu 7323.93.1000, BM MFN sebesar 15% dengan alasan karena barang impor bukan merupakan wholly obtained sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002873/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Februari 2013 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp72.270.000,00 yangtidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 049656 tanggal 7 Februari 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:]
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 049656 tanggal 7 Februari 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-002873/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Februari 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp72.270.000,00. bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 009/LSI/III/2013 tanggal 4 Maret 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 5 Maret 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 2517/KPU.01/2013 tanggal 1 Mei 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 028/LSI/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 049656 tanggal 7 Februari 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk
.
1. Identifikasi Barang bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor049656 tanggal 7 Februari 2013 adalah “Pressure Cooker (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) “ sama dengan yang ditetapkan oleh Terbanding.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan yang ditetapkan Terbanding.
2. Klasifikasi Pos Tarifbahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa barang impor yang disengketakan pembebanannya diklasifikasikan ke dalam pos 7323.93.10.00.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang impor.
3. Tarif Bea Masuk
3.1. Menurut Terbandingbahwa Terbanding dalam SUB Nomor SR-805/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Alasan dan Metode Penetapan Terbanding:· Origin criteria untuk item barang pada Form SKA No E13470ZC39840173 tanggal 29 Januari 2013 adalah WO ( Wholly Obtained ),· Berdasarkan Rule 3 ROO ACFTA barang yang diklasifikasikan pada pos tarif tersebut di atas tidak termasuk kategori WO sehingga validitas origin criteria diragukan.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut
  1. bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China.
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tersebut, yaitu The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, disebutkan sebagai berikut:
ARTICLE 5Rules of Origin“The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement”.bahwa berdasarkan butir 3(i) Origin criteria pada overleaf notes dijelaskan the products Wholly obtained in the exporting party as defined in rule 3 of the rules of origin for ACFTA.bahwa selanjutnya berdasarkan Rules of Origin fot The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan:
I. bahwa pada Rule 2 disebutkan sebagai berikut:Rule 2 Origin CriteriaPor the purposes of this Agreement, products Imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following: (a) Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3,(b) Products not wholly produced or obtained ‘provided that the said products are eligible under Rule 4. Rule 5 or Rule 6.
II. Bahwa pada Rule 3 disebutkan sebagai berikut:Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin the meaning of Rule 2 (a). the following shall be considered as wholly produced or obtained In a Party:a) Plants and plant products harvested, picked or gathered there,b) Live animals2 born and raised there,c)Products obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;d) Products obtained from hunting, trapping. fishing. aquaculture. Gathering or capturing conducted there,e) Minerals and other naturally occurring substances, not Included In paragraphs (a) to (d). extracted or taken from Its soli, waters, seabed or beneath their seabed,f) Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law,g) Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with ‘a Party or entitled to fly the flag of that Party,h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to In paragraph (g) above,i) Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes and.
bahwa berdasarkan ketentuan di atas dapat diketahui bahwa kriteria wholly obtained diterapkan pada produk produk alami atau barang barang tertentu yang dihasilkan dari material alami yang seluruhnya bersumber dari negara yang sama.
bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan validitas origin criteria diragukan maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 049656 tanggal 7 Februari 2013 , pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).
3.2. Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding mengimpor barang PIB Nomor 049656 dari China dengan menggunakan Form E nomor E13470ZC39840173 TANGGAL 29 JANUARI 2013 namun Form E tersebut tidak diakui keabsahannya oleh pihak Bea dan Cukai karena tidak termasuk kreteria barang yang mendapat pembebasan (karena validitas origin criteria diragukan) Pemohon Banding sangat berkeberatan atas penolakan Form E tersebut karena Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah asli dan telah sesuai dengan ketentuanyang berlaku (sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012).
3.3. Menurut Majelis bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub. … dst. …(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1): Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (ACFTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkanperjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain.bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCo-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa AsiaTenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, memberi petunjuk mengenai Indikasi keabsahan SKA diragukan, yang antara lain adalah:
a) ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA,b)tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.c) kriteria Ketentuan Asal Barang diragukan, hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang telah diyakini kebenarannya antara lain dari: perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negeri/tempat barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri, instansi pemerintah di dalam/luar negeri, hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau, hasil pemeriksaan pembukuan.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 049656 tanggal 7 Februari 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut:
117.PNG
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor UP-20130121A tanggal 21-01-2013, diketahui Penerbitnya adalah Shenzhen XindeshengTrading Co. Ltd. dengan uraian barang Pressure Cooker (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB).
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor CNH0124302 tanggal 24-01-2013 diketahui shipper-nya adalah ShenzhenXindesheng Trading Co. Ltd. dengan uraian barang Pressure Cooker and Spareparts, port of loading Chiwan, China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E13470ZC39840173 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah Shenzhen Xindesheng Trading Co. Ltd..
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Terbanding telah melakukan retroactive check kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea clan Cukai tipe A Tanjung Priok Nomor: S-646/KPU.01/2013 tanggal 27 Februari 2013.
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan jawaban atas retroactive chek tersebut dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China Nomor Reff. 47000013139 tanggal 15 april 2013 yang pada pokoknya menyatakan:“….All the materials used were wholly Obtained in China. The origin criteria“WO” is fulfilled.”
bahwa pencantuman “WO” pada kolom 8 dari Form E menurut Majelis tidak menjadikan Form E tersebut diragukan validitasnya.
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa Form E Nomor E13470ZC39840173 adalah sah dan benar, sehingga Pemohon Banding berhak menggunakan tarif preferensi ACFTA.
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif barang impor sebagaimana lampiran PIB Nomor: 049656 tanggal 07 Februari 2013 ditetapkan tarif bea masuknya sebesar 0 %.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk barang impor sesuai lampiran PIB Nomor 049656 tanggal 7 Februari 2013 Negara asal: China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002873/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Februari 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2517/KPU.01/2013 tanggal 1 Mei 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas barang impor sebagaimana lampiran PIB Nomor 049656 tanggal 7 Februari 2013 Negara asal China masuk dalam pos tarif 7323.93.1000 tersebut dengan tarif Bea Masuk ACFTA 0%.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2517/KPU.01/2013 tanggal 1 Mei 2013 , tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-002873/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 22 Februari 2013 dan menetapkan pos tarif atas barang impor berupa pressure Cooker 3 Type and Spareparts sebagaimana lembar lanjutan PIB Nomor 049656 tanggal 7 Februari 2013 kedalam klasifikasi pos tarif 7323.93.10.00 dengan tarif BM-ACFTA 0%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 dengan dihadiri oleh
para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: