Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51194/PP/M.VIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51194/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap diterbitkannya Keputusan Terbanding No. KEP-4720/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-008609/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Mei 2013 ;
Menurut Pemohon
:
bahwa sebelum mengajukan Banding, Pemohon Banding sudah mengajukan Keberatan kepada Terbanding melalui surat No. 0019/S-KEL/ATI/VI/2013 tanggal surat 18 Juni 2013 atas Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) No. SPTNP008609/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Mei 2013. Surat Keberatan Pemohon Banding diterima dengan lengkap oleh Terbanding pada tanggal 19 Juni 2013;bahwa dengan demikian jangka waktu pengajuan Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar masih memenuhi syarat pengajuan Surat keberatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menurut Majelis
:
Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut:
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya dinyatakan tidak dapat diterima;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 ;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4720/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 mengenai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-008609/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 31 Mei 2013 yang diterbitkan oleh diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama PT. XXX, dinyatakan tidak dapat diterima.Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2014, berdasarkan musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata: sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos: sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko: sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., SH., MH.: sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: