Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52140/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52140/PP/M.VIIB/19/2014
Bea dan Cukai
2013
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa alasan dan Metode Penetapan: diragukan kebenarannya dan keaslian tanda tangan yang tertera pada Form E, sehingga tarif BM dikembalikan ke tarif BM yang berlaku umum MFN).
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas konfirmasi yang Pemohon Banding lakukan, instansi tersebut mengeluarkan surat Verification of Certification of Origin for Form E tertanggal 22 Juli 2013 yang menegaskan bahwa benar telah diterbitkan Form E Nomor: E131300016720123 dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang yang spesimen dan stempel ada di box 12 pada lembar Form E.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi Blanched Groundnut Kernel, Negara asal : China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 273475 tanggal 8 Juli 2013 klasifikasi pos tarif 1202.42.0000 (BM 0% – ACFTA) dengan tarif BM (AC-FTA) 0% dan oleh Terbanding ditetapkan dengan klasifikasi pos tarif yang sama, yaitu 3812.30.00.00 dengan tarif BM (MFN),5% karena tanda tangan yang tertera pada Form E berbeda dengan tanda tangan pejabat yang berwenang dari Hebei Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China sehinggamengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-011249/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Juli 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp46.894.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 273475 tanggal 8 Juli 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”. bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 273475 tanggal 8 Juli 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011249/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 17 Juli 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp46.894.000.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 020/BRONIS/VII/2013 tanggal 18 Juli 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 18 Juli 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 5469/KPU.01/2013 tanggal 12 September 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 012/BRONIS/X/2013 tanggal 7-10-2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 273475 tanggal 8 Juli 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean–China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk.
1. Identifikasi Barang
bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 273475 tanggal 8 Juli 2013 adalah Blanched Groundnut KernelNegara asal China, sama dengan barang impor yang diidentifikasikan Pemohon.bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang yaitu Blanched Groundnut Kernel Negara asal China.
2. Klasifikasi Pos Tarif
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Blanched Groundnut Kernel, Negara asal China diklasifikasikan ke dalam pos tarif 1202.42.00.00.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi barang diimpor, yaitu diklasifikasikan ke dalam pos tarif 1202.42.00.00.
3. Tarif Bea Masuk Menurut Terbanding
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: SR-1335/KPU.01/2013, tanggal 19 Desember 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor: E131300016720123 tanggal 22 Juni 2013, kedapatan bahwa tanda tangan yang tertera pada form E dimaksud berbeda dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China” dari Hebei Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China berbeda dengan yang tertera di Form E.
bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
Rule 7 (a) The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirementsas defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory. bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
Rule 8 (f)In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailedand exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party. bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012.
bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
• Pasal 1 ayat (1):
Menetapkan besarnya tarif Bea Masuk atas impor barang dari Negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. • Pasal 2 ayat 1 huruf (a):
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China FreeTrade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan. bahwa berdasarkan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 pada poin 5, Terbanding meneliti keabsahan dokumen SKA terutama pada butir 8, diragukan keabsahannya dalam hal:
a) Tanda tangan pejabat yang berwenang menandatarmani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.
bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-12/BC/2011 tanggal 03 Oktober 2011, disebutkan bahwa:
Butir 6.HKetentuan mengenai penelitian SKA tetap berpedoman pada SE-05/BC/2010 dan SE-16/BC/2010 sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
bahwa guna penelitian keabsahan dilakukan konfirmasi (retroactive check) sesuai Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China dan jawaban atau tanggapannya belum diterima.
bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan tanda tangan dan bentuk stempel pada Form E berbeda dengan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang Hebei Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 273475 tanggal 08 Juli 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).
3.2. Menurut Pemohon Banding
bahwa alasan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah karena Form E yang digunakan Pemohon Banding untuk mendapat fasilitas bebas Bea Masuk atas importasi dengan PIB Nomor : 273475 tanggal 8 Juli 2013 adalah asli, hal ini dapat dibuktikan Pemohon Banding dengan diterbitkannya Verification of Certification of Origin for Form E tertanggal 22 Juli 2013 yang menegaskan bahwa benar telah diterbitkan Form E Nomor: E131300016720123 dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yang tanda tangannya dan stempel ada di box 12.
3.3. Menurut Majelis
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:“(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. … dst. …(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”. Huruf a“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (ACFTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain.
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCo-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa AsiaTenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, memberi petunjuk mengenai Indikasi keabsahan SKA diragukan, yang antara lain adalah:
a) ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA. b) tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan. c) kriteria Ketentuan Asal Barang diragukan, hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang telah diyakini kebenarannya antara lain dari:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 273475 tanggal 8 Juli 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor 13DLW0329 tanggal 06-06-2013, diketahui Penerbitnya adalah Shijiazhuang DarlingTrading Co. Ltd. dengan uraian barang Blanched Groundnut Kernel negara asal China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor 790300106099 tanggal 22-06-2013, diketahui shipper-nya adalah Shijiazhuang Darling Trading Co. Ltd dengan uraian barang Blanched Groundnut Kernel, port of loading Qingdao, China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E131300016720123 tanggal 22-06-2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah Shijiazhuang Darling Trading Co. Ltd, China.
bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyatakan telah mengirimkan confirmation on certificate of origin Hebei Entry-Exit Inspections on Quarantine Bureau of The People Republic of China dengan surat Nomor: S-3130/KPU.01/2013 tanggal 19-07-2013.
bahwa Terbanding telah menerima jawaban konfirmasi dari Hebei Entry-Exit Inspections on Quarantine Bureau of The People Republic of China denganreff. surat Nomor: HB201348 tanggal 18 December 2013 yang menyatakan bahwa “We confirm that the certificate of origin Form E Nomor E131300016720123 dated Jun. 22, 2013 is authentic and duly issued by this Bureau ”.
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa Form E Nomor E131300016720123 tanggal 22-06-2013 adalah sah dan benar, sehingga pemohon Banding berhak menggunakan fasilitas ACFTA.
bahwa berdasarkan butir 8098 dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 1202.42.00.00 ditetapkan tarif bea masuknya sebesar 0%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Blanched Groundnut Kernel negara asal: China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor:
011249/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Juli 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5469/KPU.01/2013 tanggal 12 September 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Blanched Groundnut Kernel, negara asal: China masuk dalam pos tarif 1202.42.00.00 dengan tarif bea masuk (ACFTA) 0%.
|
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas atas.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5469/KPU.01/2013 tanggal 12 September 2013, tentang Penetapan Atas Keberatan PT. XXX terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-011249/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Juli 2013, Jenis Usaha Agriculture Products Export-Import & Trading, dan menetapkan pos tarif atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 469608 273475 tanggal 8 Juli 2013, masuk dalam pos tarif 1202.42.00.00 dengan tarif BM-ACFTA 0 %.
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.