Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51201/PP/M.VIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51201/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 045756 tanggal 05 Februari 2013 berupa importasi Emergency Light, negara asal China, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 8513.10.9000 (BM 0 % ACFTA) yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi BM 10% MFN, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp105.985.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa sehubungan dengan keraguan atas tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E dengan specimen tanda tangan dari negara China, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara .negaranegara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Of China ( Persetujuan Kerangka .Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China) yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 ;
Bahwa dalam menimbanghuruf e s.d i Keputusan Terbanding Nomor:KEP-2374/KPU.01/2013, tanggal 26 April 2013, menyatakan:“e. bahwa sebagai pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis sebagai berikut:
el. Fotokopi SPTNP;
e2. data pendukung lain berupa fotokopi PIB, Invoice, Packing List, B/L, Form E, NPWP, API, Komunikasi dengan Suplier untuk keabsahan Form E, dan surat keterangan jaminan keaslian Form E dari Pemerintah China;
f. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema Asean China Free Trade- Area ,.(ACFTA), sehingga-Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp106.965.600,00 (seratus lima juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
g. bahwa penelitian terhadap FORM E nomor E133800054510003 tanggal 21 Januari 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan yang tertera, pada Form E jika dibandingkan dengpn “Specimen Signatures. of Officials Authorized to issue Certificate of Origin the People’s Republic of China” dari Ningbo Entry-Exit Inspection And Quarantine BereauOf The People’s Republic Of China;
h. bahwa sehubundap dengan keraguan atas tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E dengan specimen tanda tangan dari negara China, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
hl. bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara .negaranegara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China) yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 ;
h2. bahwa berdasarkan iampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011; yaitu pada “Attachment A : Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area”‘, disebutkan sebagai berikut:
i. bahwa pada Rule 2 disebutkan FormE diterbitkan oleh pihak penerbit (issuing authorities) di negara pengekspor, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 2The Certificate to(Origin(Form E), shall be issued by the Issuing Authorities of the exeorting Party;
ii. bahwa pada Rule 3 disebutkan bahwa setiap negara anggota menginformasikan specimen tanda tangan dan stempel resmi yang digunakan dalam menerbitkan Certificate of Origin (Form E), sebagaimana kutipan berikut:
Rule 3
a. The Party shall inform all the other Parties of the names and addresses of their respective Government authorities issuing the Certificate of Origin and shall provide specimen signatures and specimen of official seals used by their said Government authorities;
b. The above information and specimens shall be provided to every Party to the Agreement and a copy furnished to the ASEAN Secretariat. Any change in names, addresses, or official seals shall be promptly informed in the same manner;
iii.bahwa. pada Rule 7 disebutkan bahwa Issuing Authorities form E memastikanbahwa. permohonan dan Form E harus lengkap serta telah ditandatangani, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 7
The Issuing Authorities shall, to the ‘best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin ( Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
iv. bahwa pada Rule 18 butir a, disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan (reasonable doubt) atas keaslian dokumen, negara pengimpor dapat melakukan retroactive check dan meriunda pemberlakukan preferential tarif sampai diterimanya hash! konfirmasi, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 18
a. The customs authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy, of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof;
(i). …
(ii) The Customs AuthoritieS of the importing Party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or ,A3 Trivalent amount of deposit, provided that they are not held to be Subject to import prohibition or restriction and there is no Suspicion of fraud;
h3. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No.117/PMK.011/2012 tentang tanggal 10 dull 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) disebutkan bahwa dalam hal penggunaan tarif bea masuk dalam rangka skema AC-FTA, Form E harus ditandatangani oleh yang berwenang, sebagai mana kutipan berikut: Pasal 2(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area ( ACFTA ) yang lebih rendah dad tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
h4. bahwa berdasarkan ketentuan di atas serta berkaitan dengan keraguan atas tanda tangan Issuing Authorities yang tertera path form E, maka telah dilakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit form E yaitu Ningbo EntryExit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe.A Tanjung Priok nomor-S-652/KPU.01/2013 tartggat 27- Februari-2013, namun jawaban konfirmasi belum diterima;
i. bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan .terdapat keraguan atas tanda tangan Issuing Authorities serta belum terdapat jawaban atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea. Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif Bea Masuk yang berlaku umum untuk pos tarif 8513.10.9000 sebesar 10 %”;
Menurut Pemohon
:
bahwa surat keterangan Asal (Form E) yang dilampirkan merupakan sertifikat original dari pemerintahan Cina dan telah ditandangani oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan tanpa adanya rekayasa, pemyataanm ini diperkuat dengan bukti swat konfirmasi dari Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Buerau of the People’s Republic of China pada tanggal 28 Februari 2013, sebagai verifikasi atas Certificate of Origin Form E no. E133800054510003 Sehingga dengan adanya dokumen tersebut, Pemohon Banding berharap untuk mendapatkan pembebasan bea masuk;
bahwa surat keterangan Asal (Form E) yang dilampirkan merupakan sertifikat original dari pemerintahan Cina dan telah ditandangani oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan tanpa adanya rekayasa, pemyataan ini diperkuat dengan bukti surat konfirmasi dari Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Buerau of the People’s Republic of China pada tanggal 28 Februari 2013, sebagai verifikasi atas Certificate of Origin Form E no. E133800054510003 Sehingga dengan adanya dokumen tersebut, Pemohon Banding berharap untuk mendapatkan pembebasan bea masuk;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Emergency Light, negara asal China dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 045756, tanggal 05 Februari 2013, diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8513.10.9000 (BM 0% ACFTA) yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi BM 10 % MFN, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-002633/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Februari 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp105.985.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 045756 , tanggal 05 Februari 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 045756, tanggal 05 Februari 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-002633/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Februari 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp105.985.000,00 ;
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 04 /KSPTNP/WADC0/II/ 13 tanggal 27 Februari 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 01 Februari 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 ;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP2374/KPU.01/2013, tanggal 26 April 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 02/SPB/WADCO/V/13, tanggal 29 Mei 2013 kepadaPengadilan Pajak;
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 045756, tanggal 05 Februari 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;
1. Identifikasi Barangbahwa Pemohon Banding di dalam PIB Nomor : 045756, tanggal 05 Februari 2013 memberitahukan Uraian Jenis Barang sebagai Emergency Light, negara asal China dan demikian pula Terbanding sudah menyetujui pemberitahuan tersebut serta mengidentifikasi barang sebagai Emergency Light, negara asal China;
bahwa dengan demikian Majelis mengidentifikasi barang sebagai Emergency Light, negara asal China;2. Klasifikasi Pos Tarif bahwa Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Emergency Light, negara asal China tersebut diklasifikasikan ke dalam pos tarif yang sama yaitu pada pos tarif 8513.10.9000;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi pos tarif dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tersebut diklasifikasikan ke dalam pos tarif sebagaimana telah disebut diatas;3. Tarif Bea Masukbahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , menyatakan:
(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
b. … dst. …
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):
“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ”.
Huruf a“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;
bahwa demikian pula pemberlakuan Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkat dibawahnya;
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area ( AC-FTA ) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China ( Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, terdapat petunjuk mengenai Indikasi Keabsahan SKA Diragukan antara lain adalah:
  1. ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.
  2.  tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.
  3. dst. …”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 045756 tanggal 05 Februari 2013 , kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor CCXW12017 tanggal 15 Januari 2013 diketahui Penerbitnya adalah Ningbo Jinlong Imp. and Exp. Co,Ltd.;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor GOSUNGB143752 tanggal 21 Januari 2013, penerbitnya adalah Gold Star Lines. dengan menyebut nama Shipper: Seestern Shipping (Ningbo) Co., Ltd., dan barang diangkut dengan kapal Buyihe, dan Port of Loading: Ningbo, China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E133800054510003 tanggal 21 Januari 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Ningbo Jinlong Imp. and Exp. Co, Ltd., menyebut uraian barang : “Emergency Light” ;
bahwa di dalam persidangan tanggal 28 Januari 2014, Terbanding menyerahkan kepada Majelis Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), Form E, Surat Konfirmasi dan Jawaban Konfirmasi; berdasarkan penelitian Majelis terhadap Pernyataan dari Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yang beralamat di 9 Mayuan Road, Ningbo 315012, China, tanpa nomor tanggal 08 April 2013 diketahui mengenai keaslian Form E Nomor E133800054510003 tanggal 21 Januari 2013, yaitu After checking against our files, we confirm that the certificates issued by our bureau is authentic and acuurate with the stamp and signatures of box 12 being effective;
bahwa berdasarkan butir 8182 dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 117 /PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 8513.10.9000 ditetapkan bea masuknya sebesar 0% ACFTA;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Emergency Light, negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-002633/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Februari 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2374/KPU.01/2013, tanggal 26April 2013 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Emergency Light, negara asal China masuk dalam pos tarif 8513.10.9000 dengan tarif bea masuk 0 % ACFTA;
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 ;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2374/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-002633/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 20 Februari 2013, atas nama : PT XXX, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 045756 tanggal 05 Februari 2013 yaitu Emergency Light, negara asal China, masuk klasifikasi pos tarif 8513.10.9000 dengan tarif bea masuk 0% ACFTA;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata:sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos:sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko:sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H.:sebagai Panitera Pengganti;
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: