Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52051/PP/M.XIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52051/PP/M.XIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Klasifikasi Pos Tarif 8516.60.1000 BM 15% PPN 10% dan PPh 2,5%, dengan uraian sebagai berikut:
PIB Nomor 099552 tanggal 31 Maret 2010
550.PNG
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian di atas, dalam importasinya Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN – China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN – China Free Trade Area (Attachment A Rule 10 (a)) dan terdapat ketidaksesuaian data pada Form E dengan bukti dokumen pemberitahuan dan pelengkap pabean, sehingga atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dikenakan masuk yang berlaku umum (BM 15%; PPN 10%; PPh 2.5%);
Menurut Pemohon
:
bahwa ketentuan tentang “Third Country Invoicing” tidak diatur sama sekali dalam ketentuan dasar Preferensi Tarif Asean China FTA Nomor : 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tetapi dasarnya adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 sehingga timbul Ketimpangan Hukum antar ketentuan dasar tentang Preferensi Tarif Asean China Nomor : 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dengan Surat Edaran Direktur Bea dan Cukai Nomor SE 05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan Bea Masuk atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 099552 tanggal 31 Maret 2010 yang diberitahukan Jenis barang Rice Cooker Phillips – HD4729/62, Pos Tarif 8516.60.1000 dengan tarif Bea Masuk 15% BBS 66,67%, Negara Asal China, diklasifikasikan menjadi Pos Tarif 8516.60.1000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 15 %;
bahwa dokumen Form E diterbitkan sebelum tanggal B/L dan tidak memenuhi persyaratan dalam Attachment A : Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 10 (a) bahwa pokok permasalahan adalah pembebanan Bea Masuk atas impor barang berupa Water Pump yang diklasifikasikan pada Pos Tarif 8413.60.1000 Bea Masuk 0% dengan fasilitas AC-FTA;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 099552 tanggal 31 Maret 2010 , Pemohon Banding melakukan impor barang berupa Water Pump dari China dengan fasilitas AC-FTA pada kolom 19 PIB dan mencantumkan nomor preferensi serta tanggal Form E pada lembaran dokumen PIB;
bahwa Form E tidak dapat diterima karena diterbitkan sebelum tanggal pengapalan B/sehingga tidak sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE 05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement dan Surat Edaran Direktur Teknis Kepabeanan Nomor S-287/BC.2/2010 tanggal 02 Juni 2010 tentang penegasan mengenai SE-05/BC/2010;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dan mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan SKA yang telah di-revisi yang diterbitkan pada tanggal 04 Juni 2010 dan Pemohon Banding bertanggung jawab atas keabsahan/ kebenaran dokumen tersebut maka Pemohon Banding mohon penetapan yang di kenakan dapat dihapuskan;
bahwa Terbanding menyampaikan Risalah Penetapan yang berisi antara lain : Dasar Penetapan Pasal 16 Undang-undang 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean China Free Trade Area (ACFTA); Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-05/BC/2010 tgl. 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement;
Alasan
bahwa Pemohon Banding adalah importir tertentu dengan jalur merah high risk;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan pemberitahuan berupa Rice Cooker Philips HD4729/62 dari pemasok Zhongshan Galanz Household Appliance Co.;
bahwa importir memberitahukan importasi barang tersebut sesuai tarif AC-FTA dengan pengenaan tarif Bea Masuk sebesar BM 15% BBS 66,67% dengan melampirkan Form nomor E104420090390086 tanggal 15 Maret 2010 yang menyatakan bahwa barang tersebut diproduksi di China;
bahwa berdasarkan penelitian dokumen kedapatan nomor dan tanggal invoice yang tertera pada PIB PIB Nomor 099552 tanggal 31 Maret 2010 dengan yang tertera pada kolom (10) Form E Nomor E104420090390086 tanggal 15 Maret 2010 berbeda, pada PIB tertera invoice Nomor 6161138649 tanggal 16 Maret 2010 sedangkan pada Form tertera invoice no. 20100120/0210 RC29 tanggal 15 Maret 2010;
bahwa pada Form E kolom (1) tertera Exporter’s Zhongshan Galanz Household Appliances Co Ltd on Behalf of Philips Electronics Singapore Pte Ltd 620° Lorong Toa Payoh TP2 Level 4 Singapore 319762 sedangkan pada dokumen PIB tertera pemasok Zhongshan Galanz Household Appliances Co No. 3 Xingpu Road East Huangpu Town Guangdong China;
bahwa berdasarkan data tersebut, menurut Terbanding Form E Nomor l04420090390086 tanggal 15 Maret 2010 tersebut tidak dapat digunakan untuk Nomor 099552 tanggal 31 Maret 2010;
bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, terhadap skema preferensi tarif yang diajukan oleh importir dengan menggunakan Form E tidak dapat diberikan sehingga terhadap importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 099552 tanggal 31 Maret 2010 dikenakan tarif yang berlaku umum (MFN) yaitu BM %;
bahwa Terbanding menyampaikan Surat Terbanding Nomor 275/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 05 April 2011 tentang Sanggahan Atas Tanggapan Pemohon Banding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa dalam Analisa Yuridis Tanggapan Pemohon Banding disebutkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 merupakan Peraturan Induk dalam Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ACFTA, hal ini sangat keliru karena ada peraturan yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ACFTA, yaitu Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China;
bahwa menurut Pemohon Banding, SE-05/BC/2010 bersifat tidak berlaku umum (universal), hanya berlaku dalam internal DJBC, namun Pemohon Banding mendalilkan dalam Poin Penerbitan FORM E bahwa Form E yang diterbitkan sebelum tanggal harus diterima berdasarkan SE-16/BC/2010. Dalam hal ini terlihat dengan jelas ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam menerapkan peraturan. Bila peraturan menguntungkan Pemohon Banding, maka Pemohon menganggap peraturan itu berlaku, namun bila tidak menguntungkan, maka Pemohon berdalih bahwa peraturan itu tidak berlaku umum dan hanya berlaku dalam internal DJBC. Jika Pemohon menganggap 16/BC/2010 bisa dijadikan dasar hukum dan mengikat baik internal DJBC maupun masyarakat umum, maka sudah seharusnyalah SE-05/BC/2010 yang sama-sama merupakan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai bisa dijadikan dasar hukum dan bersifat mengikat internal DJBC dan masyarakat umum;
bahwa dengan adanya perbedaan nomor invoice antara yang tercantum pada Form dengan yang diserahkan pada saat Pemohon mengajukan Pemberitahuan Pabean mengindikasikan bahwa telah berlaku skema Third Country Invoicing, dan seharusnya Pemohon Banding mengetahui perbedaan ini dan mencari tahu detail perbedaan kepada supplier. Jika Pemohon Banding tidak bisa membuktikan keterkaitan antara dua invoice ini, maka patut diduga bahwa Form E yang diajukan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan tarif preferensi Bea Masuk dalam rangka ACFTA tidak diperuntukkan bagi importasi ini dan secara otomatis menjadi tidak berlaku dan atas importasi ini berlaku tarif yang berlaku umum;
bahwa tidak dicantumkannya beberapa peraturan (misalnya SE-05/BC/2010) pada diktum Mengingat, pada Skep keberatan tidak bisa berarti bahwa Skep menjadi cacat hukum, peraturan-peraturan itu telah mengikat secara umum walaupun tidak dicantumkan pada diktum Mengingat pada Skep keberatan;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pemohon Banding Nomor 063/CKM/V/2011 tanggal 06 Maei 2011 tentang Sangahan terhadap Tanggapan Terbanding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyatakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008, tanggal 28 Desember 2008 merupakan Peraturan Induk, dengan alasan PMK Nomor : 235/PMK.011/2008, tanggal 28 Desember 2008 merupakan Peraturan pelaksanaan dari pada KEPRES Nomor : 48 tahun 2004 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan yang mengatur tentang penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ACFTA (FORM E), dan Peraturan-peraturan di bawah Peraturan Menteri Keuangan tidak boleh bertentangan dengan PMK Nomor : 235/PMK.011/2008, tanggal Desember 2008 tentang ACHA (FORM E), (dalam hal ini adalah SE-05/BC/2010, tanggal 23 Maret 2010);
bahwa SE-05/BC/2010, tanggal 23 Maret 2010 tidak universal (berlaku internal DJBC), hal tersebut terlihat jelas pada tujuan SE-05/BC/2010, tanggal 23 Maret 2010 yaitu:
Yth,
  1. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai
  2. Kepala Kantor Pelayanan Utama
  3. Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Seluruh Indonesia,
bahwa akan tetapi dampak dari pada SE-05/BC/2010, tanggal 23 Maret 2010 terhadap masyarakat usaha sangat luas. (Penolakan FORM E dengan Dasar Hukum SE- 05/BC/2010, tanggal 23 Maret 2010);
bahwa Terbanding dalam hal ini menggolongkan Pemohon Banding kedalam kelompok Third Contry Invoicing;
bahwa pada SE-05/BC/2010, tanggal 23 Maret 2010 dalam angka 3 huruf F untuk Skema ACFTA tidak berlaku;
bahwa pada Surat Keputusan Terbanding Nomor : 4373/KPU.01/2010, tanggal 07 Juni 2010 yang merupakan Surat Keputusan Penolakan Keberatan dalam pertimbangan hukumnya secara eksplisit tidak menyantumkan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010, sebagai Dasar Hukum Penolakan Keberatan dari Pemohon Banding sebagaiman Surat Keputusan Keputusan Terbanding Nomor : 2394/KPU.01/2010 tanggal 05 April 2010 tentang Penolakan Keberatan Pemohon Banding namun dalam pertimbangan hukum secara eksplisit dicantumkan Dasar Hukum Penolakannya yaitu SE-01 /BC/2010;
bahwa Pemohon Banding menyatakan Surat Keputusan Terbanding Nomor: 4373/KPU.01/2010, tanggal 07 Juni 2010 tentang Penolakan Keberatan PT. XXX Cacat Hukum karena Skep DJI3C Nomor : 4373/KPU.01/2010, tanggal 07 Juni 2010 tentang Penolakan Keberatan Pemohon Banding tanpa memberikan dasar hukum dari penolakan Keberatan tersebut;
bahwa penelitian Majelis terhadap data dan fakta yang disampaikan dalam persidangan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dipaparkan sebagaimana berikut: Form E diterbitkan setelah Bill of Lading bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 099552 tanggal 31 Maret 2010 kolom 19 Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor Preferensi Tarif Importasi ASEAN-China (kode 54), Surat Keputusan : Form E nomor E 104420090390086 tanggal 15 Maret 2010, sedangkan B/L Nomor YMLUI307039762 diterbitkan tanggal 16 Maret 2010, dengan demikian benar Form E Nomor 104420090390086 diterbitkan sebelum tanggal pengapalan atau tanggal B/L;
bahwa tata cara penerbitan certificate of Origin/Surat Keterangan Asal (SKA) dalam ini disebut Form E berdasarkan Operational Certification Procedures for the rules origin of The Asean-China Free Trade Area diatur sebagai berikut:
Rule 10
  1. The Certificate of origin shall be issued by the relevant government authorities the exporting party at the time of exportation or soon thereafter whenever products to be exported can be considered ariginating in that party within meaning of the ASEAN-China Rules of Origin;
  2. In exceptional cases where a Certificate of Origin has not been issued at the time of exportation or soon thereafter due to involuntary errors or omissions or other valid causes, the Certificate of Origin may be issued retroactively but no longer than one year from the date of shipment, bearing the words “ISSUED RETROACTIVELY”;
bahwa hal ini ditegaskan kembali oleh Terbanding dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement sebagaimana berikut:
1. Surat Keterangan Asal (SKA)d. Dalam hal terdapat alasan khusus, SKA tidak dapat diterbitkan pada saat pengapalan atau 3 (tiga) hari setelahnya, atas permintaan ekspotir atau agen yang ditunjuknya, SKA dapat diterbitkan dan berlaku mundur selama satu tahun sejak tanggal pengapalan. Untuk hal ini, pada SKA harus diberi catatan/cap “ISSUED RETROACTIVELY”. Namun untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka FTA tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam butir (empat);
bahwa lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang Perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement dijelaskan mengenai penerbitan Form E sebagaimana kutipan berikut ini:

2. Berdasarkan Surat Menten Perdagangan Nornor: 1072/M-DAG/SD/7/2010 tanggal 30 Juli 2010 dan untuk memperlancar pelayanan pernberian tarif preferensi dalam skema FTA, make untuk SKA yang diterbitkan sebelum tanggal pengapalan dilaksanakan ketentuan sebagai berikut:b. Pengertian “at the time of exportation” terkait pelaksanaan FTA diukur dengan tanggal B/L yang diatur sebagai berikut:
2) Untuk, importasi yang PIB-nya mendapat nomor pendaftaran sampai dengan 31 Juli 2010 dan menggunakan SKA Form E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L., SKA. dapat diterima dan diberkan tarif preferensi.

3) Untuk importasi yang PIB-nya mendapat nomor pendaftaran mulai Agustus 2010 dan menggunakan SKA Form E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, tetap dilaksanan ketentuan yang telah disepakati bersama sebagaimana terdapat dalam masing-masing OCP.

3. Terkait dengan pemberian tanda/cap “ISSUED RETROACTIVELY” pada SKA yang diterbitkan 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapaian, maka ketentuan yang diatur dalam angka 5 huruf b angka 6) Surat Edaran Direktur Jenderat Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 diubah sehingga menjadi sebagai berikut: 

Angka 5 huruf b angka 6):
Mencocokkan tanggal penerbitan SKA dengan tanggal pengapalan yang tertera pada B/L. Apabila SKA diterbitkan lebih dart 3 (tiga) hari setelah pengapalan, maka pada SKA harus terdapat tanda/cap ‘ISSUED RETROACTIVELY’. Dalam hal pada SKA tidak terdapat tanda/cap “ISSUED RETROACTIVELY maka terhadap impor yang menggunakan SKA tersebut tetap dapat diberikan tarif preferensi sepanjang tidak terdapat keraguan mengenai hal-hal yang terkait dengan keabsahan SKA, pemenuhan ketentuan asal barang (origin criteria), atau hal-hal lain terkait pemenuhan ketentuan kepabeanan khususnya mengenai tats cara pengisian PIB dan penyampalan SKA pada saat impor.

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat meskipun tanggal penerbitan Form Nomor E 104420090390086 tanggal 15 Maret 2010 sebelum tanggal B/L Nomor YMLUI307039762 yang diterbitkan tanggal 16 Maret 2010 namun sebagaimana diatur dalam angka 2 huruf b. 2) Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 untuk Form E yang diterbitkan sampai dengan Juli 2010 dan menggunakan SKA Form E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L., SKA. dapat diterima dan diberkan tarif peferensi;
Third Country Invoicingbahwa penelitian Majelis terhadap bukti-bukti importasi dan pendukungnya yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:
bahwa sesuai dokumen PIB dan hard copy Invoice yang dilampirkan, diketahui nomor Invoice diberitahukan adalah nomor : 6161138649 tanggal 16 Maret 2010;
bahwa pada dokumen Invoice nomor : 6161138649 tanggal 16 Maret 2010 disebutkan bahwa: “With reference to Proforma Invoice nomor 20100120 RC29 dated 20th Jan 10 and Proforma Invoice nomor 20100210 RC29 dated 10th Feb 10.”;
bahwa pada B/L YMLUI307039762 disebutkan barang yang dikirim merujuk pada Proforma Invoice nomor 20100120 RC29 and Proforma Invoice nomor 20100210 RC29 (Invoice Nomor PH1837);
bahwa pada Form E Nomor E104420090390086 disebutkan barang yang dikirim merujuk pada Proforma Invoice nomor 20100120/0210 RC29;
bahwa disimpulkan bahwa terdapat perbedaan nomor dan tanggal Invoice pada dokumen Form E dengan dokumen PIB serta hardcopy Invoice;
bahwa atas perbedaan nomor invoice tersebut di atas Pemohon Banding menyatakan bahwa proses penerbitan Form E maupun Invoice sebagaimana terlampir pada PIB Nomor: 099552 tanggal 31 Maret 2010 tidak diketahui secara detail oleh Pemohon Banding, namun hanya dokumen-dokumen tersebut yang diterima dari Eksportir untuk kelengkapan proses pembuatan PIB-nya;
bahwa dalam persidangan sengketa banding ini Pemohon Banding tidak menyampaikan Proforma Invoice nomor 20100120 RC29 and Proforma Invoice nomor 20100210 RC29 (Invoice Nomor PH1837) sehingga Majelis tidak dapat melakukan penelitian Proforma Invoice tersebut dan dokumen pendukung importasi lainnya sehingga Majelis tidak meyakini keterkaitan PIB, Invoice, B/L dan Form E yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Majelis sependapat dengan Terbanding yang meragukan keraguan atas kebenaran Pemasok diberitahukan dan diindikasikan sistem importasi yang dilakukan termasuk kategori sebagai Singapore bukan sebagai/bagian China;
bahwa berdasar penelitian Majelis ketentuan Operational Certification Procedures for rules of origin of The Asean-China Free Trade Area sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Framework Agreement Comprehensive Economic Co-operation Between The Association Of South East A Sian Nations And The Peoples Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Tarif Preferensi Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) tidak mengatur mengenai skema third country invoicing;
bahwa skema third country invoicing baru kemudian diatur dalam Revised Operational Certification Procedures for the rules of origin of The Asean-China Free Trade Area yang merupakan pertemuan 17th ASEAN Summit di Hanoi, Vietnam pada tanggal 28 – Oktober 2010 sebagaimana berikut:
Rule 23
The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third party invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), exporter and consignee must be located in the Parties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to Customs Authority of the importing Party;
bahwa sedianya Revised Operational Certification Procedures for the rules of origin The Asean-China Free Trade Area ditargetkan diterapkan mulai 1 Januari 2011 namun karena ada keberatan dari beberapa negara termasuk Indonesia belum dapat diterapkan, hal ini sebagaimana pernyataan Terbanding bahwa atas revisi OCP belum diratifikasi oleh Indonesia sehingga belum diberlakukan;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Form E Nomor E104420090390086 karena bukti-bukti yang disampaikan diragukan kebenaran Pemasok diberitahukan dan diindikasikan sistem importasi yang dilakukan termasuk kategori sebagai Singapore bukan sebagai/bagian China tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif impor karena menggunakan skema third country invoicing;
bahwa Majelis berkesimpulan terdapat bukti yang cukup untuk mempertahankan penetapan Terbanding atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 152057 tanggal 12 Mei 2010 semula diberitahukan dengan Klasifikasi 7304.19.0000 (Bea Masuk 5% BBS 100% ACFTA) ditetapkan tarifnya ke dalam pos tarif 7304.19.0000 (Bea Masuk 5% MFN) dan menolak banding Pemohon Banding atas penggunaan preferensi tarif impor berdasar ACFTA;
bahwa Majelis berkesimpulan terdapat bukti yang cukup untuk mempertahankan penetapan Terbanding atas impor barang berupa Rice Cooker Phillips – HD4729/yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 099552 tanggal Maret 2010 semula diberitahukan dengan Klasifikasi 8413.60.1000 dengan tarif Bea Masuk 15% BBS 66,67%, yang kemudian diklasifikasikan kembali kepada Pos Tarif 8413.60.1000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 15 % dan menolak banding Pemohon Banding atas penggunaan preferensi tarif impor berdasar ACFTA;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolakbanding Pemohon Banding, sehingga Pos Tarif adalah sebagai berikut:
PIB Nomor 099552 tanggal 31 Maret 2010
552.PNG
Surat Banding, Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, Surat Tanggapan atas Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, serta kesimpulan Majelis a quo;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak banding 
Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 4373/KPU.01/2010 tanggal 07 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP- 009666/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 06 April 2010, atas nama : PT. XXX, dan menetapkan Klasifikasi barang dalam PIB nomor 099552 tanggal 31 Maret 2010 dalam Pos Tarif 8413.60.1000 dengan tarif Bea Masuk sebesar 15%;
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : 00007/PP/PM/I/2011 tanggal 03 Januari 2011 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. A. Martin Wahidin sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.52051/PP/M.XIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: