Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52149/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52149/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52149/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Terbanding atas PIB Nomor 059791 tanggal 13 Februari 2013 telah menetapkan tarif 5209.42.00.00 (BM 10%) MFN, karena tidak sesuai dengan ketentuan Overleaf Notes Form E point 10 yaitu mekanisme Third Party Invoicing, sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003825/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 8 Maret 2013, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor: 059791 tanggal 13 Februari 2013 dengan tarif 5209.42.00.00 (BM 0%) ACFTA;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa data-data yang dilampirkan oleh Pemohon Banding, importasi dengan menggunakan Form E Nomor: E13470ZC30170266 tanggal 1 Februari 2013 tidak sesuai dengan ketentuan overleaf notes Form E Poin 10, sehingga preferensi tarif dalam rangka ACFTa tidak dapat diberikan dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN.
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding sudah memenuhi kewajiban dokumen Form E yang sah sebagaimana yang diisyaratkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi Fabric for Denim 10’SX16’S+70D/84X4658/59’, Negara asal: China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 059791 tanggal 13 Februari 2013, klasifikasi pos tarif 5209.42.00.00 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 5209.42.00.00 dengan tarif bea masuk 10% (MFN),karena karena tidak sesuai dengan ketentuan third party invoicing yaitu penerbit invoice Rongsen Holding Group Co., Ltd, Form E dari Shenzhen Jiahui Import & Export Co., Ltd. RRC, pada Box 7 tidak menyebut nama perusahaan dan negara penerbit invoice (Overleaf Notes Nomor 10) dan dan pada kolom 13 Third Party Invoicing tidak dicentang, sehinggamengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003825/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 8 Maret 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp120.186.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 059791 tanggal 13 Februari 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 059791 tanggal 13 Februari 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003825/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 8 Maret 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp120.186.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 045/KSM/III/2013 tanggal 08 Juli 2011 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 19 Maret 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 2796/KPU.01/2013 tanggal 16 Mei 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 027/KSM/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 059791 tanggal 13 Februari 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk.
1. Identifikasi Barang bahwa Pemohon Banding memberitahukan uraian barang di dalam PIB Nomor 059791 tanggal 13 Februari 2013 adalah: Fabric for Denim 10’SX16’S+70D/84X4658/59’, negara asal: China, dan oleh Terbanding telah diterima sesuai pemberitahuan.
bahwa dengan demikian Majelis mengidentifikasi barang sebagai Fabric for Denim 10’SX16’S+70D/84X4658/59’, negara asal: China. 2. Klasifikasi Pos Tarif
bahwa sesuai dengan klasifikasi pos tarif yang diberitahukan oleh Pemohon Banding, yaitu pada pos tarif 5209.42.00.00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama, 5209.42.00.00.bahwa menurut kesimpulan Majelis, tidak terdapat sengketa dalam hal klasifikasi pos tarif sehingga Majelis menyimpulkan Fabric for Denim 10’SX16’S+70D/84X4658/59’ tersebut diklasifikasikan pada pos tarif 5209.42.00.00. 3. Tarif Bea Masuk
Menurut Terbanding: bahwa pada Box 7 Form E tidak menyebut nama perusahaan dan negara penerbit invoice (Overleaf Notes Nomor 10) yaitu penerbit invoice Rongsen Holding Group Co., Ltd, Form E dari Shenzhen Jiahui Import & Export Co., Ltd. RRC. bahwa pada Form E kolom 13 Third Party Invoicing tidak dicentang bahwa data-data yang dilampirkan oleh Pemohon Banding, importasi dengan menggunakan Form E Nomor: E13470ZC30170266 tanggal 1 Februari 2013 tidak sesuai dengan ketentuan overleaf notes Form E Poin 10, sehingga preferensi tarif dalam rangka ACFTa tidak dapat diberikan dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN.
Menurut Pemohon BandingPemohon Banding mengimpor Fabric for Denim 10’SX16’S+70D/84X46 58/59” dari China dan mendapatkan fasilitas Form E dari Asean China Free Trade Area (AC-FTA).
Pemohon Banding sudah memenuhi kewajiban dokumen Form E yang sah sebagaimana yang diisyaratkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012.
Menurut Majelis bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: “(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a“ Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (ACFTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkanperjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain.bahwa demikian pula pemberlakuan Asean – China Free Trade Area (ACFTA), berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkat dibawahnya.
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCo-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa AsiaTenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
(1) bahwa menurut pendapat Majelis, mengenai keraguan mengenai keabsahan tanda tangan pada Form E, dapat dipedomani Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE – 05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, terdapat petunjuk mengenai Indikasi Keabsahan SKA Diragukan antara lain adalah:
(2) bahwa menurut pendapat Majelis, apa yang dimaksud dengan Third Party/Country Invoicing dapat dipahami dari:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 059791 tanggal 13 Februari 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor RSB1301 tanggal 23 Januari 2013 diketahui Penerbitnya adalah: Rongsen Holding Group Co.,Ltd., Fengqiao Zhuji Zhejiang China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor EGLV143386831998 tanggal 27 Januari 2013, diterbitkan oleh Evergreen Line dengan menyebut Shipper: Rongsen Holding Group Co.,Ltd. dan barang diangkut dengan Koroni 1002-005W, Port of Loading:Ningbo, China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E13470ZC30170266 tanggal 01 Februari 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah:
Shenzhen Jiahui Import & Export Co., Ltd., Guangdong China RM 802, Flat A, Fude Building, Shennan Dong Road, Shenzhen China.
bahwa dari data Invoice, B/L, dan Form E tersebut, dapat disimpulkan:
(1) bahwa Form E Nomor No. E13470ZC30170266 benar diterbitkan oleh instansi yang berwenang di China, (2) bahwa nama dan alamat perusahaan yang disebut di dalam invoice, demikian pula yang disebut di dalam B/L maupun di dalam Form E, seluruhnya berada di China, bukan di negara ketiga, sehingga tidak dapat disebut dan dinyatakan menggunakan mekanisme Third Country Invoicing. bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Fabric for Denim 10’SX16’S+70D/84X4658/59’, Negara asal: China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-003825/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 8 Maret 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2796/KPU.01/2013 tanggal 16 Mei 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Fabric for Denim 10’SX16’S+70D/84X4658/59’, Negara asal: China masuk dalam pos tarif 5209.42.00.00 dengan tarif bea masuk 0%.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2796/KPU.01/2013 tanggal 16 Mei 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-003825/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 8 Maret 2013, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 059791 tanggal 13 Februari 2013 yaitu Fabric for Denim10’SX16’S+70D/84X4658/59’, Negara asal: China, masuk klasifikasi pos tarif 5209.42.00.00 dengan tarif bea masuk 0%.
Menyatakan Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2796/KPU.01/2013 tanggal 16 Mei 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-003825/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 8 Maret 2013, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 059791 tanggal 13 Februari 2013 yaitu Fabric for Denim10’SX16’S+70D/84X4658/59’, Negara asal: China, masuk klasifikasi pos tarif 5209.42.00.00 dengan tarif bea masuk 0%.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua
,Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua
,Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 dengan dihadiri oleh
para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 dengan dihadiri oleh
para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.