Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50684/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50684/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50684/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4280/KPU.01/2013 tanggal 18 Juli 2013;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diberikan fasilitas Preferensi Tarif AC-FTA dengan pertimbangan belum ada konfirmasi dari pihak Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau akan keabsahaan penerbitan Form E dinnaksud, dan menetapkan klasifikasi atas barang berupa Spandex Multifil Coalesced yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 146568 tanggal 17 April 2013, dengan Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) 5 %;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dengan ini Pemohon Banding melakukan bantahan atas Surat Uraian Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: SR-1208/KPU.01/2013 tanggal 13 November 2013 untuk point 5-7 yang menyatakan:
bahwa sesuai dengan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) yang diterbitkan oleh PFPD yang menjadi alasan sehingga dikenakan Notul adalah keraguan akan keaslian tandatangan yang tertera path Form E, tanda tangan pada Form E tidak sama dengan list speciment tanda tangan dari Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine of The People’s Republic of China.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka telah dimintakan konfirmasi keabsahan penerbitan Form E pada Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau sebagai pihak yang menerbitkan Form E tersebut dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Nomor: S-1856/KPU.0112013 tanggal 13 Mei 2013.
Bahwa sampai diterbitkan Keputusan Terbanding, belum mendapat konfirniasi dari pihak Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau akan keabsahan penerbitan Form E dimaksud. Dan pada point 10 menyatakan bahwa:
Berdasarkan uraian diatas malca atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diberikan fasilitas Preferensi Tarif AC-FTA dengan pertimbangan belum ada konfirmasi dari pihak Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau akan keabsahan penerbitan Form E dimaksud, dan menetapkan klasifikasi atas barang berupa Spandex Multifil Coalesced yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 146568 tanggal 17 April 2013, dengan Bea Masuk yang berlaku umum ( MFN ) 5 %; |
Menurut Majelis
|
|
bahwa Surat Banding Nomor: 003/AP/Banding/IX/13 tanggal 04 September 2013 ditandatangani oleh Saudara XX, jabatan: Kuasa Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: 003/AP/Banding/IX/13 tanggal 04 September 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 003/AP/Banding/IX/13 tanggal 04 September 2013 , menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4280/KPU.01/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang penetapan atas Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: 006748/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 Mei 2013;
bahwa Surat Banding Nomor: 003/AP/Banding/IX/13 tanggal 04 September 2013 , diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 04 September 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 18 Juli 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ;
bahwa Surat Banding Nomor: 003/AP/Banding/IX/13 tanggal 04 September 2013 , memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 003/AP/Banding/IX/13 tanggal 04 September 2013 , memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 003/AP/Banding/IX/13 tanggal 04 September 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp47.759.000,00 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dan telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti pembayaran pabean, cukai, denda administrasi dan pajak berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 30 Juli 2013 sebesar Rp47.759.000,00 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 003/AP/Banding/IX/13 tanggal 04 September 2013 ditandatangani oleh Saudara XX, jabatan:
Kuasa Direktur; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti kewenangan yang mencantumkan Saudara XX, menjabat sebagai Kuasa Direktur;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan fotokopi bukti pendukung berupa:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen/bukti pendukung dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:bahwa Surat Banding Nomor: 003/AP/Banding/IX/13 tanggal 04 September 2013 diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4280/KPU.01/2013 tanggal 18 Juli 2013 ;
bahwa Akta Notaris Nomor 19 tanggal 15 Agustus 2008, yang dibuat oleh Lien Tanudirdja, SH., Notaris di Kota Bandung dan pengesahan Akta Notaris Nomor 19 tanggal 15 Agustus 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-77713.AH.01 Tahun 2008, menyebutkan bahwa Sdr. YY menjabat sebagai Presiden Direktur;
bahwa Surat nomor: 002/AP/Dok Tambahan/I/14 tanggal 21 Januari 2014 perihal Dokumen Tambahan untuk Pengajuan Banding terhadap Keputusan dari DJBC Nomor: KEP-4280/KPU.01/2013 tanggal 18 Juli 2013 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Januari 2014 ;
bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 04 September 2013 (sebagai lampiran surat nomor: 002/AP/Dok Tambahan/I/14 tanggal 21 Januari 2014), diketahui YY, jabatan: Presiden Direktur, memberikan kuasa kepada XX sebagai Kuasa Direktur;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa apabila dihitung sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Terbanding (18 Juli 2013) sampai dengan diterimanya Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 04 September 2013 (21 Januari 2014) adalah188 hari;
bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;
bahwa Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) ”;
bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bawha Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 04 September 2013 disampaikan untuk melengkapi Surat Banding Nomor: 003/AP/Banding/IX/13 tanggal 04 September 2013 melampaui jangka waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Sdr. XX, jabatan:
Kuasa Direktur, tidak berhak menandatangani Surat Banding Nomor: 003/AP/Banding/IX/13 tanggal 04 September 2013. Dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 003/AP/Banding/IX/13 tanggal 04 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
|
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4280/KPU.01/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-006748 /NOTUL/KPU-TP/BD. 02/2013 tanggal 01 Mei 2013, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima;Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, SSos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Terbanding, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4280/KPU.01/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-006748 /NOTUL/KPU-TP/BD. 02/2013 tanggal 01 Mei 2013, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima;Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, SSos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Terbanding, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.