Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52020/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52020/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52020/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Pos 1 Head Industrial Sewing Machine, Head Industrial Sewing Machine 31016 (7Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 004505 tanggal 04 Januari 2013 Nilai Pabean sebesar total CIF SGD44,973.45, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar total CIF SGD100,435.40,;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa hal-hal mengenai pengajuan keberatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 dan dalam pasal (3), (4) dan (5) serta Lampiran II PMK 217/PMK.04/2010 diatur mengenai data dan / atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa barang yang Pemohon Banding impor yang dikenakan tambah bayar berupa Head Industrial Sewing Machine 31016 150 Sets, 1952 10 Sets, 2284 10 Sets, 380 30 Sets, 747 431 Sets, Head Industrial Sewing Machine and Accessories 9000 2 Sets, Snap Button 30 Sets;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1501/KPU.01/2013 tanggal 19 Maret 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 004505 tanggal 04 Januari 2013 berupa Head Industrial Sewing Machine and Accessories, Snap Button (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar menjadi sebesar CIF SGD100,435.40;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkannilai pabean apabila:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapatdigunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksibarang tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 004505 tanggal 04 Januari 2013 dengan metode pengulangan (fallback) dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, Purchase Order dan Sales Contract dan harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 0012055YZ tanggal 20 Desember 2012 adalah Head Industrial Sewing Machine and Accessories, Snap Button (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan total harga sebesar C&F SGD44,973.45;
bahwa barang impor Head Industrial Sewing Machine and Accessories, Snap Button (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Invoice Nomor: 0012055YZ tanggal 20 Desember 2012 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Schedule Marine Cargo Insurance Policy Nomor 16030213000005 tanggal 20 Desember 2012 sebesar SGD44,973.45 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Ramayana Tbk;
bahwa barang Head Industrial Sewing Machine and Accessories, Snap Button (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan Bill of Lading Nomor: EGLV143285214900 tanggal 20 Desember 2012 dan Invoice Nomor: 001205
bahwa nilai pabean atas impor barang Head Industrial Sewing Machine and Accessories, Snap Button (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan PIB Nomor: 004505 tanggal 04 Januari 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD100,435.40;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, dokumen pendukung nilai transaksi tidak terdapat dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Head Industrial Sewing Machine and Accessories, Snap Button (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0012055YZ tanggal 20 Desember 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 004505 tanggal 04 Januari 2013 sebesar CIF SGD44,973.45 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Head Industrial Sewing Machine and Accessories, Snap Button (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sebesar CIF SGD100,435.40 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1501/KPU.01/2013 tanggal 19 Maret 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Head Industrial Sewing Machine and Accessories, Snap Button (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0012055YZ tanggal 20 Desember 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 004505 tanggal 04 Januari 2013 sebesar CIF SGD44,973.45 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Head Industrial Sewing Machine and Accessories, Snap Button (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sebesar CIF SGD100,435.40 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1501/KPU.01/2013 tanggal 19 Maret 2013;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1501/KPU.01/2013 tanggal 19 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000803/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 22 Januari 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Head Industrial Sewing Machine and Accessories, Snap Button (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 004505 tanggal 04 Januari 2013 menjadi sebesar total CIF SGD100,435.40, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp60.435.000,00 (enam puluh juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1501/KPU.01/2013 tanggal 19 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000803/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 22 Januari 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Head Industrial Sewing Machine and Accessories, Snap Button (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 004505 tanggal 04 Januari 2013 menjadi sebesar total CIF SGD100,435.40, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp60.435.000,00 (enam puluh juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: