Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52220/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52220/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52220/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
Bea dan Cukai
TAHUHN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pemberitahuan PIB Nomor: 020642 tanggal 4 Juli 2013 atas importasi SCA Unit, negara asal: China pada pos tarif 8415.82.91.00 (BM 0%) (AC-FTA), sementara Terbanding telah menetapkan pada pos tarif 8415.82.91.00 (BM 10%) (MFN), sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001765/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 11 Juli 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp55.403.000,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa yang berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 020642 tanggal 4 Juli 2013, diketahui Pemohon Banding melakukan impor barang berupa 70units SCA Unit dengan melampirkan Form E No. E133800023050063 tanggal 10 Juni 2013 guna mendapatkan tarif preferensi AC-FTA (Asean China-Free Trade Area);
bahwa yang berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 020642 tanggal 4 Juli 2013, diketahui Pemohon Banding melakukan impor barang berupa 70units SCA Unit dengan melampirkan Form E No. E133800023050063 tanggal 10 Juni 2013 guna mendapatkan tarif preferensi AC-FTA (Asean China-Free Trade Area).
bahwa Form E No. E133800023050063 tanggal 10 Juni 2013 pada kolom 8 tercantum WO (Wholly Obtained). bahwa berdasarkan Overleaf Notes (Attachment C of Annex 3 to Agreement) poin 3 huruf (i), dinyatakan bahwa “Origin Criteria: 3. For exports to theabove mentioned countries to be eligible for preferential treatment, the requirement is that either: The products wholly obtained in the exporting Member State as defined in Rule 3 of the ASEAN-China Rules of Origin”.
bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area” disebutkan bahwa produk yang yang digolongkan dalam origin criterion Wholly Obtained harus memenuhi syarat ketentuan Rule 3 ROO, sebagai berikut:
Rule 3: Wholly Obtained Products:Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a party:
bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 Rules of Origin for the ASEAN- China Free Trade Area di atas, untuk jenis barang SCA Unit tidak termasuk kriteriadalam kategori WO (Wholly Obtained).
bahwa Terbanding telah mengirim surat untuk melakukan konfirmasi keabsahan Form E tersebut dengan surat nomor: S-2996/WBC.02/KPP.MP.01/2013tanggal 15 Juli 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin, namun jawaban surat konfirmasi masih belum diterima.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi sehingga terhadap PIB Nomor: 020642 tanggal 4 Juli 2013 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 10%.
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, karena Keputusan Terbanding tersebut di atas kurang tepat dan tidak cukup bukti, dengan alasan yang dapat diterima secara wajar (hanya karena alasan criteria – WO tidak bisa menjadi dasar untuk menggugurkan Form E Nomor: E133800023050063 tanggal 10 Juni 2013, karena sudah jelas bahwa semua material yang diimpor adalah produk dari negara asal);
bahwa pokok permasalahan pengguguran/pembatalan Form E Nomor: E133800023050063 tanggal 10 Juni 2013 dimana pada kolom 8 ditulis WO(Wholly Obtained).
bahwa pengertian kolom 8 (Origin Criteria) pada Form E, menurut Pemhon Banding sesuai dengan buku Pusdiklat Bea dan Cukai 2013 yang disusun oleh Dedi Abdul Hadi, S.H., M.Si., adalah sebagai berikut: Origin Criteria Wholly Obtained atau Wholly Produced merupakan salah satu dari origin criteria yang ada, dimana pada intinya adalah bahwa negara yang terlibat dalam pengadaan atau produksi barang tersebut hanya satu negara (seluruh komponen bahan bakunya berasal dari satu negara dan diproduksi sendiri).
bahwa barang impor tersebut di atas pada saat penghitungan penjualan kepada end user/pembeli, Pemohon Banding sudah tidak menghitung pajak bea masuk impor, karena barang tersebut Pemohon Banding impor dari China (ada fasilitas Form E/ACFTA).
bahwa Pemohon Banding sebagai importir berharap Terbanding dapat membuktikan secara transparan pembuktiannya dari penerbit Form E tersebut di atas.
bahwa sesuai Appendix 1 Operational Certification Procedure for the Rules Of Origin, Rule 12 “Where the origin of a good is not in doubt, the discovery of minor discrepancies, between the statements made in a Certificate of Origin and those made in the documents submitted to the customs authority of the importing party for the purpose of carrying out the formalities for importing the good shall not ipso facto invalidate the certificate of origin, if it does in fact correspond to the good submitted.
bahwa sesuai Appendix 1 Attachment A “Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China Free Trade Area “Rule 17(a) – kiranya dapat dijadikan pertimbangan,
bahwa Form E tidak bisa dibatalkan sepihak dan harus dikonfirmasikan lebih dahulu ke penerbit Form E nya.
bahwa menurut Pemohon Banding kesalahan kecil tidak serta merta bisa membatalkan Form E (harus ditanyakan lebih dahulu ke penerbit Form E nya). Sepanjang Terbanding tidak dapat membuktikan secara transparan dengan aturan yang berlaku, menurut Pemohon Banding keputusannya sepihak/tidak adil dan keluar dari ketentuan/rule yang sudah disepakati bersama untuk ACFTA.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas SCA Unit, negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 020642 tanggal 4 Juli 2013 pada pos tarif 8415.82.91.00 dengan tarif BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 8415.82.91.00 dengan tarif BM 10% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001765/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 11 Juli 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp55.403.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 020642 tanggal 4 Juli 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 020642 tanggal 4 Juli 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001765/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 11 Juli 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesarRp55.403.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: GL/13/7610 tanggal 18 Juli 2013 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan secara lengkap pada tanggal 19 Juli 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 359/WBC.02/2013 tanggal 12 September 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: GL/13/7646 tanggal 27 September 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 020642 tanggal 4 Juli 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk.
bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 020642 tanggal 4 Juli 2013 diidentifikasi sebagai SCA Unit.
bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 020642 tanggal 4 Juli 2013 adalah SCA Unit, negara asal: China.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu SCA Unit.
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa SCA Unit diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8415.82.91.00.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu SCA Unit diklasifikasi ke dalam pos tarif 8415.82.91.00.bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCo-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa AsiaTenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: GL/13/7610 tanggal 18 Juli 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor: E133800023050063 tanggal 10 Juni 2013.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 020642, tanggal 4 Juli 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor INV-C01E-1209-09 tanggal 07 Juni 2013 diketahui Penerbitnya adalah: Ningbo Aux Impand Exp Co., Ltd., Building A34, No. 1166 North Mingguang Road, Jiangshan, Yinzhou, Ningbo, China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor NJEX34411100 tanggal 12 Juni 2013 diketahui Shipper nya: Ningbo Aux Imp and Exp Co., Ltd., Building A34, No. 1166 North Mingguang Road, Jiangshan, Yinzhou, Ningbo, China, dan barang diangkut dengan Hanjin Budapest 0040w Port of Loading: Ningbo, China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E133800023050063 tanggal 10 Juni 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Ningbo Aux Imp and Exp Co., Ltd., Building A34, No. 1166 North Mingguang Road, Jiangshan, Yinzhou, Ningbo, China.
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbanding untuk menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif, dan Surat konfirmasi nomor: S-2996/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 15 Juli 2013 kepada Majelis namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif, dan Surat konfirmasi nomor:
S-2996/WBC.02/KPP.MP.01/2013tanggal 15 Juli 2013 kepada Majelis. bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Terbanding belum menerima surat jawaban dari pemerintah China atas surat nomor: S-2996/WBC.02/KPP.MP.01/2013tanggal 15 Juli 2013.
bahwa menurut Majelis pengertian wholly obtained dalam Rules of Origin adalah barang yang seluruhnya berasal dari satu negara anggota ACFTA.
bahwa pemerintah China menganggap barang yang tercantum dalam Form E Nomor E133800023050063 tanggal 10 Juni 2013 adalah seluruhnya merupakan produk atau berasal dari China sehingga pada kolom 8 dicantumkan tulisan WO.
bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, barang-barang yang bukan berasal dari tumbuh-tumbuhan dan binatang hidup pun dapat digolongkan ke dalam Wholly Obtained Products,
berdasarkan Rule 3 huruf (e) dan huruf (j) sebagai berikut: (e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed, (j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to inparagraphs (a) to (i) above.
bahwa menurut Majelis untuk produk manufaktur seperti yang diatur dalam Rules of Origin for the ACFTA pada Annex 3 Rule 4 dan 5, kandungan produk minimal 40% dari suatu negara sudah memenuhi persyaratan originating criteria apalagi jika mencantumkan WO yang menggambarkan seluruh kandungan produk berasal dari negara tersebut.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Majelis berkesimpulan Form E Nomor E133800023050063 tanggal 10 Juni 2013 adalah memenuhi ketentuan dan dapat diterima.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk SCA Unit, negara asal: China, oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-001765/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 11 Juli 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-359/WBC.02/2013 tanggal 12 September 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas SCA Unit, negara asal: China, masuk pada pos tarif 8415.82.91.00 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 6953 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area(AC-FTA).
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-359/WBC.02/2013 tanggal 12 September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-001765/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 11 Juli 2013, ditetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 020642 tanggal 4 Juli 2013 yaitu SCA Unit, negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif 8415.82.91.00 dengan tarif bea masuk 0%.
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-359/WBC.02/2013 tanggal 12 September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-001765/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 11 Juli 2013, ditetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 020642 tanggal 4 Juli 2013 yaitu SCA Unit, negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif 8415.82.91.00 dengan tarif bea masuk 0%.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,Drs.
Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM sebagai Panitera Pengganti.
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,Drs.
Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 29 April 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri Terbanding.