Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52152/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52152/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pemberitahuan PIB Nomor: 061968 tanggal 12 April 2013 atas importasi Safflower Oil, negara asal: New Zealand pada pos tarif 1515.19.00.00 (BM 0%), sementara Terbanding telah menetapkan pada pos tarif 1512.11.00.00 (BM 5%), sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003879/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 02 Mei 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp1.373.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa pokok permasalahan adalah Berdasarkan PIB diketahui bahwa jenis barang yang diimpor berupa Safflower Oil diklasifikasikan pada pos tarif 1515.19.00.00 [lain-lain dari minyak biji rami dan fraksinya.
bahwa berdasarkan penelitian data-data yang telah dilampirkan Pemohon Banding, maka dilakukan identifikasi atas barang yang dipermasalahkan sebagai berikut:
bahwa Safflower Oil adalah termasuk kedalam minyak nabati [pos 15.12]; berdasarkan Explanatory Notes sub-heading 1512.00 merujuk pada subheading 1507:10, bahwa minyak yang didapat dari pemerasan dianggap sebagai minyak mentah.
Berdasarkan description CoA yang dilampirkan disebutkan bahwa cara mendapatkan minyak safflower dengan cara pressing.
Berdasarkan hal, tersebut di atas, maka jenis barang yang diimpor tersebut diidentifikasikan sebagai minyak mentah (crude oil) dari jenis Safflower Oil.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tarif bea masuk oleh Terbanding dengan alasan klasifikasi atas barang berupa “SAFFLOWER OIL” lebih tepat dimasukkan ke dalam pos tarif 1512.19.1000 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0%.
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Safflower Oil dari supplier Oil Seed Extractions dengan harga sebanyak 190 kg (1 drum) dengan harga USD13.20/Kg.bahwa pada Product Specification, disebutkan bahwa SAFFLOWER OIL adalah hasil pecahan dan ekstraksi dari biji tanaman safflower, tidak mengandung residu dan tanpa antioksidan.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Safflower Oil, negara asal: New Zealandyang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 061968 tanggal 12 April 2013 pada pos tarif 1515.19.00.00 dengan tarif BM 5% dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 1512.11.00.00 dengan tarif BM 10%, sebagai dasarpenerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003879/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 02 Mei 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp1.373.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 061968 tanggal 12 April 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 061968 tanggal 12 April 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003879/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 02 Mei 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp1.373.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: IMP.1305.0821 tanggal 06 Mei 2013 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta secara lengkap pada tanggal 16 Mei 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 799/WBC.06/2013 tanggal 20 Juni 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: IMP.1308.1546 tanggal 15 Agustus 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 061968 tanggal 12 April 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk.
1. Identifikasi Barang
Menurut Majelis:bahwa dalam persidangan tanggal 06 Maret 2014 Terbanding menyerahkan Certificate of Analysis Safflower Oil tanggal 25 Maret 2013 kepada Majelis. bahwa dalam persidangan tanggal 06 Maret 2014 Pemohon Banding menyerahkan Material Safety Data Sheet (MSDS) tanggal 16 Februari 2011 dan Certificate of Analysis Safflower Oil tanggal 25 Maret 2013 kepada Majelis.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Analysis Safflower Oil tanggal 25 Maret 2013 yang diterbitkan oleh OSE (Oil Seed Extractions), New Zealand diketahui bahwa deskripsi dari Safflower Oil adalah: “This cold pressed Safflower oil has been made from Safflower seeds(Carthamus tinctorius). It has been extracted using an expeller type press and so contains no solvent residuesThis oil has been produced in a GMO/GEfree production process.”
bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, Majelis mengidentifikasi barang impor sebagai:”-minyak (oil) yang dihasilkan dari biji Safflower dengan cara ekstraksi menggunakan tekanan sehingga tidak mengandung sisa pelarut”;-minyak (oil) yang dihasilkan dari biji Safflower yang belum mengalami proses pemurnian;
2. Klasifikasi Barang bahwa berdasarkan Sub Heading Explanatory Notes, Sub heading 1507.10 disebutkan:”Fixed vegetable oils, fluid or solid, obtained by pressure, shall be considered as ”crude” if they have undergone no processing other than decantation, centrifugation or filtration, provided that, in order to separate the oils from solid particles only mechanical force, such as gravity, pressure or centrifugal force, has been employed, excluding any adsorption filtering process, fractionation or any other physical or chemical process. If obtained by extraction an oil shall continue to be considered as ”crude”, provided it has undergone no change in colour, odour or taste when compared with the corresponding oil obtained by pressure”.
bahwa berdasarkan BTKI 2012, pos tarif 15.12, susunan pos-subpos nya adalah sebagai berikut:
maka barang yang diimpor dengan PIB Nomor 061968 tanggal 012 April 2013 berupa “Safflower Oil”, diklasifikasikan pada pos tarif 1512.11.00.00.
3. Tarif Bea Masuk bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2012 oleh tarif bea masuk untuk Safflower Oil yang diimpor dengan PIB Nomor 061968 tanggal 012 April 2013, dengan klasifikasi pos tarif 1512.11.00.00 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 5%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan Klasifikasi Tarif dan Tarif Bea Masuk oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-003879/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 02 Mei 2013 yang kemudian ditetapkan kembali dengan Terbanding Keputusan Nomor: KEP-799/WBC.06/2013 tanggal 20 Juni 2013 untuk Safflower Oil, negara asal New Zealand masuk dalam klasifikasi tarif pos 1512.11.00.00 dengan tarif bea masuk 5% tetap dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas Safflower Oil, negara asal New Zealand masuk klasifikasi pos tarif 1512.11.00.00 dengan tarif bea masuk 5%.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-799/WBC.06/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-003879/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 02 Mei 2013, dan menetapkan klasifikasi dan tarif bea masuk atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 061968 tanggal 12 April 2013 yaitu Safflower Oil, negara asal: New Zealand pada pos tarif 1512.11.00.00 dengan tarif bea masuk 5%.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 06 Maret 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 April 2014, dengan dihadiri oleh
para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: