Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52020/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52020/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Pos 1 Head Industrial Sewing Machine, Head Industrial Sewing Machine 31016 (7Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 004505 tanggal 04 Januari 2013 Nilai Pabean sebesar total CIF SGD44,973.45, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar total CIF SGD100,435.40,;
Menurut Terbanding
:
bahwa hal-hal mengenai pengajuan keberatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 dan dalam pasal (3), (4) dan (5) serta Lampiran II PMK 217/PMK.04/2010 diatur mengenai data dan / atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan;
Menurut Pemohon
:
bahwa barang yang Pemohon Banding impor yang dikenakan tambah bayar berupa Head Industrial Sewing Machine 31016 150 Sets, 1952 10 Sets, 2284 10 Sets, 380 30 Sets, 747 431 Sets, Head Industrial Sewing Machine and Accessories 9000 2 Sets, Snap Button 30 Sets;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1501/KPU.01/2013 tanggal 19 Maret 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 004505 tanggal 04 Januari 2013 berupa Head Industrial Sewing Machine and Accessories, Snap Button (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar menjadi sebesar CIF SGD100,435.40;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkannilai pabean apabila:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapatdigunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksibarang tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 004505 tanggal 04 Januari 2013 dengan metode pengulangan (fallback) dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, Purchase Order dan Sales Contract dan harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
  • P.1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1501/KPU.01/2013 tanggal 19 Maret 2013;
  • P.2. Surat Keberatan Nomor: 029/MSSM/I/2013 tanggal 23 Januari 2013;
  • P.3. Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: 10399 tanggal 25 Januari 2013;
  • P.4. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000803/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Januari 2013;
  • P.5. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: ROSMS tanggal 03 April 2013 sebesar SGD24,973.45;
  • P.6. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: ROSN1 tanggal 11 April 2013 sebesar SGD20,000.00;
  • P.7. Purchase Order Nomor: PO087-06122012 tanggal 06 Desember 2012;
  • P.8. Sales Contract Nomor: YZ/PO087/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012;
  • P.9. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 030516/KPU.01/2013 tanggal 28 Januari 2013;
  • P.10. PIB Nomor: 004505 tanggal 04 Januari 2013 CIF SGD44,973.45;
  • P.11. Surat Setoran, Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 03 Januari 2013 sebesar Rp45.053.000,00 (PIB);
  • P.12. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 03 Januari 2013 sebesar Rp45.053.000,00 (PIB);
  • P.13. Invoice Nomor: 0012055YZ tanggal 20 Desember 2012 sebesar SGD44,973.45;
  • P.14. Packing List untuk Invoice Nomor: 0012055YZ tanggal 20 Desember 2012;
  • P.15. The Schecule Marine Cargo Insurance Policy PT Asuransi Ramayana, Tbk. Nomor Polis: 16030213000005 tanggal 20 Desember 2012;
  • P.16. Bill of Lading Nomor: EGLV143285214900 tanggal 20 Desember 2012;
  • P.17. Bill of Lading Nomor: NGBJKT7102163 tanggal 20 Desember 2012;
  • P.18. Surat Setoran, Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 03 April 2013 sebesar Rp60.435.000,00 (Keputusan);
  • P.19. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 03 April 2013 sebesar Rp60.435.000,00 (Keputusan);
  • P.20. Surat Nomor: 028/MSSM/I/2013 tanggal 23 Januari 2013 perihal Permohonan Penjelasan Mengenai Penetapan SPTNP No. 000803/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2013 tanggal 22 Januari 2013;
  • P.21. Bukti Pembanding: PIB dan lampirannya (1):
  • P.21.1.Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan: 45615/PP/M.IX/19/2013 tanggal 18 Juni 2013;
  • P.21.2. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2157/KPU.01/2012 tanggal 19 April 2012;
  • P.21.3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003364/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Februari 2012;
  • P.21.4. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 067441/KPU.01/2012 tanggal 21 Februari 2012;
  • P.21.5. PIB Nomor: 054557 tanggal 10 Februari 2012 sebesar CIF SGD36,480.00;
  • P.21.6. Invoice Nomor: 0012003YZ tanggal 26 Januari 2012 sebesar SGD36,480.00;
  • P.21.7. Packing List untuk Invoice Nomor: 0012003YZ tanggal 26 Januari 2012;
  • P.22. Bukti Pembanding: PIB dan lampirannya (2):
  • P.22.1. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan: 45605/PP/M.IX/19/2013 tanggal 18 Juni 2013;
  • P.22.2. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1223/KPU.01/2012 tanggal 09 Maret 2012;
  • P.22.3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 000656/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 Januari 2012;
  • P.22.4. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 016445/KPU.01/2012 tanggal 13 Januari 2012;
  • P.22.5. PIB Nomor: 004934 tanggal 05 Januari 2012 sebesar CIF SGD42,867.20;
  • P.22.6. Invoice Nomor: 0011087YZ tanggal 15 Desember 2011 sebesar SGD42,867.20;
  • P.22.7. Packing List untuk Invoice Nomor: 0011087YZ tanggal 15 Desember 2011;
  • P.23. Bukti Pembanding: PIB dan lampirannya (3):
  • P.23.1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 509260/KPU.01/2012 tanggal 18 Desember 2012;
  • P.23.2. PIB Nomor: 505197 tanggal 13 Desember 2012 sebesar CIF SGD47,969.50;
  • P.23.3. Invoice Nomor: 0012050YZ tanggal 16 November 2012 sebesar SGD47,969.50;
  • P.23.4. Packing List untuk Invoice Nomor: 0012050YZ tanggal 16 November 2012;
  • P.24. Bukti Pembanding: PIB dan lampirannya (4):
  • P.24.1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 066072/KPU.01/2013 tanggal 20 Februari 2013;
  • P.24.2. PIB Nomor: 048377 tanggal 06 Februari 2013 sebesar CIF SGD43,750.00;
  • P.24.3. Invoice Nomor: 0013005YZ tanggal 17 Januari 2013 sebesar SGD43,750.00;
  • P.24.4. Packing List untuk Invoice Nomor: 0013005YZ tanggal 17 Januari 2013;
  • P.25. Bukti Pembanding: PIB dan lampirannya (5):
  • P.25.1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 357085/KPU.01/2012 tanggal 06 September 2012;
  • P.25.2. PIB Nomor: 346996 tanggal 30 Agustus 2012 sebesar CIF SGD45,225.00;
  • P.25.3. Invoice Nomor: 0012030YZ tanggal 10 Agustus 2012 sebesar SGD45,225.00;
  • P.25.4. Packing List untuk Invoice Nomor: 0012030YZ tanggal 10 Agustus 2012;
  • P.26. Bukti Pembanding: PIB dan lampirannya (6):
  • P.26.1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 400765/KPU.01/2012 tanggal 03 Oktober 2012;
  • P.26.2. PIB Nomor: 394540 tanggal 28 September 2012 sebesar CIF SGD14,847.15;
  • P.26.3. Invoice Nomor: 0012035YZ tanggal 14 September 2012 sebesar SGD14,847.15;
  • P.26.4. Packing List untuk Invoice Nomor: 0012035YZ tanggal 14 September 2012;
  • P.27. Bukti Pembanding: PIB dan lampirannya (7):
  • P.27.1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 292988/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012;
  • P.27.2. PIB Nomor: 288456 tanggal 13 Juli 2012 sebesar CIF SGD46,120.00;
  • P.27.3. Invoice Nomor: 0012026YZ tanggal 02 Juli 2012 sebesar SGD46,120.00;
  • P.27.4. Packing List untuk Invoice Nomor: 0012026YZ tanggal 02 Juli 2012;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 0012055YZ tanggal 20 Desember 2012 adalah Head Industrial Sewing Machine and Accessories, Snap Button (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan total harga sebesar C&F SGD44,973.45;
bahwa barang impor Head Industrial Sewing Machine and Accessories, Snap Button (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Invoice Nomor: 0012055YZ tanggal 20 Desember 2012 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Schedule Marine Cargo Insurance Policy Nomor 16030213000005 tanggal 20 Desember 2012 sebesar SGD44,973.45 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Ramayana Tbk;
bahwa barang Head Industrial Sewing Machine and Accessories, Snap Button (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan Bill of Lading Nomor: EGLV143285214900 tanggal 20 Desember 2012 dan Invoice Nomor: 001205
bahwa nilai pabean atas impor barang Head Industrial Sewing Machine and Accessories, Snap Button (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan PIB Nomor: 004505 tanggal 04 Januari 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD100,435.40;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, dokumen pendukung nilai transaksi tidak terdapat dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Head Industrial Sewing Machine and Accessories, Snap Button (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0012055YZ tanggal 20 Desember 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 004505 tanggal 04 Januari 2013 sebesar CIF SGD44,973.45 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Head Industrial Sewing Machine and Accessories, Snap Button (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sebesar CIF SGD100,435.40 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1501/KPU.01/2013 tanggal 19 Maret 2013;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1501/KPU.01/2013 tanggal 19 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000803/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 22 Januari 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Head Industrial Sewing Machine and Accessories, Snap Button (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 004505 tanggal 04 Januari 2013 menjadi sebesar total CIF SGD100,435.40, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp60.435.000,00 (enam puluh juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: