Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52068/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52068/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pempebanan atas importasi berupa Carpet, Woven, material: 80% Polyester-20% Cotton,Yarn Dyed. Size: 200X300CM, Packed IN 304 Bale Henan 200X300CM negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 133324 tanggal 8 April 2013 dengan pembebanan (BM 0%) yang ditetapkan Terbanding dengan pembebanan BM 15% (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan terdapat keraguan atas validitas Origin Criteria pada form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum sebesar 15% (lima belas persen);
Menurut Pemohon
:
bahwa juga Pemohon Banding memohon perhitungan bunga-bunga sesuai sesuai Undang-undang Kepabeanan yang berlaku dibayarkan atas jaminan tunai permohonan banding ini seper
ti lazimnya kepada Perusahaan dikenakan 2% kalau terlambat membayar tagihan Notul;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134100052010017 tanggal 25 Maret 2013, kedapatan hal-hal sebagai berikut:
  • bahwa berdasarkan Rule 3 Wholly Obtained Products, pos tariff 5702.92 tidak termasuk sebagai pos tarif yang dapat digunakan untuk mendapat criteria Wholly Obtained.
  • bahwa guna penelitian lebih lanjut dilakukan konfirmasi (reteroactive check) sesuai Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A tanjung Priok Nomor: 1491/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 kepada HENAN Entry-Exit Inspection Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China dan jawaban atau tanggapannya belum diterima;
  • bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan terdapat keraguan atas validitas Origin Criteria pada form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum sebesar 15% (lima belas persen).
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan semua dokumen-dokumen sesuai Undang-undang Kepabeanan dan juga telah menyerahkan hard copy bukti Proceed Devisa Impor yang dibayar per rekening bank devisa;
bahwa pada persidangan Pemohon Banding sampaikan surat tanpa nomor tanggal Februari 2014, mengenai Tanggapan atas For E yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
  1. Pada Rules of Origin (ROO) For The Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) pada chapter 3 article 3.2 Origin Criteria disebutkan bahwa:

    For the purposes of this chapter, goods imported by a party which are consigned within the meaning of article 3.8 (Direct consignment), shall be deemed to be originating eligible for preferential tariff treatment if they confirm to the origin requirements under any one of the following:

    a) Goods which are wholly obtained or produced in the territory of the exporting party set out a as defined in article 3.3 (Wholly Obtained or Produced Goods) or b) Goods not wholly obtained or produced in the territory of the exporting party provided the said goods are eligible under Article 3.4 (Not Wholly Obtained Produced Goods) or 3.5. bahwa jika diartikan pada article 3.2 chapter 3 tersebut dinyatakan bahwa baik barang Wholly Obtained (WO) requirement a) maupun bukan Wholly Obtained (Non WO) requirement
    b) di atas adalah berhak mendapatkan preferential tarrif treatment sepanjang mengikuti ketentuan article 3.8 yakni “direct consigment” di mana arti direct consigment pada article 3.8 adalah “an originating good shall be deemed as directly consigment from the territory of the exporting party to the territory of the importing party”;

bahwa pengiriman barang yang Pemohon Banding impor adalah Direct Consigment langsung dari China ke Indonesia. Maka produksi barang jelas berasal dari China dikirim dari China langsung ke Indonesia maka penjelasan asal barang sudah cukup jelas menggambarkan mengenai produksi barang tersebut berasal;
bahwa dalam kriteria WO atau Non WO pada article tersebut tidak ada penjelasan bahwa 5705 adalah tidak termasuk dalam Wholly Obtained Products karena yang menjadi acuan adalah baik barang WO ataupun Non WO adalah mendapatkan preferential tariff sesuai dengan yang disebutkan pada article 3.2 chapter 3;
bahwa alasan yang memperkuat HS 5705.0091.000 untuk PIB Pemohon Banding adalah mendapatkan tarif bea masuk 0% dengan mengacu kepada ketentuan Buku Tarif 2012 tentang penetapan tarif bea masuk dalam rangka ACFTA adalah 0% mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 117/PMK.011/2012;
bahwa maksud dibuatnya Form E/SKA adalah untuk menunjukkan asal Negara pembuat barang. Di mana seluruhnya sudah menunjunklcan Negara asal barang sesuai dengan konteksnya;
bahwa menurut Pemohon Banding alasan mengenai jenis comodity WO “Wholly Obtained Products” adalah tidak dijelaskan pada BTKI 2012 dan hanya mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 117/PMK.011/2012 di mana dinyatakan atas HS Code yang bersangkutan mendapatkan tarif bea masuk bebas 0%;
bahwa yang merupakan faktor yang menggagalkan suatu importasi tidak diakui keabsahan asal barang seperti yang terdapat pada ketentuan yang diterbitkan lewat Surat Edaran Direktur Jenderal Bea clan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 di mana disebutkan pada nomor 8 indikasi keabsahan SKA diragukan antara lain adalah:
  1. Ukuran kertas atau format SKA tidak sesuai dengan ketentuan
  2. Tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dan cap jabatan tidak sama
  3. Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang telah diyakini kebenarannya dari:
  • Perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negeri/tempat barang dibuat perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri
  • Instansi pemerintah di dalam /luar negeri
  • Hasil Pengembangan Intelijen Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
  • Hasil pemeriksaan pembukuan;
bahwa dengan demikian Pemohon Banding berpendapat alasan permasalahan tidak menjadi salah satu alasan diragukan keabsahan SKA sesuai surat edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 dan mohon agar dapat diberikan preferensi tarif BM 0% dalam rangka Skema AC-FTA mengingat barang yang dikirim supplier Pemohon Banding yang lokasinya di China dan dikapalkan juga pelabuhan di China dan telah didukung dengan SKA atau Form E yang sah
bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form E dengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO;
bahwa pendapat Pemohon Banding:
bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012;
bahwa anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E;
bahwa bahwa Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor;
bahwa Pemohon Banding berpendapat pengenaan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea masuk Dalam Rangka Asean — China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga Pemohon Banding dapat diberikan tarif AC-FTA sebesar 0%;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat \Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian kesepakatan internasional, atau
  2. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
baawa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan:

Rule 2: Origin Criteria
For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following: 

Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3;

or Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.

bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:

Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:

  1. Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
  2. Live animals born a nd raised there;
  3. Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
  4. Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering capturing conducted there;
  5. Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
  6. Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial wa’ers of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
  7. Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
  8. Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party entitled
  9. to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph above;
  10. Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery parts of raw materials, or for recycling purpose(4; and
  11. Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to paragraphs (a), to (i);
bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Henan Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S-1491/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013; namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan jawaban konfirmasi dari Henan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E134100052010017 diterbitkan Henan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dan seluruh material yang digunakan untuk produk manufaktur tersebut berasal dari China sehingga produk-produk tersebut dikualifikasikan sebagai origin China (all materials used were wholly obtained in China, the products qualify as Chinese origin);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 133324 tanggal 8 April 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga impor Carpet, Woven, Material: 80% Polyester 20% Cotton, Yarn Dyed, 200 x 300 CM, Packed in 304 Bale Henan 200 x 300 CM dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 15% BBS 100%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3346/KPU.01/2013 tanggal 5 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP- 005655/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 April 2013 atas nama PT XXX, menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor Carpet, Woven, Material: 80% Polyester 20% Cotton, Yarn Dyed, Size 200 x 300 CM, Packed in 304 Bale Henan 200 300 CM dengan PIB Nomor: 133324 tanggal 8 April 2013 sehingga tarif Bea Masuk 15% BBS 100%;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R.Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: