Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52147/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52147/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52147/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pengenaan bunga terhadap keterlambatan pembayaran pungutan negara yang ditagih dengan SPSA Nomor SPSA-01/WBC.07/2013 tanggal 8 Januari 2013, sebesar Rp500.000,00,;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Surat Penetapan Sanksi Administrasi Nomor: SPSA-01/WBC.07/2013 tanggal 8 Januari 2013 melalui BCA Tanjung Priok pada tanggal 8 Maret 2013 (tanggal jatuh tempo SPP), dengan bukti SSPCP Nomor: 014690199593 tanggal 8 Maret 2013 sebesar Rp25.000.000,00;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan konfirmasi yang Pemohon Banding lakukan kepada BCA bagian PIB, Jln. Enggano, Tanjung Priok, dikatakan bahwa BCA dan bankbank lain yang ditunjuk sebagai bank persepsi memiliki perjanjian khusus dengan Bank Indonesia, bahwa pelimpahan pada cycle kedua (15.15-19.00 WIB) dianggap pembayaran pada tanggal 8 Maret 2013 walaupun tanggal buku 11 Maret 2013 sehingga nomor MPN dapat keluar pada Bukti Penerimaan Negara Impor.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan pelunasan atas SPSA Nomor SPSA-01/WBC.07/2013 tanggal 8 Januari 2013 pada tanggal 8 Maret 2013 (tanggal jatuh tempo), pukul 16:22:51 dengan nomor transaksi bank 162251, namun tanggal buku atas transaksi tersebut adalah tanggal 11 Maret 2013 sehingga Terbanding mengenakan bungasebesar 2% dari jumlah tagihan Bea Masuk dan Denda, yaitu sebesar 2% x 25.000.000,00 = Rp500.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan, pengenaan bunga tersebut adalah berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
(1) Utang atau tagihan kepada negara berdasarkan undang-undang ini yang tidak atau kurang dibayar dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai hari pembayarannya, dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.bahwa kemudian atas pengenaan bunga tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 082/JPI/IV/2013 tanggal 1 April 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap dan benar pada tanggal 2 April 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93A ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan”.bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 3045/KPU.01/2013 tanggal 24 Mei 2013 menolak keberatan terhadap pengenaan bunga SPSA Nomor SPSA-01/WBC.07/2013 tanggal 8 Januari 2013 dimaksud.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 143/JPI/VII/2013,
tanggal 10 Juli 2013 kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”.
bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1) Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPKTNP
bahwa bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPSA ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Terbanding Nomor 25/BC/2009 tanggal 18 Mei 2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa, yang antara lain memuat klausul sebagai berikut:
“Berdasarkan ketentuan pada Pasal …………(6)………. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan sesuai dengan ……..…(7)………., dengan ini ditetapkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp……………….(8)…………….. (……………….(9)……………………) dengan alasan penetapan ……………………………(10)………………………… Saudara wajib melunasi sanksi administrasi berupa denda tersebut paling lambat pada tanggal ……………(11)…………. dan bukti pelunasan agar disampaikan kepada Kepala Kantor …………..(12)…………. Apabila tagihan tidak dilunasi atau tidak diajukan keberatan sampai dengan tanggal ……………(13)…………., dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah denda yang terutang, bagian bulan dihitung satu bulan penuh.”
bahwa selanjutnya pada Petunjuk Pengisian Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) tersebut, diatur pengisian atas nomor: “No. (11), (13), dan (15): Diisi tanggal jatuh tempo pembayaran, yaitu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pada No. (2b), dengan ketentuan tanggal penetapan dihitung sebagai hari pertama. Misal: tanggal SPSA adalah 20 Juni 2007, maka tanggal jatuh tempo SPSA adalah 18 Agustus 2007.”
bahwa dalam SPSA Nomor SPSA-01/WBC.07/2013 tanggal 8 Januari 2013 yang pengenaan bunganya disengketakan, ternyata nomor (11) dan nomor (13) diisi: ”tanggal 08 Maret 2013”.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, ”tanggal 08 Maret 2013” adalah hari ke 60 sejak tanggal 8 Januari 2013, sehingga dengan demikianpelunasan SPSA Nomor SPSA-
01/WBC.07/2013 tanggal 8 Januari 2013 sampai dengan tanggal 08 Maret 2013, sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding belum melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh Terbanding.2) Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara
bahwa tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, dst. …, yang antara lain menyatakan:“Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
“Pasal 2
“Pasal 3
bahwa pelunasan atas SPSA Nomor SPSA-01/WBC.07/2013 tanggal 8 Januari 2013 dilakukan pada Bank BCA Tanjung Priok – Jakarta, dengan SSPCP dan mendapat nomor 014690199593 tanggal 08 Maret 2013,
Transaksi Bank #: 162251, Transaksi MPN (Modul Penerimaan Negara) #: 014 08/03/13 162251.
bahwa kewajiban Pemohon Banding adalah melakukan pembayaran yang jatuh tempo pada tanggal 08 Maret 2013 dan kewajiban tersebut telah dilaksanakannya pada tanggal 08 Maret 2013 dengan bukti SSPCP nomor 014690199593 tanggal 08 Maret 2013.
bahwa kewajiban menyetor ke Kas Negara, bukan merupakan kewajiban Pemohon Banding tetapi merupakan kewajiban dari Bank Devisa Persepsi,Bank Persepsi, Pos Persepsi, Kantor Bea dan Cukai, atau Kantor Pos.
3) Timbulnya Perhitungan Bunga Pada Sistem Pelayanan Terbanding ???
bahwa Terbanding menyatakan: “SPSA merupakan surat tagihan yang direkam dalam aplikasi SAPP dilakukan secara manual oleh pegawai KPUBC Tipe A Tanjung Priok.”bahwa pelunasan yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Bank BCA tanggal 08 Maret 2013 tidak secara otomatis menutup tagihan SPSA Nomor SPSA-01/WBC.07/2013 tanggal 8 Januari 2013 pada Sistem Pelayanan Terbanding, masih ada tenggang waktu sampai dengan SSPCP (secara fisik) diterima dan direkam oleh Terbanding dalam aplikasi SAPP.
bahwa tenggang waktu tersebut melampaui jam “00.00” memasuki tanggal 09 Maret 2013 sampai dengan seterusnya dan secara otomatis Sistem Pelayanan Terbanding menghitung pengenaan bunga dan mem-protect memblokir pelayanan kepada Pemohon Banding.
bahwa seharusnya pada saat meng-input data pelunasan atas SPSA Nomor SPSA-01/WBC.07/2013 tanggal 8 Januari 2013, petugas dari Terbanding dapat memahami bahwa pengenaan bunga atas SPSA tersebut terjadi hanya karena akibat dari otomatisasi sistem semata, bukan karena faktanya harus dikenakan bunga, sehingga petugas dari Terbanding tersebut atau yang berwenang untuk itu secara manual mengembalikan perhitungan bunga tersebut menjadi nihil/nol (0,00).
bahwa dengan demikian menurut Majelis, penetapan Terbanding sesuai dengan KEP-3045/KPU.01/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Atas Bunga SPSA Nomor: SPSA-01/WBC.07/2013 tanggal 8 Januari 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembayaran atas tagihan SPSA Nomor SPSA-01/WBC.07/2013 tanggal 8 Januari 2013 yang jatuh tempo pada tanggal 08 Maret 2013 telah dilunasi pada tanggal 08 Maret 2013 sehingga tidak dikenakan bunga.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3045/KPU.01/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Atas Bunga SPSA Nomor: SPSA-01/WBC.07/2013 tanggal 8 Januari 2013, dan menetapkan pembayaran atas tagihan SPSA Nomor SPSA-01/WBC.07/2013 tanggal 8 Januari 2013 yang jatuh tempo pada tanggal 08 Maret 2013 telah dilunasi pada tanggal 08 Maret 2013 sehingga tidak dikenakan bunga.
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3045/KPU.01/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Atas Bunga SPSA Nomor: SPSA-01/WBC.07/2013 tanggal 8 Januari 2013, dan menetapkan pembayaran atas tagihan SPSA Nomor SPSA-01/WBC.07/2013 tanggal 8 Januari 2013 yang jatuh tempo pada tanggal 08 Maret 2013 telah dilunasi pada tanggal 08 Maret 2013 sehingga tidak dikenakan bunga.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 dengan dihadiri oleh
para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 dengan dihadiri oleh
para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.