Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52141/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52141/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan atas PIB Nomor 151510 tanggal 19 April 2013 telah menetapkan tarif bea masuk 8467.29.000 BM 5% (MFN) sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006824/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Mei 2013,sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor 151510 tanggal 19 April 2013 dengan tarif bea masuk 8467.29.000 BM 0% (ACFTA);
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Rules Of Origin For The Asean—China Free Trade Area Rule 3 dan Rule 6, barang dari subpos 8467 tidak termasuk kategori dalam Wholly Obtained dan tidak diatur dalam Kategory Product Specific Criteria sehingga Form E nomor E133800501390155 tanggal 08 April 2013 digugurkan. Atas importasi yang dilakukan dengan PIB nomor 151510 tanggal 19 April 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif be masuk dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum (MFN).
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tarif bea masuk yang ditetapkan Terbanding karena alasan penetapan Terbanding tidaklah mendasar dan tidak mempunyai alasan yang kuat tetapi hanya berdasar penafsiran karena tidak mengetahui pengetahuan barang yang baik sehingga salah mengartikan/memahami butir a sampai i dari kriteria Wholly Obtained.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi MS82X1M Planer “ATS”, negara asal: China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (FIB) Nomor 151510 tanggal 19 April 2013 dengan pos tarif bea masuk diberitahukan 8467.29.000 BM 0 % (ACFTA) yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi BM 5% (MFN) dengan alasan karena barang impor bukan merupakan wholly obtained sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP006824/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 02 Mei 2013 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp18.149.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 151510 tanggal 19 April 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 151510 tanggal 19 April 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional PemeriksaDokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006824/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 02 Mei 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp18.149.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 251-COIN/INK/V/13 tanggal 03 Mei 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 03 Mei 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 3815/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 491-COIN/IMPNII/13 tanggal 19 Juli 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 151510 tanggal 19 April 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean —China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk.
1. Identifikasi Barang
bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 151510 tanggal 19 April 2013 adalah MS82X1M Planer “ATS”, negara asal China sama dengan yang ditetapkan oleh Terbanding.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, dengan yang ditetapkan Terbanding.
2. Klasifikasi Pos Tarif
bahwa balk Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa barang impor yang disengketakan pembebanannya diklasifikasikan ke dalam posnya masing –masing yaitu pada pos tarif 8467.29.000.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dari barang impor.
3. Tarif Bea Masuk
3.1. Menurut Terbanding
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor: SR-1084/KPU.01/2013 tanggal 07 Oktober 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa bedasarkan Rules of Origin For The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan bahwa:

Rule 2 “Origin Criteria”
For the purpose of this agreement, product imported by party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following

  1. Products which are wholly obtained of produced as set out and defined in Rule 3; or
  2. Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 and Rule 6:
Rule 3 “Wholly Obtained “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a party:
(a) Plant’ and plant products harvested, picked or gathered there,
(b) Live animals2 born and raised there,
(c) Product3 obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
(d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there,
(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed,
(f) Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law,
(g) Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party,
(h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above,
(i) Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes4, and
(j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above.
Rule 6 : Product Specific Criteria Product which have undergone sufficient transformation in a party shall be treated as originating goods of that party. Products which satisfy the Product Specific Rules provided for in attachment B shall be considered as goods to which sufficient transformation has been carried out in a Party.
bahwa berdasarkan Rules Of Origin For The Asean—China Free Trade Area, Rule 3 dan Rule 6, barang dari subpos 8467.29 tidak termasuk kategori dalam Wholly Obtained dan tidak diatur dalam Kategory Product Specific Criteria, sehingga Form E nomor E133800501390155 tanggal 08 April 2013 digugurkan;
bahwa Ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012
bahwa berdasarkan PMK No117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dijelaskan bahwa:
Pasal 1(1) Menetapkan Tarif bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri inl Pasal 2 Pengenaan bea Masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif beamasuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat betwenang di negara-negara bersangkutan;
b. . . . d s t
bahwa berdasarkan Rules Of Origin For The Asean-China Free Trade Area Rule 3 dan Rule 6, barang dari subpos 8467 tidak termasuk kategori dalam Wholly Obtained dan tidak diatur dalam Kategory Product Specific Criteria sehingga Form E nomor E133800501390155 tanggal 08 April 2013 digugurkan. Atas importasi yang dilakukan dengan PIB nomor 151510 tanggal 19 April 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif be masuk dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum (MFN).
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-3815/ KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equity treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya.
3.2. Menurut Pemohon Banding
Bahwa dalam surat bandingnya Nomor 491-COIN/IMPNII/13 tanggal 19 Juli 2013 Pemohon Banding mengatakan:
bahwa mengenai Ketentuan Asal Barang (Origin Criteria) di Form E kami ditulis “WO” oleh Pemerintah China, dengan ini dijelaskan sebagai berikut:
  1. bahwa tulisan ‘WO” (Wholly Obtained) yang tertera pada Form E dengan Noinor E133800501390155 adalah ditulis oleh Pemerintah China karena barang Pemohon Banding tersebut dihasilkan/diproduksi seluruhnya dari China balk bahan baku maupun barang, jadi tersebut,
  2. bahwa berdasarkan rule 2a pengertian dari Wholly Obtained (WO) adalah barang Hang sepenuhnya dihasilkan, diambil dan atau diproduksi di suatu negara. Kriteria dari Wholly Obtained :
    1. Plant’ and plant products harvested, picked or gathered there,
    2. Live animals2 born and raised there,
    3. Product’ obtained from live animals referred to in paragraph (b) above,
    4. Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there,
    5. Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed,
    6. Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law,
    7. Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party,
    8. Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above,
    9. Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes4, and
    10. Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above.
  3. bahwa berdasarkan butir 2 di atas huruf e yang berbunyi : Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed; (Mineral dan produk alami lainnya, yang diperoleh dari tanah, perairan, dasar taut atau di bawahnya);yang berarti pengertian mineral ini termasuk bijih-bijih besi, minyak bumi, hasil-hasil tambang dan lain-lain,
  4. bahwa selanjutnya butir 2 di atas huruf j yang berbunyi: Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above; (Barang-barang yang diproduksi atau dipero/eh di negara ACFTA, sematamata menggunakan bahan baku sebagaimana butir a-i di atas, atau turunannya); disini dijelaskan termasuk mineral bijih besi sesuai huruf e, yang diolah menjadi besi lalu diolah/diproduksi menjadi Planer yaitubarang yang diimport,
  5. bahwa dari penjelasan butir 1 sampai 4 di atas jelaslah mengapa Pemerintah China memberikan Kriteria ‘WO” pada kolom 8 “Origin Criteria”,
  6. bahwa selanjutnya Pemohon Banding mempertanyakan kepada Terbanding, mengapa tidak melakukan Konfirmasi ke Pemerintah China tentang hal ini???, karena sangatlah mustahil akan jelas permasalahannya bila Konfirmasi tidak dilakukan oleh Terbanding,
  7. bahwa selanjutnya perlu disampaikan bahwa Pemerintah China memberikan “WO” pada kolom 8 Form E pastilah dengan alasan yang tepat karena China dalam menerapkan Form E akan melaksanakan sesuai perjanjian SKA ACFTA,
  8. bahwa menurut Pemohon Banding jika dikatakan dalam KEP-3815/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013 dalam huruf g dan I bahwa karena barang dari sub heading 8467.29 tidak termasuk dalam katagori wholly obtained or produced goods‘ dan tidak diatur dalam Katagori Product Specific Criteria sehingga Form E nomor E133800501390155 tanggal 08 April 2013 digugurkan.
3.3. Menurut Majelis

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasionat atau,
b. . . . d s t(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif tea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Negara lain atau beberapa Negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean — China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain.
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean — China Free Trade Area (ACFTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, memberi petunjuk mengenai Indikasi keabsahan SKA diragukan, yang antara lain adalah:
  1. ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA,
  2. tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan,
  3. kriteria Ketentuan Asal Barang diragukan, hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang telah diyakini kebenarannya antara lain dark.
  •  perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negenitempat barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri,
  • instansi pemerintah di dalam/luar negeri,
  • hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan/atau
  • hasil pemeriksaan pembukuan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 151510 tanggal 19 April 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut:
112.PNG
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: NXH13-1025 tanggal 28-03-2013, diketahui Penerbitnya adalah Ningbo Tianbang ShidaTools Co. Ltd. Tools Co. Ltd. dengan uraian barang MS82X1M Planer “ATS”, Negara asal China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor 143383605181 tanggal 07-04-2013, diketahui Shippernya adalah Ningbo Tianbang Shida Tools Co. Ltd. Port of Loading Ningbo.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E13380050139015 diketahui bahwa product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Ningbo Tianbang Shida Tools Co. Ltd.
bahwa Terbanding telah melakukan retroactive check kepada pihak penerbit form E yaitu Ningbo Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok Nomor: S1802/KPU.01/2013 tanggal 08 Mei 2013.
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan sudah ada jawaban dari Ningbo Entry Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China Nomor Reff. 3800001367 tanggal 01 Juli 2013 dan menyerahkan jawaban tersebut kepada Majelis yang pada pokonya menyatakan :
“We confirm that the certificate issued by our bureau is authentic and accurate.The goods covered by the certificate were manufactured in a factory in China. In the manufacture of the goods, all the materials used were wholly obtained in China…”.
bahwa pencantuman “WO” pada kolom 8 dari Form E menurut Majelis tidak menjadikan Form E tersebut diragukan validitasnya.
bahwa , berdasarkan hal tersebut , Majelis berpendapat bahwa Form E Nomor E13380050139015 adalah sah dan benar, sehingga Pemohon Banding berhak menggunakan t a r i f preferensi ACFTA.
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean — China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif barang impor sebagaimana lampiran PIB Nomor 151510 tanggal 19 April 2013 ditetapkan tarif bea masuknya sebesar 0 %.
bahwa oleh karenanya, Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk barang impor sesuai lampiran PIB Nomor 151510 tanggal 19 April 2013 Negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai Surat Penetapan Tarifdan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006824/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Mei 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-3815/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas barang impor sebagaimana lampiran PIB Nomor 151510 tanggal 19 April 2013 Negara asal China masuk dalam pos tarif 8467.29.00.00 dengan tarif BM ACFTA 0%.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3815/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006824/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Mei 2013, dan menetapkan pos tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 151510 tanggal 19 April 2013 kedalam pos tarif 8467.29.00.00 dengan Tarif BM 0% (AC-FTA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: