Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52139/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52139/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52139/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-171/WBC.02/2013 tanggal 01 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001121/WBC.02/KPP.MP.01/2013tanggal 17 Mei 2013;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa SPTNP Nomor SPTNP-001121/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 17 Mei 2013 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta atas PIB Nomor 012163 tanggal 30 April 2013 berupa importasi Pacs High Purity dan Pacs (Polymer Coagulant), negara asal: China dengan tarif bea masuk diberitahukan 2827.32.0000 BM 5% BBS 100%, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi BM 5%.
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 055-3280/BTC-IMF/V/2013 tanggal 30 Mei 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-171/WBC.02/2013 tanggal 01 Juli 2013 permohonan Pemohon Banding ditolak sehingga dengan surat Nomor 083-3280/BTCIMP/VII/2013 tanggal 09 Juli 2013 Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak.
|
Menurut Majelis
|
:
|
Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Sdr. XX, selaku penandatangan Surat Banding Nomor 083-3280/BTCIMP/VII/2013 tanggal 09 Juli 2013 menjabat sebagai Kuasa Direktur.
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy bermaterai Akta Notaris Nomor 4 tanggal 20 Maret 2009 tentang “Pernyataan Keputusan Rapat” yang menyatakan bahwa Sdr. XX sebagai Direktur.
Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa Sdr. XX bertindak sebagai Kuasa Direksi mendapat kuasa khusus untuk menandatangani dan mengajukan banding dari direktur, namun dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan surat kuasa khusus tersebut kepada Majelis.
bahwa dengan demikian, pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2) ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga surat banding Pemohon Banding tidak dapat diterima.
|
MENIMBANG
Surat banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas.
Surat banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-171/WBC.02/2013 tanggal 01 Juli 2013, tentang penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001121/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 17 Mei 2013, tidak dapat diterima.
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-171/WBC.02/2013 tanggal 01 Juli 2013, tentang penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001121/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 17 Mei 2013, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J. B. Bambang Widyastata : sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. : sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko : sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE. MM. : sebagai Panitera Pengganti,
Ir. J. B. Bambang Widyastata : sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. : sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko : sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE. MM. : sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.