Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52138/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52138/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap PIB Nomor: 067584 tanggal 19 Februari 2013 atas importasi Escalator (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China pada pos tarif 8428.40.0000 (BM 0%) (AC-FTA), sementara Terbanding telah menetapkan pada pos tarif 8428.40.0000 (BM 5%) (MFN), sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004154/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 15 Maret 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp101.243.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133106108720018 tanggal 23 Januari 2013 dan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Shanghai didapatkan tanda tangan pejabat yang berwenang berbeda dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China;
Menurut Pemohon
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Tarif dalam PIB Nomor : 067584 tanggal 19 Februari 2013 ke dalam Pos Tarif 8428.40.00.00, pembebanan BM 0%, dengan dilampiri asli Surat Keterangan Asal (Form E) No. E133106108720018 tanggal 23 Januari 2013 yang dilaksanakan sesuai asas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan tentang Tarif;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Escalator (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Chinayang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 067584 tanggal 19 Februari 2013 pada pos tarif 8428.40.0000 dengan tarif BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 8428.40.0000 dengan tarif BM 5% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-004154/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 15 Maret 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp101.243.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 067584 tanggal 19 Februari 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 067584 tanggal 19 Februari 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-004154/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 15 Maret 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp101.243.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 001/FIN/BSL/APR/013 tanggal 11 April 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 24 April 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 3632/KPU.01/2013 tanggal 19 Juni 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : JF.3632/FETR tanggal 29 Juli 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 067584 tanggal 19 Februari 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk.
1. Identifikasi Barang
bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 067584 tanggal 19 Februari 2013 diidentifikasi sebagai Escalator (6 jenis barangsesuai lembar lanjutan PIB).bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 067584 tanggal 19 Februari 2013 adalah Escalator (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Escalator (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB).
2. Klasifikasi Barang
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Escalator (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diklasifikasikan kedalam pos tarif 8428.40.0000.bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu Escalator (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diklasifikasi ke dalam pos tarif 8428.40.0000.
3. Tarif Bea MasukMenurut Terbanding
  • bahwa berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China dan form E, kedapatan tanda tangan pejabat yang menandatangani form E berbeda dengan contoh resmi tanda tangan pejabat yang berwenangmenandatangani SKA tersebut,
  • bahwa telah dilakukan konfirmasi atas keabsahan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor : E133106108720018 tanggal 23 Januari 2013 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada instansi penerbit di negara asal dengan nomor: S-956/KPU.01/2013 tanggal 20 Maret 2013 dan sampai pada penerbitan keputusan keberatan jawaban konfirmasi belum diterima oleh Terbanding,
  • bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensial sehingga importasi Escalator (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) oleh Pemohon Banding yang diberitahukan pada pos tarif 8428.40.0000 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%.
Menurut Pemohon Banding 
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Pos Tarif dalam PIB Nomor: 067584 tanggal 19 Februari 2013 ke Pos Tarif HS 8428.40.00.00, pembebanan BM 0% yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Sistem Tarif yang berlaku dan dilampiri Asli Surat Keterangan Asal (Form E) No. E133106108720018 tanggal 23 Januari 2013 pada waktu menyerahkan PIB.
Menurut Majelis
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCo-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa AsiaTenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 001/FIN/BSL/APR/013 tanggal 11 April 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor : E133106108720018 tanggal 23 Januari 2013.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 067584 tanggal 19 Februari 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut:
117.PNG
bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan invoice dan Bill of Lading kepada Majelis.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E133106108720018 tanggal 23 Januari 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Schindler (China) Elevator Co. Ltd dengan alamat No. no. 40, Wengshui Road, 200072, Shanghai, China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor: S-956/KPU.01/2013 tanggal 20 Maret 2013, yang ditujukan kepada Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, diketahui isinya adalah meminta konfirmasi untuk melakukan penelitianterhadap tanda tangan dan dokumen Form E Nomor E133106108720018 tanggal 23 Januari 2013.
bahwa dalam persidangan pada tanggal 13 Maret 2014 Terbanding menyatakan bahwa telah menerima jawaban konfirmasi atas surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor: S-956/KPU.01/2013 tanggal 20 Maret 2013 dengan jawaban bahwa form E yang disengketakan adalah authentic and true, kemudian Terbanding menyerahkan LPPT, surat konfirmasi dan jawabannya kepada Majelis.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China nomor: 201301040 tanggal 01 Juli 2013 yang merupakan balasan atas surat Terbanding nomor S-956/KPU.01/2013 tanggal 20 Maret 2013menyatakan: “The Certificate of Origin Form E No. E133106108720018 issued by this Bureau on Jan 23, 2013 is true and authentic”.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Escalator (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-004154/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 15 Maret 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3632/KPU.01/2013 tanggal 19 Juni 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas Escalator (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, masuk pada pos tarif 8428.40.0000 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 7179 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA).
MENIMBANG
Surat Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3632/KPU.01/2013 tanggal 19 Juni 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-004154/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 15 Maret 2013, ditetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 067584 tanggal 19 Februari 2013 yaitu Escalator (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif 8428.40.0000 dengan tarif bea masuk 0%.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
,Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: