Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51203/PP/M.VIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51203/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor pengajuan 007742 tanggal 30 Mei 2013 berdasarkan pada nilai transaksi sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 ;
Menurut Pemohon
:
bahwa permohonan banding diajukan dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor pengajuan 007742 tanggal 30 Mei 2013 berdasarkan pada nilai transaksi sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pemohon Banding sudah menanyakan ke PFPD dengan Bapak Sri Hartono mengenai notul Pemohon Banding tersebut dan dijawab karena DNP yang Pemohon Banding masukkan kurang lengkap, bukan masalah harga dan notul kepada Pemohon Banding sebesar Rp98.646.000,00 sangat memberatkan biaya Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut:
I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 061/MHJ/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur;
1. Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor 061/MHJ/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006bahwa Surat Banding Nomor 061/MHJ/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2013 ( diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Agustus 2013, diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 14 Oktober 2013 dan diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 62 hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 ;
bahwa pada persidangan tanggal 21 Januari 2014, Majelis mengatakan kepada Terbanding masih diperlukan bukti pengiriman keputusan Terbanding;
bahwa pada persidangan tanggal 28 Januari 2014, Pemohon Banding menyatakan dan memperlihatkan bahwa tidak terdapat cap pos pada amplop kiriman Keputusan Terbanding;
bahwa Pemohon banding meminta waktu untuk dapat melakukan pengecekan waktu pengiriman Surat Keputusan Terbanding kepada Kantor Pos terkait;
bahwa pada persidangan tanggal 04 Februari 2014, Pemohon Banding menyerahkan Bukti Terima Kiriman Pos, yang tertulis 16 Agustus 2013
bahwa dengan demikian Surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 62 hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 ;
3. Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor 061/MHJ/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4962/KPU.01/2013 tanggal 16 Agustus 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010326/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 Juli 2013 ;
bahwa Surat Banding Nomor 061/MHJ/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
4. Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor 061/MHJ/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
5. Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor 061/MHJ/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013, dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4962/KPU.01/2013 tanggal 16 Agustus 2013 ;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui didalam surat banding telah dilampirkan fotokopi keputusan yang dibanding, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
6. Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp98.646.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp49.323.000,00 ;
bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan,“ Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen) ”;
bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan tanggal 28 Januari 2014 menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopi Bukti Penerimaan Jaminan tanda telah melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor terutang tersebut secara tunai saat mengajukan keberatan sesuai dengan Bukti Penerimaan Jaminan nomor:002963/JT/KBR/2013 tanggal 4 Juli 2013 ;
bahwa dengan kode “JT” pada nomor Bukti Penerimaan Jaminan tersebut menurut Terbanding atas jumlah tagihan menurut SPTNP tersebut Pemohon Banding telah dipertaruhkan jaminan tunai pada Bidang Berbendaharaan dan Keberatan KPU Tanjung Priok;
bahwa ketentuan pasal 19 ayat (2) huruf a PER-1/BC/2011 menyatakan:“(2) Terhadap keberatan yang mendapat keputusan ditolak seluruhnya, Kepala KPUBC atau kepala KPPBC:a. mencairkan jaminan menjadi penerimaan negara, dalam hal Pemohon mempertaruhkan jaminan,”
bahwa karena keberatan Pemohon Banding ditolak maka bendaharawan KPU Tipe A Tanjung Priok berkewajiban mencairkan Jaminan Tunai dan menyetorkan ke KPPN; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan pengajuan banding telah memenuhi ketentuan formal, sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 ;
7. Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan Surat Banding Pemohon Banding Nomor 061/MHJ/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013 diketahui bahwa penandatangan Surat Banding adalah Sdr. XX, jabatan Direktur;
bahwa Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi yang telah dibubuhi meterai cukup berupa Akta Pemasukan dan Perubahan CV XXX Nomor 1 tanggal 13 Agustus 2007 yang dibuat di hadapan Rini Yulianty, S.H. Noatris di Kabupaten Bogor;
bahwa berdasarkan akta tersebut diketahui Sdr. XX menjabat sebagai Direktur, berwenang menandatangani dan mengajukan Surat Banding, karenanya pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) , Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 16 ayat (2), Pasal 93 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya dinyatakan tidak dapat diterima;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4962/KPU.01/2013 tanggal 16 Agustus 2013 mengenai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-010326/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 01 Juli 2013 yang diterbitkan oleh diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama CV XXX, dinyatakan tidak dapat diterima.Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 4 Februari 2014, berdasarkan musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata: sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos: sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko: sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., SH., MH.: sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: