Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52029/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52029/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52029/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jenis barang berupa Natural Calsium PhosphateFor Shrimp Use Grade-1, Negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 013022 tanggal 10 Januari 2013 PPN sebesar 0% (Barang Strategis) dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi PPN sebesar 10% (Bayar 100%);
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 013022 tanggal 10 Januari 2013 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa keberatan ditolak dan menetapkan PIB Nomor: 013022 tangal 10 Januari 2013 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor 923/DPB/PB.340.03/11/2013 tanggal 25 Februari 2013, meyusuli surat nomor 4892/DPB/PB.340.D3/1k2012 tanggal 14 september 2013 pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan lmpor bahwa atas Natural Calcium Phosphate adalah merupakan Bahan Utama;
bahwa dalam proses produksi pakan Ikan dan/atau Udang harus memperhatikan sumber sumber protein, sumber karbohidrat, sumber lemak, vitamin, mineral dan binder;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa PIB Nomor: 013022 tanggal 10 Januari 2013, jenis barang berupa Natural Calsium Phosphate For Shrimp Use Grade-1, Negara asal Taiwan, Pos Tarif 2510.20.9000 dengan PPN sebesar 0% (Barang Strategis);
bahwa Terbanding menetapkan dengan keputusan Nomor: KEP-3207/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013, jenis barang berupa Natural Calsium Phosphate For Shrimp Use Grade-1, Negara asal Taiwan, Pos Tarif 2510.20.9000 dengan PPN sebesar 10% (bayar 100%) karena jenis barang bukan merupakan bahan baku ternak, melainkan merupakan obat, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rrangka Impor sebesar Rp85.985.000,00 (delapan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah;
bahwa dalam persidangan, Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen pendukung klasifikasi pos tarif;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan hal-hal sebagai berikut:bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2007 dinyatakan Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2007 dinyatakan “Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2003 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan “Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai”;
bahwa Natural Calsium Phosphate for Shrimp Use Grade I merupakan bahan baku untuk pakan ikan/udang;
bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan industri pakan udang, dengan nomor izin: 275/5/industry/1990;
bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Udang/Ikan/Pakan Udang/Ikan Impor Direktur Produksi Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor: 93/DPB/PB.340.D3/I/2013 tanggal Januari 2013 menyatakan bahwa Natural Calsium Phosphate for Shrimp Use Grade adalah bahan baku pakan ikan/udang;
bahwa berdasarkan Pengelompokkan Bahan Baku Pakan Ikan Impor sesuai surat Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor: 923/DPB/PB.340.D3/II/2013 tanggal 25 Februari 2013 perihal Pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor, jenis barang Natural Calsium Phosphate for Shrimp Use Grade I merupakan bahan baku pakan ikan/udang;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Natural Calsium Phosphate for Shrimp Use Grade I yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 013022 tanggal 10 Januari 2013 Pos Tarif 2510.20.9000 tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN 0%);
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Natural Calsium Phosphate For Shrimp Use Grade-1, negara asal Thaiwan, Pos Tarif 2510.20.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 013022 tanggal 10 Januari 2013 merupakan bahan baku untuk pakan ikan/udang dan tidak dikenakan Pertambahan Nilai (PPN 0%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor Natural Calsium Phosphate For Shrimp Use Grade-1, negara asal Thaiwan, Pos Tarif 2510.20.9000 tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN 0%) sesuai PIB Nomor: 013022 tanggal 10 Januari 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Natural Calsium Phosphate For Shrimp Use Grade-1, negara asal Thaiwan, Pos Tarif 2510.20.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 013022 tanggal 10 Januari 2013 merupakan bahan baku untuk pakan ikan/udang dan tidak dikenakan Pertambahan Nilai (PPN 0%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor Natural Calsium Phosphate For Shrimp Use Grade-1, negara asal Thaiwan, Pos Tarif 2510.20.9000 tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN 0%) sesuai PIB Nomor: 013022 tanggal 10 Januari 2013;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3207/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001700/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal Februari 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan atas barang impor Natural CalsiumPhosphate For Shrimp Use Grade-1, negara asal Thaiwan, Pos Tarif 2510.20.9000, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN 0%) sesuai PIB Nomor: 013022 tanggal Januari 2013, sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3207/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001700/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal Februari 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan atas barang impor Natural CalsiumPhosphate For Shrimp Use Grade-1, negara asal Thaiwan, Pos Tarif 2510.20.9000, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN 0%) sesuai PIB Nomor: 013022 tanggal Januari 2013, sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,