Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52036/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52036/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 9403.20.90.00, jenis barang berupa Shoe rack 6 layers, Sepatu dr metal, … dst (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 043590 tanggal 04 Februari 2013 yaitu Pembebanan Klasifikasi Pos Tarif 9403.20.90.00 sebesar BM (AC-FTA): 10% BBS 100 dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 9403.20.90.00 sebesar BM (MFN): 10%;
Menurut Terbanding
:
bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp24.414.000,00 (dua puluh empat juta empat ratus empat belas ribu rupiah);
Menurut Pemohon
:
bahwa Official Seals (stamp) pada Form E Nomor: E133709019280001 tanggal Januari 2013 sudah sesuai dengan Spesimen Tandatangan dan Stamp yang diberikan kepada ASEAN Secretariat oleh General Administration of Quality Supervision Inspection and Quarantine of The People’s Republic of China (AQSIQ);
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 043590 tanggal Februari 2013 dengan pemberitahuan berupa Shoe Rack 6 layers (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 9403.20.9000 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% dengan fasilitas preferensi tarif ACFTA;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2333/KPU.01/2013 tanggal 24 April 2013, berdasarkan penelitian, importasi Shoe Rack 6 layers (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 043590 tanggal 04 Februari 2013 menggunakan Form E Nomor: E133709019280001 tanggal 09 Januari 2013 yang berbeda tanda tangannya denga spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang yang sehingga diragukan keabsahannya, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebesar 10%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 2643/AHI-IMP/VI/2013 tanggal 21 Juni 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-2333/KPU.01/2013 tanggal 24 April 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Official Seals (stamp) pada Form E Nomor: E133709019280001 tanggal 09 Januari 2013 sudah sesuai dengan Spesimen Tandatangan dan Stamp yang diberikan kepada ASEAN Secretariat oleh General Administration Quality Supervision Inspection and Quarantine of The People’s Republic of China (AQSIQ). Demikian juga dengan Stamp (stempel) supplier dari Weifang H&J Import Export., Ltd. adalah sesuai dengan yang dimiliki oleh Supplier tersebut dimana untuk Invoice dan Packing List menggunakan stempel bentuk Segi Empat (square) dan untuk Form E dan lainnya yang berhubungan dengan pemerintahan menggunakan stempel Bentuk Bulat (rounded).;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
  1. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
  2. (The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
  3. The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
  4. (Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
  5.  Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Teranding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
  • T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal 06 Maret 2013;
  • T.2. Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tipe A Nomor: S-450/KPU.01/2013 tanggal 13 Februari 2013 perihal Confirmation Certificate of Origin;
  • T.3. Surat Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 3700001358 tanggal 15 Maret 2013;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumensebagai berikut:
  • P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2333/KPU.01/2013 tanggal 24 April 2013;
  • P.2. SSPCP tanggal 08 Mei 2013 sebesar Rp 24.414.000,00 (Keputusan Terbanding);
  • P.3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 001931/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 08 Februari 2013;
  • P.4. Surat Keberatan Nomor: 0638/AHI-IMP/II/2013 tanggal 21 Februari 2013;
  • P.5. SSPCP tanggal 01 Februari 2013 sebesar Rp 27.128.000,00 (PIB);
  • P.6. PIB Nomor: 043590 tanggal 04 Februari 2013 CIF USD 22,451.00;
  • P.7. Purchase Order Nomor: PO.00.KA.001889 tanggal 05 September 2012;
  • P.8. Proforma Invoice Nomor: HJ2128082A tanggal 08 Agustus 2012 sebesar USD 21,498.80;
  • P.9. Invoice Nomor: 20130104 tanggal 04 Januari 2013 sebesar USD 21,526.00;
  • P.10. Packing List untuk Invoice Nomor: 20130104 tanggal 04 Januari 2013;
  • P.11. Bill of Lading Nomor: QE200128 tanggal 09 Januari 2013;
  • P.12. Marine Cargo Insurance Policy Schedule PaninInsurance Nomor Polis: 890301030213010220 tanggal 09 Januari 2013;
  • P.13. Premium Note Nomor: 890301030213010220 tanggal 22 Januari 2013;
  • P.14. Invoice Nomor: 1145944 tanggal 25 Januari 2013 sebesar USD 925.00;
  • P.15. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: VW6YV tanggal 15 Januari2013 sebesar USD 15,076.36;
  • P.16. Bukti Pengeluaran Kas/Bank tanggal 15 Januari 2013 Nomor: BG-619800 sebesar Rp 5.333.778.623,00;
  • P.17. Rekening Koran Nomor Rekening: 6250002040 periode tanggal 31 Desember 2012 s.d. 31 Januari 2013;
  • P.18. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: KS85R tanggal 11 September 2012 sebesar USD 6,449.64;
  • P.19. Bukti Pengeluaran Kas/Bank tanggal 11 September 2012 sebesar 6.880.463.855,00;
  • P.20. Rekening Koran Nomor Rekening: 6250002040 periode tanggal 31 Agustus 2012 s.d. 30 September 2012;
  • P.21. SPPB Nomor: 041563/KPU.01/2013 tanggal 04 Februari 2013;
  • P.22. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E133709019280001 tanggal Januari 2013;
  • P.23. Surat Weifang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of China People’s Republic of China perihal Verification of Certificate Form E Nomor: E133709019280001;
  • P.24. Surat Weifang H&J Import and Export Co., Ltd.;
bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Tanjung Priok Nomor: S-450/KPU.01/2013 tanggal 13 Februari 2013, telah diminta konfirmasi keabsahan tanda tangan pada Form E Nomor: E133709019280001 tanggal 09 Januari 2013 kepada Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa berdasarkan Surat Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 3700001358 tanggal 15 Maret 2013 sebagai jawaban konfirmasi Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-450/KPU.01/2013 tanggal 13 Februari 2013, menyatakan bahwa Form Nomor: E133709019280001 tanggal 09 Januari 2013 adalah sah dan benar;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor: E133709019280001 tanggal Januari 2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-450/KPU.01/2013 tanggal 13 Februari 2013 dan Surat Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 3700001358 tanggal 15 Maret 2013, kedapatan bahwa tanda tangan pada Form Nomor: E133709019280001 tanggal 09 Januari 2013 adalah sah sehingga Form Nomor: E133709019280001 tanggal 09 Januari 2013 sah dan dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Shoe Rack 6 layers (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 043590 tanggal 04 Februari 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Shoe Rack 6 layers (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9403.20.9000, tarif bea masuk ACFTA 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 043590 tanggal 04 Februari 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa Shoe Rack 6 layers (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9403.20.9000, dikenakan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0% sesuai dengan PIB Nomor 043590 tanggal 04 Februari 2013;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2333/KPU.01/2013 tanggal 24 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP- 001931/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 08 Februari 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Shoe Rack 6 layers (jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9403.20.9000, sesuai PIB Nomor: 043590 tanggal 04 Februari 2013 menjadi sebesar 0% dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: