Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52021/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52021/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Unassembled Ind. Embroidery Machine & Acc, …dst. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 015118 tanggal 11 Januari 2013 Nilai Pabean sebesar total CIF SGD36,512.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar total CIF SGD47,712.00,;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil penetapan nilai pabean di atas, maka nilai pabean ditetapkan dengan untuk PIB Nomor: 015118 tanggal 11 Januari 2013 ditetapkan sebesar CIF SGD47,712.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa barang yang Pemohon Banding impor yang dikenakan tambah bayar berupa: Unassembled Industrial Embroidery Machine And Accessories 912Head Industrial Sewing Machine 842Head Industrial Sewing Machine 0058Cutting Machine 933Spare Parts;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1650/KPU.01/2013 tanggal 26 Maret 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 015118 tanggal 11 Januari 2013 berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine And Accessories, Head Industrial Sewing Machine, Cutting Machine, Spare Parts (5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 012639 tanggal 10 Januari 2013 atas nama PT Tanjung Jaya Utama menjadi sebesar CIF SGD47,712.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 Septembe 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 015118 tanggal 11 Januari 2013 dengan metode pengulangan (fallback) dengan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 012639 tanggal 10 Januari 2013 atas nama PT Tanjung Jaya Utama;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, Purchase Order dan Sales Contract dan harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
  • P.1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1650/KPU.01/2013 tanggal 26 Maret 2013;
  • P.2. Surat Keberatan Nomor: 037/MSSM/I/2013 tanggal 28 Januari 2013;
  • P.3. Sales Contract Nomor: YZ/PO090/XII/2012 tanggal 24 Desember 2012;
  • P.4. Purchase Order Nomor: PO090-17122012 tanggal 17 Desember 2012;
  • P.5. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: ROSN2 tanggal 11 April 2013 sebesar SGD10,000.00;
  • P.6. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: ROSMP tanggal 26 April 2013 sebesar SGD26,512.00;
  • P.7. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 001037/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Januari 2013;
  • P.8. PIB Nomor: 015118 tanggal 11 Januari 2013 CIF SGD36,512.00;
  • P.9. Surat Setoran, Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 10 Januari 2013 sebesar Rp36.395.000,00 (PIB);
  • P.10. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 10 Januari 2013 sebesar Rp36.395.000,00 (PIB);
  • P.11. Invoice Nomor: 0013002YZ tanggal 31 Desember 2012 sebesar SGD36,512.00;
  • P.12. Packing List untuk Invoice Nomor: 0013002YZ tanggal 31 Desember 2012;
  • P.13. The Schecule Marine Cargo Insurance Policy PT Asuransi Ramayana, Tbk. Nomor Polis: 16030213000021 tanggal 31 Desember 2012;
  • P.14. Sea Waybill Nomor: COAU7050083390 tanggal 31 Desember 2012;
  • P.15. Bill of Lading Nomor: NGBJKT7102190 tanggal 31 Desember 2012;
  • P.16. Surat Setoran, Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 08 April 2013 sebesar Rp16.133.000,00 (Keputusan);
  • P.17. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 08 April 2013 sebesar Rp16.133.000,00 (Keputusan);
  • P.18. Surat Nomor: 036/MSSM/I/2013 tanggal 28 Januari 2013 perihal Permohonan Penjelasan Mengenai Penetapan SPTNP No. 001037/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 25 Januari 2013;
  • P.19. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 034138/KPU.01/2013 tanggal 29 Januari 2013;
  • P.20. Bukti Pembanding: PIB dan lampirannya (1):
  • P.20.1. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan: 42565/PP/M.IX/19/2013 tanggal 08 Januari 2013;
  • P.20.2. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3547/KPU.01/2011 tanggal 18 Juli 2011;
  • P.20.3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 014922/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 30 Mei 2011;
  • P.20.4. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 198470/KPU.01/2011 tanggal 01 Juni 2011;
  • P.20.5. PIB Nomor: 189387 tanggal 25 Mei 2011 sebesar CIF SGD33,220.00;
  • P.20.6. Invoice Nomor: 0011035YZ tanggal 30 April 2011 sebesar SGD33,220.00;
  • P.20.7. Packing List untuk Invoice Nomor: 0011035YZ tanggal 30 April 2011;
  • P.21. Bukti Pembanding: PIB dan lampirannya (2):
  • P.21.1. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan: 45202/PP/M.IX/19/2013 tanggal 28 Mei 2013;
  • P.21.2. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-223/KPU.01/2012 tanggal 18 Januari 2012;
  • P.21.3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 030033/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 23 November 2011;
  • P.21.4. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 444263/KPU.01/2011 tanggal 24 November 2011;
  • P.21.5. PIB Nomor: 432853 tanggal 16 November 2011 sebesar CIF SGD66,440.00;
  • P.21.6. Invoice Nomor: 0011078YZ tanggal 27 Oktober 2011 sebesar SGD66,440.00;
  • P.21.7. Packing List untuk Invoice Nomor: 0011078YZ tanggal 27 Oktober 2011;
  • P.22. Bukti Pembanding: PIB dan lampirannya (3):
  • P.22.1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 510944/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012;
  • P.22.2. PIB Nomor: 504609 tanggal 13 Desember 2012 sebesar CIF SGD33,220.00;
  • P.22.3. Invoice Nomor: 0012049YZ tanggal 16 November 2012 sebesar SGD33,220.00;
  • P.22.4. Packing List untuk Invoice Nomor: 0012049YZ tanggal 16 November 2012;
  • P.23. Bukti Pembanding: PIB dan lampirannya (4):
  • P.23.1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 503586/KPU.01/2012 tanggal 13 Desember 2012;
  • P.23.2. PIB Nomor: 493249 tanggal 06 Desember 2012 sebesar CIF SGD66,440.00;
  • P.23.3. Invoice Nomor: 0012048YZ tanggal 02 November 2012 sebesar SGD66,440.00;
  • P.23.4. Packing List untuk Invoice Nomor: 0012048YZ tanggal 02 November 2012;
  • P.24. Bukti Pembanding: PIB dan lampirannya (5):
  • P.24.1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 474511/KPU.01/2012 tanggal 26 November 2012;
  • P.24.2. PIB Nomor: 466628 tanggal 20 November 2012 sebesar CIF SGD66,440.00;
  • P.24.3. Invoice Nomor: 0012047YZ tanggal 05 November 2012 sebesar SGD66,440.00;
  • P.24.4. Packing List untuk Invoice Nomor: 0012047YZ tanggal 05 November 2012;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 0013002YZ tanggal 31 Desember 2012 adalah Unassembled Industrial Embroidery Machine And Accessories, Head Industrial Sewing Machine, Cutting Machine, Spare Parts (5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan total harga sebesar C&F SGD36,512.00;
bahwa barang impor Unassembled Industrial Embroidery Machine And Accessories, Head Industrial Sewing Machine, Cutting Machine, Spare Parts (5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Invoice Nomor: 0013002YZ tanggal 31 Desember 2012 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Schedule Marine Cargo Insurance Policy Nomor 16030213000021 tanggal 31 Desember 2012 sebesar SGD36,512.00 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Ramayana Tbk;
bahwa barang Unassembled Industrial Embroidery Machine And Accessories, Head Industrial Sewing Machine, Cutting Machine, Spare Parts (5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan Bill of Lading Nomor: NGBJKT7102190 tanggal 31 Desember 2012 dan Invoice Nomor: 0013002YZ tanggal 31 Desember 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 015118 tanggal 11 Januari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD36,512.00;
bahwa nilai pabean atas impor barang Unassembled Industrial Embroidery Machine And Accessories, Head Industrial Sewing Machine, Cutting Machine, Spare Parts (5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan PIB Nomor: 015118 tanggal 11 Januari 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 012639 tanggal 10 Januari 2013 atas nama PT Tanjung Jaya Utama menjadi sebesar CIF SGD47,712.00;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, dokumen pendukung nilai transaksi tidak terdapat dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine And Accessories, HeadIndustrial Sewing Machine, Cutting Machine, Spare Parts (5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0013002YZ tanggal 31 Desember 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 015118 tanggal 11 Januari 2013 sebesar CIF SGD36,512.00 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine And Accessories, Head Industrial Sewing Machine, Cutting Machine, Spare Parts (5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sebesar CIF SGD47,712.00 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1650/KPU.01/2013 tanggal 26 Maret 2013;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1650/KPU.01/2013 tanggal 26 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001037/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 25 Januari 2013, atas nama PT. XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Unassembled Industrial Embroidery Machine And Accessories, Head Industrial Sewing Machine, Cutting Machine, Spare Parts (5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 015118 tanggal 11 Januari 2013 menjadi sebesar total CIF SGD47,712.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp16.133.000,00 (enam belas juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: