Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50683/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50683/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap importasi dengan pemberitahuan PIB No: 096731 tanggal 14 Maret 2013, dengan data sebagai berikut:
Jenis barang: Spandex Multifil Coalesced dst (3 (Tiga)
Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)
Jumlah barang: 1.280 Cartons
Negara Asal: China
Nilai Pabean (CIF): USD167,328.00
Supplier: Invista Fibers Company Limited
bahwa Penetapan Pejabat Bea dan Cukai ( PFPD ):
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, atas jenis barang yang dipermasalahkan yaitu Spandex Multifil Coalesced dst (3 (Tiga) Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), diklasifikasikan ke dalam pos tarif 5402.44.0000 dengan tarif Bea Masuk 5% ( MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa dengan ini Pemohon Banding melakukan bantahan atas Surat Uraian Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: SR-1199/KPU-01/2013 tanggal 11 November untuk point 11.2 Penelitian atas Keberatan no. 3g dan h yang menyatakan:
bahwa selanjutnya disampaikan surat konfirmasi Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok Nomor: S1279/KPU.01/2013 tanggal 08 April 2013 kepada Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China hal Confirmation on Certificate of Origin (Form E) dimaksud yang terdapat indikasi keraguan keabsahannya, namun sampai dengan nota ini dibuat belum mendapatkan jawaban. Berdasarkan penelitian dan ketentuan di atas, karena Form E Nomor: E133107100800007 tanggal 01 Maret 2013 yang dilampirkan, terhadap tanda tangan pada Form E tidak sama dengan database specimen tanda tangan yang ada dan informasi pada stempel berbeda sehingga keabsahan SKA Form E diragukan, maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN);
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding Nomor: 002/AP/Banding/IX/13 tanggal 04 September 2013 ditandatangani oleh Saudara XX, jabatan: Kuasa Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: 002/AP/Banding/IX/13 tanggal 04 September 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 002/AP/Banding/IX/13 tanggal 04 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4292/KPU.01/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang penetapan atas Penetapan atas Keberatan PT Agansa Primatama Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005250/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 04 April 2013;
bahwa Surat Banding Nomor: 002/AP/Banding/IX/13 tanggal 04 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 04 September 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 18 Juli 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor: 002/AP/Banding/IX/13 tanggal 04 September 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 002/AP/Banding/IX/13 tanggal 04 September 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 002/AP/Banding/IX/13 tanggal 04 September 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp91.224.000,00 (sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti pembayaran pabean, cukai, denda administrasi dan pajak berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 30 Juli 2013 sebesar Rp91.224.000,00 (sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 002/AP/Banding/IX/13 tanggal 04 September 2013 ditandatangani oleh Saudara XX, jabatan: Kuasa Direktur;
bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti kewenangan yang mencantumkan Saudara XX, menjabat sebagai Kuasa Direktur;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan fotokopi bukti pendukung berupa:
  • P.1. Akta Notaris Nomor 19 tanggal 15 Agustus 2008, yang dibuat oleh Lien Tanudirdja, SH., Notaris di Kota Bandung dan pengesahan Akta Notaris Nomor 19 tanggal 15 Agustus 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU77713.AH.01 Tahun 2008;
  • P.2. Akta Notaris Nomor 44 tanggal 29 Agustus 2013, yang dibuat oleh Diana Indrawati, SH., Notaris di Kota Bandung dan pengesahan Akta Notaris Nomor 44 tanggal 29 Agustus 2013 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.10-38759;
  • P.3.SPTNP Nomor: SPTNP-005250/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 04 April 2013
  • P.4.Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 10 Februari 2014;
  • P.5. Surat Setoran, Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 06 Januari 2013 sebesar Rp18.046.544,00 ( PIB);
  • P.6.Bukti Potong PPh Pasal 21 (Form 1721) Masa Pajak Desember 2013;
  • P.7. Bukti Potong PPh Pasal 21 (Form 1721-A1) Tahun Pajak 2013 atas nama Budi Indratno;
  • P.8. Bukti Potong PPh Pasal 21 (Form 1721-A1) Tahun Pajak 2013 atas nama Herlina Setiawan;
  • P.9. Surat nomor: 001/AP/Dok Tambahan/I/14 tanggal 21 Januari 2014 perihal Dokumen Tambahan untuk Pengajuan Banding terhadap Keputusan dari DJBC Nomor: KEP-4292/KPU.01/2013;
  • P.10. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 04 September 2013 (sebagai lampiran Surat nomor: 001/AP/Dok Tambahan/I/14 tanggal 21 Januari 2014);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen/bukti pendukung dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Surat Banding Nomor: 002/AP/Banding/IX/13 tanggal 04 September 2013 diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4292/KPU.01/2013 tanggal 18 Juli 2013;
bahwa Akta Notaris Nomor 19 tanggal 15 Agustus 2008, yang dibuat oleh Lien Tanudirdja, SH., Notaris di Kota Bandung dan pengesahan Akta Notaris Nomor 19 tanggal 15 Agustus 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-77713.AH.01 Tahun 2008, menyebutkan bahwa Sdr. YY menjabat sebagai Presiden Direktur;
bahwa Surat nomor: 001/AP/Dok Tambahan/I/14 tanggal 21 Januari 2014 perihal Dokumen Tambahan untuk Pengajuan Banding terhadap Keputusan dari DJBC Nomor: KEP-4292/KPU.01/2013 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Januari 2014;
bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 04 September 2013 (sebagai lampiran surat nomor: 001/AP/Dok Tambahan/I/14 tanggal 21 Januari 2014), diketahui YY, jabatan: Presiden Direktur, memberikan kuasa kepada XX sebagai Kuasa Direktur;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa apabila dihitung sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Terbanding (18 Juli 2013) sampai dengan diterimanya Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 04 September 2013 (21 Januari 2014) adalah 188 hari;
bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;
bahwa Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) ”;
bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 04 September 2013 disampaikan untuk melengkapi Surat Banding Nomor: 002/AP/Banding/IX/13 tanggal 04 September 2013 melampaui jangka waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Sdr. XX, jabatan:
Kuasa Direktur, tidak berhak menandatangani Surat Banding Nomor: 002/AP/Banding/IX/13 tanggal 04 September 2013. Dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa karena Surat Banding Nomor: 002/AP/Banding/IX/13 tanggal 04 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4292/KPU.01/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005250 /NOTUL/KPU-TP/BD. 02/2013 tanggal 04 April 2013, atas nama PT XXXtidak dapat diterima;Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MHsebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos.sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwansebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Terbanding, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: