Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52038/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52038/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52038/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2140/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001595/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 04 Februari 2013;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa benar adanya kondisi Cargo Pemohon Banding berupa motor roda 3 (tiga) Can-Am/Spyder dalam kondisi terurai (Completely Knocked Down/CKD) jenis, jumlah barang, tarif Nilai Pabean, sesuai dengan HS Code yang berlaku karena barang sesuai dengan packing list dan sesuai dengan profile perusahaan dengan izin Pabrik Perakitan motor yang dimiliki dimana layak untuk impor motor secara terurai (CKD);
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012) to the HS Heading 8703, kedapatan bahwa kendaraan roda tiga yang diimpor tidak memiliki karakter kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Pos 8703;
bahwa berdasarkan uraian Pos 8711 serta hasil identifikasi barang bahwa kendaraan bermotor yang diimpor mempunyai mesin dengan kapasitas 998 cc serta tidak dalam kondisi terurai sama sekali, maka barang tersebut diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8711.50.9000 yaitu lain-lain dari Sepeda motor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapsaitas silinder melebihi 800 cc selain dalam keadaan terurai lengkap (CKD), dengan pembebanan BM: 30%, PPN: 10%, PpnBM: 75%, dan PPH: 2,5%;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan ke-3 (ketiga) tanggal 18 Februari 2014 mengajukan permohonan secara lisan kepada Majelis untuk mencabut Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 005/BRP/06/2013 tanggal 28 Mei 2013 atas nama Pemohon Banding yang telah terdaftar dengan Nomor Sengketa Pajak: YYY yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2013 (diantar);
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan setuju atas permohonan pencabutan Surat Banding Nomor: 005/BRP/06/2013 tanggal 28 Mei 2013 a quo Pemohon Banding;
|
MENIMBANG
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-UndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, atas banding yang diajukan permohonanpencabutan dalam persidangan oleh Pemohon Banding dengan persetujuan Terbanding, dihapus dari daftar sengketa dan tidak dapat diajukan kembali. bahwa selanjutnya Majelis berpendapat untuk mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: 005/BRP/06/2013 tanggal 28 Mei 2013 yang terdaftar dengan Nomor Sengketa Pajak: YYY dihapus dari daftar sengketa, dan karenanya Surat Banding Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-UndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, atas banding yang diajukan permohonanpencabutan dalam persidangan oleh Pemohon Banding dengan persetujuan Terbanding, dihapus dari daftar sengketa dan tidak dapat diajukan kembali. bahwa selanjutnya Majelis berpendapat untuk mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: 005/BRP/06/2013 tanggal 28 Mei 2013 yang terdaftar dengan Nomor Sengketa Pajak: YYY dihapus dari daftar sengketa, dan karenanya Surat Banding Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2140/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001595/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 04 Februari 2013, atas nama PT XXX dan berkas sengketa Nomor: YYY dihapus dari daftar sengketa.
Menyatakan mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2140/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001595/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 04 Februari 2013, atas nama PT XXX dan berkas sengketa Nomor: YYY dihapus dari daftar sengketa.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Pemohon Banding, serta tidak dihadiri oleh Terbanding.