Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51206/PP/M.VIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51206/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 059778 tanggal 13 Februari 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tersebut di atas dan peraturan tersebut di atas, maka tidak dilakukan penelitian nilai pabean dan langsung dilakukan penetapan nilai pabean atas PIB nomor:059778 tanggal 13 Februari 2013 berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
Menurut Majelis
:
I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 046/NSA/Banding/VI/2013 tanggal 14 Juni 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur;
1. Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: 046/NSA/Banding/VI/2013 tanggal 14 Juni 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa Surat Banding Nomor: 046/NSA/Banding/VI/2013 tanggal 14 Juni 2013 , diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 April 2013, diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 17 Juni 2013 dan diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 60 hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 ;

3. Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: 046/NSA/Banding/VI/2013 tanggal 14 Juni 2013 , menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP2245/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002635/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Februari 2013 ;

bahwa Surat Banding Nomor: 046/NSA/Banding/VI/2013 tanggal 14 Juni 2013 , memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: 046/NSA/Banding/VI/2013 tanggal 14 Juni 2013 , memuat alasan-alasan banding yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 046/NSA/Banding/VI/2013 tanggal 14 Juni 2013, dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2245/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui didalam surat banding telah dilampirkan fotokopi keputusan yang dibanding, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
6. Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp353.712.000,00 ;
bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir di dalam persidangan dan telah melampirkan fotocopi bukti SSPCP sebesar Rp353.712.000,00 yang ditujukan untuk pembayaran Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP002635/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Februari 2013 dan diterima di PT Bank Mandiri Cabang Perumpel Tanjung Priok pada tanggal 8 Mei 2013, namun tidak dapat menunjukkan asli SSPCP tersebut;
bahwa Majelis Hakim berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang nomor 17 Tahun 2006 ;
7. Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 046/NSA/Banding/VI/2013 tanggal 14 Juni 2013 diketahui bahwa penandatangan Surat Banding adalah Sdr. XX, jabatan Direktur;
bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya , seorang pengurus , atau kuasa hukumnya.”
Bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir di dalam persidangan untuk menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopi bukti yang menyatakan bahwa Sdr. XX menjabat sebagai Direktur PT XXX, karenanya Majelis menyatakan permohonan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) , Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 16 ayat (2), Pasal 93 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya dinyatakan tidak dapat diterima;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 ;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2245/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013 mengenai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-002635/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 20 Februari 2013 yang diterbitkan oleh diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama PT XXX, dinyatakan tidak dapat diterima.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: